Legalitas & Kepatuhan Perizinan Ketenagalistrikan

Tiga lapis wajib untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik: izin usaha (OSS RBA), SBUJPTL, dan Serkom/SKTTK tenaga teknik.

Dasar hukum & OSS RBA

Mengacu UU 30/2009 dan turunannya. Lihat panduan izin usaha ketenagalistrikan (UU 30/2009 & OSS RBA) dan sanksi ketidakpatuhan.

Tiga lapis kepatuhan

Untuk tender & proyek PLN

Syarat ikut proyek PLN: Serkom, SBUJPTL, IUJPTL dan RUPTL 2025-2034: Serkom jadi syarat wajib tender. Amankan lokasi proyek: panduan mengamankan proyek pembangkit & jaringan.

Pendukung

CSMS untuk kualifikasi kontraktor, dan ESG Indonesia untuk tuntutan keberlanjutan. Standar instalasi: SLO & NIDI, PUIL 2020.