Sertifikasi SKTTK Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Usaha Transmisi
Penuhi kualifikasi resmi SKTTK DJK ESDM untuk Penanggung Jawab Teknik (PJT) & Tenaga Teknik (TT) badan usaha Anda. Bebas dari kendala verifikasi, langsung siap untuk pengurusan SBUJPTL dan SIUJPTL pada sistem OSS RBA.
Tentang Usaha Transmisi Tenaga Listrik
Transmisi tenaga listrik adalah jaringan tulang punggung yang menyalurkan energi dari pembangkit ke pusat-pusat beban dalam jumlah besar dan jarak jauh. Jaringan ini meliputi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT 70–150 kV), Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET 275–500 kV), Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) di kawasan perkotaan, serta gardu induk yang menaikkan, menurunkan, dan membagi aliran daya. Menara transmisi membentang ratusan kilometer melintasi hutan, sawah, sungai, dan permukiman, sedangkan pengaturannya dilakukan dari pusat pengatur beban.
Pekerjaan di bidang transmisi mencakup perencanaan jalur dan gardu, pengawasan konstruksi, pendirian menara dan penarikan konduktor, pemasangan trafo daya dan switchgear, pemeriksaan dan pengujian peralatan, pengoperasian sistem, hingga pemeliharaan jaringan termasuk pekerjaan dalam keadaan bertegangan. Dalam katalog SKTTK DJK ESDM, usaha transmisi tenaga listrik dikelompokkan ke dalam tujuh sub-bidang: perencanaan, pengawasan, pembangunan dan pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pengoperasian, pemeliharaan, serta tenaga ahli. Setiap sub-bidang memiliki skema berjenjang, mulai dari pelaksana dan teknisi di lapangan, analis yang merencanakan dan mengevaluasi, hingga ahli yang menetapkan keputusan teknis, sehingga tenaga teknik dapat memilih jalur sertifikasi yang sesuai dengan pekerjaan dan pengalamannya.
Risiko di bidang ini sangat tinggi: tegangan ekstra tinggi, tegangan induksi, kerja di ketinggian lebih dari 50 meter, cuaca ekstrem, dan petir. Karena itu UU No. 30 Tahun 2009 mewajibkan tenaga teknik transmisi memiliki SKTTK yang diterbitkan melalui LSK terakreditasi DJK ESDM. Sertifikat ini juga menjadi syarat tenaga teknik bagi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang mengerjakan proyek transmisi PLN.
Dalam kerangka K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan), bidang transmisi menekankan keselamatan orang melalui prosedur pembebasan tegangan, pentanahan kerja, dan alat pelindung jatuh; keselamatan instalasi agar gangguan tidak memicu pemadaman meluas (blackout); serta keselamatan lingkungan dengan menjaga ruang bebas (ROW), mengelola gas SF6 dan minyak trafo, dan memperhatikan masyarakat di sekitar jalur transmisi.
Mengapa Proses Sertifikasi SKTTK Sering Tertunda & Ditolak Sistem?
Dalam perizinan usaha ketenagalistrikan, kegagalan verifikasi SBUJPTL dan SIUJPTL paling sering dipicu oleh dokumen SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) yang tidak valid, mismatch kode okupasi, atau masa berlaku sertifikat personel yang telah kadaluwarsa.
Dampak Penundaan bagi Operasional Perusahaan:
- Gagal memenuhi kualifikasi tender proyek PLN, BUMN, atau swasta skala besar.
- Permohonan SBUJPTL di portal OSS RBA tertahan atau dikembalikan oleh verifikator DJK ESDM.
- Risiko sanksi administratif dan penghentian pekerjaan proyek ketenagalistrikan.
Solusi Terukur Serkom.co.id: Kami melakukan audit awal terhadap portofolio dan ijazah personel teknik Anda. Pemetaan skema okupasi disesuaikan secara presisi dengan Klasifikasi KBLI SBUJPTL yang dituju, sehingga proses uji kompetensi di LSK terakreditasi DJK ESDM dapat diselesaikan secara tepat waktu tanpa hambatan revisi.
