Kumpulan Soal Ujian Ahli K3 Umum Terlengkap - Persiapan Ujian Anda
Novitasari
1 day ago

Kumpulan Soal Ujian Ahli K3 Umum Terlengkap - Persiapan Ujian Anda

Temukan kumpulan soal ujian Ahli K3 Umum terlengkap untuk persiapan menghadapi ujian sertifikasi. Dapatkan materi, tips, dan trik belajar efektif hanya di sini. Persiapkan diri Anda menjadi ahli K3 yang berkompeten dengan mempelajari soal-soal berkualitas dari kami

Kumpulan Soal Ujian Ahli K3 Umum Terlengkap - Persiapan Ujian Anda Soal Ujian Ahli K3 Umum

Gambar Ilustrasi Kumpulan Soal Ujian Ahli K3 Umum Terlengkap - Persiapan Ujian Anda

PEMBERDAYAAN KELEMBAGAAN DAN KEAHLIAN K3

Seiring dengan perkembangan industri yang pesat, pentingnya keamanan dan kesehatan kerja (K3) menjadi fokus utama dalam setiap organisasi. Sebagai upaya meningkatkan standar K3, ujian ahli K3 umum menjadi instrumen vital untuk mengukur pemahaman dan keahlian para profesional di bidang ini. Kumpulan soal ujian ini secara khusus menyoroti Pemberdayaan Kelembagaan dan Keahlian K3, menantang para peserta untuk menggali pemahaman mendalam tentang bagaimana membangun dan memelihara budaya K3 yang kuat dalam konteks lembaga dan organisasi. Dengan menguji aspek kelembagaan dan keahlian K3, ujian ini bertujuan untuk membekali para ahli K3 dengan pengetahuan yang mendalam dan relevan untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Berikut adalah contoh soal ujian beserta jawaban Kumpulan Soal Ujian Ahli K3 Umum: Pemberdayaan kelembagaan dan keahlian K3.

1. Pada Pasal 13 UU No. 1 Tahun 1970 dinyatakan "Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan". Ketentuan ini mengikat pada:

a Orang yang terkait langsung dengan pekerjaan di tempat kerja.

b. Hanya pada instalasi-instalasi yang dianggap sangat berbahaya.

c. Setiap orang baik yang bersangkutan maupun tidak bersangkutan dengan pekerjaan di tempat kerja.

d. Hanyn pada tamu atau orang lain yang bukan pekerja.

2. Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. Ketentuan ini terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:

a. Pasal 3

b. Pasal 8

c. Pasal 11

d. Pasal 15

3. Keputusan penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja dicabut apabila yang bersangkutan terbukti:

a. Tidak memenuhi peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja.

b. Melakukan kesalahan dan kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya.

c. Dengan sengaja dan atau karena kekhilafannya menyebabkan terbukanya rahasia perusahaan/instansi yang karena jabatannya wajib untuk dirahasiakan.

d. Jawaban a, b, c semua benar.

4. Sesuai dengan Permenaker Nomor: Per.04/Men/1987, pengusaha atau pengurus wajib membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di:

a. Setiap tempat kerja yang memperkerjakan 100 orang atau lebih.

b. Setiap perusuhaan

c. Kantor pusat group perusahaan.

d. Setiap unit kerja terkecil di perusahaan.

5. Pengertian "pengurus" dalam UU No. 1 Tahun 1970 adalah

a. Pengusaha

b. Orang yang memimpin langsung suatu tempat kerja

c. Level manajemen perusahaan

d. Pemegang saham

6. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan seseorang yang memiliki kemampuan keahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri dalam mengawasi peraturan perundang-undangan K3. Ahli K3 tersebut dapat berasal dari, kecuali:

a. Perusahaan

b. Instansi diluar Depnaker

c. Depnaker

d. Pemda

7. Setiap instalasi atau pesawat yang digunakan di tempat kerja harus memiliki ijin pemakaian, hal tersebut bertujuan:

a. Agar efektif, elisien dan aman dalam pemakaiannya

b. Memenuhi peraturan perundang-undangan

c. Memperpanjang umur pesawat

d. Jawaban a, b, c benar

8. P2K3 yang dibentuk di suatu perusahaan terdiri dari unsur

a. Anggota organisasi pengusaha

b. Pengusaha dan pekerja

c. Organisasi pekerja

d. Organisasi independen

9. Kecelakaan kerja disebabkan oleh perbuatan tidak aman dan kondisi yang tidak aman yang disebabkan karena, kecuali:

.a. Kondisi pekerja

b. Kondisi pengusaha

c. Kondisi lingkungan

d. Kondisi masyarakat sekitar perusahaannya

10. Batasan pengertian kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang berakibat:

a. Adanya korban yang cidera, luka-luka atau meninggal dunia.

