ISO 9001:2015 dan Manajemen Resiko
Novitasari
1 day ago

ISO 9001:2015 dan Manajemen Resiko

ISO 9001:2015 dan Manajemen Resiko

Gambar Ilustrasi ISO 9001:2015 dan Manajemen Resiko

Salah satu perubahan utama pada ISO 9001:2015 adalah adanya pendekatan yang sistematis terhadap resiko, alih-alih menganggapnya sebagai sebuah standar manajemen tersendiri di luar sistem manajemen mutu. Pada ISO 9001:2008, memang sudah terdapat salah satu aspek dari manajemen resiko sebagaimana tertulis pada klausul 8.5.3 tindakan pencegahanyang bila dilihat isinya, memang mengatur salah satu prinsip manajemen resiko:

Organisasiharusmenentukantindakanuntukmenghilangkanpenyebab-penyebabdariketidaksesuaianpotensialdalamrangkapencegahantimbulnyakejadian.

Akan tetapi, keberadaannya terpisah dari keseluruhan sistem, berdiri sendiri sebagai salah satu dari sekian banyak proses yang diatur dalam Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008.

Pada ISO 9001:2015, resiko dianggap sebagai suatu kesatuan yang tidak dipisahkan dari sistem. Dengan mengambil pendekatan yang berbasis resiko, organisasi diharapkan menjadi lebih proaktif ketimbang reaktif, senantiasa mencegah dan mengurangi efek yang tidak dikehendaki, dan selalu mempromosikan perbaikan sistem yang berkelanjutan (continoual improvement). Ketika manajemen resiko diterapkan, secara otomatis tindakan pencegahan akan dilakukan.

Apa itu Resiko?

ISO 9001: 2015 mendefinisikan resiko sebagai dampak dari ketidakpastian pada hasil yang diharapkan.

1. Dampakadalah penyimpangan dari yang diharapkan positif maupun negatif.
2. Resiko adalah tentang apa yang mungkin terjadi dan apadampak yang mungkin terjadi
3. Risiko juga mempertimbangkan seberapa besar kemungkinannya untuk terjadi

Target dari sistem manajemen mencapai kesesuaian dan kepuasan pelanggan. ISO 9001:2015 menggunakan pemikiran berbasis resiko (risk-based thinking) untuk mencapai hal ini dengan cara:

  • Clause 4 (Context) Organisasi harusmenetapkan resiko yang mungkin mempengaruhi organisasithe organization
  • Clause 5 (Leadership) Manajemen Puncak harus berkomitmen untuk memastikan klausul 4 ditindaklanjuti
  • Clause 6 (Planning) Organisasi harus mengambil tindakan untuk mengidentifikasi resiko dan peluang
  • Clause 8 (Operation) Organisasi harus menerapkan proses-proses untuk mengatasi resiko dan peluangthe organization
  • Clause 9 (Performance evaluation)Organisasi harus memeantau, mengukur, menganalisis serta mengevaluasi resiko dan peluang
  • Clause 10 (Improvement) Organisasi harus meningkatkan dan memperbaiki sistem dengan menanggapi perubahan resiko

Apakah manajemen resiko itu sulit?

Pada dasarnya, manusia sudah terbiasa menggunakan pemikiran berbasis resiko. Misalnya, ketika seseorang menyebrang jalan di lalu lintas yang cukup ramai. Tentu, ia sudah memikirkan resiko yang mungkin ia hadapi ketika menyeberang jalan sehingga Ia akan mengambil sikap hati-hati ketika menyebrang. Terkadang Kita juga dihadapkan oleh beberapa resiko sekaligus. Misalkan, resiko telat dan resiko kecelakaan. Terlalu lama berpikir untuk menyeberang bisa jadi akan menyebabkan Kita telat masuk kantor. Di saat yang sama, tergesa-gesa dan tidak hati-hati dalam menyeberang bisa menyebabkan Kita celaka.

Dalam kasus di atas, diperlukan adanya penilaian resiko dan seberapa dampaknya. Bisa jadi, dalam suatu kondisi tertentu, telat lebih baik daripada celaka. Inilah pentingnya untuk menilai resiko. Tentunya dalam kesempatan lain, diperlukan upaya perbaikan agar bisa mencapai tujuan yang paling baik: sampai di seberang tanpa celaka dan masuk kantor tepat waktu. Misalnya dengan berupaya datang ke kantor tepat waktu.

Konsep semacam ini, sebetulnya sudah sering Kita temukan dalam ISO 9001:2008 dalam prinsip PDCA (Plan Do -Check Action). Hanya saja memang, ISO 9001:2008 tidak secara spesifik mengatur tentang manajemen resiko.