Standar Kualifikasi & Persyaratan SKTTK Subsektor Transmisi
Sesuai dengan regulasi Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM terkait Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), setiap badan usaha penunjang wajib memastikan personel penanggung jawab maupun pelaksana teknis memiliki sertifikasi kompetensi sesuai bidang usahanya.
Penanggung Jawab Teknik (PJT)
Wajib memiliki SKTTK jenjang Kualifikasi Level 4 - Level 6 (Analis / Ahli) yang sesuai dengan sub-bidang SBUJPTL perusahaan.
- Pendidikan minimal D3/S1 Teknik Elektrikal / Mesin.
- Pengalaman kerja terbukti pada proyek Transmisi.
- Portofolio dokumen komisioning / pemeliharaan.
Tenaga Teknik (TT) Pelaksana
Wajib memiliki SKTTK jenjang Kualifikasi Level 1 - Level 3 (Operator / Teknisi) sesuai lingkup pekerjaan lapangan.
- Pendidikan SMK Teknik / D3 Ketenagalistrikan.
- Memahami SOP K2 dan Keselamatan Kerja Listrik.
- Dokumen pendukung pengalaman praktik teknik.
Persyaratan Dokumen Administrasi Uji Kompetensi:
Sub-Bidang SKTTK Transmisi Terakreditasi DJK ESDM
Pilih sub-bidang spesifik di bawah ini untuk melihat daftar Jabatan Kerja (Okupasi) & rincian skema sertifikasi.
Tentang sub-bidang Kit Tenaga Ahli
Tenaga Ahli (KIT) pada usaha transmisi tenaga listrik adalah kelompok kompetensi tingkat ahli yang menyusun kebijakan teknis, memberi keputusan pada masalah kompleks, dan dapat ditunjuk sebagai penanggung jawab teknik (PJT) badan usaha. Sub-bidang ini menjadi pengelompokan resmi kualifikasi SKTTK DJK ESDM, sehingga setiap skema dan okupasi di dalamnya memiliki standar kompetensi yang spesifik untuk kegiatan tersebut.
Pada transmisi, tenaga ahli menetapkan kebijakan teknis jaringan tegangan tinggi, mengkaji keandalan sistem, menginvestigasi gangguan dan blackout, serta menjadi penanggung jawab teknik proyek transmisi dan gardu induk. Tenaga teknik di sub-bidang ini berjenjang mulai dari pelaksana dan teknisi di lapangan, analis yang menyusun metode dan mengevaluasi hasil kerja, hingga ahli yang mengambil keputusan teknis.
Setiap tenaga teknik yang bekerja pada sub-bidang ini wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) sesuai Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi dilaksanakan oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM, dan sertifikat yang terbit menjadi syarat tenaga teknik bagi badan usaha dalam memperoleh SBUJPTL, SIUJPTL, serta mengikuti tender proyek PLN maupun swasta. Sertifikat berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang melalui uji ulang atau pemeliharaan kompetensi. Kebutuhan tenaga bersertifikat di sub-bidang ini terus meningkat seiring program pembangunan ketenagalistrikan nasional dan transisi energi. Pemilihan skema yang tepat sejak awal membantu peserta menyiapkan portofolio pengalaman kerja yang relevan dengan unit kompetensi yang diujikan.
Kaitannya dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sangat langsung. Pekerjaan tenaga ahli (kit) pada transmisi tenaga listrik berhadapan dengan tegangan ekstra tinggi, tegangan induksi, kerja di ketinggian, dan petir; sementara aspek lingkungannya mencakup ruang bebas jalur transmisi, gas SF6, dan minyak trafo. Tenaga teknik yang kompeten memastikan tiga aspek K2 terpenuhi: keselamatan orang, keandalan instalasi, dan perlindungan lingkungan.
Ahli Madya Transmisi Tenaga Listrik
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Ahli Madya Transmisi Tenaga Listrik.
Lihat Okupasi & Syarat
Ahli Muda Transmisi Tenaga Listrik
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Ahli Muda Transmisi Tenaga Listrik.
Lihat Okupasi & Syarat
Ahli Utama Transmisi Tenaga Listrik
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Ahli Utama Transmisi Tenaga Listrik.
