SKTTK Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT
Layanan konsultan & pendampingan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK/Serkom) resmi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Pembekalan uji baru & perpanjangan cepat 14–21 hari kerja, garansi terbit terintegrasi SIMPK ESDM.
Spesifikasi Sertifikasi Serkom
DJK ESDM- Jabatan Kerja: Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT
- Kode Jabatan: F.43.112.01.KUALIFIKASI.3.KITEBT
- Regulasi Payung: UU No. 30/2009 & Permen ESDM 12/2021
- Masa Berlaku: 3 Tahun (Dapat Diperpanjang)
- Estimasi Waktu Uji: 14 - 21 Hari Kerja
- Validasi Keabsahan: QR Code SIMPK ESDM
Pilihan Jadwal Uji Kompetensi Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT (4 Bulan Terdekat)
Pilih periode gelombang uji kompetensi resmi LSK DJK ESDM. Tersedia metode Online CBT & Zoom atau Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung), serta bimbingan pra-asesmen dokumen:
Oktober 2026
November 2026
Desember 2026
Januari 2027
Butuh Jadwal Uji Khusus / In-House Training Perusahaan?
Tersedia pelaksanaan Uji Offline di Jakarta, Tangerang, Bandung serta In-House Training di lokasi proyek Anda (minimal 5 peserta) untuk percepatan sertifikasi tim.
Skema Okupasi Jabatan Kerja Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT
Berikut skema okupasi dan jenjang jabatan kerja yang dapat didaftarkan untuk uji kompetensi LSK ESDM:
Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan Peralatan Pemadam Kebakaran - Level 3
Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan Peralatan Pemadam Kebakaran adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang…
Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan listrik PLTS - Level 3
Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan listrik PLTS adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini…
Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan trafo - Level 3
Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan trafo adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi…
Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan turbin angin - Level 3
Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan turbin angin adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini…
Pelaksana senior pembangunan dan pemasangan pengelolaan air limbah, B3, non B3, dan Kimia - Level 3
Pelaksana senior pembangunan dan pemasangan pengelolaan air limbah, B3, non B3, dan Kimia adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan…
Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan Peralatan PLTS - Level 3
Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan Peralatan PLTS adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan…
Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan PLTB - Level 3
Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan PLTB adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi…
Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan PLT Biomas - Level 3
Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan PLT Biomas adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLT Biomassa dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator…
Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan PLT Biogas - Level 3
Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan PLT Biogas adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang…
Lingkup Kerja, Peralatan & K2 Okupasi Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT
Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan Peralatan Pemadam Kebakaran - Level 3
Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan Peralatan Pemadam Kebakaran adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. PLT EBT merupakan pembangkit berbasis energi terbarukan seperti surya, angin, biomassa, dan biogas yang menjadi tulang punggung transisi energi nasional.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pembangunan dan pemasangan, yang mencakup kegiatan mendirikan dan memasang peralatan mulai dari pekerjaan persiapan, pemasangan, penyambungan, hingga siap diuji. Peralatan yang ditangani antara lain modul atau turbin energi terbarukan, inverter/konverter, generator, sistem penyimpanan energi, serta panel interkoneksi. Dalam praktik, pemegang okupasi ini membaca gambar kerja, menyiapkan alat dan material, memasang peralatan sesuai prosedur, serta mengendalikan mutu hasil pekerjaan.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan tegangan DC dan AC, kerja di ketinggian, bagian berputar, serta bahan mudah terbakar, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pembangunan dan pemasangan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan pengelolaan limbah peralatan dan penggunaan lahan. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan Peralatan Pemadam Kebakaran - Level 3
Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan listrik PLTS - Level 3
Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan listrik PLTS adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. PLTS merupakan pembangkit yang mengubah radiasi matahari menjadi listrik melalui modul fotovoltaik, baik skala utilitas, atap gedung, maupun sistem off-grid di daerah terpencil.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pembangunan dan pemasangan, yang mencakup kegiatan mendirikan dan memasang peralatan mulai dari pekerjaan persiapan, pemasangan, penyambungan, hingga siap diuji. Peralatan yang ditangani antara lain modul surya, struktur penyangga, combiner box, inverter, baterai, sistem monitoring, serta panel dan trafo interkoneksi. Dalam praktik, pemegang okupasi ini membaca gambar kerja, menyiapkan alat dan material, memasang peralatan sesuai prosedur, serta mengendalikan mutu hasil pekerjaan.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan tegangan DC tinggi yang tidak bisa dimatikan selama ada cahaya, kerja di atap atau ketinggian, serta risiko kebakaran baterai, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pembangunan dan pemasangan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan pengelolaan limbah modul dan baterai serta penggunaan lahan. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan listrik PLTS - Level 3
Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan trafo - Level 3
Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan trafo adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. PLT EBT merupakan pembangkit berbasis energi terbarukan seperti surya, angin, biomassa, dan biogas yang menjadi tulang punggung transisi energi nasional.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada transformator, yaitu pembangunan dan pemasangan yang mencakup kegiatan mendirikan dan memasang peralatan mulai dari pekerjaan persiapan, pemasangan, penyambungan, hingga siap diuji. Secara teknis, transformator mengubah level tegangan dan berisi minyak isolasi, belitan, tap changer, serta proteksi Buchholz dan suhu yang harus dipantau. Dalam praktik, pemegang okupasi ini membaca gambar kerja, menyiapkan alat dan material, memasang peralatan sesuai prosedur, serta mengendalikan mutu hasil pekerjaan, dengan memperhatikan keterkaitan transformator terhadap modul atau turbin energi terbarukan, inverter/konverter, generator, sistem penyimpanan energi, serta panel interkoneksi.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan tegangan DC dan AC, kerja di ketinggian, bagian berputar, serta bahan mudah terbakar, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pembangunan dan pemasangan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan pengelolaan limbah peralatan dan penggunaan lahan.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan trafo - Level 3
Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan turbin angin - Level 3
Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan turbin angin adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. PLTB merupakan pembangkit yang memanfaatkan energi angin melalui turbin angin, seperti ladang angin di Sidrap dan Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada turbin angin, yaitu pembangunan dan pemasangan yang mencakup kegiatan mendirikan dan memasang peralatan mulai dari pekerjaan persiapan, pemasangan, penyambungan, hingga siap diuji. Secara teknis, turbin angin bekerja di atas menara tinggi dengan bilah, gearbox, dan sistem pitch/yaw yang harus disetel mengikuti kecepatan angin. Dalam praktik, pemegang okupasi ini membaca gambar kerja, menyiapkan alat dan material, memasang peralatan sesuai prosedur, serta mengendalikan mutu hasil pekerjaan, dengan memperhatikan keterkaitan turbin angin terhadap rotor dan bilah turbin, nacelle, gearbox, generator, menara, sistem yaw dan pitch, konverter, serta trafo kolektor.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan kerja di ketinggian puluhan meter, bagian berputar, beban mekanis besar, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pembangunan dan pemasangan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan kebisingan, dampak terhadap burung, dan penggunaan lahan.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan turbin angin - Level 3
Pelaksana senior pembangunan dan pemasangan pengelolaan air limbah, B3, non B3, dan Kimia - Level 3
