SERTIFIKAT BADAN USAHA DJK ESDM

SBUJPTL — Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Bukti pengakuan kualifikasi resmi badan usaha kontraktor, konsultan, dan teknisi ketenagalistrikan dari Kementerian ESDM. Syarat mutlak penerbitan SIUJPTL / IUJPTL (PB-UMKU) dan kelulusan tender proyek PLN, BUMN, & LPSE.

Terakreditasi LSBU & DJK ESDM Terintegrasi Sistem OSS-RBA Penyelarasan PJT & TT (SKTTK)
DASAR REGULASI & KEWAJIBAN

Persyaratan Dasar & Legalitas Penerbitan SBUJPTL

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2021 dan PP No. 5 Tahun 2021, setiap badan usaha jasa penunjang tenaga listrik diharuskan memiliki Tenaga Ahli bersertifikat kompetensi SKTTK / Serkom aktif yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT).

SBUJPTL diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) terakreditasi melalui evaluasi kelayakan administrasi, kualifikasi modal/keuangan, pengalaman kerja, serta keabsahan SKTTK personil untuk diintegrasikan ke portal OSS RBA.

Output Dokumen

  • Sertifikat SBUJPTL Terbit LSBU
  • QR-Code Validasi SIKTL ESDM
  • Verifikasi PB-UMKU di Portal OSS
  • Kualifikasi Syarat Tender Resmi
KLASIFIKASI KBLI 2020

Daftar Jenis Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang wajib tertera pada NIB badan usaha Anda:

Kode KBLI Judul KBLI Jenis Usaha Ketenagalistrikan
35121 Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik Pengoperasian instalasi pembangkitan, transmisi, dan distribusi listrik
35122 Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Pengoperasian instalasi pemanfaatan listrik tegangan tinggi, menengah, & rendah
43211 Instalasi Tenaga Listrik Pembangunan, pemasangan, dan pemeliharaan instalasi ketenagalistrikan
71102 Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI Konsultansi perencanaan & keinsinyuran instalasi tenaga listrik
PERSYARATAN KUALIFIKASI

Matriks Kualifikasi Usaha & Tenaga Ahli (PJT/TT)

Ketentuan minimum Penanggung Jawab Teknik (PJT), Tenaga Teknik (TT), dan Modal/Kekayaan Bersih:

1. Kualifikasi Usaha Jasa Konsultansi Ketenagalistrikan

Kualifikasi PJT (Subbidang) TT (Subbidang) Kekayaan Bersih (Rp) Penjualan Tahunan (Rp) Batas Nilai Proyek (Rp)
Kecil Min. 1 PJT (Level 6) Min. 1 TT (Level 4) 50 Juta s/d 250 Juta Maks. 1 Miliar Maks. 1 Miliar
Menengah Min. 1 PJT (Level 6) Min. 2 TT (Level 4) > 250 Juta s/d 500 Juta > 1 Miliar s/d 2.5 Miliar Maks. 2.5 Miliar
Besar Min. 1 PJT (Level 6) Min. 3 TT (Level 4) > 500 Juta > 2.5 Miliar Tidak Terbatas
PMA / Asing Min. 1 PJT (Level 6) Min. 3 TT (Level 4) > 2 Miliar > 10 Miliar Min. 10 Miliar

2. Kualifikasi Usaha Pembangunan & Pemasangan (Kontraktor)

Kualifikasi PJT (Subbidang) TT (Subbidang) Kekayaan Bersih (Rp) Penjualan Tahunan (Rp) Batas Nilai Proyek (Rp)
Kecil Min. 1 PJT (Level 5) Min. 1 TT (Level 3) 50 Juta s/d 2 Miliar Maks. 2.5 Miliar Maks. 2.5 Miliar
Menengah Min. 1 PJT (Level 5) Min. 2 TT (Level 3) > 2 Miliar s/d 25 Miliar > 2.5 Miliar s/d 50 Miliar Maks. 50 Miliar
Besar Min. 1 PJT (Level 5) Min. 3 TT (Level 3) > 25 Miliar > 50 Miliar Tidak Terbatas
PMA / Asing Min. 1 PJT (Level 5) Min. 5 TT (Level 3) > 35 Miliar > 100 Miliar Min. 100 Miliar

* Sesuai Perpres No. 10 Tahun 2021, pekerjaan Pembangunan & Pemasangan Distribusi Tegangan Menengah/Rendah serta IPTL dialokasikan khusus untuk Koperasi & UMKM.

Checklist Berkas Pengajuan SBUJPTL

Profil & Legalitas Badan Usaha
Company profile, Akta Pendirian & Perubahan + SK Kemenkumham, NIB OSS.
Identitas Pengurus & NPWP
KTP/Paspor & NPWP Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta NPWP Perusahaan.
Laporan Keuangan Diaudit KAP
Audit KAP terdaftar Kemenkeu (Kualifikasi Menengah & Besar). Neraca internal (Kecil).
Dokumen Tenaga Ahli (SKTTK)
Serkom/SKTTK PJT & TT aktif, CV, Ijazah, KTP, NPWP, & Surat Pernyataan Penunjukan.
FAQ SBUJPTL

Pertanyaan Sering Diajukan Seputar SBUJPTL

SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) adalah sertifikat kualifikasi resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) terakreditasi DJK ESDM. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti keabsahan kemampuan teknis badan usaha dan merupakan syarat wajib untuk memperoleh perizinan berusaha SIUJPTL / IUJPTL di OSS-RBA serta mengikuti tender kelistrikan PLN dan BUMN.

SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) adalah sertifikat kompetensi perorangan untuk Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT). Sedangkan SBUJPTL adalah sertifikat kualifikasi untuk badan usaha (perusahaan/PT/CV). Pemenuhan PJT dan TT bersertifikat SKTTK merupakan prasyarat mutlak untuk mengajukan SBUJPTL.

Kebutuhan tenaga ahli tergantung pada kualifikasi usaha yang diajukan: Kualifikasi Kecil membutuhkan minimal 1 PJT (Level 5/6) dan 1-2 TT (Level 2-4); Kualifikasi Menengah membutuhkan minimal 1 PJT (Level 5/6) dan 2-4 TT (Level 3-4); Kualifikasi Besar membutuhkan minimal 1 PJT (Level 5/6) dan 3-6 TT (Level 3-4) per subbidang usaha.

KBLI utama jasa penunjang tenaga listrik meliputi: KBLI 35121 (Pengoperasian Instalasi Penyediaan Listrik), KBLI 35122 (Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Listrik), KBLI 43211 (Instalasi Tenaga Listrik - Pembangunan, Pemasangan & Pemeliharaan), dan KBLI 71102 (Aktivitas Keinsinyuran & Konsultasi Teknis Ketenagalistrikan).

SBUJPTL berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis melalui pembaharuan sertifikat di LSBU terakreditasi dengan memastikan dokumen PJT, TT, dan laporan kegiatan usaha tetap aktif.

Siapkan Sertifikasi SBUJPTL Perusahaan Anda Hari Ini

Konsultasikan pemenuhan PJT/TT SKTTK & KBLI NIB perusahaan Anda dengan konsultan perizinan Serkom.co.id. Bebas penolakan berkas & siap tender.

Konsultasi Pengurusan SBUJPTL