Sertifikasi SKTTK Berdasarkan Subsektor Usaha Ketenagalistrikan
Persyaratan SKTTK / Serkom DJK ESDM disesuaikan secara presisi dengan klasifikasi dan skema okupasi perusahaan Anda. Pilih subsektor ketenagalistrikan di bawah ini untuk melihat persyaratan PJT, TT, dan unit kompetensinya.
Pilih Subsektor Ketenagalistrikan Anda
Klik pada salah satu bidang di bawah ini untuk melihat skema sertifikasi SKTTK dan regulasi perizinannya:
Serkom Usaha Pembangkit Listrik
PLTU, PLTG, PLTA, PLTP, PLT EBT — okupasi analis & ahli pembangkitan.
Serkom Usaha Transmisi Listrik
Gardu induk & jaringan transmisi — komisioning, pengawasan, pemeliharaan.
Serkom Usaha Distribusi Listrik
Jaringan tegangan menengah & rendah — perencanaan sampai pengoperasian.
Serkom Usaha IPTL / Pemanfaatan Listrik
Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah, menengah, tinggi.
Mengapa Kesesuaian Subsektor SKTTK Sangat Krusial untuk Badan Usaha?
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2021, penunjukan Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT) harus selaras secara eksplisit dengan klasifikasi bidang dan subbidang usaha di SBUJPTL dan SIUJPTL.
- Mencegah Pembekuan SBUJPTL: Ketidaksesuaian bidang SKTTK dengan klasifikasi SBUJPTL dapat mengakibatkan penolakan perizinan operasional.
- Kepatuhan Audit K3 & ESDM: Menjamin seluruh pekerjaan pengoperasian, pemeliharaan, dan komisioning diawasi oleh personel bersertifikat sah.
- Nilai Tambah Tender B2B / BUMN: Memperkuat skor kualifikasi administrasi dalam proses lelang proyek ketenagalistrikan.
Persyaratan Minimum Personel
Pertanyaan Sering Diajukan Seputar Jenis Usaha
Panduan & Referensi Terkait Subsektor
Konsultasi Sertifikasi SKTTK Sesuai Subsektor Ketenagalistrikan Perusahaan Anda
Diskusi gratis bersama tim spesialis sertifikasi kompetensi DJK ESDM & legalitas ketenagalistrikan.
Resmi DJK ESDM • Respon cepat < 15 menit
Jelajahi Topik Terkait SKTTK & Serkom Listrik
Temukan informasi lengkap mengenai sertifikasi kompetensi, perizinan SBUJPTL, dan regulasi ketenagalistrikan DJK ESDM.

