Sertifikat Kompetensi Kerja SKTTK Serkom Kelistrikan DJK ESDM merupakan salah satu bentuk Sertifikat Standar

Sesuai Peraturan Pemerintah No.5 2021

Aturan Hukum Mengenai Sertifikat Standar OSS Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 setiap kegiatan usaha dibagi menjadi empat kategori usaha, yaitu kegiatan usaha berisiko rendah, kegiatan usaha berisiko menengah, menengah rendah & menengah tinggi dan kegiatan usaha berisiko tinggi pada perizinannya harus memuat sertifikat standar OSS.

Berdasarkan peraturan tersebut tingkat risiko kegiatan usaha selain diharuskan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka harus memiliki juga sertifikat standar. Mengapa demikian? Karena sertifikat standar akan digunakan untuk menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang telah ditetapkan dan sebagai bentuk legalitas usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Peraturan tersebut diatur dalam Pasal 1 Angka 13 dan Pasal 13 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No.5 2021.

Sub Klasifikasi SKTTK Serkom Kelistrikan DJK ESDM Sub Bidang terowongan

Sub Klasifikasi SKTTK Serkom Kelistrikan DJK ESDM Sub Bidang terowongan terbaru 2022

SKTTK Serkom Kelistrikan DJK ESDM

SKTTK Serkom Kelistrikan DJK ESDM dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:

PJBU

Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)

PJTBU

Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)

PJSKBU

Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Sub Bidang SKK Jasa Konstruksi LPJK

SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi

Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. 

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKTTK Serkom Kelistrikan DJK ESDM) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Dasar Hukum

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi 

 

SKTTK Serkom Kelistrikan DJK ESDM WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKTTK Serkom Kelistrikan DJK ESDM dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha.

 

Cara Cek Keaslian SKTTK Serkom Kelistrikan DJK ESDM & SBU Konstruksi

Alternatif aplikasi Jakontrust, gak ribet! Bisa scan SKA/SKT/SBUJK lama dan SKK & SBUJK Baru

SKK LPJK Scanner
SKK LPJK Scanner

"Cek SKKmu dengan cepat pakai SKK LPJK Scanner sekarang"

Review rating Review rating Review rating Review rating Review rating
Download
SKK Scanner 2022
SKK Scanner 2022

"Aplikasi SKK Scanner 2022 khusus untuk scan SKK LPJK"

Review rating Review rating Review rating Review rating Review rating
Download
Scanner Jasa Konstruksi
Scanner Jasa Konstruksi

"Aplikasi Scanner Jasa Konstruksi LPJK untuk scan SBU JK terbaru"

Review rating Review rating Review rating Review rating Review rating
Download
SKK Konstruksi Scanner
SKK Konstruksi Scanner

"Aplikasi SKK Konstruksi Scanner terbaik"

Review rating Review rating Review rating Review rating Review rating
Download