Lihat Okupasi & SyaratTentang sub-bidang Pemeriksaan dan Pengujian
Pemeriksaan dan Pengujian pada usaha transmisi tenaga listrik adalah kegiatan memverifikasi kesesuaian instalasi terhadap standar melalui inspeksi dan pengujian, termasuk komisioning, sebelum instalasi dinyatakan laik operasi. Sub-bidang ini menjadi pengelompokan resmi kualifikasi SKTTK DJK ESDM, sehingga setiap skema dan okupasi di dalamnya memiliki standar kompetensi yang spesifik untuk kegiatan tersebut.
Pada transmisi, kegiatan ini mencakup pengukuran tahanan isolasi dan pentanahan menara, pengujian trafo daya, PMT, dan relai proteksi, uji teleproteksi, serta komisioning gardu induk dan saluran sebelum diberi tegangan. Tenaga teknik di sub-bidang ini berjenjang mulai dari pelaksana dan teknisi di lapangan, analis yang menyusun metode dan mengevaluasi hasil kerja, hingga ahli yang mengambil keputusan teknis.
Setiap tenaga teknik yang bekerja pada sub-bidang ini wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) sesuai Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi dilaksanakan oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM, dan sertifikat yang terbit menjadi syarat tenaga teknik bagi badan usaha dalam memperoleh SBUJPTL, SIUJPTL, serta mengikuti tender proyek PLN maupun swasta. Sertifikat berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang melalui uji ulang atau pemeliharaan kompetensi. Kebutuhan tenaga bersertifikat di sub-bidang ini terus meningkat seiring program pembangunan ketenagalistrikan nasional dan transisi energi. Pemilihan skema yang tepat sejak awal membantu peserta menyiapkan portofolio pengalaman kerja yang relevan dengan unit kompetensi yang diujikan.
Kaitannya dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sangat langsung. Pekerjaan pemeriksaan dan pengujian pada transmisi tenaga listrik berhadapan dengan tegangan ekstra tinggi, tegangan induksi, kerja di ketinggian, dan petir; sementara aspek lingkungannya mencakup ruang bebas jalur transmisi, gas SF6, dan minyak trafo. Tenaga teknik yang kompeten memastikan tiga aspek K2 terpenuhi: keselamatan orang, keandalan instalasi, dan perlindungan lingkungan.
Analis Madya Komisioning Gardu Induk
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Analis Madya Komisioning Gardu Induk.
Lihat Okupasi & Syarat
Analis Madya Komisioning Jaringan Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Analis Madya Komisioning Jaringan Transmisi.
Lihat Okupasi & Syarat
Analis Madya Pemeriksaan dan Pengujian Gardu Induk
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Analis Madya Pemeriksaan dan Pengujian Gardu Induk.
Lihat Okupasi & Syarat
Analis Madya Pemeriksaan dan Pengujian Jaringan Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Analis Madya Pemeriksaan dan Pengujian Jaringan Transmisi.
Lihat Okupasi & Syarat
Analis Muda Komisioning Gardu Induk
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Analis Muda Komisioning Gardu Induk.
Lihat Okupasi & Syarat
Analis Muda Komisioning Jaringan Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Analis Muda Komisioning Jaringan Transmisi.
Lihat Okupasi & Syarat
Analis Muda Pemeriksaan dan pengujian Gardu Induk
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Analis Muda Pemeriksaan dan pengujian Gardu Induk.
Lihat Okupasi & Syarat
Analis Muda Pemeriksaan dan Pengujian Jaringan Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Analis Muda Pemeriksaan dan Pengujian Jaringan Transmisi.
Lihat Okupasi & Syarat
Analis Utama Komisioning Sistem Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Analis Utama Komisioning Sistem Transmisi.
Lihat Okupasi & Syarat
Analis Utama Pemeriksaan dan Pengujian Sistem Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Analis Utama Pemeriksaan dan Pengujian Sistem Transmisi.
Lihat Okupasi & Syarat
Pelaksana Madya Komisioning Gardu Induk
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Pelaksana Madya Komisioning Gardu Induk.
Lihat Okupasi & Syarat
Pelaksana Madya Komisioning Jaringan Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Pelaksana Madya Komisioning Jaringan Transmisi.
Lihat Okupasi & Syarat
Pelaksana Muda Komisioning Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Pelaksana Muda Komisioning Transmisi.
