Contoh UJIAN CALON AHLI  K3 UMUM, Mata Ujian Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja
Novitasari
1 day ago

Contoh UJIAN CALON AHLI K3 UMUM, Mata Ujian Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja

Contoh UJIAN CALON AHLI  K3 UMUM, Mata Ujian Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja

Gambar Ilustrasi Contoh UJIAN CALON AHLI K3 UMUM, Mata Ujian Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja

1.    Coba sebutkan lingkup pengawasan kesehatan kerja dan lingkungan kerja dari ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan kerja dan lingkungan kerja ? 

Jawab :
A.    Identifikasi  dan  evaluasi  sumber  bahaya kesehatan yang terdapat di lingkungan kerja, yaitu:
a.    Faktor fisik seperti, kebisingan, iklim kerja, penerangan, tekanan udara, getaran mekanis, radiasi.
b.    Faktor kimiawi.
c.    Faktor biologi seperti virus, bakteri,  parasit,  serangga,  cacing, racun tanaman, jamur dan lain-lain.
d.    Faktor fisiologi / ergonomi seperti cara kerja, alat-alat kerja dan lain-lain.
e.    Faktor psikologi, seperti hubungan kerja,  jenis pekerjaan yang sesuai kesejahteraan dan lain-lain.

B.    Identifikasi asal sumber bahaya :
Sumber bahaya kesehatan tenaga kerja dapat berasal dari : 
a.    Keadaan mesin-mesin,  pesawat.  alal-alat kerja seperti  peralatan lainnya.
b.    Keadaan dan sifat dan bahan-bahan  seperti bahan baku, bahan baku tambahan. hasil antara, hasil produksi, hasil antara, hasil tambahan.                                             
c.    Sifat pekerjaan.
d.    Cara, sikap dan waktu kerja.
e.    Penyimpanan : gudang, wadah.
f.    Pemusnahan.
g.    Limbah industri.

C.    Lembaga, sarana, tenaga dan upaya kesehatan  kerja yang terdapat di tempat kerja, seperti:

a. Pelayanan kesehatan kerja sesuai dengan :
1) Permennaker  No.  Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
2)  Permennaker   No. Per 01/Men/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
b. Dokter perusahaan,
•    Permennaker  No. Per. Ol/Men/1976  tentang Kewajiban Latihan Hiperkes bagi Dokter Perusahaan. Setiap dokter perusahaan wajib mengikuti latihan hiperkes.
•    Permennaker No. Per.03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. Pelayanan kesehatan kerja di pimpin dan dijalankan  oleh  seorang  dokter  yang  disetujui oleh Direktur.
c. Paramedis perusahaan,
-    Permenaker No Per. 01/Men/1979 tentang Wajib Latihan Hiperkes bagi TenagaParamedis Perusahaan.
d.  Pemeriksaan   kesehatan   tenaga   kerja :                                   
•    Undang-undang No. 01 tahun 1970 pasal 8.
•    Permennaker No. Per. 02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga   Kerja.
•    Permennaker No. per. ()4/Men/l995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan kesehatan Kerja.
•    Standar pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
e. Pemantauan lingkungan kerja. apakah sudah sesuai dengan :
1) Permennaker No. Per. 03/Men/1982 tentang   Pelayanan Kesehatan Kerja.  
2)    NAB yang berlaku :
a)  SE Mennaker No. 01 tahun 1997 tentang NAB Faktor Kimia di Udara Lingkungan Kerja
b)  Kepmenaker No. 51/Men/1999 tentang NAB Faktor Fisika di Tempat Kerja
f.    Penggunaan  alat pelindung  diri.
g.    Perlengkapan P3K; Peraturan khusus AA.
h.   Pengadaan kantin dan katering.
i.   Kebersihan,   penerangan   dan   fasilitas sanitasi di tempat kerja apakah sudah memenuhi PMP No. 7 tahun 1964.


2.    Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kesehatan seseorang dalam melakukan pekerjaan. Berikan penjelasan masing-masing ?

Jawab :

Kesehatan tenaga kerja dan sekaligus tingkat produktivitas mereka di tentukan oleh 3 hal :
1.    Beban kerja, yaitu beban yang di tanggung oleh seseorang tenaga kerja, sebagai akibat langsung dari pekerjaan yang dilaksanakannya. Beban kerja tersebut dapat berupa beban fisik, mental dan sosial.

2.    Lingkungan kerja, adalah kondisi lingkungan di tempat kerja yang mempengaruhi tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaannya. Beban tambahan dari lingkungan kerja terdiri dari 5 faktor yaitu :
-    Faktor fisik, antara lain suhu, penerangan, iklim kerja, kebisingan, getaran dan radiasi.
-    Faktor kimia, yaitu uap, debu, gas, fume, asap dan cairan.
-    Faktor biologi, baik dari golongan tumbuhan atau hewan.
-    Faktor fisiologi ( ergonomi) seperti sikap dan cara kerja.
-    Faktor psikologi, yaitu suasana kerja, hubungan diantara pekerja, pekerjaan yang monoton dan lain-lain.

