KUALIFIKASI BIDANG USAHA KETENAGALISTRIKAN

Sertifikasi SKTTK Berdasarkan Subsektor Usaha Ketenagalistrikan

Persyaratan SKTTK / Serkom DJK ESDM disesuaikan secara presisi dengan klasifikasi dan skema okupasi perusahaan Anda. Pilih subsektor ketenagalistrikan di bawah ini untuk melihat persyaratan PJT, TT, dan unit kompetensinya.

Standar Akreditasi DJK ESDM Syarat Utama PJT & TT Badan Usaha Integrasi SIKTL & QR-Code Resmi

Pilih Subsektor Ketenagalistrikan Anda

Klik pada salah satu bidang di bawah ini untuk melihat skema sertifikasi SKTTK dan regulasi perizinannya:

Subsektor Ketenagalistrikan

Serkom Usaha Pembangkit Listrik

PLTU, PLTG, PLTA, PLTP, PLT EBT — okupasi analis & ahli pembangkitan.

Subsektor Ketenagalistrikan

Serkom Usaha Transmisi Listrik

Gardu induk & jaringan transmisi — komisioning, pengawasan, pemeliharaan.

Subsektor Ketenagalistrikan

Serkom Usaha Distribusi Listrik

Jaringan tegangan menengah & rendah — perencanaan sampai pengoperasian.

Subsektor Ketenagalistrikan

Serkom Usaha IPTL / Pemanfaatan Listrik

Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah, menengah, tinggi.

KEPATUHAN LEGALITAS B2B

Mengapa Kesesuaian Subsektor SKTTK Sangat Krusial untuk Badan Usaha?

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2021, penunjukan Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT) harus selaras secara eksplisit dengan klasifikasi bidang dan subbidang usaha di SBUJPTL dan SIUJPTL.

  • Mencegah Pembekuan SBUJPTL: Ketidaksesuaian bidang SKTTK dengan klasifikasi SBUJPTL dapat mengakibatkan penolakan perizinan operasional.
  • Kepatuhan Audit K3 & ESDM: Menjamin seluruh pekerjaan pengoperasian, pemeliharaan, dan komisioning diawasi oleh personel bersertifikat sah.
  • Nilai Tambah Tender B2B / BUMN: Memperkuat skor kualifikasi administrasi dalam proses lelang proyek ketenagalistrikan.

Persyaratan Minimum Personel

1. Penanggung Jawab Teknik (PJT)
Minimal Kualifikasi Level 5 / 6 sesuai bidang subsektor terkait.
2. Tenaga Teknik (TT)
Minimal Kualifikasi Level 2 / 3 / 4 sesuai subbidang spesifik.
FAQ KETENAGALISTRIKAN

Pertanyaan Sering Diajukan Seputar Jenis Usaha

Sesuai UU No. 30 Tahun 2009 dan Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, setiap subsektor ketenagalistrikan (Pembangkitan, Transmisi, Distribusi, dan IPTL) memiliki standar kompetensi teknis, tingkat risiko K3, serta regulasi kelayakan operasi yang berbeda. Pemisahan klasifikasi memastikan Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT) memiliki kompetensi yang spesifik dan valid sesuai ranah pekerjaannya.

Setiap badan usaha jasa penunjang ketenagalistrikan wajib memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) Penanggung Jawab Teknik (PJT) level 5/6 dan minimal 2 (dua) Tenaga Teknik (TT) level 2/3/4 yang memiliki SKTTK aktif sesuai bidang dan subbidang usaha yang terdaftar pada SBUJPTL.

Tidak bisa. SKTTK diterbitkan secara spesifik untuk bidang dan subbidang tertentu. SKTTK Pembangkitan hanya berlaku untuk sertifikasi kelayakan dan operasional di subsektor pembangkit. Untuk badan usaha distribusi, PJT dan TT wajib mengantongi SKTTK subsektor Distribusi Tenaga Listrik.

Setifikat Kompetensi (Serkom) resmi terintegrasi dengan database Sistem Informasi Ketenagalistrikan (SIKTL) ESDM dan dilengkapi dengan QR-Code otentikasi. Anda dapat memverifikasi status keaktifan dan keabsahannya secara langsung melalui portal resmi SIUJK/DJK ESDM atau menghubungi tim konsultan kami.
Konsultasi Ketenagalistrikan

Konsultasi Sertifikasi SKTTK Sesuai Subsektor Ketenagalistrikan Perusahaan Anda

Diskusi gratis bersama tim spesialis sertifikasi kompetensi DJK ESDM & legalitas ketenagalistrikan.

Cut Hanti - Senior Consultant Sertifikasi DJK

Cut Hanti

Senior Consultant Sertifikasi DJK

Hubungi Cut Hanti
Novitasari - Lead Specialist SBU & SIUJPTL

Novitasari

Lead Specialist SBU & SIUJPTL

Hubungi Novitasari

Resmi DJK ESDM • Respon cepat < 15 menit