Layanan Konsultasi B2B Resmi DJK ESDM

SKTTK DJK ESDM — Pendampingan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Pastikan Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT) perusahaan Anda memenuhi kualifikasi resmi Kementerian ESDM. Bebas kendala berkas, terdaftar sah di Si UPTL, dan siap mendukung persyaratan SBUJPTL serta tender proyek.

Terverifikasi Si UPTL

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM

100% Legal & Terdaftar
QR Code Resmi DJK
Berlaku 3 Tahun (Dapat Diperpanjang)
Tantangan Industri

Mengapa Permohonan SKTTK Sering Terhambat Revisi Berulang?

Dalam praktik di lapangan, banyak permohonan SKTTK tertunda atau ditolak oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) karena ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan, kesalahan pemilihan jabatan kerja (okupasi), atau dokumen portofolio yang tidak memenuhi kriteria bukti kerja teknis.

Keterlambatan ini berdampak langsung pada terhambatnya penerbitan SBUJPTL perusahaan serta risiko diskualifikasi dalam proses evaluasi tender PLN maupun proyek swasta.

Solusi Konsultasi Serkom.co.id
  • Clean Review Dokumen sebelum submit LSK.
  • Pemetaan Okupasi Jabatan (Level 1–6) presisi.
  • Pembekalan Uji Asesmen CBT & Wawancara.
  • Monitoring status penerbitan hingga terdaftar di Si UPTL.
Cakupan Ketenagalistrikan

Subsektor Ketenagalistrikan Wajib SKTTK

Sesuai UU No. 30 Tahun 2009 & Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, sertifikasi kompetensi berlaku penuh di 4 bidang utama:

Pembangkitan

Teknisi & Ahli Pengoperasian/Pemeliharaan PLTU, PLTG, PLTGU, PLTS, dan EBT.

Transmisi

Kualifikasi jaringan Saluran Tegangan Tinggi (TT/TET) dan Gardu Induk (GI).

Distribusi

Tenaga teknik Jaringan Tegangan Menengah (JTM) dan Tegangan Rendah (JTR).

Pemanfaatan (IPTL)

Instalasi pemanfaatan listrik gedung industri, komersial, dan bangunan publik.

Bukti Fisik & Keabsahan

Format Sertifikat SKTTK Resmi Terdaftar

Seluruh SKTTK yang diterbitkan dilengkapi QR Code integrasi sistem Si UPTL DJK ESDM yang dapat divalidasi publik secara real-time.

Contoh Format SKTTK Resmi DJK ESDM 1 Format SKTTK Terakreditasi DJK ESDM (Halaman Depan)
Contoh Format SKTTK Resmi DJK ESDM 2 Daftar Unit Kompetensi Terlampir (Halaman Belakang)
Skema & Okupasi

Daftar Jabatan Kerja SKTTK Listrik

Lihat Semua Jabatan Kerja
Ahli Utama Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah
D.35.140.01.KUALIFIKASI.9.MANTEL

Ahli Utama Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah

Ahli Madya Pemanfaatan Tenaga Listrik
D.35.140.01.KUALIFIKASI.8.MANTER

Ahli Madya Pemanfaatan Tenaga Listrik

Ahli Muda Pemanfaatan Tenaga Listrik
D.35.140.01.KUALIFIKASI.7.MANT EL

Ahli Muda Pemanfaatan Tenaga Listrik

Teknisi Utama Pemeliharaan Pemanfaatan Tegangan Tinggi
F.43.145.01.KUALIFIKASI.6.MANTET

Teknisi Utama Pemeliharaan Pemanfaatan Tegangan Tinggi

Teknisi Utama Pemeliharaan Pemanfaatan Tegangan Menengah
F.43.145.01.KUALIFIKASI.6.MANTEM

Teknisi Utama Pemeliharaan Pemanfaatan Tegangan Menengah

Teknisi Utama Pemeliharaan Pemanfaatan Tegangan Rendah
F.43.145.01.KUALIFIKASI.6.MANTER

Teknisi Utama Pemeliharaan Pemanfaatan Tegangan Rendah

Teknisi Madya Pemeliharaan Pemanfaatan Tegangan Tinggi
F.43.145.01.KUALIFIKASI.5.MANTET

Teknisi Madya Pemeliharaan Pemanfaatan Tegangan Tinggi

Teknisi Madya Pemeliharaan Pemanfaatan Tegangan Menengah
F.43.145.01.KUALIFIKASI.5.MANTEM

Teknisi Madya Pemeliharaan Pemanfaatan Tegangan Menengah

Teknisi Madya Pemeliharaan Pemanfaatan Tegangan Rendah
F.43.145.01.KUALIFIKASI.5.MANTER

Teknisi Madya Pemeliharaan Pemanfaatan Tegangan Rendah

Konsultasi Ketenagalistrikan

Konsultasikan Kebutuhan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik (PJT & TT) Perusahaan Anda Sekarang

Diskusi gratis bersama tim spesialis sertifikasi kompetensi DJK ESDM & legalitas ketenagalistrikan.

Cut Hanti - Senior Consultant Sertifikasi DJK

Cut Hanti

Senior Consultant Sertifikasi DJK

Hubungi Cut Hanti
Novitasari - Lead Specialist SBU & SIUJPTL

Novitasari

Lead Specialist SBU & SIUJPTL

Hubungi Novitasari

Resmi DJK ESDM • Respon cepat < 15 menit

FAQ SKTTK

Pertanyaan Sering Diajukan Seputar SKTTK

Jawaban resmi seputar regulasi, pendaftaran, dan pemenuhan syarat tenaga teknik.

SKTTK (Serkom Listrik) diterbitkan oleh LSK terakreditasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan khusus digunakan untuk sektor kelistrikan (pembangkit, transmisi, distribusi, IPTL) serta menjadi syarat mutlak SBUJPTL/SIUJPTL. Sedangkan SKK BNSP diterbitkan oleh LSP di bawah Lembaga Penjamin Mutu Kerja untuk konstruksi umum.

SKTTK berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan. Perpanjangan dapat diajukan minimal 3 bulan sebelum masa berlaku habis dengan melampirkan portofolio pengalaman kerja teknis selama masa berlaku sertifikat.

Setiap badan usaha minimal harus memiliki 1 orang Penanggung Jawab Teknik (PJT) bersertifikat SKTTK Level 4, 5, atau 6 (sesuai kualifikasi usaha) serta 1 orang Tenaga Teknik (TT) bersertifikat SKTTK untuk tiap subbidang pekerjaan yang diajukan.

Uji kompetensi diselenggarakan oleh LSK terakreditasi secara online/offline melalui tahapan Ujian Tulis berbasis Computer Based Test (CBT), studi kasus teknis, dan Ujian Wawancara bersama tim asesor resmi DJK ESDM.