Persiapkan Diri Anda dengan Soal Ahli K3 Umum Terbaru - Panduan dan Materi Pelatihan
Novitasari
1 day ago

Persiapkan Diri Anda dengan Soal Ahli K3 Umum Terbaru - Panduan dan Materi Pelatihan

Temukan beragam soal Ahli K3 Umum beserta jawabannya untuk mempersiapkan ujian Anda. Dapatkan panduan lengkap dan materi pelatihan untuk sukses dalam sertifikasi Ahli K3 Umum

Persiapkan Diri Anda dengan Soal Ahli K3 Umum Terbaru - Panduan dan Materi Pelatihan Soal Ahli k3 Umum

Gambar Ilustrasi Persiapkan Diri Anda dengan Soal Ahli K3 Umum Terbaru - Panduan dan Materi Pelatihan

Persiapkan Diri Anda dengan Soal Ahli K3 Umum Terbaru - Panduan dan Materi Pelatihan Soal Ahli k3 Umum
Baca Juga: BU PL004 Pekerjaan Tanah

K3 Kesehatan Kerja, Lingkungan Kerja. Dan Bahan Berbahaya

Dalam era industri modern yang semakin berkembang, penting bagi para profesional di berbagai sektor untuk memahami dan menguasai aspek keselamatan dan kesehatan kerja. Salah satu bentuk uji kompetensi yang relevan adalah ujian Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) umum, yang mencakup aspek K3 Kesehatan Kerja, Lingkungan Kerja, dan Bahan Berbahaya. Memahami pertanyaan-pertanyaan terbaru dalam ujian ini menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa para ahli K3 tetap relevan dan mampu menjawab tantangan keselamatan dan kesehatan kerja yang terus berkembang. Artikel ini akan membahas beberapa soal terbaru yang mungkin muncul dalam ujian Ahli K3 Umum, fokus pada bidang K3 Kesehatan Kerja, Lingkungan Kerja, dan Bahan Berbahaya.

Berikut adalah contoh soal ujian beserta jawaban K3 kesehatan kerja, lingkungan kerja dan bahan berbahaya:

1. Bahan kimia dalam bentuk tunggal atau campuran yang berdasarkan sifat kimia, fisika atau toksikologi berbahaya terhadap tenaga kerja, instalasi dan          lingkungan, kecuali :

a. Cairan mudah larut.
b. Bahan beracun, bahan reaktif.
c. Bahan mudah meledak, bahan oksidator.
d. Cairan mudah terbakar, gas mudah terbakar.

2. Faktor-faktor lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kecelakaan atau penyakit akibat kerja kecuali

a. Faktor fisiologi
b. Faktor kemandirian
c. Faktor psikologi
d. Faktor kimia

3. Yang tidak termasuk kategori bahan berbahaya adalah jenis bahan yang mempunyai sifat antara lain

a. Mudah mencair.
b. Oksidator, mudah meledak, mudah menyala atau terbakar.
c. Memancarkan radiasi.
d. Korosif, iritasi karsinogenik

4. Jalan terakhir untuk menghindari keracunan akibat polusi udara ruangan kerja adalah

a. Mengeluarkan udara kotor dalam ruangan.
b. Mengganti bahan tersebut dengan bahan yang lebih baik.
c. Memakai respirator.
d. Memasang ventilasi lebih banyak

5. Pengaruh bahan kimia berbahaya terhadap kesehatan tergantung kepada konsentrasi dan lamanya paparan terjadi, pengaruh tersebut dapat menyebabkan hal sebagai berikut, kecuali

a. Menyebabkan iritasi, korosif, sulit bernafas, menimbulkan alergi, keracunan
    sistematik
b. Menyebabkan kanker, kerusakan/kelainan janin.
c. Menyebabkan kebakaran dan peledakan.
d. Pneumoconiosis dan menyebabkan efek bius.

6. Pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja merupakan suatu usaha untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Dasar hukumnya adalah Kepmenaker No. Kep-187/Men/1999

7. Penerapan norma-norma ergonomik di tempat kerja meliputi norma-norma: Pembebanan kerja fisik, sikap tubuh dalam bekerja, mengangkut dan mengangkat

8. Nilai Ambang Batas (NAB) kebisingan untuk pemajanan 8 jam per hari, sesuai Permenakertrans No. Per. 13/Men/2011 adalah 85 dBA

Persiapkan Diri Anda dengan Soal Ahli K3 Umum Terbaru - Panduan dan Materi Pelatihan Soal Ahli k3 Umum
Baca Juga: SBU PL003 Penyiapan Lahan Konstruksi

Kesehatan Kerja

1. Tujuan utama P3K adalah

a. Menyediakan obat-obatan
b. Membawa korban ke Rumah Sakit
c. Mencegah cedera/penyakit menjadi tidak lebih parah
d. Memberikan pengobatan umum

2. Tindakan-tindakan penting dalam P3K, kecuali

a. Memberikan pengobatan luar
b. Tidak boleh panik
c. Pindahkan korban secara tepat
d. Mengamankan korban

