SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6
Novitasari
1 day ago

SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6

Pelajari pentingnya SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 dalam industri konstruksi.

SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6

Gambar Ilustrasi SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6

Pelajari pentingnya SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 dalam industri konstruksi.

SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6
Baca Juga: Jasa Pengurusan SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi

SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6

SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan). SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Jasa Konstruksi dan kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Salah satu standar perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) di bidang jasa konstruksi adalah SKK Konstruksi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6
Baca Juga:

Apa itu SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6?

SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 adalah sertifikat kompetensi yang sangat penting dalam industri konstruksi. Ini adalah bukti bahwa seseorang memiliki kemampuan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan pemeliharaan jembatan dengan tingkat jenjang yang tinggi.

Pentingnya SKK Konstruksi ini tidak bisa dianggap remeh. Dalam dunia konstruksi, terutama ketika melibatkan infrastruktur seperti jembatan, keamanan dan kualitas pekerjaan sangat krusial. SKK Konstruksi Jenjang 6 menunjukkan bahwa seseorang telah melewati uji kompetensi yang ketat dan memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip pemeliharaan jembatan.

Memiliki SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 dapat membuka pintu untuk berbagai peluang karir di industri konstruksi. Ini adalah langkah yang penting untuk mencapai tingkat kompetensi yang tinggi dan menjadi ahli dalam pemeliharaan jembatan.

Jadi, apakah Anda seorang profesional konstruksi yang ingin mengambil langkah lebih jauh dalam karir Anda atau seorang pemilik proyek yang ingin memastikan bahwa Anda bekerja dengan individu yang memiliki kredensial yang tepat, SKK Konstruksi Jenjang 6 adalah hal yang perlu Anda pertimbangkan.

SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6
Baca Juga: Cara Mengurus SIO (Surat Ijin Operator) Kemnaker RI

Tugas dan Tanggung Jawab

Memiliki SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 membawa sejumlah tanggung jawab yang signifikan. Ini termasuk:

  1. Memastikan pemeliharaan jembatan dilakukan dengan standar tertinggi
  2. Mengawasi tim pekerja dalam melaksanakan pemeliharaan jembatan
  3. Mengelola anggaran dan sumber daya proyek pemeliharaan
  4. Memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan peraturan yang berlaku

Dengan kata lain, pemegang SKK Konstruksi Jenjang 6 adalah orang yang bertanggung jawab atas keselamatan, kualitas, dan keberhasilan proyek pemeliharaan jembatan. Mereka adalah ahli dalam bidang ini dan diharapkan untuk membuat keputusan yang cerdas dan strategis dalam setiap tahapan proyek.

SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6
Baca Juga: Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) Adalah..

Keuntungan Memiliki SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6

Memiliki SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 memberikan sejumlah manfaat yang signifikan dalam industri konstruksi. Berikut adalah beberapa di antaranya:

Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi

Dengan SKK Konstruksi Jenjang 6, Anda akan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjaga kualitas proyek pemeliharaan jembatan tingkat tinggi. Ini berarti pekerjaan Anda akan diakui atas kualitasnya dan Anda akan menjadi lebih berharga bagi perusahaan dan klien Anda.

Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi

SKK Konstruksi adalah bentuk pengakuan resmi atas kemampuan Anda dalam pemeliharaan jembatan. Ini adalah bukti bahwa Anda telah melewati uji kompetensi yang ketat dan memiliki kredensial yang sah dalam industri konstruksi.

Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu

SKK Konstruksi Jenjang 6 adalah syarat mutlak untuk beberapa jabatan penting dalam industri konstruksi, termasuk PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha), PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha), dan PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha). Dengan memiliki sertifikat ini, Anda dapat memenuhi persyaratan untuk memegang posisi-posisi kunci ini.

Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU

SKK Konstruksi Jenjang 6 juga diperlukan sebagai salah satu dokumen persyaratan untuk membuat SBU (Sertifikat Badan Usaha). Ini adalah langkah penting jika Anda memiliki atau ingin membuka bisnis konstruksi.

Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi

Sebagai pemilik proyek atau kontraktor, memiliki SKK Konstruksi Jenjang 6 adalah keunggulan besar saat mengikuti lelang proyek konstruksi. Klien akan lebih cenderung mempercayai Anda dan memberikan proyek kepada Anda jika Anda memiliki sertifikat ini.

SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6
Baca Juga: SIO Surat Ijin Operator Alat Angkat Excavator

Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi

Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi memiliki klasifikasi sebagai berikut:

Kualifikasi Ahli

Jenjang 7, 8, dan 9

Kualifikasi Teknisi atau Analis

Jenjang 4, 5, dan 6

Kualifikasi Operator

Jenjang 1, 2, dan 3

Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.

SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6
Baca Juga: Panduan Lengkap: SBU Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212) di Indonesia

Batas Kepemilikan SKK Konstruksi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi adalah sebagai berikut:

Kualifikasi Operator

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.

Kualifikasi Teknisi atau Analis

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Kualifikasi Ahli

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6
Baca Juga: Konsultan CSMS (Contractor Safety Management System) Jakarta Berpengalaman dan Terpercaya

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6

SKK Konstruksi diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup atau skema sertifikasi LSP bidang konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Uji dapat dilakukan di lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) terdekat. Uji kompetensi ini dilaksanakan dengan metode:

  • Uji tulis
  • Uji praktik atau observasi lapangan
  • Wawancara

Kegiatan uji kompetensi tersebut dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi meliputi permohonan baru, perpanjangan, dan/atau kenaikan jenjang.

SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6
Baca Juga: Konsultasi IUJPTL: Ijin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Jakarta

Masa Berlaku SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6

Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.

SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6
Baca Juga: Contoh Sertifikat Standar OSS Online Single Submission

Masa Berlaku dan Perpanjangan SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6

Masa berlaku SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 adalah 5 tahun. SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan (PKB).

SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6
Baca Juga: Cara Verifikasi Sertifikat Standar Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA)

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6

Untuk memperoleh SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6, Anda perlu memenuhi sejumlah syarat administrasi, termasuk:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
  • Ijazah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
  • NPWP
  • Photo terbaru
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja/ Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan)
  • Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR|LPJK|BNSP *) Khusus Perpanjangan harus melampirkan SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 lama
SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6
Baca Juga: Sertifikat Standar OSS: Mempermudah Bisnis Anda dengan Legalitas yang Terpercaya

Syarat Pengalaman SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6

Syarat pengalaman SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 berbeda berdasarkan jenjang kualifikasi. Berikut adalah syarat pengalaman yang harus dipenuhi:

Jenjang 1:

Jika Anda lulusan SD maka minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan Non Pendidikan maka minimal 2 tahun pengalaman

Jenjang 2:

Jika Anda lulusan SMK maka minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMA minimal 1 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SD minimal 2 tahun pengalaman

Jenjang 3:

Jika Anda lulusan D1 / SMK Plus minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMK minimal 3 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMA minimal 4 tahun pengalaman, SD minimal 5 tahun pengalaman

Jenjang 4:

Jika Anda lulusan D2 minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D1 / SMK minimal 2 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMK minimal 4 tahun pengalaman, SMA minimal 6 tahun pengalaman

Jenjang 5:

Jika Anda lulusan D3 minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D2 minimal 4 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D1 / SMK minimal 8 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMK minimal 10 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMA minimal 12 tahun pengalaman

Jenjang 6:

Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D3 minimal 4 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D2 minimal 8 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D1 minimal 12 tahun pengalaman

Jenjang 7:

Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan minimal 2 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan yang pernah mengikuti pelatihan minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan Pendidikan Profesi minimal 0 tahun

Jenjang 8:

Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan minimal 12 tahun, Jika memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi minimal 10 tahun, Jika Anda lulusan Magister / Magister Terapan / S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1, pengalaman minimal 0 tahun pengalaman

Jenjang 9:

Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan minimal 12 tahun pengalaman, Jika memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi minimal 10 tahun pengalaman, jika S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1 pengalaman minimal 8 tahun, Jika Anda lulusan Doktor / Doktor Terapan / Pendidikan Spesialis minimal 2 tahun pengalaman 0 tahun pengalaman

SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6
Baca Juga: Manfaat Penting Memiliki SKK Konstruksi

Biaya SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6

Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6, Anda dapat menghubungi kami di nomor +62813-9354-4270.

SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat SKK Secara Online, Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK) dengan cekskk.com dan jakontrust.com

Cara Cek Keaslian SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6

Ada dua cara untuk memeriksa keaslian SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6:

Menggunakan Website cekskk.com

Anda dapat memeriksa keaslian SKK Konstruksi dengan mengunjungi website cekskk.com dan memasukkan nama atau nomor KTP Anda.

