Kepatuhan OSS RBA & ESDM

Legalitas & Perizinan Ketenagalistrikan

Panduan Pemenuhan Izin Usaha Ketenagalistrikan (IUJPTL), Sertifikat Badan Usaha (SBUJPTL), dan Sertifikat Kompetensi (SKTTK) untuk Tender PLN & Proyek Nasional.

Syarat Kualifikasi Tender PLN

Menjamin legalitas perusahaan Anda 100% patuh regulasi UU No. 30/2009 dan Si Ujang Gatrik ESDM.

Tiga Lapis Legalitas Wajib bagi Usaha Penunjang Tenaga Listrik

Untuk memenangkan tender proyek ketenagalistrikan di lingkungan PLN, BUMN, maupun swasta, badan usaha diwajibkan memiliki perizinan yang terintegrasi secara valid dari hilir ke hulu.

Tidak cukup hanya memiliki NIB OSS RBA, kontraktor dan konsultan listrik wajib mengantongi SBUJPTL sesuai subklasifikasi usaha, perizinan SIUJPTL, serta Penanggung Jawab Teknik yang tersertifikasi SKTTK DJK ESDM.

3 Pilar Legalitas Usaha:

  • 1. Izin Usaha (IUJPTL/SIUJPTL): Izin operasional berbasis risiko via sistem OSS RBA.
  • 2. Sertifikat Badan Usaha (SBUJPTL): Sertifikasi kelayakan usaha dari LSBU terakreditasi ESDM.
  • 3. Kompetensi Tenaga Ahli (SKTTK): Sertifikat keahlian PJT & TT terdaftar Si Ujang Gatrik.

Layanan Pengurusan Legalitas Terpadu

SBUJPTL

Sertifikasi badan usaha untuk bidang Pembangkit, Transmisi, Distribusi, & IPTL.

Detail SBUJPTL →

CSMS Safety System

Penyusunan sistem manajemen K3 kontraktor sebagai syarat kualifikasi tender PLN.

Detail CSMS →

Sertifikasi SKTTK

Pemenuhan tenaga ahli PJT & TT ber-SKTTK resmi dari LSK Terakreditasi ESDM.

Detail SKTTK →

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ Legalitas Ketenagalistrikan)

3 pilar utama meliputi: (1) NIB dengan KBLI Ketenagalistrikan via OSS RBA, (2) Sertifikat Badan Usaha (SBUJPTL) dari LSBU terakreditasi, dan (3) Penanggung Jawab Teknik (PJT) serta Tenaga Teknik (TT) ber-SKTTK aktif dari DJK ESDM.

Sesuai regulasi Permen ESDM, penunjukkan PJT/TT ber-SKTTK adalah bukti keandalan sumber daya manusia perusahaan untuk menjamin standar keselamatan dan teknis pekerjaan jasa ketenagalistrikan.

Sesuai UU No. 30 Tahun 2009 dan perubahannya, operasi tanpa izin usaha resmi dapat dikenakan sanksi penghentian kegiatan sementara, denda administratif, hingga diskualifikasi dari tender proyek ketenagalistrikan PLN/BUMN.
Konsultasi Ketenagalistrikan

Dapatkan Pendampingan Lengkap Izin Usaha, SBUJPTL & SKTTK Perusahaan Anda

Diskusi gratis bersama tim spesialis sertifikasi kompetensi DJK ESDM & legalitas ketenagalistrikan.

Cut Hanti - Senior Consultant Sertifikasi DJK

Cut Hanti

Senior Consultant Sertifikasi DJK

Hubungi Cut Hanti
Novitasari - Lead Specialist SBU & SIUJPTL

Novitasari

Lead Specialist SBU & SIUJPTL

Hubungi Novitasari

Resmi DJK ESDM • Respon cepat < 15 menit