Syarat SKTTK DJK ESDM untuk Serkom Listrik

Ringkasan persyaratan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) agar asesi dan perusahaan siap uji di Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang diakui Ditjen Ketenagalistrikan ESDM.

Syarat umum asesi SKTTK

  • Identitas diri (KTP) dan data kepegawaian/perusahaan yang jelas
  • Ijazah atau bukti pendidikan sesuai jenjang skema (lihat jenjang SKTTK)
  • Bukti pengalaman / portofolio kerja relevan dengan okupasi
  • Pas foto dan dokumen pendukung yang diminta LSK
  • Kesehatan kerja sesuai kebutuhan bidang (bila disyaratkan skema)

Syarat teknis per okupasi

Setiap jabatan kerja punya unit kompetensi berbeda. Mulai dari katalog Serkom Listrik, pilih kualifikasi, lalu okupasi. Tim kami bantu cocokkan bukti kerja Anda dengan skema sebelum daftar uji.

Syarat perusahaan (kaitan SBUJPTL / SIUJPTL)

Badan usaha jasa penunjang tenaga listrik biasanya membutuhkan tenaga bersertifikat SKTTK sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT). Lihat juga SBUJPTL dan SIUJPTL.

Dasar hukum singkat

UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Penerbitan dilakukan melalui LSK yang terakreditasi/ditunjuk Menteri ESDM (lihat LSK & DJK).

Lanjut ke cara mendapatkan SKTTK atau cek estimasi biaya.