SKTTK Ahli Utama Transmisi Tenaga Listrik
Layanan konsultan & pendampingan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK/Serkom) resmi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Pembekalan uji baru & perpanjangan cepat 14–21 hari kerja, garansi terbit terintegrasi SIMPK ESDM.
Spesifikasi Sertifikasi Serkom
DJK ESDM- Jabatan Kerja: Ahli Utama Transmisi Tenaga Listrik
- Kode Jabatan: D.35.120.01.KUALIFIKASI.9.TRATEL
- Regulasi Payung: UU No. 30/2009 & Permen ESDM 12/2021
- Masa Berlaku: 3 Tahun (Dapat Diperpanjang)
- Estimasi Waktu Uji: 14 - 21 Hari Kerja
- Validasi Keabsahan: QR Code SIMPK ESDM
Pilihan Jadwal Uji Kompetensi Ahli Utama Transmisi Tenaga Listrik (4 Bulan Terdekat)
Pilih periode gelombang uji kompetensi resmi LSK DJK ESDM. Tersedia metode Online CBT & Zoom atau Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung), serta bimbingan pra-asesmen dokumen:
Oktober 2026
November 2026
Desember 2026
Januari 2027
Butuh Jadwal Uji Khusus / In-House Training Perusahaan?
Tersedia pelaksanaan Uji Offline di Jakarta, Tangerang, Bandung serta In-House Training di lokasi proyek Anda (minimal 5 peserta) untuk percepatan sertifikasi tim.
Skema Okupasi Jabatan Kerja Ahli Utama Transmisi Tenaga Listrik
Berikut skema okupasi dan jenjang jabatan kerja yang dapat didaftarkan untuk uji kompetensi LSK ESDM:
Ahli Utama Transmisi Tenaga Listrik
Ahli Utama Transmisi Tenaga Listrik adalah okupasi pada bidang pekerjaan teknik Jaringan Transmisi (SUTT/SUTET/SKTT) dengan jenjang KKNI Level 9. Pemegang okupasi ini berperan sebagai ahli yang memberikan keputusan…
Direktur Transmisi Tenaga Listrik
Direktur Transmisi Tenaga Listrik adalah okupasi pada bidang pekerjaan teknik Jaringan Transmisi (SUTT/SUTET/SKTT) dengan jenjang KKNI Level 9. Pemegang okupasi ini berperan sebagai ahli yang memberikan keputusan teknis…
Lingkup Kerja, Peralatan & K2 Okupasi Ahli Utama Transmisi Tenaga Listrik
Ahli Utama Transmisi Tenaga Listrik
Ahli Utama Transmisi Tenaga Listrik adalah okupasi pada bidang pekerjaan teknik Jaringan Transmisi (SUTT/SUTET/SKTT) dengan jenjang KKNI Level 9. Pemegang okupasi ini berperan sebagai ahli yang memberikan keputusan teknis tingkat tinggi, mengembangkan metode dan standar kerja, serta menjadi rujukan dalam penyelesaian masalah kompleks. Jaringan Transmisi merupakan saluran tegangan tinggi 70–150 kV (SUTT) dan tegangan ekstra tinggi 275–500 kV (SUTET) yang membentang ratusan kilometer melintasi hutan, sawah, dan permukiman, termasuk kabel tanah (SKTT) di perkotaan.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pekerjaan teknik, yang mencakup kegiatan melaksanakan pekerjaan teknik ketenagalistrikan sesuai standar. Peralatan yang ditangani antara lain menara (tower) baja, konduktor, isolator, kawat tanah (GSW/OPGW), fondasi, sistem pentanahan, serta kabel tanah tegangan tinggi. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menjalankan prosedur kerja yang aman dan terdokumentasi.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan tegangan ekstra tinggi dan induksi, kerja di ketinggian hingga lebih dari 50 meter, cuaca dan petir, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pekerjaan teknik yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan ruang bebas (ROW) terhadap pohon dan bangunan, medan elektromagnetik, serta kawasan hutan. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Ahli Utama Transmisi Tenaga Listrik
Direktur Transmisi Tenaga Listrik
