Jenjang Kualifikasi SKTTK DJK ESDM
Panduan tingkatan kualifikasi SKTTK Level 2 sampai Level 6. Pahami kebutuhan SKTTK untuk pelaksana teknis (TT) dan manajerial Penanggung Jawab Teknik (PJT) perusahaan Anda.
Pelaksana / Operator
Tingkat operasional pelaksana teknis di lapangan (pemasangan, pengoperasian dasar, pemeliharaan rutin).
Detail OperatorTeknisi / Analis
Tingkat pengawas teknis, inspektur komisioning, dan analisis gangguan sistem ketenagalistrikan.
Detail TeknisiAhli / PJT SBUJPTL
Tingkat Penanggung Jawab Teknik (PJT) manajemen perencanaan, pengawasan, & legalitas SBUJPTL.
Detail Ahli / PJTPenjelasan Setiap Level Jenjang SKTTK
Level 1
Level 1 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) setara dengan jenjang tenaga bantu dan pelaksana tingkat dasar pada sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK). Menurut deskriptor KKNI, tenaga kerja pada jenjang ini mampu melaksanakan tugas sederhana, berlingkup terbatas, dan bersifat rutin dengan menggunakan alat, aturan, dan proses yang telah ditetapkan, di bawah bimbingan, pengawasan, dan tanggung jawab atasannya. Dari sisi pengetahuan, ia memiliki pengetahuan faktual, dan dari sisi tanggung jawab, ia bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan tidak bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain.
Dalam praktik ketenagalistrikan, pemegang SKTTK Level 1 bertugas menyiapkan peralatan dan material, membantu pemasangan, survei, atau komisioning, serta menjalankan instruksi kerja langsung dari pelaksana atau pengawas. Katalog SKTTK DJK ESDM memuat 114 okupasi pada jenjang ini, antara lain Pelaksana Muda Survey Mekanikal, Pelaksana Muda Survey Elektrikal, dan Pelaksana Muda Survey Kontrol dan Instrumen. Level 1 menjadi pintu masuk karier tenaga teknik ketenagalistrikan, umumnya bagi lulusan SMK teknik atau tenaga berpengalaman kerja awal.
Jenjang ditentukan melalui asesmen oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM berdasarkan pendidikan, pengalaman kerja, dan bukti kompetensi dalam portofolio. Sesuai Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap tenaga teknik wajib memiliki sertifikat kompetensi, dan jenjang yang tepat memastikan kewenangan kerja seseorang sepadan dengan tanggung jawab yang diembannya. Sertifikat berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang, sehingga pemegangnya perlu terus menjaga dan memperbarui kompetensinya.
Dalam kerangka K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, pemegang Level 1 berperan memahami rambu bahaya, menggunakan APD dengan benar, dan tidak menyentuh peralatan tanpa izin kerja. Semakin tinggi jenjangnya, semakin besar pula tanggung jawab terhadap keselamatan orang, keandalan instalasi, dan perlindungan lingkungan.
Level 2
Level 2 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) setara dengan jenjang pelaksana/operator tingkat awal pada sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK). Menurut deskriptor KKNI, tenaga kerja pada jenjang ini mampu melaksanakan satu tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur di bawah pengawasan langsung atasannya. Dari sisi pengetahuan, ia memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang kerja yang spesifik, sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul, dan dari sisi tanggung jawab, ia bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain.
Dalam praktik ketenagalistrikan, pemegang SKTTK Level 2 bertugas mengerjakan pekerjaan teknis rutin seperti drafting, pemasangan, patroli operasi, atau pemeliharaan ringan sesuai SOP, lalu melaporkan hasilnya. Katalog SKTTK DJK ESDM memuat 390 okupasi pada jenjang ini, antara lain Surveyor/Drafter Mekanikal, Surveyor/Drafter Elektrikal, dan Surveyor/Drafter Kontrol dan Instrumen. Pemegang SKTTK Level 2 dapat dicatatkan sebagai tenaga teknik pelaksana dalam SBUJPTL.
Jenjang ditentukan melalui asesmen oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM berdasarkan pendidikan, pengalaman kerja, dan bukti kompetensi dalam portofolio. Sesuai Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap tenaga teknik wajib memiliki sertifikat kompetensi, dan jenjang yang tepat memastikan kewenangan kerja seseorang sepadan dengan tanggung jawab yang diembannya. Sertifikat berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang, sehingga pemegangnya perlu terus menjaga dan memperbarui kompetensinya.
