Resmi DJK ESDM Kode: F.43.112.01.KUALIFIKASI.3.KITEBT LSK Terakreditasi ESDM

SKTTK Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT

Layanan konsultan & pendampingan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK/Serkom) resmi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Pembekalan uji baru & perpanjangan cepat 14–21 hari kerja, garansi terbit terintegrasi SIMPK ESDM.

100% Terdaftar SIMPK ESDM
Bimbingan Portofolio Pre-Uji
Syarat Utama SBUJPTL & Tender

Spesifikasi Sertifikasi Serkom

DJK ESDM
  • Jabatan Kerja: Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT
  • Kode Jabatan: F.43.112.01.KUALIFIKASI.3.KITEBT
  • Regulasi Payung: UU No. 30/2009 & Permen ESDM 12/2021
  • Masa Berlaku: 3 Tahun (Dapat Diperpanjang)
  • Estimasi Waktu Uji: 14 - 21 Hari Kerja
  • Validasi Keabsahan: QR Code SIMPK ESDM
Syarat Wajib PJT & TT Syarat Kualifikasi Dokumen Tender BUMN/LPSE & Pengajuan SBUJPTL / SIUJPTL
Slot Prioritas (Online & Offline Jkt/Tgr/Bdg)

Pilihan Jadwal Uji Kompetensi Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT (4 Bulan Terdekat)

Pilih periode gelombang uji kompetensi resmi LSK DJK ESDM. Tersedia metode Online CBT & Zoom atau Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung), serta bimbingan pra-asesmen dokumen:

⚡ Periode Bulan Depan

Oktober 2026

Batch 1 (Awal Bulan) 🔥 Sisa 3 Slot (Fast-Track)
Pelaksanaan: 06 - 09 Oktober 2026
Online CBT & Zoom / Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung)
Batas Daftar: 01 Oktober 2026 (H-5)
Batch 2 (Akhir Bulan) ⚡ Sisa 5 Slot (Prioritas / In-House)
Pelaksanaan: 20 - 23 Oktober 2026
Online CBT / Offline (Jkt, Tgr, Bdg) & In-House
Batas Daftar: 15 Oktober 2026 (H-5)
⚡ Pendaftaran Dibuka

November 2026

Batch 1 (Awal Bulan) 🔥 Sisa 3 Slot (Fast-Track)
Pelaksanaan: 06 - 09 November 2026
Online CBT & Zoom / Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung)
Batas Daftar: 01 November 2026 (H-5)
Batch 2 (Akhir Bulan) ⚡ Sisa 5 Slot (Prioritas / In-House)
Pelaksanaan: 20 - 23 November 2026
Online CBT / Offline (Jkt, Tgr, Bdg) & In-House
Batas Daftar: 15 November 2026 (H-5)
⚡ Pendaftaran Dibuka

Desember 2026

Batch 1 (Awal Bulan) 🔥 Sisa 3 Slot (Fast-Track)
Pelaksanaan: 06 - 09 Desember 2026
Online CBT & Zoom / Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung)
Batas Daftar: 01 Desember 2026 (H-5)
Batch 2 (Akhir Bulan) ⚡ Sisa 5 Slot (Prioritas / In-House)
Pelaksanaan: 20 - 23 Desember 2026
Online CBT / Offline (Jkt, Tgr, Bdg) & In-House
Batas Daftar: 15 Desember 2026 (H-5)
⚡ Pendaftaran Dibuka

Januari 2027

Batch 1 (Awal Bulan) 🔥 Sisa 3 Slot (Fast-Track)
Pelaksanaan: 06 - 09 Januari 2027
Online CBT & Zoom / Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung)
Batas Daftar: 01 Januari 2027 (H-5)
Batch 2 (Akhir Bulan) ⚡ Sisa 5 Slot (Prioritas / In-House)
Pelaksanaan: 20 - 23 Januari 2027
Online CBT / Offline (Jkt, Tgr, Bdg) & In-House
Batas Daftar: 15 Januari 2027 (H-5)

Butuh Jadwal Uji Khusus / In-House Training Perusahaan?

