SKTTK Tenaga Ahli IPTL
3 kualifikasi SKTTK DJK ESDM pada kegiatan tenaga ahli usaha iptl tenaga listrik. Pilih skema sesuai jabatan dan pengalaman Anda.
Tenaga Ahli (KIT) pada usaha instalasi pemanfaatan tenaga listrik (IPTL) adalah kelompok kompetensi tingkat ahli yang menyusun kebijakan teknis, memberi keputusan pada masalah kompleks, dan dapat ditunjuk sebagai penanggung jawab teknik (PJT) badan usaha. Sub-bidang ini menjadi pengelompokan resmi kualifikasi SKTTK DJK ESDM, sehingga setiap skema dan okupasi di dalamnya memiliki standar kompetensi yang spesifik untuk kegiatan tersebut.
Pada IPTL, tenaga ahli menetapkan standar instalasi di bangunan dan industri, meninjau desain dan hasil pemeriksaan, menginvestigasi kecelakaan dan kebakaran listrik, serta menjadi penanggung jawab teknik badan usaha pemanfaatan. Tenaga teknik di sub-bidang ini berjenjang mulai dari pelaksana dan teknisi di lapangan, analis yang menyusun metode dan mengevaluasi hasil kerja, hingga ahli yang mengambil keputusan teknis.
Setiap tenaga teknik yang bekerja pada sub-bidang ini wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) sesuai Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi dilaksanakan oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM, dan sertifikat yang terbit menjadi syarat tenaga teknik bagi badan usaha dalam memperoleh SBUJPTL, SIUJPTL, serta mengikuti tender proyek PLN maupun swasta. Sertifikat berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang melalui uji ulang atau pemeliharaan kompetensi. Kebutuhan tenaga bersertifikat di sub-bidang ini terus meningkat seiring program pembangunan ketenagalistrikan nasional dan transisi energi. Pemilihan skema yang tepat sejak awal membantu peserta menyiapkan portofolio pengalaman kerja yang relevan dengan unit kompetensi yang diujikan.
Kaitannya dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sangat langsung. Pekerjaan tenaga ahli (kit) pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik berhadapan dengan sengatan listrik, busur api, dan kebakaran bangunan; sementara aspek lingkungannya mencakup keselamatan penghuni, pencegahan kebakaran, dan efisiensi energi. Tenaga teknik yang kompeten memastikan tiga aspek K2 terpenuhi: keselamatan orang, keandalan instalasi, dan perlindungan lingkungan.
Kualifikasi SKTTK Tenaga Ahli IPTL
Jenjang Ahli
SKTTK IPTL berdasarkan instalasi
Bingung memilih skema Tenaga Ahli IPTL yang tepat?
Tim kami membantu memetakan jabatan dan pengalaman Anda ke kualifikasi SKTTK yang sesuai.
Resmi DJK ESDM • Respon cepat < 15 menit

