
Novitasari
1 day agoIjin Usaha Jasa Konsultansi IUJPTL dalam Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik
Pelajari tentang Ijin Usaha Jasa Konsultansi IUJPTL dalam Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik , kualifikasi, persyaratan, dan cara mendapatkannya dengan bantuan Gaivo Consulting.

Gambar Ilustrasi Ijin Usaha Jasa Konsultansi IUJPTL dalam Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik
Pelajari tentang Ijin Usaha Jasa Konsultansi IUJPTL dalam Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik , kualifikasi, persyaratan, dan cara mendapatkannya dengan bantuan Gaivo Consulting.
Baca Juga:
Apa itu Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)?
IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) merupakan sebuah perijinan yang harus dimiliki oleh badan usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik, seperti konsultasi bidang instalansi listrik, pemasangan instalansi listrik, pengoperasian instalansi listrik, dan sejenisnya. Salah satu perijinan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Untuk mempercepat Investasi pelaksanaan program 35.000 MW berdasarkan Perpres no. 14 tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, maka seluruh kontraktor penunjang tenaga kelistrikan wajib menjalankan proyek ketenagalistrikan di Sektor ESDM ini dengan memiliki IUJPTL.
Baca Juga:
Kualifikasi Usaha Jasa Konsultansi dalam Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik
Untuk berpartisipasi dalam proyek pembangkitan tenaga listrik, perusahaan harus memenuhi persyaratan kualifikasi. Berikut adalah data yang menggambarkan kualifikasi usaha jasa konsultansi berdasarkan subbidang dan kemampuan usaha:
- Kecil:
- Minimal 1 orang Level 6 sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT)
- Minimal 1 orang Level 4 sebagai Tenaga Teknik (TT)
- Kekayaan Bersih: 50.000.000 sampai dengan 250.000.000
- Hasil Penjualan Tahunan: paling banyak 1.000.000.000
- Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan: paling banyak 1.000.000.000
- Batas Nilai Satu Pekerjaan: paling banyak 1.000.000.000
- Menengah:
- Minimal 1 orang Level 6 sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT)
- Minimal 2 orang Level 4 sebagai Tenaga Teknik (TT)
- Kekayaan Bersih: lebih dari 250.000.000 sampai dengan 500.000.000
- Hasil Penjualan Tahunan: lebih dari 1.000.000.000 sampai dengan 2.500.000.000
- Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan: paling banyak 2.500.000.000
- Batas Nilai Satu Pekerjaan: paling banyak 2.500.000.000
- Besar:
- Minimal 1 orang Level 6 sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT)
- Minimal 3 orang Level 4 sebagai Tenaga Teknik (TT)
- Kekayaan Bersih: lebih dari 500.000.000
- Hasil Penjualan Tahunan: lebih dari 2.500.000.000
- Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan: tidak terhingga
- Batas Nilai Satu Pekerjaan: tidak terhingga
- Besar - Khusus Kantor Perwakilan Asing:
- Minimal 1 orang Level 6 sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT)
- Minimal 3 orang Level 4 sebagai Tenaga Teknik (TT)
- Kekayaan Bersih: lebih dari 2.000.000.000
- Hasil Penjualan Tahunan: lebih dari 10.000.000.000
- Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan: tidak terhingga
- Batas Nilai Satu Pekerjaan: paling sedikit 10.000.000.000
Baca Juga: SKK Listrik Tenaga Non-PLN: Syarat Mutlak Karier di Dunia Kelistrikan Mandiri
Peluang Proyek Para Kontraktor di Sektor Kelistrikan
Sesuai target Pemerintah di tahun 2020-2024, berdasarkan data dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Juni 2019 program pemenuhan tenaga listrik Indonesia baru 3.617 MW atau baru mencapai 10 persen dari total program 35.000 MW. Dan proyek kelistrikan yang masih tahap konstruksi adalah sebesar 20.119 MW atau baru mencapai 57 persen dari target.