Dalam kerangka K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, pemegang Level 2 berperan menerapkan prosedur pembebasan tegangan, LOTO, dan izin kerja pada setiap pekerjaan rutin. Semakin tinggi jenjangnya, semakin besar pula tanggung jawab terhadap keselamatan orang, keandalan instalasi, dan perlindungan lingkungan.
Level 3
Level 3 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) setara dengan jenjang pelaksana/operator senior dan kepala regu pada sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK). Menurut deskriptor KKNI, tenaga kerja pada jenjang ini mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas terukur yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung. Dari sisi pengetahuan, ia memiliki pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip, serta konsep umum yang terkait dengan fakta bidang keahlian tertentu, dan dari sisi tanggung jawab, ia bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain.
Dalam praktik ketenagalistrikan, pemegang SKTTK Level 3 bertugas memimpin regu kecil, mengatur urutan kerja di lapangan, memeriksa hasil pekerjaan anggota regu, dan menangani gangguan umum secara mandiri. Katalog SKTTK DJK ESDM memuat 421 okupasi pada jenjang ini, antara lain Kepala Regu Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan boiler, Pelaksana senior Konsultan Pengawas pembangunan dan pemasangan boiler, dan Pelaksana senior Konsultan Pengawas pembangunan dan pemasangan Trafo. Level 3 banyak dibutuhkan sebagai tenaga teknik pelaksana utama dalam proyek dan unit operasi.
Jenjang ditentukan melalui asesmen oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM berdasarkan pendidikan, pengalaman kerja, dan bukti kompetensi dalam portofolio. Sesuai Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap tenaga teknik wajib memiliki sertifikat kompetensi, dan jenjang yang tepat memastikan kewenangan kerja seseorang sepadan dengan tanggung jawab yang diembannya.
Dalam kerangka K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, pemegang Level 3 berperan memastikan seluruh anggota regu mematuhi izin kerja, pembebasan tegangan, dan pentanahan kerja sebelum pekerjaan dimulai. Semakin tinggi jenjangnya, semakin besar pula tanggung jawab terhadap keselamatan orang, keandalan instalasi, dan perlindungan lingkungan.
Level 4
Level 4 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) setara dengan jenjang supervisor/penyelia pada sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK). Menurut deskriptor KKNI, tenaga kerja pada jenjang ini mampu menyelesaikan tugas berlingkup luas dan kasus spesifik dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur. Dari sisi pengetahuan, ia menguasai beberapa prinsip dasar bidang keahlian tertentu dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang kerjanya, dan dari sisi tanggung jawab, ia mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup terbatas, serta bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain.
Dalam praktik ketenagalistrikan, pemegang SKTTK Level 4 bertugas menyelia beberapa regu, menyusun rencana kerja harian, memverifikasi mutu pekerjaan, dan menjadi penghubung antara lapangan dan manajemen. Katalog SKTTK DJK ESDM memuat 465 okupasi pada jenjang ini, antara lain Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan boiler, Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan CWP, dan Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan ESP. Level 4 merupakan jenjang penyelia yang lazim dipersyaratkan untuk posisi pengawas lapangan dalam proyek maupun unit operasi.
Jenjang ditentukan melalui asesmen oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM berdasarkan pendidikan, pengalaman kerja, dan bukti kompetensi dalam portofolio. Sesuai Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap tenaga teknik wajib memiliki sertifikat kompetensi, dan jenjang yang tepat memastikan kewenangan kerja seseorang sepadan dengan tanggung jawab yang diembannya.
Dalam kerangka K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, pemegang Level 4 berperan melakukan analisis risiko pekerjaan (JSA), menerbitkan atau memverifikasi izin kerja, dan menghentikan pekerjaan yang tidak aman. Semakin tinggi jenjangnya, semakin besar pula tanggung jawab terhadap keselamatan orang, keandalan instalasi, dan perlindungan lingkungan.
Level 5
Level 5 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) setara dengan jenjang supervisor senior pada sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK). Menurut deskriptor KKNI, tenaga kerja pada jenjang ini mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas, memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data, serta menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur. Dari sisi pengetahuan, ia menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan tertentu secara umum, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural, dan dari sisi tanggung jawab, ia mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif, serta bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.
