Syarat SKTTK DJK ESDM untuk Serkom Listrik
Ringkasan persyaratan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) agar asesi dan perusahaan siap uji di Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang diakui Ditjen Ketenagalistrikan ESDM.
Syarat umum asesi SKTTK
- Identitas diri (KTP) dan data kepegawaian/perusahaan yang jelas
- Ijazah atau bukti pendidikan sesuai jenjang skema (lihat jenjang SKTTK)
- Bukti pengalaman / portofolio kerja relevan dengan okupasi
- Pas foto dan dokumen pendukung yang diminta LSK
- Kesehatan kerja sesuai kebutuhan bidang (bila disyaratkan skema)
Syarat teknis per okupasi
Setiap jabatan kerja punya unit kompetensi berbeda. Mulai dari katalog Serkom Listrik, pilih kualifikasi, lalu okupasi. Tim kami bantu cocokkan bukti kerja Anda dengan skema sebelum daftar uji.
Syarat perusahaan (kaitan SBUJPTL / SIUJPTL)
Badan usaha jasa penunjang tenaga listrik biasanya membutuhkan tenaga bersertifikat SKTTK sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT). Lihat juga SBUJPTL dan SIUJPTL.
Dasar hukum singkat
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Penerbitan dilakukan melalui LSK yang terakreditasi/ditunjuk Menteri ESDM (lihat LSK & DJK).
Lanjut ke cara mendapatkan SKTTK atau cek estimasi biaya.
Contoh jabatan terkait
Jelajahi topik terkait SKTTK & Serkom Listrik
- Apa itu SKTTK (pillar)
- Daftar okupasi Serkom Listrik
- Biaya SKTTK / Serkom Listrik
- Cara mendapatkan SKTTK
- LSK & DJK ESDM
- Jenjang SKTTK (Operator, Teknisi, Ahli)
- Masa berlaku & perpanjangan
- SKTTK vs SKK BNSP
- SKTTK Jakarta
- SKTTK Bandung
- SKTTK Surabaya
- SIUJPTL & Izin Usaha (IUJPTL)
- SBUJPTL — Sertifikat Badan Usaha
- Layanan Pengurusan SBUJPTL
- Serkom per Jenis Usaha
- Serkom Usaha Pembangkit
- Serkom Usaha Transmisi
- Serkom Usaha Distribusi
- Serkom Usaha IPTL / Pemanfaatan
- Panduan SLO & NIDI
- Panduan Tarif & Daya Listrik PLN
- Legalitas Ketenagalistrikan
- PUIL 2020 — Standar Instalasi
- FAQ SKTTK
- Kamus Ketenagalistrikan
- Semua FAQ