Artinya masih banyak peluang kerja bagi para Listrik di Indonesia untuk ikut serta mengambil pekerjaan di sektor kelistrikan tersebut. Tentu syaratnya adalah perusahaan anda wajib memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau IUJPTL yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.
Baca Juga: Peluang Kerja Listrik Melejit dengan SKK Resmi ESDM – Gaji Tinggi, Proyek Bergengsi!
Dasar Hukum Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)
Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik diberikan sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi dan/atau sertifikat yang dimiliki badan usaha, dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta, koperasi yang memiliki sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk mendapatkan IUJPTL, perusahaan wajib memiliki tenaga ahli yang bersertifikasi Akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan, dan memiliki SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dari Badan Usaha yang telah di Akreditasi oleh Kementerian ESDM.
Baca Juga: Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Kelistrikan: Kunci Legalitas dan Kepercayaan Bisnis
Persyaratan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)
PERSYARATAN ADMINISTRASI:
- Identitas pemohon;
- Akta pendirian perusahaan;
- Profil perusahaan;
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP);
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan, dari instansi yang berwenang.
PERSYARATAN TEKNIS:
- Memiliki sertifikat badan usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasinya;
- Memiliki penanggung jawab teknik;
- Memiliki tenaga teknik dilengkapi dengan sertifikat kompetensi;
- Memiliki peralatan kerja dan alat ukur yang berfungsi dengan baik; dan
- Sistem manajemen mutu.
Baca Juga: Strategi Due Diligence Hukum dalam Pembebasan Lahan untuk Proyek Pemerintah
Biaya dan Lama Proses IUJPTL
Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 untuk mengetahui informasi biaya terbaru IUJPTL. Estimasi Lama proses jika dokumen lengkap adalah 1-2 minggu.
Baca Juga: Sertifikasi Teknisi Sistem Listrik DJK: Tiket Legal Menuju Dunia Energi Nasional
MASA BERLAKU Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)
(PERMEN ESDM NO. 35 TAHUN 2013)
a. Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
b. Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik harus diubah apabila terdapat perubahan klasifikasi dan/atau kualifikasi badan usaha.
c. Usaha jasa penunjang tenaga listrik berakhir karena: 1. Habis masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan 2. Dikembalikan oleh pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik 3. Dicabut oleh Menteri
d. Permohonan perpanjangan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik diajukan secara tertulis paling lambat 60 (enam puluh) hari, sebelum izin tersebut berakhir.
Baca Juga: Peraturan Menteri ESDM tentang Instalasi Listrik: Panduan Lengkap untuk Keamanan dan Legalitas
SANKSI ADMINISTRATIF DAN SANKSI PIDANA
Pemegang Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan kegiatan usaha atau tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dikenai sanksi administratif oleh Menteri yang berupa:
- Teguran tertulis (dilakukan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 1 bulan)
- Pembekuan kegiatan sementara (dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ke-3)
- Pencabutan izin usaha penunjang tenaga listrik
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar)
Baca Juga: Sertifikasi Teknisi Proyek Listrik DJK: Tiket Resmi Menuju Proyek Skala Nasional
Dapatkan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dengan mudah
Gaivo Consulting membantu Anda untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dengan mudah dan cepat. Kami menawarkan layanan yang terpercaya dan profesional di seluruh Indonesia. Mengapa memilih Gaivo Consulting?
- TIM yang profesional
- Produk dan Layanan kami legal 100%
- Harga Terjangkau
- Pelayanan 24 jam
- Memberi Solusi yang tepat
- Proses Cepat
- Konsultasi gratis
- Data Kerahasiaan Aman
Tunggu Apa Lagi? Percayakan Pengurusan SIUJPTL Pada Kami Sekarang Juga. Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 atau klik di sini. Kami berlokasi di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710.