Pelaksana senior pembangunan dan pemasangan pengelolaan air limbah, B3, non B3, dan Kimia adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. PLT EBT merupakan pembangkit berbasis energi terbarukan seperti surya, angin, biomassa, dan biogas yang menjadi tulang punggung transisi energi nasional.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada kimia dan lingkungan, yaitu pembangunan dan pemasangan yang mencakup kegiatan mendirikan dan memasang peralatan mulai dari pekerjaan persiapan, pemasangan, penyambungan, hingga siap diuji. Secara teknis, bidang kimia mengawasi kualitas air umpan, air pendingin, bahan bakar, dan minyak, serta mengendalikan korosi, kerak, dan pencemaran. Dalam praktik, pemegang okupasi ini membaca gambar kerja, menyiapkan alat dan material, memasang peralatan sesuai prosedur, serta mengendalikan mutu hasil pekerjaan, dengan memperhatikan keterkaitan kimia dan lingkungan terhadap modul atau turbin energi terbarukan, inverter/konverter, generator, sistem penyimpanan energi, serta panel interkoneksi.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan tegangan DC dan AC, kerja di ketinggian, bagian berputar, serta bahan mudah terbakar, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pembangunan dan pemasangan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan pengelolaan limbah peralatan dan penggunaan lahan.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana senior pembangunan dan pemasangan pengelolaan air limbah, B3, non B3, dan Kimia - Level 3
Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan Peralatan PLTS - Level 3
Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan Peralatan PLTS adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. PLTS merupakan pembangkit yang mengubah radiasi matahari menjadi listrik melalui modul fotovoltaik, baik skala utilitas, atap gedung, maupun sistem off-grid di daerah terpencil.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pembangunan dan pemasangan, yang mencakup kegiatan mendirikan dan memasang peralatan mulai dari pekerjaan persiapan, pemasangan, penyambungan, hingga siap diuji. Peralatan yang ditangani antara lain modul surya, struktur penyangga, combiner box, inverter, baterai, sistem monitoring, serta panel dan trafo interkoneksi. Dalam praktik, pemegang okupasi ini membaca gambar kerja, menyiapkan alat dan material, memasang peralatan sesuai prosedur, serta mengendalikan mutu hasil pekerjaan.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan tegangan DC tinggi yang tidak bisa dimatikan selama ada cahaya, kerja di atap atau ketinggian, serta risiko kebakaran baterai, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pembangunan dan pemasangan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan pengelolaan limbah modul dan baterai serta penggunaan lahan.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan Peralatan PLTS - Level 3
Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan PLTB - Level 3
Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan PLTB adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. PLT EBT merupakan pembangkit berbasis energi terbarukan seperti surya, angin, biomassa, dan biogas yang menjadi tulang punggung transisi energi nasional.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pembangunan dan pemasangan, yang mencakup kegiatan mendirikan dan memasang peralatan mulai dari pekerjaan persiapan, pemasangan, penyambungan, hingga siap diuji. Peralatan yang ditangani antara lain modul atau turbin energi terbarukan, inverter/konverter, generator, sistem penyimpanan energi, serta panel interkoneksi. Dalam praktik, pemegang okupasi ini membaca gambar kerja, menyiapkan alat dan material, memasang peralatan sesuai prosedur, serta mengendalikan mutu hasil pekerjaan.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan tegangan DC dan AC, kerja di ketinggian, bagian berputar, serta bahan mudah terbakar, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pembangunan dan pemasangan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan pengelolaan limbah peralatan dan penggunaan lahan. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan PLTB - Level 3
Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan PLT Biomas - Level 3
Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan PLT Biomas adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLT Biomassa dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. PLT Biomassa merupakan pembangkit yang membakar limbah organik seperti cangkang sawit, sekam, atau serpih kayu, umumnya berada di dekat perkebunan dan industri pengolahan.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pembangunan dan pemasangan, yang mencakup kegiatan mendirikan dan memasang peralatan mulai dari pekerjaan persiapan, pemasangan, penyambungan, hingga siap diuji. Peralatan yang ditangani antara lain sistem penanganan bahan bakar biomassa, boiler, turbin uap, generator, sistem pengendali emisi, serta trafo unit. Dalam praktik, pemegang okupasi ini membaca gambar kerja, menyiapkan alat dan material, memasang peralatan sesuai prosedur, serta mengendalikan mutu hasil pekerjaan.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan debu biomassa yang mudah terbakar, uap bertekanan tinggi, bagian berputar, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pembangunan dan pemasangan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi partikulat, abu pembakaran, dan pengelolaan stok bahan bakar. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan PLT Biomas - Level 3
Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan PLT Biogas - Level 3
Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan PLT Biogas adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. PLT EBT merupakan pembangkit berbasis energi terbarukan seperti surya, angin, biomassa, dan biogas yang menjadi tulang punggung transisi energi nasional.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pembangunan dan pemasangan, yang mencakup kegiatan mendirikan dan memasang peralatan mulai dari pekerjaan persiapan, pemasangan, penyambungan, hingga siap diuji. Peralatan yang ditangani antara lain modul atau turbin energi terbarukan, inverter/konverter, generator, sistem penyimpanan energi, serta panel interkoneksi. Dalam praktik, pemegang okupasi ini membaca gambar kerja, menyiapkan alat dan material, memasang peralatan sesuai prosedur, serta mengendalikan mutu hasil pekerjaan.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan tegangan DC dan AC, kerja di ketinggian, bagian berputar, serta bahan mudah terbakar, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pembangunan dan pemasangan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan pengelolaan limbah peralatan dan penggunaan lahan. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan PLT Biogas - Level 3Tentang Serkom Listrik Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT
Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT adalah skema Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) pada usaha pembangkitan tenaga listrik, bidang pembangunan dan pemasangan PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan). Skema ini berada pada jenjang Pelaksana tingkat Utama: pelaksana adalah tenaga teknik lapangan yang mengerjakan langsung pekerjaan teknis sesuai gambar kerja, instruksi, dan prosedur, sedangkan Utama menandakan tingkat tertinggi dalam jenjang tersebut, dengan tanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, dan mengambil keputusan teknis. PLT EBT sendiri merupakan pembangkit berbasis energi terbarukan seperti surya, angin, biomassa, dan biogas yang menjadi tulang punggung transisi energi nasional.
Lingkup kompetensinya adalah pembangunan dan pemasangan, yaitu mendirikan dan memasang peralatan mulai dari pekerjaan persiapan, pemasangan, penyambungan, hingga siap diuji. Peralatan yang menjadi objek kerja antara lain modul atau turbin energi terbarukan, inverter/konverter, generator, sistem penyimpanan energi, serta panel interkoneksi. Skema ini mencakup 9 okupasi, antara lain Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan Peralatan Pemadam Kebakaran, Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan listrik PLTS, dan Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan trafo, serta 6 okupasi lainnya.
Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik memiliki sertifikat kompetensi. Untuk skema ini, sertifikasi menjadi penting karena pekerjaan pembangunan dan pemasangan PLT EBT bersinggungan dengan tegangan DC dan AC, kerja di ketinggian, bagian berputar, serta bahan mudah terbakar. Bagi badan usaha, pemegang SKTTK skema ini dapat dicatatkan sebagai tenaga teknik untuk pemenuhan SBUJPTL dan SIUJPTL.
Kompetensi dalam skema ini berkaitan langsung dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Aspek keselamatan orang dipenuhi melalui izin kerja, LOTO, pembebasan tegangan, dan APD. Aspek keselamatan instalasi dijaga dengan pembangunan dan pemasangan yang sesuai standar agar PLT EBT tetap andal. Aspek keselamatan lingkungan menuntut perhatian terhadap pengelolaan limbah peralatan dan penggunaan lahan.
Kode skema: F.43.112.01.KUALIFIKASI.3.KITEBT.
Sub-bidang Pembangunan dan Pemasangan
Pembangunan dan Pemasangan pada usaha pembangkitan tenaga listrik adalah tahap konstruksi, yaitu mendirikan bangunan dan memasang peralatan mulai dari pekerjaan persiapan, pemasangan, penyambungan, hingga instalasi siap diuji. Sub-bidang ini menjadi pengelompokan resmi kualifikasi SKTTK DJK ESDM, sehingga setiap skema dan okupasi di dalamnya memiliki standar kompetensi yang spesifik untuk kegiatan tersebut.
UU No. 30 Tahun 2009
Pasal 44 Ayat 6 mewajibkan setiap tenaga teknik ketenagalistrikan memiliki Sertifikat Kompetensi.
