SKTTK Pemeliharaan IPTL
16 kualifikasi SKTTK DJK ESDM pada kegiatan pemeliharaan usaha iptl tenaga listrik. Pilih skema sesuai jabatan dan pengalaman Anda.
Pemeliharaan pada usaha instalasi pemanfaatan tenaga listrik (IPTL) adalah kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi berkala, penggantian komponen, dan overhaul. Sub-bidang ini menjadi pengelompokan resmi kualifikasi SKTTK DJK ESDM, sehingga setiap skema dan okupasi di dalamnya memiliki standar kompetensi yang spesifik untuk kegiatan tersebut.
Pada IPTL, pemeliharaan mencakup pengencangan dan termografi panel, pengujian pengaman, pemeliharaan trafo pelanggan dan genset, pemeriksaan pentanahan, serta perbaikan instalasi yang menua untuk mencegah kebakaran. Tenaga teknik di sub-bidang ini berjenjang mulai dari pelaksana dan teknisi di lapangan, analis yang menyusun metode dan mengevaluasi hasil kerja, hingga ahli yang mengambil keputusan teknis.
Setiap tenaga teknik yang bekerja pada sub-bidang ini wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) sesuai Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi dilaksanakan oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM, dan sertifikat yang terbit menjadi syarat tenaga teknik bagi badan usaha dalam memperoleh SBUJPTL, SIUJPTL, serta mengikuti tender proyek PLN maupun swasta. Sertifikat berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang melalui uji ulang atau pemeliharaan kompetensi. Kebutuhan tenaga bersertifikat di sub-bidang ini terus meningkat seiring program pembangunan ketenagalistrikan nasional dan transisi energi. Pemilihan skema yang tepat sejak awal membantu peserta menyiapkan portofolio pengalaman kerja yang relevan dengan unit kompetensi yang diujikan. Bagi perusahaan, memiliki tenaga teknik bersertifikat pada sub-bidang ini juga meningkatkan kepercayaan pemilik proyek dan mengurangi risiko kecelakaan kerja.
Kaitannya dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sangat langsung. Pekerjaan pemeliharaan pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik berhadapan dengan sengatan listrik, busur api, dan kebakaran bangunan; sementara aspek lingkungannya mencakup keselamatan penghuni, pencegahan kebakaran, dan efisiensi energi. Tenaga teknik yang kompeten memastikan tiga aspek K2 terpenuhi: keselamatan orang, keandalan instalasi, dan perlindungan lingkungan.
Kualifikasi SKTTK Pemeliharaan IPTL
Jenjang Pelaksana
Jenjang Teknisi
SKTTK IPTL berdasarkan instalasi
Bingung memilih skema Pemeliharaan IPTL yang tepat?
Tim kami membantu memetakan jabatan dan pengalaman Anda ke kualifikasi SKTTK yang sesuai.
Resmi DJK ESDM • Respon cepat < 15 menit