Lihat Okupasi & Syarat
Pelaksana Utama Komisioning Gardu Induk
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Pelaksana Utama Komisioning Gardu Induk.
Lihat Okupasi & Syarat
Pelaksana Utama Komisioning Jaringan Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Pelaksana Utama Komisioning Jaringan Transmisi.
Lihat Okupasi & SyaratTentang sub-bidang Pengawasan
Pengawasan pada usaha transmisi tenaga listrik adalah kegiatan konsultansi yang memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, jadwal, mutu, dan persyaratan keselamatan, mewakili kepentingan pemilik proyek. Sub-bidang ini menjadi pengelompokan resmi kualifikasi SKTTK DJK ESDM, sehingga setiap skema dan okupasi di dalamnya memiliki standar kompetensi yang spesifik untuk kegiatan tersebut.
Pada proyek transmisi, pengawas mengendalikan pekerjaan fondasi dan pendirian menara, penarikan konduktor (stringing), pemasangan peralatan gardu induk, serta memastikan pekerjaan di ketinggian dan di dekat jaringan bertegangan dilakukan dengan izin kerja yang benar. Tenaga teknik di sub-bidang ini berjenjang mulai dari pelaksana dan teknisi di lapangan, analis yang menyusun metode dan mengevaluasi hasil kerja, hingga ahli yang mengambil keputusan teknis.
Setiap tenaga teknik yang bekerja pada sub-bidang ini wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) sesuai Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi dilaksanakan oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM, dan sertifikat yang terbit menjadi syarat tenaga teknik bagi badan usaha dalam memperoleh SBUJPTL, SIUJPTL, serta mengikuti tender proyek PLN maupun swasta. Sertifikat berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang melalui uji ulang atau pemeliharaan kompetensi. Kebutuhan tenaga bersertifikat di sub-bidang ini terus meningkat seiring program pembangunan ketenagalistrikan nasional dan transisi energi. Pemilihan skema yang tepat sejak awal membantu peserta menyiapkan portofolio pengalaman kerja yang relevan dengan unit kompetensi yang diujikan.
Kaitannya dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sangat langsung. Pekerjaan pengawasan pada transmisi tenaga listrik berhadapan dengan tegangan ekstra tinggi, tegangan induksi, kerja di ketinggian, dan petir; sementara aspek lingkungannya mencakup ruang bebas jalur transmisi, gas SF6, dan minyak trafo. Tenaga teknik yang kompeten memastikan tiga aspek K2 terpenuhi: keselamatan orang, keandalan instalasi, dan perlindungan lingkungan.
Analis Madya Konsultansi Pengawasan Gardu Induk
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Analis Madya Konsultansi Pengawasan Gardu Induk.
Lihat Okupasi & Syarat
Analis Madya Konsultansi Pengawasan Jaringan Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Analis Madya Konsultansi Pengawasan Jaringan Transmisi.
Lihat Okupasi & Syarat
Analis Muda Konsultansi Pengawasan Gardu Induk
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Analis Muda Konsultansi Pengawasan Gardu Induk.
Lihat Okupasi & Syarat
Analis Muda Konsultansi Pengawasan Jaringan Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Analis Muda Konsultansi Pengawasan Jaringan Transmisi.
Lihat Okupasi & Syarat
Analis Utama Konsultansi Pengawasan Sistem Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Analis Utama Konsultansi Pengawasan Sistem Transmisi.
Lihat Okupasi & Syarat
Pelaksana Madya Konsultansi Pengawasan Gardu Induk
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Pelaksana Madya Konsultansi Pengawasan Gardu Induk.
Lihat Okupasi & Syarat
Pelaksana Madya Konsultansi Pengawasan Jaringan Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Pelaksana Madya Konsultansi Pengawasan Jaringan Transmisi.
Lihat Okupasi & Syarat
Pelaksana Muda Konsultansi Pengawasan Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Pelaksana Muda Konsultansi Pengawasan Transmisi.
Lihat Okupasi & Syarat
Pelaksana Utama Konsultansi Pengawasan Gardu Induk
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Pelaksana Utama Konsultansi Pengawasan Gardu Induk.
