
Novitasari
1 day agoBadan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) di Indonesia
Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)
Gambar Ilustrasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) di Indonesia
Pelajari tentang Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) di Indonesia, persyaratan, dan peranannya dalam industri konstruksi.
Baca Juga: Riksa Uji dan SIA/SILO Mesin CNC: Jamin Keamanan dan Legalitas Alat Produksi
Pengantar Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) di Indonesia
Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) adalah entitas penting dalam industri konstruksi di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas peran, persyaratan, dan signifikansi BUJKA dalam pembangunan infrastruktur negara ini.
Peran BUJKA dalam Industri Konstruksi
BUJKA memiliki peran kunci dalam industri konstruksi Indonesia. Mereka dapat beroperasi sebagai Konsultan atau Kontraktor dan berkolaborasi dengan badan usaha jasa konstruksi nasional (BUJKN) melalui kerjasama operasi (KSO) atau Joint Operation (JO).
BUJKA dapat terlibat dalam berbagai jenis proyek konstruksi, termasuk:
- Perencanaan dan pengawasan pekerjaan
- Pengadaan manajemen proyek
- Pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk rancang bangun (design and build)
- Kontraktor rekayasa, pengadaan, konstruksi, dan instalasi (EPC/EPCI)
- Kontraktor terintegrasi
BUJKA juga berperan dalam proyek-proyek strategis nasional, seperti infrastruktur pemerintah atau swasta yang kompleks dan membutuhkan sumber daya besar.
Persyaratan untuk Kantor Perwakilan BUJKA
Untuk dapat membuka kantor perwakilan BUJKA di Indonesia, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
Perizinan Kantor Perwakilan BUJKA
Kantor Perwakilan BUJKA harus memiliki perizinan berusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
BUJKA harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mengidentifikasi mereka sebagai penyedia jasa konstruksi asing yang sah di Indonesia.
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
Tenaga kerja yang bekerja di Kantor Perwakilan BUJKA harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang relevan dengan bidang konstruksi.
Kartu Tanda Anggota (KTA)
BUJKA harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang menunjukkan registrasi keanggotaan asosiasi perusahaan jasa konstruksi.
Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Kantor Perwakilan BUJKA harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha besar dan subklasifikasi yang sesuai dengan kegiatan mereka.
Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJK Nasional
KSO adalah bentuk kerjasama antara BUJKA dengan badan usaha jasa konstruksi nasional (BUJK) dalam mengerjakan proyek-proyek besar. Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam KSO:
KSO untuk Pekerjaan Konstruksi dan Konstruksi Terintegrasi
KSO untuk pekerjaan konstruksi dan konstruksi terintegrasi harus memenuhi persyaratan berikut:
- Paling sedikit 50% dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri.
- Paling paling 30% dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan oleh BUJK Nasional mitra KSO.
KSO untuk Jasa Konsultansi Konstruksi
KSO untuk jasa konsultansi konstruksi harus memenuhi ketentuan berikut:
- Seluruh pekerjaan jasa konsultansi dikerjakan di dalam negeri.
- Paling sedikit 50% dari nilai pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dikerjakan oleh BUJK Nasional mitra KSO.
Keuangan, Pengalaman, dan Peralatan
BUJKA harus memenuhi sejumlah persyaratan keuangan, pengalaman, dan peralatan:
Kemampuan Keuangan
BUJKA harus memiliki kemampuan keuangan yang mencukupi untuk beroperasi di Indonesia. Mereka harus memiliki dana yang mencukupi untuk menangani proyek-proyek konstruksi.
Pengalaman Kerja
BUJKA harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan nilai penjualan tahunan tertentu. Hal ini menunjukkan kompetensi mereka dalam industri konstruksi.
Peralatan Konstruksi
Kantor Perwakilan BUJKA harus dilengkapi dengan peralatan konstruksi yang sesuai dengan subklasifikasi usaha mereka. Peralatan ini diperlukan untuk menjalankan pekerjaan konstruksi.