Dalam praktik ketenagalistrikan, pemegang SKTTK Level 5 bertugas mengoordinasikan beberapa kelompok kerja lintas disiplin, mengevaluasi kinerja teknis, dan mengambil keputusan operasional di lapangan. Katalog SKTTK DJK ESDM memuat 246 okupasi pada jenjang ini, antara lain Supervisor Senior Konsultan Pengawas Pembangunan Elektrikal, Supervisor Senior Konsultan Pengawas Pembangunan kontrol dan instrumen, dan Supervisor Senior Konsultan Pengawas Pembangunan mekanikal. Level 5 mulai relevan sebagai kandidat penanggung jawab teknik (PJT) pada badan usaha sesuai klasifikasi SBUJPTL.
Jenjang ditentukan melalui asesmen oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM berdasarkan pendidikan, pengalaman kerja, dan bukti kompetensi dalam portofolio. Sesuai Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap tenaga teknik wajib memiliki sertifikat kompetensi, dan jenjang yang tepat memastikan kewenangan kerja seseorang sepadan dengan tanggung jawab yang diembannya.
Dalam kerangka K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, pemegang Level 5 berperan mengintegrasikan program K2 ke dalam rencana kerja, memimpin investigasi insiden awal, dan memastikan tindakan koreksi berjalan. Semakin tinggi jenjangnya, semakin besar pula tanggung jawab terhadap keselamatan orang, keandalan instalasi, dan perlindungan lingkungan.
Level 6
Level 6 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) setara dengan jenjang manajer pada sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK). Menurut deskriptor KKNI, tenaga kerja pada jenjang ini mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelesaian masalah, serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi. Dari sisi pengetahuan, ia menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoretis bagian khusus dalam bidang tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural, dan dari sisi tanggung jawab, ia mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi, serta bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
Dalam praktik ketenagalistrikan, pemegang SKTTK Level 6 bertugas mengelola unit kerja atau proyek: anggaran, jadwal, sumber daya manusia, mutu, serta kepatuhan terhadap regulasi dan kontrak. Katalog SKTTK DJK ESDM memuat 156 okupasi pada jenjang ini, antara lain Manajer Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan unit PLTU, Manajer Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan unit PLTGU, dan Manajer Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan unit PLTP. Level 6 umumnya dipersyaratkan untuk penanggung jawab teknik (PJT) badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dan manajer proyek.
Jenjang ditentukan melalui asesmen oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM berdasarkan pendidikan, pengalaman kerja, dan bukti kompetensi dalam portofolio. Sesuai Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap tenaga teknik wajib memiliki sertifikat kompetensi, dan jenjang yang tepat memastikan kewenangan kerja seseorang sepadan dengan tanggung jawab yang diembannya.
Dalam kerangka K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, pemegang Level 6 berperan menetapkan kebijakan keselamatan unit, mengalokasikan sumber daya K2, dan bertanggung jawab atas kinerja keselamatan organisasinya. Semakin tinggi jenjangnya, semakin besar pula tanggung jawab terhadap keselamatan orang, keandalan instalasi, dan perlindungan lingkungan.
Level 7
Level 7 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) setara dengan jenjang ahli muda dan manajer senior pada sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK). Menurut deskriptor KKNI, tenaga kerja pada jenjang ini mampu merencanakan dan mengelola sumber daya di bawah tanggung jawabnya, serta mengevaluasi secara komprehensif kerjanya dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis organisasi. Dari sisi pengetahuan, ia mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan monodisipliner, dan dari sisi tanggung jawab, ia mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada di bawah tanggung jawab bidang keahliannya.
Dalam praktik ketenagalistrikan, pemegang SKTTK Level 7 bertugas menetapkan strategi teknis untuk bidang pembangkitan, transmisi, distribusi, atau pemanfaatan, serta menjadi rujukan keputusan teknis organisasi. Katalog SKTTK DJK ESDM memuat 8 okupasi pada jenjang ini, antara lain Ahli Muda Pembangkitan Tenaga Listrik, Manajer Senior Pembangkitan Tenaga Listrik, dan Ahli Muda Transmisi Tenaga Listrik. Level 7 dipegang oleh tenaga ahli dan manajer senior yang memimpin bidang usaha ketenagalistrikan.
Jenjang ditentukan melalui asesmen oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM berdasarkan pendidikan, pengalaman kerja, dan bukti kompetensi dalam portofolio. Sesuai Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap tenaga teknik wajib memiliki sertifikat kompetensi, dan jenjang yang tepat memastikan kewenangan kerja seseorang sepadan dengan tanggung jawab yang diembannya.
Dalam kerangka K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, pemegang Level 7 berperan menyusun kebijakan K2 tingkat bidang, meninjau risiko strategis, dan memastikan kepatuhan regulasi secara menyeluruh. Semakin tinggi jenjangnya, semakin besar pula tanggung jawab terhadap keselamatan orang, keandalan instalasi, dan perlindungan lingkungan.
