
Novitasari
1 day agoDirektorat Jenderal Kelistrikan: Pilar Regulasi Energi Nasional
Mengenal peran Direktorat Jenderal Kelistrikan DJK ESDM, regulasi, hingga layanan Serkom SKTTK resmi. Cek detailnya di sini!

Gambar Ilustrasi Direktorat Jenderal Kelistrikan: Pilar Regulasi Energi Nasional
Pernahkah Anda bertanya-tanya siapa yang mengatur sistem kelistrikan nasional dari Sabang hingga Merauke? Di balik cahaya lampu rumah tangga, stabilitas jaringan industri, hingga pembangunan pembangkit listrik berskala raksasa, ada satu lembaga penting: Direktorat Jenderal Kelistrikan (DJK) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). DJK berperan strategis dalam menjaga ketersediaan, keandalan, dan keamanan energi listrik yang menjadi nadi pembangunan nasional.
Baca Juga:
Apa Itu Direktorat Jenderal Kelistrikan?
Definisi dan Posisi DJK
DJK adalah unit eselon I di Kementerian ESDM yang khusus mengurusi bidang ketenagalistrikan. Lembaga ini mengawal kebijakan, regulasi, hingga pengawasan tenaga listrik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dengan peran strategis tersebut, DJK bukan sekadar regulator, melainkan juga pengarah arah pembangunan kelistrikan Indonesia.
Fungsi Utama
- Merumuskan kebijakan nasional ketenagalistrikan.
- Menyusun standar dan prosedur teknis di bidang listrik.
- Mengawasi kepatuhan badan usaha tenaga listrik terhadap regulasi.
- Mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan dalam sektor listrik.
Landasan Hukum
Selain UU No. 30/2009, DJK juga menjadi pelaksana berbagai peraturan turunan seperti Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2023 tentang Usaha Ketenagalistrikan. Pasal 7 hingga Pasal 10 dalam aturan tersebut menegaskan kewajiban badan usaha listrik untuk memiliki perizinan, sertifikasi, serta tenaga teknik bersertifikat yang diakui DJK.
Baca Juga: DJK ESDM dan Sertifikasi SKTTK: Kunci Kompetensi Profesional Energi
Mengapa DJK Penting Bagi Dunia Usaha dan Masyarakat?
Menjamin Keandalan Energi
Bayangkan sebuah pabrik baja di Cilegon yang harus beroperasi 24 jam penuh. Tanpa listrik yang stabil, kerugian miliaran rupiah bisa terjadi. DJK memastikan distribusi dan transmisi tenaga listrik berjalan sesuai standar sehingga kebutuhan listrik masyarakat maupun industri terpenuhi tanpa gangguan besar.
Mengawal Kepatuhan Hukum
DJK memastikan setiap pelaku usaha di bidang kelistrikan, mulai dari pembangkit, distribusi, transmisi, hingga pemegang Izin Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL), mematuhi regulasi. Salah satunya kewajiban memiliki Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) yang dikeluarkan secara resmi melalui skema Serkom DJK ESDM.
Menjaga Keselamatan dan K3
Listrik adalah energi berisiko tinggi. Kesalahan teknis sekecil apa pun bisa berakibat fatal. Oleh karena itu, tenaga teknik listrik wajib memiliki kompetensi yang diverifikasi DJK. Standar ini sejalan dengan Pasal 44 UU No. 30/2009 yang mengatur keselamatan ketenagalistrikan.
Baca Juga:
Bagaimana DJK Bekerja dalam Praktiknya?
Regulasi dan Perizinan
DJK mengawasi izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) dan izin operasi pembangkit. Perusahaan yang ingin membangun pembangkit listrik swasta (IPTL) harus mengajukan izin resmi ke DJK. Proses ini memastikan keamanan sistem kelistrikan nasional tidak terganggu oleh praktik ilegal.
Sertifikasi Kompetensi (Serkom SKTTK)
Salah satu fungsi vital DJK adalah mengesahkan kompetensi tenaga teknik listrik melalui Serkom SKTTK DJK ESDM. Skema ini berlaku untuk berbagai sektor:
- Pembangkit: Kompetensi untuk mengoperasikan dan memelihara pembangkit listrik.
- Distribusi: Tenaga teknik yang mengelola penyaluran listrik ke konsumen.
- Transmisi/Tragid: Menjaga kestabilan aliran listrik antarwilayah.
- IPTL: Izin dan kompetensi untuk pemanfaatan tenaga listrik secara langsung.
Pengawasan dan Penegakan Hukum
DJK memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif jika perusahaan melanggar regulasi. Misalnya, pencabutan izin operasi apabila tidak memenuhi standar keselamatan atau tidak memiliki tenaga teknik bersertifikat.
Baca Juga: Rahasia PLTU Cirata: Bukan Sekadar Air, Ini Pembangkit Penyelamat Listrik Jawa-Bali
Tantangan yang Dihadapi Direktorat Jenderal Kelistrikan
Transisi Energi
Indonesia menargetkan bauran energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025. DJK menghadapi tantangan mengintegrasikan energi baru terbarukan ke dalam sistem listrik nasional yang masih didominasi batu bara.
Peningkatan Kompetensi SDM
Ketersediaan tenaga teknik bersertifikat SKTTK masih menjadi isu. Oleh karena itu, layanan Serkom DJK ESDM hadir untuk mempercepat sertifikasi resmi tenaga teknik di seluruh Indonesia.
Modernisasi Infrastruktur
DJK harus memastikan jaringan listrik nasional siap menghadapi era digital dan elektrifikasi transportasi. Hal ini memerlukan investasi besar dan regulasi yang adaptif.
Baca Juga:
Bagaimana Pelaku Usaha Bisa Memanfaatkan Layanan DJK?
Mengurus SKTTK Secara Resmi
Setiap badan usaha tenaga listrik wajib memastikan SDM-nya memiliki sertifikasi kompetensi. Solusinya adalah melalui Serkom SKTTK DJK ESDM, yang melayani sektor pembangkit, distribusi, transmisi, hingga IPTL di seluruh Indonesia.
Konsultasi Regulasi
Pelaku usaha dapat memanfaatkan DJK sebagai mitra regulasi untuk memahami detail pasal dan aturan terbaru. Misalnya, terkait kewajiban izin operasi yang diatur dalam Pasal 23 UU No. 30/2009.
Meningkatkan Reputasi dan Legalitas
Perusahaan yang mematuhi standar DJK otomatis memperoleh kepercayaan pasar, mitra, dan konsumen. Legalitas ini menjadi kunci dalam memenangkan tender maupun investasi jangka panjang.
Baca Juga: SKTTK DJK untuk Jaringan Listrik Bangunan: Kunci Aman Proyek Kelistrikan
Kesimpulan: Mengapa DJK Adalah Penjaga Stabilitas Listrik Nasional
Direktorat Jenderal Kelistrikan (DJK) bukan hanya regulator, melainkan juga motor penggerak transisi energi dan penjaga stabilitas kelistrikan nasional. Dengan pengawasan ketat, penerapan sertifikasi kompetensi SKTTK, serta dukungan pada energi terbarukan, DJK memastikan listrik Indonesia aman, handal, dan berdaya saing.
Bagi pelaku usaha di bidang tenaga listrik, memanfaatkan layanan resmi Serkom SKTTK DJK ESDM adalah langkah strategis untuk memastikan kepatuhan hukum, keamanan kerja, serta kelancaran operasional bisnis Anda di sektor vital ini.
About the author

