Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan / Serkom atau SKTTK
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ini banyak disebut Serkom atau SKTTK, yaitu Tenaga Ahli Teknik Listrik yang dipersyaratkan memiliki sertifikat ter Akreditasi Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, yang sering disebut Serkom atau SKTTK, adalah sertifikasi yang wajib dimiliki oleh Tenaga Ahli Teknik Listrik. Sertifikat ini dikeluarkn oleh Lembaga Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang terakreditasi Kementerian ESDM melalui Ditjen Ketenagalistrikan.
Serkom atau SKTTK juga menjadi salah satu persyaratan penting dalam pengajuan SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) dan IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik).
Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, terdapat ketentuan yang mengatur bahwa setiap pengguna genset dengan kapasitas lebih dari 200 KVA wajib memiliki izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Izin-izin tersebut meliputi:
- SLO (Sertifikat Laik Operasi), yang menjamin bahwa instalasi listrik telah memenuhi standar keselamatan dan layak untuk dioperasikan.
- IO (Izin Operasional), izin yang diperlukan untuk mengoperasikan peralatan listrik dengan aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan), yang merupakan sertifikasi bagi tenaga teknis di bidang ketenagalistrikan untuk memastikan bahwa mereka memiliki kompetensi dan keahlian yang diperlukan dalam mengelola, mengoperasikan, dan memelihara instalasi listrik.
Ketentuan ini juga diperkuat dalam Pasal 44 ayat 6 Undang-Undang tersebut yang menyatakan bahwa setiap tenaga teknis dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi. Ini berarti bahwa semua tenaga kerja yang terlibat dalam sektor ketenagalistrikan, baik dalam pemasangan, pengoperasian, maupun perawatan, harus memiliki kualifikasi yang diakui secara resmi oleh negara untuk menjamin keselamatan dan keandalan operasional sistem listrik yang mereka kelola.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, efisiensi, dan kualitas di sektor ketenagalistrikan, serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang disebabkan oleh tenaga kerja yang tidak terlatih atau instalasi listrik yang tidak sesuai standar. Oleh karena itu, pemenuhan persyaratan seperti SLO, IO, dan SKTTK menjadi hal yang sangat penting bagi setiap pelaku usaha maupun individu yang menggunakan genset atau peralatan listrik berkapasitas besar.
Konsultasikan sertifikasi usaha Anda dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender kelistrikan
Pilih Sub bidang pekerjaan yang akan diambil, misalnya:
- Konsultan atau Kontraktor Listrik
- Pembangkit, Distribusi, Transmisi atau IPTL
- Kecil, Besar atau Menengah
- Jangan sampai hanya selembar kertas yang belum terpenuhi, anda GAGAL TENDER. Semua cara melengkapi persyaratan perizinan Dasar hingga Izin Operasional ADA DISINI !!
- Saatnya anda lengkapi semua persyaratan IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL perusahaan anda mulai dari AKTA pendirian/perubahan, NIB (penetapan KBLI yang tepat) hingga Izin Operasional di semua sektor yang anda jalankan.
Pilih Jenis Usaha Penunjang Tenaga Listrik Perusahaan Anda
Jangan sampai salah, karena akan mengakibatkan kalah tender
Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi agar memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan.
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ini banyak disebut Serkom atau SKTTK, yaitu Tenaga Ahli Teknik Listrik yang dipersyaratkan memiliki sertifikat ter Akreditasi Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan.
Serkom atau SKTTK ini juga dipersyaratkan dalam mengajukan SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) & IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
(Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009)
SKTTK (Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) adalah sertifikasi yang dikeluarkan oleh LSK bagi tenaga teknik ketenagalistrikan yang telah memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan oleh LSK. Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin bahwa tenaga teknik ketenagalistrikan yang sudah memiliki sertifikasi tersebut memiliki kompetensi dan keahlian yang memadai dalam bidangnya.
Okupasi Jabatan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan/SKTTK(Serkom Listrik)
Okupasi Jabatan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan(SKTTK) terbaru
Ribuan peluang bisnis melalui tender Pemerintah/Swasta di bidang kelistrikan menunggu Anda
Jangan sampai GAGAL tender karena belum memiliki dokumen ijin bidang kelistrikan
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Tim kami siap membantu Anda
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Our Clients
Konsultasikan masalah perizinan usaha Anda dengan kami