Level 8
Level 8 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) setara dengan jenjang ahli madya dan general manager pada sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK). Menurut deskriptor KKNI, tenaga kerja pada jenjang ini mampu mengembangkan pengetahuan dan teknologi di dalam bidang keilmuannya atau praktik profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji. Dari sisi pengetahuan, ia mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan interdisipliner atau multidisipliner, dan dari sisi tanggung jawab, ia mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional.
Dalam praktik ketenagalistrikan, pemegang SKTTK Level 8 bertugas memimpin organisasi atau wilayah usaha ketenagalistrikan, mengembangkan standar dan inovasi teknologi, serta mengarahkan investasi teknis jangka panjang. Katalog SKTTK DJK ESDM memuat 8 okupasi pada jenjang ini, antara lain Ahli Madya Pembangkitan Tenaga Listrik, General Manajer Pembangkitan Tenaga Listrik, dan Ahli Madya Transmisi Tenaga Listrik. Level 8 berada pada posisi pimpinan puncak teknis seperti general manager dan ahli madya.
Jenjang ditentukan melalui asesmen oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM berdasarkan pendidikan, pengalaman kerja, dan bukti kompetensi dalam portofolio. Sesuai Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap tenaga teknik wajib memiliki sertifikat kompetensi, dan jenjang yang tepat memastikan kewenangan kerja seseorang sepadan dengan tanggung jawab yang diembannya. Sertifikat berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang, sehingga pemegangnya perlu terus menjaga dan memperbarui kompetensinya.
Dalam kerangka K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, pemegang Level 8 berperan membangun budaya keselamatan organisasi dan menetapkan standar K2 yang melampaui persyaratan minimum. Semakin tinggi jenjangnya, semakin besar pula tanggung jawab terhadap keselamatan orang, keandalan instalasi, dan perlindungan lingkungan.
Level 9
Level 9 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) setara dengan jenjang ahli utama dan direktur pada sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK). Menurut deskriptor KKNI, tenaga kerja pada jenjang ini mampu mengembangkan pengetahuan dan teknologi baru di dalam bidang keilmuannya atau praktik profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji. Dari sisi pengetahuan, ia mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendekatan interdisipliner, multidisipliner, dan transdisipliner, dan dari sisi tanggung jawab, ia mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset serta pengembangan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia, dan mendapat pengakuan nasional maupun internasional.
Dalam praktik ketenagalistrikan, pemegang SKTTK Level 9 bertugas memimpin arah strategis perusahaan atau sektor ketenagalistrikan, merumuskan kebijakan, serta mewakili organisasi dalam forum teknis nasional dan internasional. Katalog SKTTK DJK ESDM memuat 8 okupasi pada jenjang ini, antara lain Ahli Utama Pembangkitan Tenaga Listrik, Direktur Pembangkitan Tenaga Listrik, dan Ahli Utama Transmisi Tenaga Listrik. Level 9 adalah jenjang tertinggi KKNI yang dipegang oleh direktur dan ahli utama ketenagalistrikan.
Jenjang ditentukan melalui asesmen oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM berdasarkan pendidikan, pengalaman kerja, dan bukti kompetensi dalam portofolio. Sesuai Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap tenaga teknik wajib memiliki sertifikat kompetensi, dan jenjang yang tepat memastikan kewenangan kerja seseorang sepadan dengan tanggung jawab yang diembannya.
Dalam kerangka K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, pemegang Level 9 berperan menetapkan visi dan komitmen keselamatan tingkat korporasi serta menjadi penanggung jawab tertinggi atas kinerja K2 organisasi. Semakin tinggi jenjangnya, semakin besar pula tanggung jawab terhadap keselamatan orang, keandalan instalasi, dan perlindungan lingkungan.
Pertanyaan Sering Diajukan Seputar Jenjang SKTTK
Konsultasi Penyesuaian Jenjang SKTTK PJT & TT Perusahaan Anda
Diskusi gratis bersama tim spesialis sertifikasi kompetensi DJK ESDM & legalitas ketenagalistrikan.
Resmi DJK ESDM • Respon cepat < 15 menit
Jelajahi Topik Terkait SKTTK & Serkom Listrik
Temukan informasi lengkap mengenai sertifikasi kompetensi, perizinan SBUJPTL, dan regulasi ketenagalistrikan DJK ESDM.