Lihat Okupasi & Syarat
Pelaksana Utama Konsultansi Pengawasan Jaringan Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Pelaksana Utama Konsultansi Pengawasan Jaringan Transmisi.
Lihat Okupasi & SyaratTentang sub-bidang Perencanaan
Perencanaan pada usaha transmisi tenaga listrik adalah tahap awal proyek ketenagalistrikan, yaitu menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya sebelum pekerjaan fisik dimulai. Sub-bidang ini menjadi pengelompokan resmi kualifikasi SKTTK DJK ESDM, sehingga setiap skema dan okupasi di dalamnya memiliki standar kompetensi yang spesifik untuk kegiatan tersebut.
Pada transmisi, perencanaan meliputi penentuan rute SUTT/SUTET, survei ruang bebas (ROW), desain menara dan fondasi, pemilihan konduktor dan isolator, studi aliran daya dan hubung singkat, serta tata letak gardu induk dan sistem proteksinya. Tenaga teknik di sub-bidang ini berjenjang mulai dari pelaksana dan teknisi di lapangan, analis yang menyusun metode dan mengevaluasi hasil kerja, hingga ahli yang mengambil keputusan teknis.
Setiap tenaga teknik yang bekerja pada sub-bidang ini wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) sesuai Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi dilaksanakan oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM, dan sertifikat yang terbit menjadi syarat tenaga teknik bagi badan usaha dalam memperoleh SBUJPTL, SIUJPTL, serta mengikuti tender proyek PLN maupun swasta. Sertifikat berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang melalui uji ulang atau pemeliharaan kompetensi. Kebutuhan tenaga bersertifikat di sub-bidang ini terus meningkat seiring program pembangunan ketenagalistrikan nasional dan transisi energi. Pemilihan skema yang tepat sejak awal membantu peserta menyiapkan portofolio pengalaman kerja yang relevan dengan unit kompetensi yang diujikan.
Kaitannya dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sangat langsung. Pekerjaan perencanaan pada transmisi tenaga listrik berhadapan dengan tegangan ekstra tinggi, tegangan induksi, kerja di ketinggian, dan petir; sementara aspek lingkungannya mencakup ruang bebas jalur transmisi, gas SF6, dan minyak trafo. Tenaga teknik yang kompeten memastikan tiga aspek K2 terpenuhi: keselamatan orang, keandalan instalasi, dan perlindungan lingkungan.
Analis madya konsultansi perencanaan gardu induk
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Analis madya konsultansi perencanaan gardu induk.
Lihat Okupasi & Syarat
Analis madya konsultansi perencanaan gardu induk
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Analis madya konsultansi perencanaan gardu induk.
Lihat Okupasi & Syarat
Analis madya konsultansi perencanaan jaringan Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Analis madya konsultansi perencanaan jaringan Transmisi.
Lihat Okupasi & Syarat
Analis Muda Konsultansi Perencanaan Gardu Induk
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Analis Muda Konsultansi Perencanaan Gardu Induk.
Lihat Okupasi & Syarat
Analis muda konsultansi perencanaan jaringan transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Analis muda konsultansi perencanaan jaringan transmisi.
Lihat Okupasi & Syarat
Pelaksana Madya Konsultansi Perencanaan Gardu Induk
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Pelaksana Madya Konsultansi Perencanaan Gardu Induk.
Lihat Okupasi & Syarat
Pelaksana Madya Konsultansi Perencanaan Jaringan Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Pelaksana Madya Konsultansi Perencanaan Jaringan Transmisi.
Lihat Okupasi & Syarat
Pelaksana Muda Konsultansi Perencanaan Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Pelaksana Muda Konsultansi Perencanaan Transmisi.
Lihat Okupasi & Syarat
Pelaksana Utama Konsultansi Perencanaan Gardu Induk
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Pelaksana Utama Konsultansi Perencanaan Gardu Induk.
Lihat Okupasi & Syarat
Pelaksana Utama Konsultansi Perencanaan Jaringan Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Pelaksana Utama Konsultansi Perencanaan Jaringan Transmisi.