3. Berdasarkan Permenaker 05/Men/2018 tentang syarat-syarat kesehatan, kebersihan serta penerangan dalam tempat kerja, maka dalam suatu tempat kerja dengan tenaga kerja sejumlah 60 orang, jumlah kakus/WC minimal yang harus disediakan 4 Toilet/Jamban

4. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja secara awal, berkala dan khusus merupakan kewajiban dari pada pengusaha terhadap tenaga kerjanya. Peraturan yang mengaturnya adalah Permenaker No. Per-02/Men/1980

5. Kesehatan tenaga kerja merupakan dasar dari tenaga kerja untuk meningkatkan produktivitas dan lingkungan kerja yang aman dan nyaman. Upaya tersebut meliputi tindakan preventif dengan jalan pelaksanaan pelayanan kesehatan kerja di perusahaan. Hal tersebut diatas diatur dalam Permenaker No. Per 03/Men/1982

6. Untuk menjamin kemampuan fisik dan kesehatan kerja yang sebaik-baiknya perlu diadakan pemeriksaan tenaga kerja yang terarah. Pemeriksaan tersebut meliputi: Pemeriksaan sebelum kerja, pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kerja khusus

7. Permenaker No.Per- 03/Men/1982 mengatur tentang pelayanan kesehatan kerja. Tujuan dari Pelayanan Kesehatan Kerja antara lain: Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik, mental terutama dalam penyesuaian pekerjaan dengan tenaga kerja serta memberikan pengobatan, perawatan dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.

8. Setiap perusahaan catering yang mengelola makanan pada perusahaan, sesuai Surat Edaran Dirjen Binawas SE. No. 86/BW/1989 harus terlebih dahulu mendapatkan Rekomendasi dari Disnaker setempat

9. Saat ini banyak perusahaan yang menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan manfaat yang lebih baik dari paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja ang dilaksanakan oleh PT. Jamsostek. Pelaksanaan hal tersebut telah diatur dalam : Kepmenaker No. 147/Men/1998

10. Berdasarkan Permenaker No. Per. 01/Men/1981 pengurus perusahaan wajib melaporkan secara tertulis, bila ditemukan penyakit akibat kerja yang diderita oleh tenaga kerja kepada Dinas Tenaga Kerja setempat, selambat-lambatnya: 2 x 24 jam setelah penyakit dibuat diagnosanya

Persiapkan Diri Anda dengan Soal Ahli K3 Umum Terbaru - Panduan dan Materi Pelatihan Soal Ahli k3 Umum
Baca Juga: SBU PL002 Pengerukan - Mengatasi Sedimentasi dengan Efektif

Manajemen Risiko & Analisa Laporan dan Statistik Kecelakaan Kerja

1. Faktor terjadinya kecelakaan kerja adalah :
 
a. Perbuatan manusia yang tidak aman
b. Kondisi yang berbahaya
c. Kombinasi a dan b
d. Jawaban a, b dan c benar
 
2. Batasan pengertian kecelakaan adalah suatu kejadian yang berakibat
 
a. Adanya korban yang cidera luka-luka dan meninggal dunia
b. Adanya kerusakan peralatan dan nyaris terjadi korban manusia
c. Terganggunya proses pekerjaan walaupun tidak terjadi korban yang cidera
maupun kerusakan peralatan
d. Jawaban a, b dan c benar
 
3. Sikap perbuatan yang berbahaya dalam bekerja disebabkan karena :
 
a. Jawaban b,c, dan d benar
b. Kurang trampil dan pengetahuan
c. Sifat dan karakter psiklogis dan usia pekerja
d. Beban kerja yang berlebihan, tempat kerja tidak kondusif
 
4. Kecelakaan kerja disebabkan oleh perbuatan tidak aman dan kondisi tidak aman yang
disebabkan karena, kecuali :
 
a. Kondisi pekerja
b. Kondisi pengusaha
c. Kondisi lingkungan
d. Kondisi masyarakat sekitar perusahaannya
 
5. Dalam pelaksanaan K3 di tempat kerja, upaya pengendalian risiko dilakukan dengan urutan sebagai berikut : Identifikasi, evaluasi, pengendalian, monitoring.
 
6. Peraturan terkait pelaporan kecelakaan kerja diatur : Permenaker No. 03/Men/1998
 
7. Selambat - lambatnya berapa lama waktu perusahaan melaporkan kejadian kecelakaan kerja ke pejabat yang ditunjuk ? 2X24 Jam
 
8. Terkait penghargaan Zero LTI bagi perusahaan diberikan setiap ? 1 Tahun sekali
 
9. Di dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja, upaya pengendalian resiko dilakukan dengan urutan sebagai berikut : Identifikasi, Evaluasi,      Pengendalian dan Monitoring
 
10. Usaha mencegah kecelakaan kerja antara lain melalui : Inspeksi
Persiapkan Diri Anda dengan Soal Ahli K3 Umum Terbaru - Panduan dan Materi Pelatihan Soal Ahli k3 Umum
Baca Juga: SBU PL001 Pembongkaran Bangunan