Direktur Transmisi Tenaga Listrik adalah okupasi pada bidang pekerjaan teknik Jaringan Transmisi (SUTT/SUTET/SKTT) dengan jenjang KKNI Level 9. Pemegang okupasi ini berperan sebagai ahli yang memberikan keputusan teknis tingkat tinggi, mengembangkan metode dan standar kerja, serta menjadi rujukan dalam penyelesaian masalah kompleks. Jaringan Transmisi merupakan saluran tegangan tinggi 70–150 kV (SUTT) dan tegangan ekstra tinggi 275–500 kV (SUTET) yang membentang ratusan kilometer melintasi hutan, sawah, dan permukiman, termasuk kabel tanah (SKTT) di perkotaan.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pekerjaan teknik, yang mencakup kegiatan melaksanakan pekerjaan teknik ketenagalistrikan sesuai standar. Peralatan yang ditangani antara lain menara (tower) baja, konduktor, isolator, kawat tanah (GSW/OPGW), fondasi, sistem pentanahan, serta kabel tanah tegangan tinggi. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menjalankan prosedur kerja yang aman dan terdokumentasi.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan tegangan ekstra tinggi dan induksi, kerja di ketinggian hingga lebih dari 50 meter, cuaca dan petir, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pekerjaan teknik yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan ruang bebas (ROW) terhadap pohon dan bangunan, medan elektromagnetik, serta kawasan hutan. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Direktur Transmisi Tenaga ListrikTentang Serkom Listrik Ahli Utama Transmisi Tenaga Listrik
Ahli Utama Transmisi Tenaga Listrik adalah skema Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) pada usaha transmisi tenaga listrik, bidang pekerjaan teknik Jaringan Transmisi (SUTT/SUTET/SKTT). Skema ini berada pada jenjang Ahli tingkat Utama: ahli adalah tenaga ahli yang menetapkan keputusan teknis, kebijakan mutu dan keselamatan, serta dapat ditunjuk sebagai penanggung jawab teknik (PJT) badan usaha, sedangkan Utama menandakan tingkat tertinggi dalam jenjang tersebut, dengan tanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, dan mengambil keputusan teknis. Jaringan Transmisi sendiri merupakan saluran tegangan tinggi 70–150 kV (SUTT) dan tegangan ekstra tinggi 275–500 kV (SUTET) yang membentang ratusan kilometer melintasi hutan, sawah, dan permukiman, termasuk kabel tanah (SKTT) di perkotaan.
Lingkup kompetensinya adalah pekerjaan teknik, yaitu melaksanakan pekerjaan teknik ketenagalistrikan sesuai standar. Peralatan yang menjadi objek kerja antara lain menara (tower) baja, konduktor, isolator, kawat tanah (GSW/OPGW), fondasi, sistem pentanahan, serta kabel tanah tegangan tinggi. Skema ini mencakup 2 okupasi, yaitu Ahli Utama Transmisi Tenaga Listrik, dan Direktur Transmisi Tenaga Listrik, sehingga peserta dapat memilih okupasi yang sesuai dengan tugas sehari-hari.
Sertifikasi skema ini diwajibkan oleh UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, karena pekerjaan pekerjaan teknik Jaringan Transmisi berhadapan dengan tegangan ekstra tinggi dan induksi, kerja di ketinggian hingga lebih dari 50 meter, cuaca dan petir. Melalui uji kompetensi di LSK yang terakreditasi DJK ESDM, pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja peserta diverifikasi terhadap standar kompetensi. SKTTK juga menjadi syarat tenaga teknik dalam SBUJPTL, SIUJPTL, dan tender proyek PLN maupun swasta.
Kompetensi dalam skema ini berkaitan langsung dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Aspek keselamatan orang dipenuhi melalui izin kerja, LOTO, pembebasan tegangan, dan APD. Aspek keselamatan instalasi dijaga dengan pekerjaan teknik yang sesuai standar agar Jaringan Transmisi tetap andal. Aspek keselamatan lingkungan menuntut perhatian terhadap ruang bebas (ROW) terhadap pohon dan bangunan, medan elektromagnetik, serta kawasan hutan.
Kode skema: D.35.120.01.KUALIFIKASI.9.TRATEL.
Sub-bidang Kit Tenaga Ahli
Tenaga Ahli (KIT) pada usaha transmisi tenaga listrik adalah kelompok kompetensi tingkat ahli yang menyusun kebijakan teknis, memberi keputusan pada masalah kompleks, dan dapat ditunjuk sebagai penanggung jawab teknik (PJT) badan usaha. Sub-bidang ini menjadi pengelompokan resmi kualifikasi SKTTK DJK ESDM, sehingga setiap skema dan okupasi di dalamnya memiliki standar kompetensi yang spesifik untuk kegiatan tersebut.