ISO 9001 VS ISO 14001 VS OHSAS 18001

Satu hal yang menarik untuk disimak adalah fakta bahwa ISO 14001 telah mengatur tentang resiko terhadap lingkungan dan OHSAS 18001 telah mengatur resiko terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja. Pertanyaannya, seberapa besar cakupan resiko menurut ISO 9001:2015? Apakah hanya resiko yang berkaitan dengan proses? Atau juga resiko terhadap lingkungan, kesehatan dan keselamatan pekerja, bahkan resiko keuangan? Bukankah itu berarti bahwa organisasi secara tidak langsung dituntut untuk menerapkan beberapa standar manajemen sekaligus? Tunggu artikel Kami berikutnya!

Notes: ISO 9001:2015 versi final baru akan diterbitkan bulan September 2015. Sebelum versi final terbit, perubahan bisa saja terjadi. Multiple Training & Consulting siap menjadi untuk membantu organisasi Anda dalam menerapkan sistem manajemen mutu terbaru sampai Anda mendapat

Khairul Umam, S.T, B.A

CEO Multiple Training & Consulting

About the author
Sebagai penulis artikel di serkom.co.id

Novitasari

Novitasari adalah seorang penulis berpengalaman di serkom.co.id, yang mengkhususkan diri dalam bidang kelistrikan. Dengan lebih dari 20 tahun pengalaman sebagai konsultan kelistrikan, Novitasari telah membantu banyak perusahaan dan individu dalam mengatasi tantangan kelistrikan mereka.

"Kelistrikan adalah jantung dari teknologi modern, dan saya berkomitmen untuk memastikan setiap proyek yang saya tangani memenuhi standar tertinggi dalam kualitas dan keamanan."

Novitasari memiliki pemahaman mendalam tentang berbagai aspek kelistrikan, termasuk instalasi, pemeliharaan, dan troubleshooting. Sebagai konsultan kelistrikan, ia telah bekerja dengan berbagai proyek besar, mulai dari perumahan hingga industri, memastikan sistem kelistrikan yang aman dan efisien.

Di serkom.co.id, Novitasari berbagi pengetahuannya melalui artikel-artikel mendalam yang membahas berbagai topik kelistrikan. Artikel-artikelnya tidak hanya informatif, tetapi juga praktis, membantu pembaca memahami konsep-konsep kompleks dengan cara yang mudah dimengerti.

Dengan latar belakang yang kuat dan dedikasi yang tinggi, Novitasari terus berkontribusi pada peningkatan kualitas pengetahuan kelistrikan di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi Novitasari melalui serkom.co.id untuk konsultasi lebih lanjut atau untuk mendapatkan wawasan berharga tentang proyek kelistrikan Anda.

Serkom.co.id membantu melakukan Persiapan Tender Kelistrikan

Dari perencanaan mengambil bidang usaha, kualifikasi sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Serkom.co.id sebagai konsultan bisnis, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.

Related Articles

Konsultasikan perencanaan tender dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender pemerintah/swasta dengan baik

UrusIzin.co.id Proses SKTTK Serkom Kelistrikan DJK ESDM cepat dan memuaskan

Pilih Sub bidang pekerjaan yang akan diambil, misalnya:

  • Konsultan atau Kontraktor
  • Spesialis atau Umum
  • Kecil, Besar atau Menengah
  • Semua cara melengkapi persyaratan perizinan Dasar hingga Izin Operasional ada di UrusIzin.co.id
  • Saatnya anda lengkapi semua persyaratan IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL perusahaan anda mulai dari AKTA pendirian/perubahan, NIB (penetapan KBLI yang tepat) hingga Izin Operasional di semua sektor yang anda jalankan.

Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi agar memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan.
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ini banyak disebut Serkom atau SKTTK, yaitu Tenaga Ahli Teknik Listrik yang dipersyaratkan memiliki sertifikat ter Akreditasi Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan.
Serkom atau SKTTK ini juga dipersyaratkan dalam mengajukan SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) & IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
(Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009)

SKTTK (Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) adalah sertifikasi yang dikeluarkan oleh LSK bagi tenaga teknik ketenagalistrikan yang telah memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan oleh LSK. Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin bahwa tenaga teknik ketenagalistrikan yang sudah memiliki sertifikasi tersebut memiliki kompetensi dan keahlian yang memadai dalam bidangnya.

Okupasi Jabatan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan/SKTTK(Serkom Listrik)

Okupasi Jabatan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan(SKTTK) terbaru