3.    Kapasitas kerja, adalah kemampuan seorang tenaga kerja untuk menyelesaiakn pekerjaannya dalam waktu tertentu. Kapasitas kerja di pengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut : ketrampilan, kesegaran jasmani dan rohani, tingkat gizi, jenis kelamin, usia dan antropometri.

3.    Apa yang anda ketahui tentang :
a.    Pemeriksaan kesehatan awal
b.    Pemeriksaan kesehatan berkala / periodik
c.    Pemeriksaan kesehatan khusus

Jawab :
a.    Pemeriksaan kesehatan awal adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan.

b.    Pemeriksaan kesehatan berkala adalah pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter.


c.    Pemeriksaan kesehatan khusus adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu.


4.    Siapakah yang wajib melaksanakan pengendalian lingkungan kerja di perusahaan ?

Jawab :

Pengendalian lingkungan kerja wajib dilakukan oleh pengusaha/ pengurus suatu perusahaan dan tenaga kerja.

 

Demikianlah Contoh UJIAN CALON AHLI  K3 UMUM, Mata Ujian Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja. Semoga Membantu

About the author
Sebagai penulis artikel di serkom.co.id

Novitasari

Novitasari adalah seorang penulis berpengalaman di serkom.co.id, yang mengkhususkan diri dalam bidang kelistrikan. Dengan lebih dari 20 tahun pengalaman sebagai konsultan kelistrikan, Novitasari telah membantu banyak perusahaan dan individu dalam mengatasi tantangan kelistrikan mereka.

"Kelistrikan adalah jantung dari teknologi modern, dan saya berkomitmen untuk memastikan setiap proyek yang saya tangani memenuhi standar tertinggi dalam kualitas dan keamanan."

Novitasari memiliki pemahaman mendalam tentang berbagai aspek kelistrikan, termasuk instalasi, pemeliharaan, dan troubleshooting. Sebagai konsultan kelistrikan, ia telah bekerja dengan berbagai proyek besar, mulai dari perumahan hingga industri, memastikan sistem kelistrikan yang aman dan efisien.

Di serkom.co.id, Novitasari berbagi pengetahuannya melalui artikel-artikel mendalam yang membahas berbagai topik kelistrikan. Artikel-artikelnya tidak hanya informatif, tetapi juga praktis, membantu pembaca memahami konsep-konsep kompleks dengan cara yang mudah dimengerti.

Dengan latar belakang yang kuat dan dedikasi yang tinggi, Novitasari terus berkontribusi pada peningkatan kualitas pengetahuan kelistrikan di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi Novitasari melalui serkom.co.id untuk konsultasi lebih lanjut atau untuk mendapatkan wawasan berharga tentang proyek kelistrikan Anda.

Serkom.co.id membantu melakukan Persiapan Tender Kelistrikan

Dari perencanaan mengambil bidang usaha, kualifikasi sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Serkom.co.id sebagai konsultan bisnis, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.

Related Articles

Konsultasikan perencanaan tender dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender pemerintah/swasta dengan baik

UrusIzin.co.id Proses SKTTK Serkom Kelistrikan DJK ESDM cepat dan memuaskan

Pilih Sub bidang pekerjaan yang akan diambil, misalnya:

  • Konsultan atau Kontraktor
  • Spesialis atau Umum
  • Kecil, Besar atau Menengah
  • Semua cara melengkapi persyaratan perizinan Dasar hingga Izin Operasional ada di UrusIzin.co.id
  • Saatnya anda lengkapi semua persyaratan IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL perusahaan anda mulai dari AKTA pendirian/perubahan, NIB (penetapan KBLI yang tepat) hingga Izin Operasional di semua sektor yang anda jalankan.

Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi agar memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan.
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ini banyak disebut Serkom atau SKTTK, yaitu Tenaga Ahli Teknik Listrik yang dipersyaratkan memiliki sertifikat ter Akreditasi Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan.
Serkom atau SKTTK ini juga dipersyaratkan dalam mengajukan SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) & IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
(Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009)

SKTTK (Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) adalah sertifikasi yang dikeluarkan oleh LSK bagi tenaga teknik ketenagalistrikan yang telah memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan oleh LSK. Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin bahwa tenaga teknik ketenagalistrikan yang sudah memiliki sertifikasi tersebut memiliki kompetensi dan keahlian yang memadai dalam bidangnya.

Okupasi Jabatan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan/SKTTK(Serkom Listrik)

Okupasi Jabatan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan(SKTTK) terbaru