Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
Novitasari
1 day ago

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Pelajari Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi secara lengkap

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Gambar Ilustrasi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Sebelum diberlakukannya Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, kualifikasi tenaga kerja konstruksi dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKTK). Sertifikat ini dikeluarkan berdasarkan keahlian dan keterampilan yang ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
Baca Juga: BS015 KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PANAS BUMI

Kualifikasi Tenaga Kerja Ahli

  • Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama untuk tenaga kerja ahli, sesuai dengan Peraturan LPJK Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli.
  • Tingkat I, Tingkat II, dan Tingkat III untuk tenaga kerja terampil, sesuai dengan Peraturan LPJK Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Terampil.
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
Baca Juga: KK007 PEKERJAAN KONSTRUKSI KEDAP SUARA

Persyaratan Kualifikasi Tenaga Ahli

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 09/PRT/M/2013, berikut adalah persyaratan khusus kualifikasi tenaga ahli:

  • Utama: Minimal D4 dengan pengalaman 6 tahun, S1 dengan pengalaman 5 tahun, atau S1 Terapan dengan pengalaman 4 tahun.
  • Madya: Minimal D3 dengan pengalaman 5 tahun, D4 dengan pengalaman 3 tahun, dan S1 dengan pengalaman 1 tahun.
  • Muda: Minimal D3 dengan pengalaman 3 tahun, D4 dengan pengalaman 1 tahun, dan S1 dengan pengalaman 1 tahun.
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
Baca Juga: KK006 PEKERJAAN KONSTRUKSI KEDAP AIR, MINYAK DAN GAS

Persyaratan Kualifikasi Tenaga Terampil

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 09/PRT/M/2013, berikut adalah persyaratan khusus kualifikasi tenaga terampil:

  • Kelas I: Minimal lulusan D1 dengan pengalaman 3 tahun.
  • Kelas II: Minimal lulusan SMK dengan pengalaman 2 tahun atau SLTA dengan pengalaman 3 tahun.
  • Kelas III: Minimal lulusan SD dengan pengalaman 3 tahun atau SLTP dengan pengalaman 2 tahun.
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
Baca Juga: KK005 PEKERJAAN LAPIS PERKERASAN BETON (Rigid Pavement)

Perubahan Sertifikat Kompetensi Kerja

Saat ini, SKA dan SKTK untuk tenaga kerja berubah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja atau disebut SKK Konstruksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berisiko.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 mengatur ketentuan mengenai sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dan uji kompetensi.

Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi terdiri atas kualifikasi:

  • Ahli: Jenjang 7, 8, dan 9
  • Teknisi atau Analis: Jenjang 4, 5, dan 6
  • Operator: Jenjang 1, 2, dan 3

Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan tercatat di LPJK.

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
Baca Juga: BS014 KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PERTAMBANGAN

Proses Sertifikasi dan Uji Kompetensi

Kegiatan sertifikasi dan uji kompetensi dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi yang meliputi:

  • Permohonan baru
  • Perpanjangan
  • Kenaikan jenjang

Persyaratan Tenaga Kerja Kualifikasi Ahli

Untuk mendapatkan SKK Konstruksi dengan kualifikasi ahli Jenjang 9, Jenjang 8, dan Jenjang 7, tenaga kerja harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Tenaga Ahli KKNI Jenjang 9
    • Doktor/Doktor Terapan/Pendidikan Spesialis 2: pengalaman tidak diperlukan
    • S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1: pengalaman minimal 4 tahun
    • Pendidikan Profesi: pengalaman minimal 7 tahun
    • S1/S1 Terapan/D4 Terapan: pengalaman minimal 8 tahun
  • Tenaga Ahli KKNI Jenjang 8
    • Magister/Magister Terapan S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1: pengalaman tidak diperlukan
    • Pendidikan Profesi: pengalaman minimal 5 tahun
    • S1/S1 Terapan/D4 Terapan: pengalaman minimal 6 tahun
  • Tenaga Ahli KKNI Jenjang 7
    • Pendidikan Profesi: pengalaman tidak diperlukan
    • S1/S1 Terapan/D4 Terapan: pengalaman tidak diperlukan jika dengan pemberian kompetensi tambahan untuk fresh graduate
    • S1/S1 Terapan/D4 Terapan: pengalaman minimal 2 tahun

Persyaratan Tenaga Kerja Kualifikasi Teknisi/Analis

Untuk mendapatkan SKK Konstruksi dengan kualifikasi teknisi/analis Jenjang 6, Jenjang 5, dan Jenjang 4, tenaga kerja harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Teknisi/Analis KKNI Jenjang 6
    • S1/S1 Terapan/D4 Terapan: pengalaman tidak diperlukan
    • D3: pengalaman minimal 4 tahun
    • D2: pengalaman minimal 8 tahun
    • D1: pengalaman minimal 12 tahun
  • Teknisi/Analis KKNI Jenjang 5
    • D3: pengalaman tidak diperlukan
    • D2: pengalaman minimal 4 tahun
    • D1/SMK Plus: pengalaman minimal 8 tahun
    • SMK: pengalaman minimal 10 tahun
    • SMA: pengalaman minimal 12 tahun
  • Teknisi/Analis KKNI Jenjang 4
    • D2: pengalaman tidak diperlukan
    • D1/SMK Plus: pengalaman minimal 2 tahun
    • SMK: pengalaman minimal 4 tahun
    • SMA: pengalaman minimal 6 tahun