Permen ESDM No. 12/2021
Standarisasi uji kompetensi & akreditasi LSK resmi di bawah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Syarat Utama PJT & TT SBUJPTL
Tanpa tenaga ahli bersertifikat Serkom DJK ESDM untuk kualifikasi ini, pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBUJPTL) dan Izin Usaha (SIUJPTL) perusahaan Anda tidak dapat disetujui.
Syarat & Berkas Pendaftaran Serkom Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT
Tim Serkom.co.id mendampingi verifikasi dan kelengkapan dokumen berikut agar siap diajukan ke LSK ESDM:
1. Identitas Diri (KTP / Paspor)
Scan KTP asli yang masih berlaku bagi Tenaga Teknik WNI, atau Paspor/KITAS untuk Tenaga Asing.
2. Ijazah Pendidikan Teknik
Ijazah pendidikan formal teknik (D3/S1/SMK Teknik Listrik/Relevan) sesuai jenjang kualifikasi yang diajukan.
3. Pasfoto Terbaru
File pasfoto resmi berwarna format digital (background merah/biru) pakaian rapi/jas.
4. CV & Pengalaman Kerja
Curriculum Vitae terbaru yang mencantumkan riwayat pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
5. Portofolio Pekerjaan
Laporan hasil pekerjaan teknis terkait. Tim konsultan kami membantu penyusunan format portofolio ini.
Alur Pendampingan Sertifikasi & Pelatihan
Proses terstruktur dari pendaftaran hingga penerbitan Serkom resmi terdaftar SIMPK ESDM:
Konsultasi Skema
Diskusi gratis penentuan okupasi Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT & jenjang kualifikasi yang tepat.
Penyusunan Berkas
Pendampingan penataan dokumen administrasi & pembekalan bimbingan pre-uji asesmen LSK.
Uji Asesmen LSK
Pelaksanaan ujian wawancara & kompresi bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi ESDM.
Terbit Serkom ESDM
Sertifikat resmi terbit dengan nomor registrasi SIMPK ESDM & pendampingan izin SBUJPTL.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ SKTTK)
Informasi seputar sertifikasi Serkom Listrik Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT:
Siap Dapatkan SKTTK Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT?
Dapatkan bimbingan konsultan terpercaya, kemudahan verifikasi berkas, dan kepastian sertifikat Serkom terdaftar di SIMPK ESDM.
Kantor Operasional
Ruko Grand Boulevard Blok U01A No. 369, Citra Raya Tangerang, Banten 15710
Jam Operasional
Senin - Jumat: 08.30 - 17.30 WIB | Response WhatsApp Cepat
Suasana Pelaksanaan Uji Kompetensi SKTTK & Pelatihan 2026
Bukti kredibilitas ribuan tenaga teknik dan puluhan korporasi yang telah sukses tersertifikasi resmi LSK DJK ESDM melalui pendampingan Serkom.co.id.
Pembekalan Teori & Standardisasi K2/K3
Sesi review kurikulum okupasi dan pemantapan portofolio teknis sebelum asesmen resmi.
Uji Tulis & Studi Kasus Ketenagalistrikan
Pengerjaan soal standar LSK DJK ESDM secara transparan dan akurat.
Wawancara Eksplorasi Bersama Asesor DJK
Validasi bukti kompetensi kerja, SOP keselamatan, dan pengalaman riil tenaga teknik.
Pelaksanaan Asesmen di TUK Resmi
Fasilitas Tempat Uji Kompetensi yang representatif di Jakarta, Bandung, dan sekitarnya.
Sertifikasi Kolektif & In-House Perusahaan
Program sertifikasi on-site khusus tim engineering BUMN, kontraktor, dan manufaktur.
Penerbitan SKTTK Terdaftar SIMPK ESDM
Sertifikat resmi ber-QR Code ESDM untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, dan tender nasional.
Amankan Jadwal Uji Kompetensi Anda Sekarang
Jangan sampai salah memilih Jabatan Kerja (Okupasi) yang mengakibatkan sertifikat tidak dapat dipakai untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, atau NIDI/SLO. Konsultasikan portofolio Anda bersama tim ahli kami.