Tersedia pelaksanaan Uji Offline di Jakarta, Tangerang, Bandung serta In-House Training di lokasi proyek Anda (minimal 5 peserta) untuk percepatan sertifikasi tim.

Daftar Skema Uji

Skema Okupasi Jabatan Kerja Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT

Berikut skema okupasi dan jenjang jabatan kerja yang dapat didaftarkan untuk uji kompetensi LSK ESDM:

Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT okupasi Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan Peralatan Pemadam Kebakaran - Level 3 Kode: F.43.112.01.KUALIFIKASI.3.KITEBT

Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan Peralatan Pemadam Kebakaran - Level 3

Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan Peralatan Pemadam Kebakaran adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang…

Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT okupasi Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan listrik PLTS - Level 3 Kode: F.43.112.01.KUALIFIKASI.3.KITEBT

Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan listrik PLTS - Level 3

Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan listrik PLTS adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini…

Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT okupasi Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan trafo - Level 3 Kode: F.43.112.01.KUALIFIKASI.3.KITEBT

Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan trafo - Level 3

Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan trafo adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi…

Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT okupasi Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan turbin angin - Level 3 Kode: F.43.112.01.KUALIFIKASI.3.KITEBT

Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan turbin angin - Level 3

Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan turbin angin adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini…

Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT okupasi Pelaksana senior pembangunan dan pemasangan pengelolaan air limbah, B3, non B3, dan Kimia - Level 3 Kode: F.43.112.01.KUALIFIKASI.3.KITEBT

Pelaksana senior pembangunan dan pemasangan pengelolaan air limbah, B3, non B3, dan Kimia - Level 3

Pelaksana senior pembangunan dan pemasangan pengelolaan air limbah, B3, non B3, dan Kimia adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan…

Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT okupasi Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan Peralatan PLTS - Level 3 Kode: F.43.112.01.KUALIFIKASI.3.KITEBT

Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan Peralatan PLTS - Level 3

Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan Peralatan PLTS adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan…

Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT okupasi Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan PLTB - Level 3 Kode: F.43.112.01.KUALIFIKASI.3.KITEBT

Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan PLTB - Level 3

Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan PLTB adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi…

Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT okupasi Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan PLT Biomas - Level 3 Kode: F.43.112.01.KUALIFIKASI.3.KITEBT

Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan PLT Biomas - Level 3

Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan PLT Biomas adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLT Biomassa dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator…

Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT okupasi Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan PLT Biogas - Level 3 Kode: F.43.112.01.KUALIFIKASI.3.KITEBT

Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan PLT Biogas - Level 3

Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan PLT Biogas adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang…

Penjelasan Okupasi

Lingkup Kerja, Peralatan & K2 Okupasi Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT

Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan Peralatan Pemadam Kebakaran - Level 3

Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan Peralatan Pemadam Kebakaran adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. PLT EBT merupakan pembangkit berbasis energi terbarukan seperti surya, angin, biomassa, dan biogas yang menjadi tulang punggung transisi energi nasional.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah pembangunan dan pemasangan, yang mencakup kegiatan mendirikan dan memasang peralatan mulai dari pekerjaan persiapan, pemasangan, penyambungan, hingga siap diuji. Peralatan yang ditangani antara lain modul atau turbin energi terbarukan, inverter/konverter, generator, sistem penyimpanan energi, serta panel interkoneksi. Dalam praktik, pemegang okupasi ini membaca gambar kerja, menyiapkan alat dan material, memasang peralatan sesuai prosedur, serta mengendalikan mutu hasil pekerjaan.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan tegangan DC dan AC, kerja di ketinggian, bagian berputar, serta bahan mudah terbakar, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pembangunan dan pemasangan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan pengelolaan limbah peralatan dan penggunaan lahan. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan Peralatan Pemadam Kebakaran - Level 3

Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan listrik PLTS - Level 3

Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan listrik PLTS adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. PLTS merupakan pembangkit yang mengubah radiasi matahari menjadi listrik melalui modul fotovoltaik, baik skala utilitas, atap gedung, maupun sistem off-grid di daerah terpencil.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah pembangunan dan pemasangan, yang mencakup kegiatan mendirikan dan memasang peralatan mulai dari pekerjaan persiapan, pemasangan, penyambungan, hingga siap diuji. Peralatan yang ditangani antara lain modul surya, struktur penyangga, combiner box, inverter, baterai, sistem monitoring, serta panel dan trafo interkoneksi. Dalam praktik, pemegang okupasi ini membaca gambar kerja, menyiapkan alat dan material, memasang peralatan sesuai prosedur, serta mengendalikan mutu hasil pekerjaan.

Karena pekerjaan ini berhadapan dengan tegangan DC tinggi yang tidak bisa dimatikan selama ada cahaya, kerja di atap atau ketinggian, serta risiko kebakaran baterai, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pembangunan dan pemasangan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan pengelolaan limbah modul dan baterai serta penggunaan lahan. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan listrik PLTS - Level 3

Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan trafo - Level 3

Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan trafo adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. PLT EBT merupakan pembangkit berbasis energi terbarukan seperti surya, angin, biomassa, dan biogas yang menjadi tulang punggung transisi energi nasional.

Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada transformator, yaitu pembangunan dan pemasangan yang mencakup kegiatan mendirikan dan memasang peralatan mulai dari pekerjaan persiapan, pemasangan, penyambungan, hingga siap diuji. Secara teknis, transformator mengubah level tegangan dan berisi minyak isolasi, belitan, tap changer, serta proteksi Buchholz dan suhu yang harus dipantau. Dalam praktik, pemegang okupasi ini membaca gambar kerja, menyiapkan alat dan material, memasang peralatan sesuai prosedur, serta mengendalikan mutu hasil pekerjaan, dengan memperhatikan keterkaitan transformator terhadap modul atau turbin energi terbarukan, inverter/konverter, generator, sistem penyimpanan energi, serta panel interkoneksi.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan tegangan DC dan AC, kerja di ketinggian, bagian berputar, serta bahan mudah terbakar, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pembangunan dan pemasangan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan pengelolaan limbah peralatan dan penggunaan lahan.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan trafo - Level 3

Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan turbin angin - Level 3

Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan turbin angin adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. PLTB merupakan pembangkit yang memanfaatkan energi angin melalui turbin angin, seperti ladang angin di Sidrap dan Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada turbin angin, yaitu pembangunan dan pemasangan yang mencakup kegiatan mendirikan dan memasang peralatan mulai dari pekerjaan persiapan, pemasangan, penyambungan, hingga siap diuji. Secara teknis, turbin angin bekerja di atas menara tinggi dengan bilah, gearbox, dan sistem pitch/yaw yang harus disetel mengikuti kecepatan angin. Dalam praktik, pemegang okupasi ini membaca gambar kerja, menyiapkan alat dan material, memasang peralatan sesuai prosedur, serta mengendalikan mutu hasil pekerjaan, dengan memperhatikan keterkaitan turbin angin terhadap rotor dan bilah turbin, nacelle, gearbox, generator, menara, sistem yaw dan pitch, konverter, serta trafo kolektor.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan kerja di ketinggian puluhan meter, bagian berputar, beban mekanis besar, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pembangunan dan pemasangan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan kebisingan, dampak terhadap burung, dan penggunaan lahan.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan turbin angin - Level 3

Pelaksana senior pembangunan dan pemasangan pengelolaan air limbah, B3, non B3, dan Kimia - Level 3

Pelaksana senior pembangunan dan pemasangan pengelolaan air limbah, B3, non B3, dan Kimia adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. PLT EBT merupakan pembangkit berbasis energi terbarukan seperti surya, angin, biomassa, dan biogas yang menjadi tulang punggung transisi energi nasional.

Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada kimia dan lingkungan, yaitu pembangunan dan pemasangan yang mencakup kegiatan mendirikan dan memasang peralatan mulai dari pekerjaan persiapan, pemasangan, penyambungan, hingga siap diuji. Secara teknis, bidang kimia mengawasi kualitas air umpan, air pendingin, bahan bakar, dan minyak, serta mengendalikan korosi, kerak, dan pencemaran. Dalam praktik, pemegang okupasi ini membaca gambar kerja, menyiapkan alat dan material, memasang peralatan sesuai prosedur, serta mengendalikan mutu hasil pekerjaan, dengan memperhatikan keterkaitan kimia dan lingkungan terhadap modul atau turbin energi terbarukan, inverter/konverter, generator, sistem penyimpanan energi, serta panel interkoneksi.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan tegangan DC dan AC, kerja di ketinggian, bagian berputar, serta bahan mudah terbakar, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pembangunan dan pemasangan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan pengelolaan limbah peralatan dan penggunaan lahan.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana senior pembangunan dan pemasangan pengelolaan air limbah, B3, non B3, dan Kimia - Level 3

Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan Peralatan PLTS - Level 3

Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan Peralatan PLTS adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. PLTS merupakan pembangkit yang mengubah radiasi matahari menjadi listrik melalui modul fotovoltaik, baik skala utilitas, atap gedung, maupun sistem off-grid di daerah terpencil.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah pembangunan dan pemasangan, yang mencakup kegiatan mendirikan dan memasang peralatan mulai dari pekerjaan persiapan, pemasangan, penyambungan, hingga siap diuji. Peralatan yang ditangani antara lain modul surya, struktur penyangga, combiner box, inverter, baterai, sistem monitoring, serta panel dan trafo interkoneksi. Dalam praktik, pemegang okupasi ini membaca gambar kerja, menyiapkan alat dan material, memasang peralatan sesuai prosedur, serta mengendalikan mutu hasil pekerjaan.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan tegangan DC tinggi yang tidak bisa dimatikan selama ada cahaya, kerja di atap atau ketinggian, serta risiko kebakaran baterai, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pembangunan dan pemasangan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan pengelolaan limbah modul dan baterai serta penggunaan lahan.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan Peralatan PLTS - Level 3

Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan PLTB - Level 3

Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan PLTB adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. PLT EBT merupakan pembangkit berbasis energi terbarukan seperti surya, angin, biomassa, dan biogas yang menjadi tulang punggung transisi energi nasional.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah pembangunan dan pemasangan, yang mencakup kegiatan mendirikan dan memasang peralatan mulai dari pekerjaan persiapan, pemasangan, penyambungan, hingga siap diuji. Peralatan yang ditangani antara lain modul atau turbin energi terbarukan, inverter/konverter, generator, sistem penyimpanan energi, serta panel interkoneksi. Dalam praktik, pemegang okupasi ini membaca gambar kerja, menyiapkan alat dan material, memasang peralatan sesuai prosedur, serta mengendalikan mutu hasil pekerjaan.

Karena pekerjaan ini berhadapan dengan tegangan DC dan AC, kerja di ketinggian, bagian berputar, serta bahan mudah terbakar, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pembangunan dan pemasangan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan pengelolaan limbah peralatan dan penggunaan lahan. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan PLTB - Level 3

Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan PLT Biomas - Level 3

Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan PLT Biomas adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLT Biomassa dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. PLT Biomassa merupakan pembangkit yang membakar limbah organik seperti cangkang sawit, sekam, atau serpih kayu, umumnya berada di dekat perkebunan dan industri pengolahan.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah pembangunan dan pemasangan, yang mencakup kegiatan mendirikan dan memasang peralatan mulai dari pekerjaan persiapan, pemasangan, penyambungan, hingga siap diuji. Peralatan yang ditangani antara lain sistem penanganan bahan bakar biomassa, boiler, turbin uap, generator, sistem pengendali emisi, serta trafo unit. Dalam praktik, pemegang okupasi ini membaca gambar kerja, menyiapkan alat dan material, memasang peralatan sesuai prosedur, serta mengendalikan mutu hasil pekerjaan.

