Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Analis Utama Pemeriksaan dan Pengujian PLTMH, Skema Okupasi Manajer Pemeriksaan dan Pengujian - Level 6
Kami membantu registrasi dan sertifikasi tenaga ahli di perusahaan yang melakukan instalasi, pemasangan dan pembangunan pembangkit listrik, transmisi, distribusi dan pemanfaatan tenaga listrik, agar dapat memenuhi persyaratan ikut tender dan siap menjalankan proyek-proyek di Pemerintahan maupun proyek swasta.
Pengertian SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Usaha ketenagalistrikan saat ini berkembang pesat dikarenakan permintaan akan kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat, sehingga usaha ketenagalistrikan saat ini memerlukan sumber daya manusia yang kompeten.
SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang merupakan produk Kementrian ESDM. Kementrian Energi Sumber Daya Energi dan Mineral (KESDM) menunjuk dirjen ketenagalistrikan yang kemudian menunjuk LSK (Lembaga Sertikasi Kompetensi) untuk melakukan uji kompetensi.
Sertikasi kompetensi juga merupakan salah satu mekanisme yang ditepakan untuk mencapai keselamatan ketenagalistrikan. Guna mewujudkan kondisi isntalasi tenaga listrik yang aman, andal serta ramah lingkungan. SKTTK (Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) disusun oleh tim perumus standar kompetensi yang sudah mendapatkan aklamasi dari kementrian ESDM.
Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi
SKTTK merupakan hasil forum konsensus yang bisa digunakan sebagai pedoman kebijakan oleh pemangku kepentingan ketenagalistrikan. Dengan tersedianya SKTTK ini diharapkan tenaga teknik dalam bidang ketenagalistrikan akan menjadi tenaga ahli professional yang kompeten. Dari rangkaian uji kompetensi yang dilakukan itulah kemudian diterbitkan SKTTK (Sertikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan).
Fasilitas Sertifikasi Manajer Pemeriksaan dan Pengujian - Level 6
Ujian Sertifikasi Manajer Pemeriksaan dan Pengujian - Level 6 Termasuk
Ujian Tertulis
Wawancara / Ujian Lisan
Ujian Praktek / Observasi
Fasilitas Uji Sertifikasi Manajer Pemeriksaan dan Pengujian - Level 6 Termasuk:
Sertifikat dari Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan
Modul & Regulasi Serkom
Unit Kompetensi Manajer Pemeriksaan dan Pengujian - Level 6
Kompetensi Wajib Manajer Pemeriksaan dan Pengujian - Level 6
Kode Unit | Nama Unit |
M.71.113.01.009.1 | Pemeriksaan dan Pengujian PLTU Bagi Analis Utama |
M.71.113.00.054.1 | Mengelola Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian Pembangkit Tenaga Listrik Bagi Analis Utama |
Kompetensi Pilihan Manajer Pemeriksaan dan Pengujian - Level 6
Kode Unit | Nama Unit |
Gratis konsultasi bagaimana mendapatkan serkom listrik Analis Utama Pemeriksaan dan Pengujian PLTMH Skema Jabatan kerja Manajer Pemeriksaan dan Pengujian - Level 6
Format Sertifikat Kompetensi Manajer Pemeriksaan dan Pengujian - Level 6
Berikut adalah bentuk SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Manajer Pemeriksaan dan Pengujian - Level 6
Gratis konsultasi bagaimana mendapatkan serkom listrik Analis Utama Pemeriksaan dan Pengujian PLTMH Skema Jabatan kerja Manajer Pemeriksaan dan Pengujian - Level 6
Syarat untuk proses SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Dokumen Persyaratan Sertifikasi Manajer Pemeriksaan dan Pengujian - Level 6
Dokumen Perusahaan
1. Permohonan Institusi/Sertifikasi Kompetensi (PI-1.1) bermaterai
2. Daftar Permohonan Sertifikat Kompetensi (PI-1.2).
3. Dokumen permohonan uji kompetensi/daftar peserta TTK (Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) berupa file excel, diisi lengkap.
Dokumen Perserta
1. Permohonan Sertifikat Kompetensi Perorangan (PP-1.1) bermaterai
2. Daftar Riwayat Hidup (PP-1.2).
3. Okupasi Jabatan Ketenagalistrikan (PP-1.3).
4. Penilaian Mandiri (PP-1.4, sesuai lingkup pekerjaan dengan melampirkan :
- SK Jabatan, surat tugas dan SPK (bagi proyek yang dalam proses pengerjaan).
- BAST (Berita Acara Serah Terima) Pekerjaan).
- foto kegiatan atau video lengkap dengan apd terdiri dari 3 kegiatan : persiapan, pelaksanaan dan pelaporan.
- IK (Instruksi Kerja) per Okupasi (sesuai kompetensi yang diajukan).
5. Softcopy foto 3x4, ukuran min. 1 MB format Jpg. Background merah, baju formal/seragam, jelas dan tidak buram
6. Softcopy KTP, jelas.
7. Fotocopy ijasah terakhir.