Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Ahli Utama Pembangkitan Tenaga Listrik Tegangan Menengah

Kode Jabatan/Profesi: D.35.110.01.KUALIFIKASI.9.KITTEL

Kami membantu registrasi dan sertifikasi perusahaan yang melakukan instalasi, pemasangan dan pembangunan pembangkit listrik, transmisi, distribusi dan pemanfaatan tenaga listrik, agar dapat memenuhi persyaratan ikut tender dan siap menjalankan proyek-proyek di Pemerintahan maupun proyek swasta dengan melakukan sertifikasi tenaga ahli perusahaan untuk jabatan kerja Ahli Utama Pembangkitan Tenaga Listrik Tegangan Menengah (kode D.35.110.01.KUALIFIKASI.9.KITTEL).

Usaha ketenagalistrikan saat ini berkembang pesat dikarenakan permintaan akan kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat, sehingga usaha ketenagalistrikan saat ini memerlukan sumber daya manusia yang kompeten.

SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang merupakan produk Kementrian ESDM. Kementrian Energi Sumber Daya Energi dan Mineral (KESDM) menunjuk dirjen ketenagalistrikan yang kemudian menunjuk LSK (Lembaga Sertikasi Kompetensi) untuk melakukan uji kompetensi.

Sertikasi kompetensi juga merupakan salah satu mekanisme yang ditepakan untuk mencapai keselamatan ketenagalistrikan. Guna mewujudkan kondisi isntalasi tenaga listrik yang aman, andal serta ramah lingkungan. SKTTK (Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) disusun oleh tim perumus standar kompetensi yang sudah mendapatkan aklamasi dari kementrian ESDM.

Serkom Listrik adalah WAJIB untuk bekerja di bidang kelistrikan

Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi, salah satunya adalah sertifikat kompetensi dengan jabatan kerja Ahli Utama Pembangkitan Tenaga Listrik Tegangan Menengah

Serkom Listrik Ahli Utama Pembangkitan Tenaga Listrik Tegangan Menengah

SKTTK merupakan hasil forum konsensus yang bisa digunakan sebagai pedoman kebijakan oleh pemangku kepentingan ketenagalistrikan. Dengan tersedianya SKTTK ini diharapkan tenaga teknik dalam bidang ketenagalistrikan akan menjadi tenaga ahli professional yang kompeten. Dari rangkaian uji kompetensi yang dilakukan itulah kemudian diterbitkan SKTTK (Sertikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan).

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi, guna mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan.

Dasar Hukum SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Ahli Utama Pembangkitan Tenaga Listrik Tegangan Menengah

UU No. 39 Tahun 2009, Tentang Ketenagalistrikan, bahwa setiap pengguna genset diatas 200 KVA harus memiliki izin dari Dinas Energi & Daya Mineral (ESDM) seperti SLO - Sertifikat Layak Operasi, IO-Izin Operasional dan SKTTK - Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), tercantum juga pada Pasal 44 ayat 6 : Setiap tenaga teknis dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi

Penerbitan Sertifikat Kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang mendapatkan akreditasi atau penunjukan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dilaksanakan secara objektif melalui penilaian yang adil, sah dan andal, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain agar memberikan keyakinan dan kepercayaan bagi pemangku kepentingan. Serkom ketenagalistrikan atau bisa di sebut juga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)

Gratis konsultasi bagaimana mendapatkan sertifikasi serkom listrik Ahli Utama Pembangkitan Tenaga Listrik Tegangan Menengah

Skema Okupasi Jabatan kerja Ahli Utama Pembangkitan Tenaga Listrik Tegangan Menengah

Berikut beberapa okupasi dan jenjang yang tersedia sesuai dengan jabatan kerja Ahli Utama Pembangkitan Tenaga Listrik Tegangan Menengah

Serkom Listrik Ahli Utama Pembangkitan Tenaga Listrik Tegangan Menengah
Serkom Listrik Ahli Utama Pembangkitan Tenaga Listrik Tegangan Menengah
Serkom Listrik Ahli Utama Pembangkitan Tenaga Listrik Tegangan Menengah

Dapatkan informasi biaya dan syarat lengkap

Dapatkan informasi biaya dan syarat lengkap serkom listrik (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) bidang Ahli Utama Pembangkitan Tenaga Listrik Tegangan Menengah

Contoh SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Ahli Utama Pembangkitan Tenaga Listrik Tegangan Menengah D.35.110.01.KUALIFIKASI.9.KITTEL

Berikut adalah format sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK), format serkom listrik Ahli Utama Pembangkitan Tenaga Listrik Tegangan Menengah D.35.110.01.KUALIFIKASI.9.KITTEL akan sama seperti berikut.

Contoh SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Ahli Utama Pembangkitan Tenaga Listrik Tegangan Menengah Kode D.35.110.01.KUALIFIKASI.9.KITTEL
Contoh SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Ahli Utama Pembangkitan Tenaga Listrik Tegangan Menengah Kode D.35.110.01.KUALIFIKASI.9.KITTEL
Contoh SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan APEI
Contoh SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Ahli Utama Pembangkitan Tenaga Listrik Tegangan Menengah Kode D.35.110.01.KUALIFIKASI.9.KITTEL
Contoh SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Ahli Utama Pembangkitan Tenaga Listrik Tegangan Menengah Kode D.35.110.01.KUALIFIKASI.9.KITTEL
Contoh SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan IATKI

Masih Bingung mau ambil okupasi apa yang sesuai dengan bidang usaha perusahaan Anda? Gratis konsultasi bagaimana mendapatkan sertifikasi serkom listrik Ahli Utama Pembangkitan Tenaga Listrik Tegangan Menengah