Lihat Okupasi & SyaratTentang sub-bidang Pembangunan dan Pemasangan
Pembangunan dan Pemasangan pada usaha transmisi tenaga listrik adalah tahap konstruksi, yaitu mendirikan bangunan dan memasang peralatan mulai dari pekerjaan persiapan, pemasangan, penyambungan, hingga instalasi siap diuji. Sub-bidang ini menjadi pengelompokan resmi kualifikasi SKTTK DJK ESDM, sehingga setiap skema dan okupasi di dalamnya memiliki standar kompetensi yang spesifik untuk kegiatan tersebut.
Pada transmisi, pekerjaan ini mencakup pembuatan fondasi dan ereksi menara, penarikan konduktor dan kawat tanah (OPGW), pemasangan isolator, jointing kabel tanah tegangan tinggi, serta pemasangan trafo daya, PMT, PMS, dan GIS di gardu induk. Tenaga teknik di sub-bidang ini berjenjang mulai dari pelaksana dan teknisi di lapangan, analis yang menyusun metode dan mengevaluasi hasil kerja, hingga ahli yang mengambil keputusan teknis.
Setiap tenaga teknik yang bekerja pada sub-bidang ini wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) sesuai Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi dilaksanakan oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM, dan sertifikat yang terbit menjadi syarat tenaga teknik bagi badan usaha dalam memperoleh SBUJPTL, SIUJPTL, serta mengikuti tender proyek PLN maupun swasta. Sertifikat berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang melalui uji ulang atau pemeliharaan kompetensi. Kebutuhan tenaga bersertifikat di sub-bidang ini terus meningkat seiring program pembangunan ketenagalistrikan nasional dan transisi energi. Pemilihan skema yang tepat sejak awal membantu peserta menyiapkan portofolio pengalaman kerja yang relevan dengan unit kompetensi yang diujikan.
Kaitannya dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sangat langsung. Pekerjaan pembangunan dan pemasangan pada transmisi tenaga listrik berhadapan dengan tegangan ekstra tinggi, tegangan induksi, kerja di ketinggian, dan petir; sementara aspek lingkungannya mencakup ruang bebas jalur transmisi, gas SF6, dan minyak trafo. Tenaga teknik yang kompeten memastikan tiga aspek K2 terpenuhi: keselamatan orang, keandalan instalasi, dan perlindungan lingkungan.
Analis Madya Pembangunan dan Pemasangan Gardu Induk
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Analis Madya Pembangunan dan Pemasangan Gardu Induk.
Lihat Okupasi & Syarat
Analis Madya Pembangunan dan Pemasangan Jaringan Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Analis Madya Pembangunan dan Pemasangan Jaringan Transmisi.
Lihat Okupasi & Syarat
Analis Muda Pembangunan dan Pemasangan Gardu Induk
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Analis Muda Pembangunan dan Pemasangan Gardu Induk.
Lihat Okupasi & Syarat
Analis Muda Pembangunan dan Pemasangan Jaringan Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Analis Muda Pembangunan dan Pemasangan Jaringan Transmisi.
Lihat Okupasi & Syarat
Analis Utama Pembangunan dan Pemasangan Sistem Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Analis Utama Pembangunan dan Pemasangan Sistem Transmisi.
Lihat Okupasi & Syarat
Pelaksana Madya Pembangunan dan Pemasangan Gardu Induk
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Pelaksana Madya Pembangunan dan Pemasangan Gardu Induk.
Lihat Okupasi & Syarat
Pelaksana Madya Pembangunan dan Pemasangan Jaringan Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Pelaksana Madya Pembangunan dan Pemasangan Jaringan Transmisi.
Lihat Okupasi & Syarat
Pelaksana Muda Pembangunan dan Pemasangan Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Pelaksana Muda Pembangunan dan Pemasangan Transmisi.
Lihat Okupasi & Syarat
Pelaksana Utama Pembangunan dan Pemasangan Gardu Induk
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Pelaksana Utama Pembangunan dan Pemasangan Gardu Induk.
Lihat Okupasi & Syarat
Pelaksana Utama Pembangunan dan Pemasangan Jaringan Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Pelaksana Utama Pembangunan dan Pemasangan Jaringan Transmisi.