Persyaratan Tenaga Kerja Kualifikasi Operator

Untuk mendapatkan SKK Konstruksi dengan kualifikasi operator Jenjang 3, Jenjang 2, dan Jenjang 1, tenaga kerja harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Operator KKNI Jenjang 3
    • D1/SMK Plus: pengalaman tidak diperlukan
    • SMK: pengalaman minimal 3 tahun
    • SMA: pengalaman minimal 4 tahun
    • Pendidikan Dasar: pengalaman minimal 5 tahun
  • Operator KKNI Jenjang 2
    • SMK: pengalaman tidak diperlukan
    • SMA: pengalaman minimal 1 tahun
    • Pendidikan Dasar: pengalaman minimal 2 tahun
  • Operator KKNI Jenjang 1
    • D2: pengalaman tidak diperlukan
    • D1/SMK Plus: pengalaman minimal 2 tahun
    • SMK: pengalaman minimal 4 tahun
    • SMA: pengalaman minimal 6 tahun
About the author
Sebagai penulis artikel di serkom.co.id

Novitasari

Novitasari adalah seorang penulis berpengalaman di serkom.co.id, yang mengkhususkan diri dalam bidang kelistrikan. Dengan lebih dari 20 tahun pengalaman sebagai konsultan kelistrikan, Novitasari telah membantu banyak perusahaan dan individu dalam mengatasi tantangan kelistrikan mereka.

"Kelistrikan adalah jantung dari teknologi modern, dan saya berkomitmen untuk memastikan setiap proyek yang saya tangani memenuhi standar tertinggi dalam kualitas dan keamanan."

Novitasari memiliki pemahaman mendalam tentang berbagai aspek kelistrikan, termasuk instalasi, pemeliharaan, dan troubleshooting. Sebagai konsultan kelistrikan, ia telah bekerja dengan berbagai proyek besar, mulai dari perumahan hingga industri, memastikan sistem kelistrikan yang aman dan efisien.

Di serkom.co.id, Novitasari berbagi pengetahuannya melalui artikel-artikel mendalam yang membahas berbagai topik kelistrikan. Artikel-artikelnya tidak hanya informatif, tetapi juga praktis, membantu pembaca memahami konsep-konsep kompleks dengan cara yang mudah dimengerti.

Dengan latar belakang yang kuat dan dedikasi yang tinggi, Novitasari terus berkontribusi pada peningkatan kualitas pengetahuan kelistrikan di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi Novitasari melalui serkom.co.id untuk konsultasi lebih lanjut atau untuk mendapatkan wawasan berharga tentang proyek kelistrikan Anda.

Serkom.co.id membantu melakukan Persiapan Tender Kelistrikan

Dari perencanaan mengambil bidang usaha, kualifikasi sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Serkom.co.id sebagai konsultan bisnis, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.

Related Articles

Konsultasikan perencanaan tender dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender pemerintah/swasta dengan baik

UrusIzin.co.id Proses SKTTK Serkom Kelistrikan DJK ESDM cepat dan memuaskan

Pilih Sub bidang pekerjaan yang akan diambil, misalnya:

  • Konsultan atau Kontraktor
  • Spesialis atau Umum
  • Kecil, Besar atau Menengah
  • Semua cara melengkapi persyaratan perizinan Dasar hingga Izin Operasional ada di UrusIzin.co.id
  • Saatnya anda lengkapi semua persyaratan IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL perusahaan anda mulai dari AKTA pendirian/perubahan, NIB (penetapan KBLI yang tepat) hingga Izin Operasional di semua sektor yang anda jalankan.

Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi agar memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan.
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ini banyak disebut Serkom atau SKTTK, yaitu Tenaga Ahli Teknik Listrik yang dipersyaratkan memiliki sertifikat ter Akreditasi Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan.
Serkom atau SKTTK ini juga dipersyaratkan dalam mengajukan SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) & IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
(Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009)

SKTTK (Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) adalah sertifikasi yang dikeluarkan oleh LSK bagi tenaga teknik ketenagalistrikan yang telah memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan oleh LSK. Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin bahwa tenaga teknik ketenagalistrikan yang sudah memiliki sertifikasi tersebut memiliki kompetensi dan keahlian yang memadai dalam bidangnya.

Okupasi Jabatan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan/SKTTK(Serkom Listrik)

Okupasi Jabatan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan(SKTTK) terbaru