Legalitas & Kepatuhan Perizinan Ketenagalistrikan
Tiga lapis wajib untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik: izin usaha (OSS RBA), SBUJPTL, dan Serkom/SKTTK tenaga teknik.
Dasar hukum & OSS RBA
Mengacu UU 30/2009 dan turunannya. Lihat panduan izin usaha ketenagalistrikan (UU 30/2009 & OSS RBA) dan sanksi ketidakpatuhan.
Tiga lapis kepatuhan
- Izin usaha: SIUJPTL & IUJPTL
- Sertifikat badan usaha: SBUJPTL — layanan pengurusan
- Kompetensi personel: SKTTK/Serkom — daftar okupasi
Untuk tender & proyek PLN
Syarat ikut proyek PLN: Serkom, SBUJPTL, IUJPTL dan RUPTL 2025-2034: Serkom jadi syarat wajib tender. Amankan lokasi proyek: panduan mengamankan proyek pembangkit & jaringan.
Pendukung
CSMS untuk kualifikasi kontraktor, dan ESG Indonesia untuk tuntutan keberlanjutan. Standar instalasi: SLO & NIDI, PUIL 2020.
Jelajahi topik terkait SKTTK & Serkom Listrik
- Apa itu SKTTK (pillar)
- Daftar okupasi Serkom Listrik
- Biaya SKTTK / Serkom Listrik
- Syarat SKTTK DJK ESDM
- Cara mendapatkan SKTTK
- LSK & DJK ESDM
- Jenjang SKTTK (Operator, Teknisi, Ahli)
- Masa berlaku & perpanjangan
- SKTTK vs SKK BNSP
- SKTTK Jakarta
- SKTTK Bandung
- SKTTK Surabaya
- SIUJPTL & Izin Usaha (IUJPTL)
- SBUJPTL — Sertifikat Badan Usaha
- Layanan Pengurusan SBUJPTL
- Serkom per Jenis Usaha
- Serkom Usaha Pembangkit
- Serkom Usaha Transmisi
- Serkom Usaha Distribusi
- Serkom Usaha IPTL / Pemanfaatan
- Panduan SLO & NIDI
- Panduan Tarif & Daya Listrik PLN
- PUIL 2020 — Standar Instalasi
- FAQ SKTTK
- Kamus Ketenagalistrikan
- Semua FAQ