Lihat Okupasi & SyaratTentang sub-bidang Pemeliharaan
Pemeliharaan pada usaha transmisi tenaga listrik adalah kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi berkala, penggantian komponen, dan overhaul. Sub-bidang ini menjadi pengelompokan resmi kualifikasi SKTTK DJK ESDM, sehingga setiap skema dan okupasi di dalamnya memiliki standar kompetensi yang spesifik untuk kegiatan tersebut.
Pada transmisi, pemeliharaan mencakup inspeksi dan perbaikan menara, konduktor, dan isolator, pembersihan ruang bebas, pemeliharaan trafo daya, PMT, dan relai di gardu induk, termasuk pekerjaan dalam keadaan bertegangan. Tenaga teknik di sub-bidang ini berjenjang mulai dari pelaksana dan teknisi di lapangan, analis yang menyusun metode dan mengevaluasi hasil kerja, hingga ahli yang mengambil keputusan teknis.
Setiap tenaga teknik yang bekerja pada sub-bidang ini wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) sesuai Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi dilaksanakan oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM, dan sertifikat yang terbit menjadi syarat tenaga teknik bagi badan usaha dalam memperoleh SBUJPTL, SIUJPTL, serta mengikuti tender proyek PLN maupun swasta. Sertifikat berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang melalui uji ulang atau pemeliharaan kompetensi. Kebutuhan tenaga bersertifikat di sub-bidang ini terus meningkat seiring program pembangunan ketenagalistrikan nasional dan transisi energi. Pemilihan skema yang tepat sejak awal membantu peserta menyiapkan portofolio pengalaman kerja yang relevan dengan unit kompetensi yang diujikan.
Kaitannya dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sangat langsung. Pekerjaan pemeliharaan pada transmisi tenaga listrik berhadapan dengan tegangan ekstra tinggi, tegangan induksi, kerja di ketinggian, dan petir; sementara aspek lingkungannya mencakup ruang bebas jalur transmisi, gas SF6, dan minyak trafo. Tenaga teknik yang kompeten memastikan tiga aspek K2 terpenuhi: keselamatan orang, keandalan instalasi, dan perlindungan lingkungan.
Analis Madya Pemeliharaan Gardu Induk
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Analis Madya Pemeliharaan Gardu Induk.
Lihat Okupasi & Syarat
Analis Madya Pemeliharaan Jaringan Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Analis Madya Pemeliharaan Jaringan Transmisi.
Lihat Okupasi & Syarat
Analis Muda Pemeliharaan Gardu Induk
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Analis Muda Pemeliharaan Gardu Induk.
Lihat Okupasi & Syarat
Analis Muda Pemeliharaan Jaringan Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Analis Muda Pemeliharaan Jaringan Transmisi.
Lihat Okupasi & Syarat
Analis Utama Pemeliharaan Sistem Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Analis Utama Pemeliharaan Sistem Transmisi.
Lihat Okupasi & Syarat
Pelaksana Madya Pemeliharaan Gardu Induk
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Pelaksana Madya Pemeliharaan Gardu Induk.
Lihat Okupasi & Syarat
Pelaksana Madya Pemeliharaan Jaringan Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Pelaksana Madya Pemeliharaan Jaringan Transmisi.
Lihat Okupasi & Syarat
Pelaksana Muda Pemeliharaan Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Pelaksana Muda Pemeliharaan Transmisi.
Lihat Okupasi & Syarat
Pelaksana Utama Pemeliharaan Gardu Induk
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Pelaksana Utama Pemeliharaan Gardu Induk.
Lihat Okupasi & Syarat
Pelaksana Utama Pemeliharaan Jaringan Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Pelaksana Utama Pemeliharaan Jaringan Transmisi.
Lihat Okupasi & SyaratTentang sub-bidang Pengoperasian
Pengoperasian pada usaha transmisi tenaga listrik adalah kegiatan menjalankan, memantau, dan mengendalikan instalasi setiap hari agar beroperasi aman, andal, dan efisien sesuai prosedur operasi standar. Sub-bidang ini menjadi pengelompokan resmi kualifikasi SKTTK DJK ESDM, sehingga setiap skema dan okupasi di dalamnya memiliki standar kompetensi yang spesifik untuk kegiatan tersebut.
