Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Analis Utama Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTGU
Kode Jabatan/Profesi: M.71.111.01.KUALIFIKASI.6.KITTGU
Kami membantu registrasi dan sertifikasi perusahaan yang melakukan instalasi, pemasangan dan pembangunan pembangkit listrik, transmisi, distribusi dan pemanfaatan tenaga listrik, agar dapat memenuhi persyaratan ikut tender dan siap menjalankan proyek-proyek di Pemerintahan maupun proyek swasta dengan melakukan sertifikasi tenaga ahli perusahaan untuk jabatan kerja Analis Utama Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTGU (kode M.71.111.01.KUALIFIKASI.6.KITTGU).

Usaha ketenagalistrikan saat ini berkembang pesat dikarenakan permintaan akan kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat, sehingga usaha ketenagalistrikan saat ini memerlukan sumber daya manusia yang kompeten.
SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang merupakan produk Kementrian ESDM. Kementrian Energi Sumber Daya Energi dan Mineral (KESDM) menunjuk dirjen ketenagalistrikan yang kemudian menunjuk LSK (Lembaga Sertikasi Kompetensi) untuk melakukan uji kompetensi.
Sertikasi kompetensi juga merupakan salah satu mekanisme yang ditepakan untuk mencapai keselamatan ketenagalistrikan. Guna mewujudkan kondisi isntalasi tenaga listrik yang aman, andal serta ramah lingkungan. SKTTK (Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) disusun oleh tim perumus standar kompetensi yang sudah mendapatkan aklamasi dari kementrian ESDM.
Jangan Bingung mau ambil okupasi apa yang sesuai dengan bidang usaha perusahaan Anda. Kami bantu sampai tuntas, plus Gratis konsultasi bagaimana mendapatkan sertifikasi serkom listrik Analis Utama Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTGU
Serkom Listrik adalah WAJIB untuk bekerja di bidang kelistrikan
Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi, salah satunya adalah sertifikat kompetensi dengan jabatan kerja Analis Utama Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTGU

SKTTK merupakan hasil forum konsensus yang bisa digunakan sebagai pedoman kebijakan oleh pemangku kepentingan ketenagalistrikan. Dengan tersedianya SKTTK ini diharapkan tenaga teknik dalam bidang ketenagalistrikan akan menjadi tenaga ahli professional yang kompeten. Dari rangkaian uji kompetensi yang dilakukan itulah kemudian diterbitkan SKTTK (Sertikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan).
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi, guna mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan.
Dasar Hukum SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Analis Utama Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTGU
UU No. 39 Tahun 2009, Tentang Ketenagalistrikan, bahwa setiap pengguna genset diatas 200 KVA harus memiliki izin dari Dinas Energi & Daya Mineral (ESDM) seperti SLO - Sertifikat Layak Operasi, IO-Izin Operasional dan SKTTK - Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), tercantum juga pada Pasal 44 ayat 6 : Setiap tenaga teknis dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi

Penerbitan Sertifikat Kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang mendapatkan akreditasi atau penunjukan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dilaksanakan secara objektif melalui penilaian yang adil, sah dan andal, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain agar memberikan keyakinan dan kepercayaan bagi pemangku kepentingan. Serkom ketenagalistrikan atau bisa di sebut juga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)
Gratis konsultasi bagaimana mendapatkan sertifikasi serkom listrik Analis Utama Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTGU
Alasan Mengapa Anda Wajib Memiliki SKTTK
Sertifikasi ini bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan regulasi, tetapi juga sebagai sarana peningkatan daya saing dan kepercayaan pasar.
Kewajiban Regulasi Nasional
Diwajibkan oleh UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, setiap tenaga teknik harus memiliki sertifikat kompetensi untuk bekerja di bidang ketenagalistrikan.
Legalitas dan Pengakuan Resmi
SKTTK dikeluarkan oleh LSP dan BNSP yang diakui negara. Ini memberi tenaga teknik legalitas bekerja secara sah dan sesuai standar nasional.
Persyaratan Tender & Proyek
Banyak proyek ketenagalistrikan, baik dari PLN maupun swasta, mensyaratkan tenaga bersertifikat dalam dokumen tender, termasuk untuk SIUJPTL dan SBUJPTL.
Meningkatkan Keselamatan Kerja
Sertifikasi memastikan tenaga teknik memahami prosedur keselamatan kerja dan sistem kelistrikan dengan benar, sehingga mengurangi potensi kecelakaan kerja.
Daya Saing Profesional
Tenaga teknik bersertifikat lebih dihargai di pasar kerja dan memiliki peluang lebih besar untuk menempati posisi strategis di perusahaan atau proyek besar.
Peluang Bisnis Ketenagalistrikan
Dengan proyeksi kebutuhan tenaga listrik yang meningkat, sektor ini membuka peluang bisnis besar bagi perusahaan yang memiliki tenaga bersertifikat.
Profesionalisme Tim Perusahaan
Perusahaan dengan SDM bersertifikat lebih dipercaya oleh mitra dan klien, serta mendukung reputasi perusahaan dalam pengawasan K3 dan mutu instalasi.
Menjangkau Proyek Internasional
SKTTK yang tersertifikasi BNSP dapat menjadi landasan untuk pengakuan kompetensi di level ASEAN dan internasional melalui skema MRA (Mutual Recognition Arrangement).
Skema Serkom/SKTTK Okupasi Jabatan kerja Analis Utama Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTGU
Berikut beberapa okupasi dan jenjang yang tersedia sesuai dengan jabatan kerja Analis Utama Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTGU
Gallery Uji Kompetensi Terbaru 2025
Uji Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan/SKTTK(Serkom Listrik) di PT. Krakatau Chandra Energi yang meliputi Bidang Pembangkit, Transmisi, Distribusi dan IPTL