Karena pekerjaan ini berhadapan dengan debu biomassa yang mudah terbakar, uap bertekanan tinggi, bagian berputar, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pembangunan dan pemasangan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi partikulat, abu pembakaran, dan pengelolaan stok bahan bakar. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan PLT Biomas - Level 3

Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan PLT Biogas - Level 3

Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan PLT Biogas adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. PLT EBT merupakan pembangkit berbasis energi terbarukan seperti surya, angin, biomassa, dan biogas yang menjadi tulang punggung transisi energi nasional.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah pembangunan dan pemasangan, yang mencakup kegiatan mendirikan dan memasang peralatan mulai dari pekerjaan persiapan, pemasangan, penyambungan, hingga siap diuji. Peralatan yang ditangani antara lain modul atau turbin energi terbarukan, inverter/konverter, generator, sistem penyimpanan energi, serta panel interkoneksi. Dalam praktik, pemegang okupasi ini membaca gambar kerja, menyiapkan alat dan material, memasang peralatan sesuai prosedur, serta mengendalikan mutu hasil pekerjaan.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan tegangan DC dan AC, kerja di ketinggian, bagian berputar, serta bahan mudah terbakar, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pembangunan dan pemasangan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan pengelolaan limbah peralatan dan penggunaan lahan. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan PLT Biogas - Level 3
Penjelasan Regulasi

Tentang Serkom Listrik Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT

Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT adalah skema Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) pada usaha pembangkitan tenaga listrik, bidang pembangunan dan pemasangan PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan). Skema ini berada pada jenjang Pelaksana tingkat Utama: pelaksana adalah tenaga teknik lapangan yang mengerjakan langsung pekerjaan teknis sesuai gambar kerja, instruksi, dan prosedur, sedangkan Utama menandakan tingkat tertinggi dalam jenjang tersebut, dengan tanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, dan mengambil keputusan teknis. PLT EBT sendiri merupakan pembangkit berbasis energi terbarukan seperti surya, angin, biomassa, dan biogas yang menjadi tulang punggung transisi energi nasional.

Lingkup kompetensinya adalah pembangunan dan pemasangan, yaitu mendirikan dan memasang peralatan mulai dari pekerjaan persiapan, pemasangan, penyambungan, hingga siap diuji. Peralatan yang menjadi objek kerja antara lain modul atau turbin energi terbarukan, inverter/konverter, generator, sistem penyimpanan energi, serta panel interkoneksi. Skema ini mencakup 9 okupasi, antara lain Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan Peralatan Pemadam Kebakaran, Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan listrik PLTS, dan Pelaksana senior Pembangunan dan Pemasangan peralatan trafo, serta 6 okupasi lainnya.

Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik memiliki sertifikat kompetensi. Untuk skema ini, sertifikasi menjadi penting karena pekerjaan pembangunan dan pemasangan PLT EBT bersinggungan dengan tegangan DC dan AC, kerja di ketinggian, bagian berputar, serta bahan mudah terbakar. Bagi badan usaha, pemegang SKTTK skema ini dapat dicatatkan sebagai tenaga teknik untuk pemenuhan SBUJPTL dan SIUJPTL.

Kompetensi dalam skema ini berkaitan langsung dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Aspek keselamatan orang dipenuhi melalui izin kerja, LOTO, pembebasan tegangan, dan APD. Aspek keselamatan instalasi dijaga dengan pembangunan dan pemasangan yang sesuai standar agar PLT EBT tetap andal. Aspek keselamatan lingkungan menuntut perhatian terhadap pengelolaan limbah peralatan dan penggunaan lahan.