Novitasari adalah seorang penulis berpengalaman di serkom.co.id, yang mengkhususkan diri dalam bidang kelistrikan. Dengan lebih dari 20 tahun pengalaman sebagai konsultan kelistrikan, Novitasari telah membantu banyak perusahaan dan individu dalam mengatasi tantangan kelistrikan mereka.
"Kelistrikan adalah jantung dari teknologi modern, dan saya berkomitmen untuk memastikan setiap proyek yang saya tangani memenuhi standar tertinggi dalam kualitas dan keamanan."
Novitasari memiliki pemahaman mendalam tentang berbagai aspek kelistrikan, termasuk instalasi, pemeliharaan, dan troubleshooting. Sebagai konsultan kelistrikan, ia telah bekerja dengan berbagai proyek besar, mulai dari perumahan hingga industri, memastikan sistem kelistrikan yang aman dan efisien.
Di serkom.co.id, Novitasari berbagi pengetahuannya melalui artikel-artikel mendalam yang membahas berbagai topik kelistrikan. Artikel-artikelnya tidak hanya informatif, tetapi juga praktis, membantu pembaca memahami konsep-konsep kompleks dengan cara yang mudah dimengerti.
Dengan latar belakang yang kuat dan dedikasi yang tinggi, Novitasari terus berkontribusi pada peningkatan kualitas pengetahuan kelistrikan di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi Novitasari melalui serkom.co.id untuk konsultasi lebih lanjut atau untuk mendapatkan wawasan berharga tentang proyek kelistrikan Anda.
Serkom.co.id membantu melakukan Persiapan Tender Kelistrikan
Dari perencanaan mengambil bidang usaha, kualifikasi sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Serkom.co.id sebagai konsultan bisnis, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.
Related Articles
Konsultasikan perencanaan tender dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender pemerintah/swasta dengan baik

Pilih Sub bidang pekerjaan yang akan diambil, misalnya:
- Konsultan atau Kontraktor
- Spesialis atau Umum
- Kecil, Besar atau Menengah
- Semua cara melengkapi persyaratan perizinan Dasar hingga Izin Operasional ada di UrusIzin.co.id
- Saatnya anda lengkapi semua persyaratan IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL perusahaan anda mulai dari AKTA pendirian/perubahan, NIB (penetapan KBLI yang tepat) hingga Izin Operasional di semua sektor yang anda jalankan.
Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi agar memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan.
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ini banyak disebut Serkom atau SKTTK, yaitu Tenaga Ahli Teknik Listrik yang dipersyaratkan memiliki sertifikat ter Akreditasi Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan.
Serkom atau SKTTK ini juga dipersyaratkan dalam mengajukan SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) & IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
(Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009)
SKTTK (Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) adalah sertifikasi yang dikeluarkan oleh LSK bagi tenaga teknik ketenagalistrikan yang telah memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan oleh LSK. Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin bahwa tenaga teknik ketenagalistrikan yang sudah memiliki sertifikasi tersebut memiliki kompetensi dan keahlian yang memadai dalam bidangnya.
Okupasi Jabatan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan/SKTTK(Serkom Listrik)
Okupasi Jabatan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan(SKTTK) terbaru