Baca Juga: Prosedur Pengurusan SBU Bidang Kelistrikan: Panduan Lengkap untuk Perusahaan Jasa
Kesimpulan
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) adalah perijinan yang penting bagi badan usaha di bidang penunjang tenaga listrik. Dengan IUJPTL, perusahaan memiliki akses ke proyek-proyek kelistrikan yang sedang berlangsung di Indonesia. Persyaratan dan prosedur yang jelas harus dipenuhi untuk mendapatkan IUJPTL, termasuk persyaratan administrasi dan teknis. Sanksi administratif dan pidana berlaku bagi yang tidak mematuhi peraturan ini.
Gaivo Consulting siap membantu Anda dalam mengurus IUJPTL dengan cepat dan efisien, memastikan perusahaan Anda memenuhi persyaratan yang diperlukan. Percayakan pada kami untuk memudahkan proses perizinan Anda.
About the author

Novitasari adalah seorang penulis berpengalaman di serkom.co.id, yang mengkhususkan diri dalam bidang kelistrikan. Dengan lebih dari 20 tahun pengalaman sebagai konsultan kelistrikan, Novitasari telah membantu banyak perusahaan dan individu dalam mengatasi tantangan kelistrikan mereka.
"Kelistrikan adalah jantung dari teknologi modern, dan saya berkomitmen untuk memastikan setiap proyek yang saya tangani memenuhi standar tertinggi dalam kualitas dan keamanan."
Novitasari memiliki pemahaman mendalam tentang berbagai aspek kelistrikan, termasuk instalasi, pemeliharaan, dan troubleshooting. Sebagai konsultan kelistrikan, ia telah bekerja dengan berbagai proyek besar, mulai dari perumahan hingga industri, memastikan sistem kelistrikan yang aman dan efisien.
Di serkom.co.id, Novitasari berbagi pengetahuannya melalui artikel-artikel mendalam yang membahas berbagai topik kelistrikan. Artikel-artikelnya tidak hanya informatif, tetapi juga praktis, membantu pembaca memahami konsep-konsep kompleks dengan cara yang mudah dimengerti.
Dengan latar belakang yang kuat dan dedikasi yang tinggi, Novitasari terus berkontribusi pada peningkatan kualitas pengetahuan kelistrikan di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi Novitasari melalui serkom.co.id untuk konsultasi lebih lanjut atau untuk mendapatkan wawasan berharga tentang proyek kelistrikan Anda.
Serkom.co.id membantu melakukan Persiapan Tender Kelistrikan
Dari perencanaan mengambil bidang usaha, kualifikasi sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Serkom.co.id sebagai konsultan bisnis, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.
Related Articles
Konsultasikan perencanaan tender dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender pemerintah/swasta dengan baik

Pilih Sub bidang pekerjaan yang akan diambil, misalnya:
- Konsultan atau Kontraktor
- Spesialis atau Umum
- Kecil, Besar atau Menengah
- Semua cara melengkapi persyaratan perizinan Dasar hingga Izin Operasional ada di UrusIzin.co.id
- Saatnya anda lengkapi semua persyaratan IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL perusahaan anda mulai dari AKTA pendirian/perubahan, NIB (penetapan KBLI yang tepat) hingga Izin Operasional di semua sektor yang anda jalankan.
Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi agar memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan.
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ini banyak disebut Serkom atau SKTTK, yaitu Tenaga Ahli Teknik Listrik yang dipersyaratkan memiliki sertifikat ter Akreditasi Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan.
Serkom atau SKTTK ini juga dipersyaratkan dalam mengajukan SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) & IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
(Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009)
SKTTK (Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) adalah sertifikasi yang dikeluarkan oleh LSK bagi tenaga teknik ketenagalistrikan yang telah memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan oleh LSK. Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin bahwa tenaga teknik ketenagalistrikan yang sudah memiliki sertifikasi tersebut memiliki kompetensi dan keahlian yang memadai dalam bidangnya.
Okupasi Jabatan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan/SKTTK(Serkom Listrik)
Okupasi Jabatan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan(SKTTK) terbaru