UU No. 30 Tahun 2009
Pasal 44 Ayat 6 mewajibkan setiap tenaga teknik ketenagalistrikan memiliki Sertifikat Kompetensi.
Permen ESDM No. 12/2021
Standarisasi uji kompetensi & akreditasi LSK resmi di bawah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Syarat Utama PJT & TT SBUJPTL
Tanpa tenaga ahli bersertifikat Serkom DJK ESDM untuk kualifikasi ini, pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBUJPTL) dan Izin Usaha (SIUJPTL) perusahaan Anda tidak dapat disetujui.
Syarat & Berkas Pendaftaran Serkom Ahli Utama Transmisi Tenaga Listrik
Tim Serkom.co.id mendampingi verifikasi dan kelengkapan dokumen berikut agar siap diajukan ke LSK ESDM:
1. Identitas Diri (KTP / Paspor)
Scan KTP asli yang masih berlaku bagi Tenaga Teknik WNI, atau Paspor/KITAS untuk Tenaga Asing.
2. Ijazah Pendidikan Teknik
Ijazah pendidikan formal teknik (D3/S1/SMK Teknik Listrik/Relevan) sesuai jenjang kualifikasi yang diajukan.
3. Pasfoto Terbaru
File pasfoto resmi berwarna format digital (background merah/biru) pakaian rapi/jas.
4. CV & Pengalaman Kerja
Curriculum Vitae terbaru yang mencantumkan riwayat pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
5. Portofolio Pekerjaan
Laporan hasil pekerjaan teknis terkait. Tim konsultan kami membantu penyusunan format portofolio ini.
Alur Pendampingan Sertifikasi & Pelatihan
Proses terstruktur dari pendaftaran hingga penerbitan Serkom resmi terdaftar SIMPK ESDM:
Konsultasi Skema
Diskusi gratis penentuan okupasi Ahli Utama Transmisi Tenaga Listrik & jenjang kualifikasi yang tepat.
Penyusunan Berkas
Pendampingan penataan dokumen administrasi & pembekalan bimbingan pre-uji asesmen LSK.
Uji Asesmen LSK
Pelaksanaan ujian wawancara & kompresi bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi ESDM.
Terbit Serkom ESDM
Sertifikat resmi terbit dengan nomor registrasi SIMPK ESDM & pendampingan izin SBUJPTL.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ SKTTK)
Informasi seputar sertifikasi Serkom Listrik Ahli Utama Transmisi Tenaga Listrik:
Siap Dapatkan SKTTK Ahli Utama Transmisi Tenaga Listrik?
Dapatkan bimbingan konsultan terpercaya, kemudahan verifikasi berkas, dan kepastian sertifikat Serkom terdaftar di SIMPK ESDM.
Kantor Operasional
Ruko Grand Boulevard Blok U01A No. 369, Citra Raya Tangerang, Banten 15710
Jam Operasional
Senin - Jumat: 08.30 - 17.30 WIB | Response WhatsApp Cepat
Suasana Pelaksanaan Uji Kompetensi SKTTK & Pelatihan 2026
Bukti kredibilitas ribuan tenaga teknik dan puluhan korporasi yang telah sukses tersertifikasi resmi LSK DJK ESDM melalui pendampingan Serkom.co.id.
Pembekalan Teori & Standardisasi K2/K3
Sesi review kurikulum okupasi dan pemantapan portofolio teknis sebelum asesmen resmi.
Uji Tulis & Studi Kasus Ketenagalistrikan
Pengerjaan soal standar LSK DJK ESDM secara transparan dan akurat.
Wawancara Eksplorasi Bersama Asesor DJK
Validasi bukti kompetensi kerja, SOP keselamatan, dan pengalaman riil tenaga teknik.
Pelaksanaan Asesmen di TUK Resmi
Fasilitas Tempat Uji Kompetensi yang representatif di Jakarta, Bandung, dan sekitarnya.
Sertifikasi Kolektif & In-House Perusahaan
Program sertifikasi on-site khusus tim engineering BUMN, kontraktor, dan manufaktur.
Penerbitan SKTTK Terdaftar SIMPK ESDM
Sertifikat resmi ber-QR Code ESDM untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, dan tender nasional.
Amankan Jadwal Uji Kompetensi Anda Sekarang
Jangan sampai salah memilih Jabatan Kerja (Okupasi) yang mengakibatkan sertifikat tidak dapat dipakai untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, atau NIDI/SLO. Konsultasikan portofolio Anda bersama tim ahli kami.