Pada transmisi, operator gardu induk dan dispatcher mengatur aliran daya, melakukan manuver PMT/PMS, memantau SCADA, mengelola gangguan agar tidak meluas, serta memulihkan sistem setelah pemadaman. Tenaga teknik di sub-bidang ini berjenjang mulai dari pelaksana dan teknisi di lapangan, analis yang menyusun metode dan mengevaluasi hasil kerja, hingga ahli yang mengambil keputusan teknis.
Setiap tenaga teknik yang bekerja pada sub-bidang ini wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) sesuai Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi dilaksanakan oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM, dan sertifikat yang terbit menjadi syarat tenaga teknik bagi badan usaha dalam memperoleh SBUJPTL, SIUJPTL, serta mengikuti tender proyek PLN maupun swasta. Sertifikat berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang melalui uji ulang atau pemeliharaan kompetensi. Kebutuhan tenaga bersertifikat di sub-bidang ini terus meningkat seiring program pembangunan ketenagalistrikan nasional dan transisi energi. Pemilihan skema yang tepat sejak awal membantu peserta menyiapkan portofolio pengalaman kerja yang relevan dengan unit kompetensi yang diujikan.
Kaitannya dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sangat langsung. Pekerjaan pengoperasian pada transmisi tenaga listrik berhadapan dengan tegangan ekstra tinggi, tegangan induksi, kerja di ketinggian, dan petir; sementara aspek lingkungannya mencakup ruang bebas jalur transmisi, gas SF6, dan minyak trafo. Tenaga teknik yang kompeten memastikan tiga aspek K2 terpenuhi: keselamatan orang, keandalan instalasi, dan perlindungan lingkungan.
Pelaksana Madya Pengoperasian Gardu Induk
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Pelaksana Madya Pengoperasian Gardu Induk.
Lihat Okupasi & Syarat
Pelaksana Muda Pengoperasian Gardu Induk
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Pelaksana Muda Pengoperasian Gardu Induk.
Lihat Okupasi & Syarat
Pelaksana Utama Pengoperasian Gardu Induk
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Pelaksana Utama Pengoperasian Gardu Induk.
Lihat Okupasi & Syarat
Teknisi Madya Pengoperasian Operasi Sistem Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Teknisi Madya Pengoperasian Operasi Sistem Transmisi.
Lihat Okupasi & Syarat
Teknisi Muda Pengoperasian Operasi Sistem Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Teknisi Muda Pengoperasian Operasi Sistem Transmisi.
Lihat Okupasi & Syarat
Teknisi Utama Pengoperasian Operasi Sistem Transmisi
Skema SKTTK resmi terakreditasi DJK ESDM untuk pemenuhan kualifikasi PJT & Tenaga Teknik SBUJPTL sub-bidang Teknisi Utama Pengoperasian Operasi Sistem Transmisi.
Lihat Okupasi & SyaratAlur Layanan Sertifikasi SKTTK Serkom.co.id
4 Langkah sederhana untuk memastikan personel teknik Anda memiliki SKTTK aktif dan terdaftar resmi di Ditjen Ketenagalistrikan (DJK ESDM).
1. Konsultasi & Audit Portofolio
Evaluasi awal ijazah & pengalaman kerja personel untuk pemetaan jenjang SKTTK yang pas.
2. Penyiapan Berkas Pra-Asesmen
Verifikasi kelengkapan administrasi agar 100% memenuhi checklist LSK terakreditasi ESDM.
3. Pelaksanaan Uji Kompetensi
Pelaksanaan asesmen tertulis, wawancara, & praktik oleh Asesor Kompetensi LSK DJK ESDM.
4. Terbit SKTTK & Register Gatrik
Penerbitan e-Sertifikat resmi ber-QR Code yang langsung aktif terintegrasi di OSS RBA.
Pertanyaan Populer tentang SKTTK Transmisi
Jawaban atas pertanyaan yang paling sering diajukan oleh Manajer Teknik & Direktur Perusahaan Ketenagalistrikan.
Siapkan SKTTK PJT & Tenaga Teknik Perusahaan Anda Sekarang
Konsultasikan kebutuhan sub-bidang dan skema okupasi SKTTK DJK ESDM untuk memastikan perizinan SBUJPTL perusahaan Anda terbit tanpa hambatan.
Konsultasi Gratis Via WhatsApp