
Novitasari
1 day agoBUJK PMA: Penanaman Modal Asing Bidang Jasa Konstruksi
Pelajari tentang BUJK PMA: Penanaman Modal Asing Bidang Jasa Konstruksi dengan aturan terbaru kementerian PUPR
Gambar Ilustrasi BUJK PMA: Penanaman Modal Asing Bidang Jasa Konstruksi
Baca Juga: Riksa Uji dan SIA/SILO Mesin CNC: Jamin Keamanan dan Legalitas Alat Produksi
Penanaman Modal Asing Bidang Jasa Konstruksi
Kegiatan Penanaman Modal Asing dalam bidang usaha jasa konstruksi merupakan salah satu bentuk investasi yang menjadi sorotan di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJK Asing), Penanaman Modal Asing (PMA) dalam sektor konstruksi, dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk beroperasi di Indonesia.
Peraturan Terbaru Mengenai Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing dalam bidang usaha jasa konstruksi merupakan usaha patungan yang diatur oleh beberapa peraturan terbaru, di antaranya:
- Undang-Undang Cipta Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal
Peraturan-peraturan ini membuka peluang bagi perusahaan asing untuk berinvestasi dalam sektor konstruksi di Indonesia.
Pasar Konstruksi di Indonesia
Indonesia, sebagai negara berkembang dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, memiliki kebutuhan yang besar dalam bidang konstruksi. Ini termasuk pembangunan infrastruktur, perumahan rakyat, energi, sumber daya manusia, dan sektor perhubungan. Kebutuhan akan proyek-proyek konstruksi di berbagai sektor ini telah menciptakan pasar konstruksi yang besar.
Permintaan yang tinggi untuk layanan jasa konstruksi, baik dari proyek pemerintah maupun swasta, menjadikan Indonesia sebagai pasar yang menarik bagi perusahaan jasa konstruksi asing. Mereka tertarik untuk berinvestasi dan bermitra dengan perusahaan lokal dalam rangka penanaman modal asing.
Persyaratan Penanaman Modal Asing dalam Jasa Konstruksi
Untuk mendirikan Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (BUJK PMA) di Indonesia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
Nilai Investasi
BUJK PMA bidang jasa konsultan konstruksi harus memiliki modal ditempatkan dan disetor minimal Rp. 10 Milyar, sedangkan bidang usaha pekerjaan konstruksi harus memiliki modal ditempatkan dan disetor minimal Rp. 25 Milyar.
Struktur Permodalan
BUJK Asing harus memiliki Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Jasa Konstruksi dari negara asal dengan kualifikasi besar dan jenis usaha yang sama dengan mitra lokal.
Kriteria Teknis BUJKA
BUJK Nasional harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi besar, dan jenis usaha yang sama dengan BUJK Asing.
Berdasarkan persyaratan ini, BUJK PMA hanya dapat diberikan kualifikasi besar untuk memberikan layanan jasa konsultan konstruksi atau pekerjaan konstruksi yang bersifat umum atau spesialis, termasuk pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC).
Proses Pendirian BUJK PMA
Proses pendirian BUJK PMA diawali dengan pembuatan Akta Pendirian oleh seorang Notaris yang berisi anggaran dasar Perseroan Terbatas (PT). Perseroan Terbatas ini harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Setelah itu, BUJK PMA akan mengajukan permohonan perizinan berusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam proses perizinan ini, BUJK PMA harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), Kartu Tanda Anggota (KTA), dan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Dasar Hukum
Permohonan dan penerbitan Sertifikat Badan Usaha untuk BUJK PMA mengikuti dasar hukum yang mengatur proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Konstruksi di Indonesia. Beberapa dasar hukum yang relevan termasuk:
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal
Ini adalah dasar hukum yang mengatur seluruh proses perizinan dan penerbitan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing di Indonesia.
Kesimpulan
Penanaman Modal Asing dalam bidang usaha jasa konstruksi adalah peluang bisnis yang menarik di Indonesia. Dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat dan tingginya permintaan akan proyek konstruksi, pasar konstruksi di Indonesia menjadi salah satu yang terbesar di kawasan Asean.
Untuk mendirikan Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing, perusahaan harus memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan terbaru yang mengatur penanaman modal asing di Indonesia. Dengan memahami persyaratan ini, perusahaan asing dapat menjalin kerjasama dan berinvestasi dalam bisnis jasa konstruksi di Indonesia.
About the author

Novitasari adalah seorang penulis berpengalaman di serkom.co.id, yang mengkhususkan diri dalam bidang kelistrikan. Dengan lebih dari 20 tahun pengalaman sebagai konsultan kelistrikan, Novitasari telah membantu banyak perusahaan dan individu dalam mengatasi tantangan kelistrikan mereka.
"Kelistrikan adalah jantung dari teknologi modern, dan saya berkomitmen untuk memastikan setiap proyek yang saya tangani memenuhi standar tertinggi dalam kualitas dan keamanan."
Novitasari memiliki pemahaman mendalam tentang berbagai aspek kelistrikan, termasuk instalasi, pemeliharaan, dan troubleshooting. Sebagai konsultan kelistrikan, ia telah bekerja dengan berbagai proyek besar, mulai dari perumahan hingga industri, memastikan sistem kelistrikan yang aman dan efisien.
Di serkom.co.id, Novitasari berbagi pengetahuannya melalui artikel-artikel mendalam yang membahas berbagai topik kelistrikan. Artikel-artikelnya tidak hanya informatif, tetapi juga praktis, membantu pembaca memahami konsep-konsep kompleks dengan cara yang mudah dimengerti.
Dengan latar belakang yang kuat dan dedikasi yang tinggi, Novitasari terus berkontribusi pada peningkatan kualitas pengetahuan kelistrikan di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi Novitasari melalui serkom.co.id untuk konsultasi lebih lanjut atau untuk mendapatkan wawasan berharga tentang proyek kelistrikan Anda.
Serkom.co.id membantu melakukan Persiapan Tender Kelistrikan
Dari perencanaan mengambil bidang usaha, kualifikasi sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Serkom.co.id sebagai konsultan bisnis, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.
Related Articles
Konsultasikan perencanaan tender dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender pemerintah/swasta dengan baik

Pilih Sub bidang pekerjaan yang akan diambil, misalnya:
- Konsultan atau Kontraktor
- Spesialis atau Umum
- Kecil, Besar atau Menengah
- Semua cara melengkapi persyaratan perizinan Dasar hingga Izin Operasional ada di UrusIzin.co.id
- Saatnya anda lengkapi semua persyaratan IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL perusahaan anda mulai dari AKTA pendirian/perubahan, NIB (penetapan KBLI yang tepat) hingga Izin Operasional di semua sektor yang anda jalankan.
Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi agar memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan.
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ini banyak disebut Serkom atau SKTTK, yaitu Tenaga Ahli Teknik Listrik yang dipersyaratkan memiliki sertifikat ter Akreditasi Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan.
Serkom atau SKTTK ini juga dipersyaratkan dalam mengajukan SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) & IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
(Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009)
SKTTK (Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) adalah sertifikasi yang dikeluarkan oleh LSK bagi tenaga teknik ketenagalistrikan yang telah memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan oleh LSK. Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin bahwa tenaga teknik ketenagalistrikan yang sudah memiliki sertifikasi tersebut memiliki kompetensi dan keahlian yang memadai dalam bidangnya.
Okupasi Jabatan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan/SKTTK(Serkom Listrik)
Okupasi Jabatan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan(SKTTK) terbaru