b. Adanya kerusakan peralatan dan nyaris terjadi korban manusia

c. Terganggunya proses pekerjaan walaupun tidak terjadi korban yang ciders maupun kerusakan peralatan

d. Jawaban a, b, dan e benar

11. Faktor penyebab kecelakaan kerja:

a. Perbuatan manusia yang tidak aman

b. Kondisi yang berbahaya

c. Kombinasi a dan b

d. Jawaban a, b dan c benar

12. Penerapan SMK3 di tempat kerja bersifat:

a. Sukarela bagi setiap perusahaan

b. Sukarela bagi perusahaan yang berorientasi ekspor

c. Wajib bagi perusahaan

d. Wajib bagi tenaga kerja

13. Seorang Ahli K3 bekerja sama dengan teknisi dan tenaga operator melakukan aktifitas mengamati tahapan proses kerja peralatan dan menganalisa kemungkinan-kemungkinan faktor penyebab kecelakaan kerja untuk dijadikan sebagai pedoman prosedur kerja Aktifitas itu disebut:

a. Job Safety Analisis

b. Job Safety Observation

c. Analisa Kecelakaan

d. Safety Audit

14. Ruang lingkup obyek pengawasan keselamatan kerja menurut undang-undang keselamatan kerja adalah

a. Perusahaan swasta

b. Tempat kerja

c. Perusahaan Negara

d. Tempat usaha

15. Manajemen K3 merupakan integral dari manajemen perusulaan adalah mutlak diperlukan untuk penanganan masalah K3:

a. Dari awal perencanaan sampai pengoperasian perusahaan

b. Pada pelaksanaan proses produksi

c. Sejak dibentuk P2K3

d. Sejak perusahaan berdiri

16. Audit Sistem Manajemen K3 (SMK3) dilaksanakan sekurang-kurangnya:

a. Satu kali dalam setahun

b. Satu kali dalam dua tahun

c. Satu kali dalam tiga tahun

d. Dua kali setahun

17. Perusahaan jasa pemeriksaan dan pengujian teknik K3 (PJK3) di dalam melakukan kegiatan riksa ujinya berkoordinasi dengan Pegawai Pengawas Spesialis. Bagaimana pendapat Saudara:

a. Benar

b. Tidak benar

c. Tidak tahu

d. Ragu-ragu

18. Di dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja, upaya pengendalian resiko dilakukan dengan urutan sebagai berikut:

a. Identifikasi, Evaluasi, Pengendalian dan Monitoring

b. Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian

c. Identifikasi, Monitoring dan Pengendalian

d. Identifikasi, Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian

19. Ketentuan tentang P2K3 diatur dalam UU No. 1 tahun 1970:

a. Pasal 3

b. Pasal 9

c. Pasal 10

d. Pasal 15

20. Badan atau lembaga di tingkat perusahaan yang bertugas memberi pertimbangan dan dapat membantu pelaksanaan usaha pencegahan kecelakaan serta dapat memberikan penerangan efektif pada para pekerja, adalah:

a. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

b. Forum komunikasi serikat pekerja perusahaan

c. Forum bipartit

d. Forum tripartit

21. Kondisi tempat kerja yang berbahaya bertalian dengan:

a. Mesin, pesawat, alat

b. Proses produksi

c. Cara kerja

d. Jawaban a dan b benar.

22. Salah satu kewajiban Ahli K3 menurut peraturan perundang-undangan adalah:

a. Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugasnya.

b. Meminta keterangan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat K3 di tempat kerja.

c. Membuat surat teguran terhadap ketentuan perundang-undangan K3 di tempat kerja.

d. Jawaban a, b, c semuanya benar.

23. Dalam rangka pembinaan kepada tenaga kerja, UU No. I tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan pengurus perusahaan antara lain untuk:

a. Menunjukkan dan menjelaskan kondisi dan bahaya yang dapat timbul di kepada tenaga kerja baru. tempat kerja

b. Mengadakan pemantauan lingkungan

c. Mengadakan penyuluhan pada masyarakat sekitar mengenai kemungkinan bahaya yang timbul

d. Melakukan audit.

24. Usaha pencegahan kecelakaan kerja antara lain melalui:

a. Inspeksi

b. Riset

c. Asuransi

d. Jawaban a, b dan e benar

25. Ahli K3 yang bekerja di perusahaan Jasa K3 wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk:

a. Setiap tiga bulan sekali

b. Setiap seat setelah selesai melakukan kegiatan

c. Setiap tahun sekali

d. Setiap dua tahun sekali sesuai dengan masa berlaku surat keputusan penunjukannya

26. Perusahaan Jasa K3 bidang Pesawat Angkat dan Angkut di dalam melakukan kegiatannya, memeriksa dan menguji Boiler dan Pressure Vessel. Bagaimana pendapat Saudara tentang hal tersebut:

a. Tidak boleh

b. Boleh

c. Ragu-ragu

d. Tidak tahu

27. Salah satu kewajiban pengurus perusahaan sesuai dengan pasal 14 UU No.1 tahun 1970 adalah:

a. Menempatkan semua syarat keselamatan kerja dan UU No.1 tahun 1970 secara tertulis di tempat kerja.

b. Memasang gambar/poster K3 di tempat kerja

c. Menyediakan alat pelindung diri secara gratis kepada tenaga kerja

d. Jawaban a, b, c semua benar.