Dasar Hukum
BUJKA harus mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk:
Perizinan Berusaha
BUJKA harus beroperasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pelaksanaan Undang-Undang
BUJKA harus mematuhi peraturan yang terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Pedoman Perizinan Berusaha
BUJKA juga harus mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait dengan perizinan berusaha.
Baca Juga: Mata Elang K3: Inspeksi Lokasi Kerja Aman oleh Ahli K3 Umum!
Kesimpulan
Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) memainkan peran penting dalam industri konstruksi Indonesia. Mereka harus memenuhi persyaratan ketat untuk dapat beroperasi di Indonesia dan berkolaborasi dengan badan usaha jasa konstruksi nasional. Dalam era pembangunan infrastruktur yang pesat, BUJKA memberikan kontribusi signifikan dalam mewujudkan proyek-proyek konstruksi yang kompleks dan memajukan pembangunan negara.
About the author

Novitasari adalah seorang penulis berpengalaman di serkom.co.id, yang mengkhususkan diri dalam bidang kelistrikan. Dengan lebih dari 20 tahun pengalaman sebagai konsultan kelistrikan, Novitasari telah membantu banyak perusahaan dan individu dalam mengatasi tantangan kelistrikan mereka.
"Kelistrikan adalah jantung dari teknologi modern, dan saya berkomitmen untuk memastikan setiap proyek yang saya tangani memenuhi standar tertinggi dalam kualitas dan keamanan."
Novitasari memiliki pemahaman mendalam tentang berbagai aspek kelistrikan, termasuk instalasi, pemeliharaan, dan troubleshooting. Sebagai konsultan kelistrikan, ia telah bekerja dengan berbagai proyek besar, mulai dari perumahan hingga industri, memastikan sistem kelistrikan yang aman dan efisien.
Di serkom.co.id, Novitasari berbagi pengetahuannya melalui artikel-artikel mendalam yang membahas berbagai topik kelistrikan. Artikel-artikelnya tidak hanya informatif, tetapi juga praktis, membantu pembaca memahami konsep-konsep kompleks dengan cara yang mudah dimengerti.
Dengan latar belakang yang kuat dan dedikasi yang tinggi, Novitasari terus berkontribusi pada peningkatan kualitas pengetahuan kelistrikan di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi Novitasari melalui serkom.co.id untuk konsultasi lebih lanjut atau untuk mendapatkan wawasan berharga tentang proyek kelistrikan Anda.
Serkom.co.id membantu melakukan Persiapan Tender Kelistrikan
Dari perencanaan mengambil bidang usaha, kualifikasi sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Serkom.co.id sebagai konsultan bisnis, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.
Related Articles
Konsultasikan perencanaan tender dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender pemerintah/swasta dengan baik

Pilih Sub bidang pekerjaan yang akan diambil, misalnya:
- Konsultan atau Kontraktor
- Spesialis atau Umum
- Kecil, Besar atau Menengah
- Semua cara melengkapi persyaratan perizinan Dasar hingga Izin Operasional ada di UrusIzin.co.id
- Saatnya anda lengkapi semua persyaratan IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL perusahaan anda mulai dari AKTA pendirian/perubahan, NIB (penetapan KBLI yang tepat) hingga Izin Operasional di semua sektor yang anda jalankan.
Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi agar memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan.
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ini banyak disebut Serkom atau SKTTK, yaitu Tenaga Ahli Teknik Listrik yang dipersyaratkan memiliki sertifikat ter Akreditasi Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan.
Serkom atau SKTTK ini juga dipersyaratkan dalam mengajukan SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) & IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
(Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009)
SKTTK (Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) adalah sertifikasi yang dikeluarkan oleh LSK bagi tenaga teknik ketenagalistrikan yang telah memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan oleh LSK. Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin bahwa tenaga teknik ketenagalistrikan yang sudah memiliki sertifikasi tersebut memiliki kompetensi dan keahlian yang memadai dalam bidangnya.
Okupasi Jabatan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan/SKTTK(Serkom Listrik)
Okupasi Jabatan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan(SKTTK) terbaru