Kode skema: F.43.112.01.KUALIFIKASI.3.KITEBT.

Sub-bidang Pembangunan dan Pemasangan

Pembangunan dan Pemasangan pada usaha pembangkitan tenaga listrik adalah tahap konstruksi, yaitu mendirikan bangunan dan memasang peralatan mulai dari pekerjaan persiapan, pemasangan, penyambungan, hingga instalasi siap diuji. Sub-bidang ini menjadi pengelompokan resmi kualifikasi SKTTK DJK ESDM, sehingga setiap skema dan okupasi di dalamnya memiliki standar kompetensi yang spesifik untuk kegiatan tersebut.

UU No. 30 Tahun 2009

Pasal 44 Ayat 6 mewajibkan setiap tenaga teknik ketenagalistrikan memiliki Sertifikat Kompetensi.

Permen ESDM No. 12/2021

Standarisasi uji kompetensi & akreditasi LSK resmi di bawah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Serkom Sertifikat Kompetensi Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT

Syarat Utama PJT & TT SBUJPTL

Tanpa tenaga ahli bersertifikat Serkom DJK ESDM untuk kualifikasi ini, pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBUJPTL) dan Izin Usaha (SIUJPTL) perusahaan Anda tidak dapat disetujui.

Persiapan Pendaftaran

Syarat & Berkas Pendaftaran Serkom Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT

Tim Serkom.co.id mendampingi verifikasi dan kelengkapan dokumen berikut agar siap diajukan ke LSK ESDM:

1. Identitas Diri (KTP / Paspor)

Scan KTP asli yang masih berlaku bagi Tenaga Teknik WNI, atau Paspor/KITAS untuk Tenaga Asing.

2. Ijazah Pendidikan Teknik

Ijazah pendidikan formal teknik (D3/S1/SMK Teknik Listrik/Relevan) sesuai jenjang kualifikasi yang diajukan.

3. Pasfoto Terbaru

File pasfoto resmi berwarna format digital (background merah/biru) pakaian rapi/jas.

4. CV & Pengalaman Kerja

Curriculum Vitae terbaru yang mencantumkan riwayat pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.

5. Portofolio Pekerjaan

Laporan hasil pekerjaan teknis terkait. Tim konsultan kami membantu penyusunan format portofolio ini.

Tahapan Kerja

Alur Pendampingan Sertifikasi & Pelatihan

Proses terstruktur dari pendaftaran hingga penerbitan Serkom resmi terdaftar SIMPK ESDM:

1

Konsultasi Skema

Diskusi gratis penentuan okupasi Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT & jenjang kualifikasi yang tepat.

2

Penyusunan Berkas

Pendampingan penataan dokumen administrasi & pembekalan bimbingan pre-uji asesmen LSK.

3

Uji Asesmen LSK

Pelaksanaan ujian wawancara & kompresi bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi ESDM.

4

Terbit Serkom ESDM

Sertifikat resmi terbit dengan nomor registrasi SIMPK ESDM & pendampingan izin SBUJPTL.

Tanya Jawab

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ SKTTK)

Informasi seputar sertifikasi Serkom Listrik Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT:

Serkom Listrik Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT adalah Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) resmi Ditjen Ketenagalistrikan ESDM untuk jabatan kerja Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT (Kode F.43.112.01.KUALIFIKASI.3.KITEBT). Sertifikat ini menjadi bukti legalitas kompetensi teknis sesuai UU No. 30 Tahun 2009.

Sertifikat ini diwajibkan oleh UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 44 ayat 6 & Permen ESDM No. 12 Tahun 2021. Serkom merupakan dokumen kualifikasi Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT) untuk penerbitan SBUJPTL, SIUJPTL, SLO, NIDI, serta syarat lelang BUMN/LPSE.