Menggunakan Aplikasi Android

Anda juga dapat menggunakan aplikasi Android untuk memeriksa keaslian SKK Konstruksi. Berikut beberapa aplikasi yang dapat Anda gunakan:

  1. SKK LPJK Scanner
  2. SKK Scanner 2022
  3. Scanner Jasa Konstruksi
  4. Jakontrust.com
SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6
Baca Juga: Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Kontraktor Konstruksi: Mengoptimalkan Kemampuan dan Peluang

Kesimpulan

SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 memiliki peran yang penting dalam dunia konstruksi. Dengan memiliki sertifikat ini, Anda dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi, mendapatkan pengakuan resmi, dan memenuhi syarat untuk berbagai jabatan penting dalam industri konstruksi. Selain itu, SKK Konstruksi juga diperlukan dalam proses perizinan dan lelang proyek konstruksi. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan menjaga SKK Konstruksi Anda agar tetap valid selama masa berlakunya. Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin memeriksa keaslian SKK Konstruksi Anda, Anda dapat menghubungi kami di Gaivo Consulting. Kami siap membantu Anda dengan cepat dan mudah dalam mendapatkan SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6.

Hubungi kami sekarang di +62813-9354-4270 atau kunjungi kami di alamat: Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710.

 

About the author
Sebagai penulis artikel di serkom.co.id

Novitasari

Novitasari adalah seorang penulis berpengalaman di serkom.co.id, yang mengkhususkan diri dalam bidang kelistrikan. Dengan lebih dari 20 tahun pengalaman sebagai konsultan kelistrikan, Novitasari telah membantu banyak perusahaan dan individu dalam mengatasi tantangan kelistrikan mereka.

"Kelistrikan adalah jantung dari teknologi modern, dan saya berkomitmen untuk memastikan setiap proyek yang saya tangani memenuhi standar tertinggi dalam kualitas dan keamanan."

Novitasari memiliki pemahaman mendalam tentang berbagai aspek kelistrikan, termasuk instalasi, pemeliharaan, dan troubleshooting. Sebagai konsultan kelistrikan, ia telah bekerja dengan berbagai proyek besar, mulai dari perumahan hingga industri, memastikan sistem kelistrikan yang aman dan efisien.

Di serkom.co.id, Novitasari berbagi pengetahuannya melalui artikel-artikel mendalam yang membahas berbagai topik kelistrikan. Artikel-artikelnya tidak hanya informatif, tetapi juga praktis, membantu pembaca memahami konsep-konsep kompleks dengan cara yang mudah dimengerti.

Dengan latar belakang yang kuat dan dedikasi yang tinggi, Novitasari terus berkontribusi pada peningkatan kualitas pengetahuan kelistrikan di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi Novitasari melalui serkom.co.id untuk konsultasi lebih lanjut atau untuk mendapatkan wawasan berharga tentang proyek kelistrikan Anda.

Serkom.co.id membantu melakukan Persiapan Tender Kelistrikan

Dari perencanaan mengambil bidang usaha, kualifikasi sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Serkom.co.id sebagai konsultan bisnis, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.

Related Articles

Konsultasikan perencanaan tender dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender pemerintah/swasta dengan baik

UrusIzin.co.id Proses SKTTK Serkom Kelistrikan DJK ESDM cepat dan memuaskan

Pilih Sub bidang pekerjaan yang akan diambil, misalnya:

  • Konsultan atau Kontraktor
  • Spesialis atau Umum
  • Kecil, Besar atau Menengah
  • Semua cara melengkapi persyaratan perizinan Dasar hingga Izin Operasional ada di UrusIzin.co.id
  • Saatnya anda lengkapi semua persyaratan IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL perusahaan anda mulai dari AKTA pendirian/perubahan, NIB (penetapan KBLI yang tepat) hingga Izin Operasional di semua sektor yang anda jalankan.

Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi agar memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan.
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ini banyak disebut Serkom atau SKTTK, yaitu Tenaga Ahli Teknik Listrik yang dipersyaratkan memiliki sertifikat ter Akreditasi Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan.
Serkom atau SKTTK ini juga dipersyaratkan dalam mengajukan SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) & IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
(Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009)

SKTTK (Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) adalah sertifikasi yang dikeluarkan oleh LSK bagi tenaga teknik ketenagalistrikan yang telah memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan oleh LSK. Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin bahwa tenaga teknik ketenagalistrikan yang sudah memiliki sertifikasi tersebut memiliki kompetensi dan keahlian yang memadai dalam bidangnya.

Okupasi Jabatan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan/SKTTK(Serkom Listrik)

Okupasi Jabatan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan(SKTTK) terbaru