28. Menurut ketentuan yang berlaku, bahwa sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah:

a. Ahli K3

b. Salah satu manajer teknis

c. Supervisor senior

d. Manajer HRD

29. Pengawasan K3 yang bersifat preventif dan represif meliputi:

a. Perencanaan, pembuatan dan pemakaian

b. Perencanaan dan modifikasi 

c. Perencanaan

d. Pemikiran

30. Sumber bahaya yang termasuk dalam lingkungan kerja adalah:

a. Kebisingan

b. Cara penanganan bahan yang salah

c. Tempat kerja yang kotor

d. Jawaban a, b dan e benar.

Baca Juga:

Kesimpulan:

Dalam menghadapi kompleksitas lingkungan kerja modern, pemberdayaan kelembagaan dan keahlian K3 menjadi landasan yang tak tergantikan. Ujian ini tidak hanya menguji pengetahuan, tetapi juga kemampuan para ahli K3 dalam merancang dan mengelola program keamanan dan kesehatan kerja yang efektif. Sebagai hasilnya, diharapkan bahwa para ahli K3 yang berhasil melewati ujian ini dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan berkelanjutan. Dengan begitu, pemberdayaan kelembagaan dan keahlian K3 bukan hanya menjadi tujuan, tetapi sebuah komitmen nyata dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja dan mengoptimalkan produktivitas organisasi secara keseluruhan.

About the author
Sebagai penulis artikel di serkom.co.id

Novitasari

Novitasari adalah seorang penulis berpengalaman di serkom.co.id, yang mengkhususkan diri dalam bidang kelistrikan. Dengan lebih dari 20 tahun pengalaman sebagai konsultan kelistrikan, Novitasari telah membantu banyak perusahaan dan individu dalam mengatasi tantangan kelistrikan mereka.

"Kelistrikan adalah jantung dari teknologi modern, dan saya berkomitmen untuk memastikan setiap proyek yang saya tangani memenuhi standar tertinggi dalam kualitas dan keamanan."

Novitasari memiliki pemahaman mendalam tentang berbagai aspek kelistrikan, termasuk instalasi, pemeliharaan, dan troubleshooting. Sebagai konsultan kelistrikan, ia telah bekerja dengan berbagai proyek besar, mulai dari perumahan hingga industri, memastikan sistem kelistrikan yang aman dan efisien.

Di serkom.co.id, Novitasari berbagi pengetahuannya melalui artikel-artikel mendalam yang membahas berbagai topik kelistrikan. Artikel-artikelnya tidak hanya informatif, tetapi juga praktis, membantu pembaca memahami konsep-konsep kompleks dengan cara yang mudah dimengerti.

Dengan latar belakang yang kuat dan dedikasi yang tinggi, Novitasari terus berkontribusi pada peningkatan kualitas pengetahuan kelistrikan di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi Novitasari melalui serkom.co.id untuk konsultasi lebih lanjut atau untuk mendapatkan wawasan berharga tentang proyek kelistrikan Anda.

Serkom.co.id membantu melakukan Persiapan Tender Kelistrikan

Dari perencanaan mengambil bidang usaha, kualifikasi sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Serkom.co.id sebagai konsultan bisnis, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.

Related Articles

Konsultasikan perencanaan tender dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender pemerintah/swasta dengan baik

UrusIzin.co.id Proses SKTTK Serkom Kelistrikan DJK ESDM cepat dan memuaskan

Pilih Sub bidang pekerjaan yang akan diambil, misalnya:

  • Konsultan atau Kontraktor
  • Spesialis atau Umum
  • Kecil, Besar atau Menengah
  • Semua cara melengkapi persyaratan perizinan Dasar hingga Izin Operasional ada di UrusIzin.co.id
  • Saatnya anda lengkapi semua persyaratan IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL perusahaan anda mulai dari AKTA pendirian/perubahan, NIB (penetapan KBLI yang tepat) hingga Izin Operasional di semua sektor yang anda jalankan.

Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi agar memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan.
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ini banyak disebut Serkom atau SKTTK, yaitu Tenaga Ahli Teknik Listrik yang dipersyaratkan memiliki sertifikat ter Akreditasi Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan.
Serkom atau SKTTK ini juga dipersyaratkan dalam mengajukan SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) & IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
(Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009)

SKTTK (Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) adalah sertifikasi yang dikeluarkan oleh LSK bagi tenaga teknik ketenagalistrikan yang telah memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan oleh LSK. Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin bahwa tenaga teknik ketenagalistrikan yang sudah memiliki sertifikasi tersebut memiliki kompetensi dan keahlian yang memadai dalam bidangnya.

Okupasi Jabatan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan/SKTTK(Serkom Listrik)

Okupasi Jabatan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan(SKTTK) terbaru