Pendaftaran dilakukan dengan konsultasi awal via WhatsApp ke tim Serkom.co.id. Setelah verifikasi berkas dan pembekalan uji, asesmen dilakukan oleh LSK ESDM. Seluruh proses hingga terbit terintegrasi SIMPK ESDM rata-rata membutuhkan 14-21 hari kerja.

Ya. Kami mendampingi perpanjangan Serkom yang sudah habis masa berlakunya (3 tahun) melalui mekanisme resertifikasi LSK ESDM dengan pembukaan berkas portofolio pengalaman terbaru.
Konsultasi Prioritas

Siap Dapatkan SKTTK Pelaksana Utama pembangunan dan Pemasangan PLT EBT?

Dapatkan bimbingan konsultan terpercaya, kemudahan verifikasi berkas, dan kepastian sertifikat Serkom terdaftar di SIMPK ESDM.

Kantor Operasional

Ruko Grand Boulevard Blok U01A No. 369, Citra Raya Tangerang, Banten 15710

Jam Operasional

Senin - Jumat: 08.30 - 17.30 WIB | Response WhatsApp Cepat

Dokumentasi & Social Proof

Suasana Pelaksanaan Uji Kompetensi SKTTK & Pelatihan 2026

Bukti kredibilitas ribuan tenaga teknik dan puluhan korporasi yang telah sukses tersertifikasi resmi LSK DJK ESDM melalui pendampingan Serkom.co.id.

Pembekalan Teori & Standardisasi K2/K3 - Serkom.co.id
Pembekalan Materi
Online Zoom / In-House

Pembekalan Teori & Standardisasi K2/K3

Sesi review kurikulum okupasi dan pemantapan portofolio teknis sebelum asesmen resmi.

Uji Tulis & Studi Kasus Ketenagalistrikan - Serkom.co.id
Asesmen CBT
Sistem CBT Terintegrasi

Uji Tulis & Studi Kasus Ketenagalistrikan

Pengerjaan soal standar LSK DJK ESDM secara transparan dan akurat.

Wawancara Eksplorasi Bersama Asesor DJK - Serkom.co.id
Uji Wawancara
1-on-1 Asesor Bersertifikat

Wawancara Eksplorasi Bersama Asesor DJK

Validasi bukti kompetensi kerja, SOP keselamatan, dan pengalaman riil tenaga teknik.

Pelaksanaan Asesmen di TUK Resmi - Serkom.co.id
Uji Offline TUK
TUK Jakarta & Bandung

Pelaksanaan Asesmen di TUK Resmi

Fasilitas Tempat Uji Kompetensi yang representatif di Jakarta, Bandung, dan sekitarnya.

Sertifikasi Kolektif & In-House Perusahaan - Serkom.co.id
In-House Training
Min. 5 Peserta / On-Site

Sertifikasi Kolektif & In-House Perusahaan

Program sertifikasi on-site khusus tim engineering BUMN, kontraktor, dan manufaktur.

Penerbitan SKTTK Terdaftar SIMPK ESDM - Serkom.co.id
Sertifikasi Sah
100% Legal & Terverifikasi

Penerbitan SKTTK Terdaftar SIMPK ESDM

Sertifikat resmi ber-QR Code ESDM untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, dan tender nasional.

100%
Resmi SIMPK DJK ESDM
1-on-1
Review Portofolio Asesmen
Fast-Track
Proses Cepat & Terstruktur
In-House
Tersedia untuk Perusahaan
Konsultasi Bebas Biaya

Amankan Jadwal Uji Kompetensi Anda Sekarang

Jangan sampai salah memilih Jabatan Kerja (Okupasi) yang mengakibatkan sertifikat tidak dapat dipakai untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, atau NIDI/SLO. Konsultasikan portofolio Anda bersama tim ahli kami.

Konsultasi via WhatsApp »