SMK3

1. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Ahli K3 berwenang untuk, antara lain
 
a. Melakukan audit external SMK3.
b. Mengadakan analisa kecelakaan kerja dimanapun.
c. Memasuki tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukan
d. Semua jawaban benar
 
2. Setiap instalasi dan pesawat yang digunakan di tempat kerja harus memiliki izin pemakaian, hal tersebut bertujuan :
 
a. Agar efektif, efisien dan aman dalam pemakaiannya.
b. Memenuhi peraturan perundangan.
c. Memperpanjang umur pesawat.
d. Semua jawaban benar.
Persiapkan Diri Anda dengan Soal Ahli K3 Umum Terbaru - Panduan dan Materi Pelatihan Soal Ahli k3 Umum
Baca Juga: SBU KP002 Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil

Kesimpulan:

Mempersiapkan diri dengan pemahaman mendalam tentang soal-soal terbaru dalam ujian Ahli K3 Umum adalah langkah cerdas bagi setiap profesional yang peduli terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Dengan meningkatnya kompleksitas lingkungan kerja dan potensi bahaya yang terus berkembang, pengetahuan yang mutakhir tentang K3 Kesehatan Kerja, Lingkungan Kerja, dan Bahan Berbahaya sangatlah krusial. Semakin baik kita mempersiapkan diri, semakin mampu kita menjadi agen perubahan positif dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan berkelanjutan. Dengan demikian, para profesional yang berkomitmen pada keunggulan dalam K3 akan menjadi pionir dalam memastikan bahwa tempat kerja di masa depan adalah tempat yang aman, sehat, dan produktif bagi semua.

About the author
Sebagai penulis artikel di serkom.co.id

Novitasari

Novitasari adalah seorang penulis berpengalaman di serkom.co.id, yang mengkhususkan diri dalam bidang kelistrikan. Dengan lebih dari 20 tahun pengalaman sebagai konsultan kelistrikan, Novitasari telah membantu banyak perusahaan dan individu dalam mengatasi tantangan kelistrikan mereka.

"Kelistrikan adalah jantung dari teknologi modern, dan saya berkomitmen untuk memastikan setiap proyek yang saya tangani memenuhi standar tertinggi dalam kualitas dan keamanan."

Novitasari memiliki pemahaman mendalam tentang berbagai aspek kelistrikan, termasuk instalasi, pemeliharaan, dan troubleshooting. Sebagai konsultan kelistrikan, ia telah bekerja dengan berbagai proyek besar, mulai dari perumahan hingga industri, memastikan sistem kelistrikan yang aman dan efisien.

Di serkom.co.id, Novitasari berbagi pengetahuannya melalui artikel-artikel mendalam yang membahas berbagai topik kelistrikan. Artikel-artikelnya tidak hanya informatif, tetapi juga praktis, membantu pembaca memahami konsep-konsep kompleks dengan cara yang mudah dimengerti.

Dengan latar belakang yang kuat dan dedikasi yang tinggi, Novitasari terus berkontribusi pada peningkatan kualitas pengetahuan kelistrikan di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi Novitasari melalui serkom.co.id untuk konsultasi lebih lanjut atau untuk mendapatkan wawasan berharga tentang proyek kelistrikan Anda.

Serkom.co.id membantu melakukan Persiapan Tender Kelistrikan

Dari perencanaan mengambil bidang usaha, kualifikasi sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Serkom.co.id sebagai konsultan bisnis, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.

Related Articles

Konsultasikan perencanaan tender dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender pemerintah/swasta dengan baik

UrusIzin.co.id Proses SKTTK Serkom Kelistrikan DJK ESDM cepat dan memuaskan

Pilih Sub bidang pekerjaan yang akan diambil, misalnya:

  • Konsultan atau Kontraktor
  • Spesialis atau Umum
  • Kecil, Besar atau Menengah
  • Semua cara melengkapi persyaratan perizinan Dasar hingga Izin Operasional ada di UrusIzin.co.id
  • Saatnya anda lengkapi semua persyaratan IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL perusahaan anda mulai dari AKTA pendirian/perubahan, NIB (penetapan KBLI yang tepat) hingga Izin Operasional di semua sektor yang anda jalankan.

Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi agar memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan.
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ini banyak disebut Serkom atau SKTTK, yaitu Tenaga Ahli Teknik Listrik yang dipersyaratkan memiliki sertifikat ter Akreditasi Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan.
Serkom atau SKTTK ini juga dipersyaratkan dalam mengajukan SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) & IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
(Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009)

SKTTK (Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) adalah sertifikasi yang dikeluarkan oleh LSK bagi tenaga teknik ketenagalistrikan yang telah memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan oleh LSK. Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin bahwa tenaga teknik ketenagalistrikan yang sudah memiliki sertifikasi tersebut memiliki kompetensi dan keahlian yang memadai dalam bidangnya.

Okupasi Jabatan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan/SKTTK(Serkom Listrik)

Okupasi Jabatan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan(SKTTK) terbaru