Apa konsekuensi hukum bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga teknik dengan Serkom yang tidak sesuai bidang pekerjaan?

Novitasari
- 3 months ago
- Updated
Jawaban atas pertanyaan Apa konsekuensi hukum bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga teknik dengan Serkom yang tidak sesuai bidang pekerjaan?
Mempekerjakan tenaga teknik dengan Serkom yang tidak sesuai bidang pekerjaan mengekspos perusahaan pada spektrum konsekuensi hukum yang luas dan serius berdasarkan regulasi ketenagalistrikan Indonesia. Kerangka hukum utama yang mengatur hal ini adalah UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, dan Peraturan Menteri ESDM No. 46 Tahun 2017 jo. Permen ESDM No. 12 Tahun 2021.
Konsekuensi hukum yang paling langsung adalah sanksi administratif berlapis. Perusahaan yang terbukti mempekerjakan tenaga teknik dengan Serkom tidak sesuai akan dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga tiga kali. Jika tidak ada perbaikan, sanksi berikutnya berupa penghentian sementara kegiatan usaha selama 3-6 bulan. Dalam kasus pelanggaran berkelanjutan, DJK ESDM berwenang mencabut Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL) atau SBU JPTL, yang secara efektif menghentikan operasional perusahaan di sektor ketenagalistrikan.
Dari aspek keperdataan, ketidaksesuaian Serkom tenaga teknik dengan bidang pekerjaan menciptakan kerentanan hukum signifikan. Jika terjadi kegagalan teknis, kecelakaan, atau kematian yang disebabkan oleh kesalahan teknis, perusahaan menghadapi risiko tuntutan perdata dengan nilai ganti rugi yang substansial. Perusahaan asuransi juga memiliki dasar kuat untuk menolak klaim asuransi proyek atau asuransi tanggung gugat profesional dengan alasan non-compliance terhadap persyaratan kompetensi legal, meninggalkan perusahaan tanpa perlindungan finansial.
Dalam konteks proyek pemerintah, konsekuensi dapat berupa pemutusan kontrak secara sepihak dan pengenaan denda keterlambatan jika ketidaksesuaian Serkom terdeteksi selama audit proyek. Perusahaan juga berisiko dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) pengadaan barang/jasa pemerintah untuk jangka waktu 2-4 tahun, yang secara efektif mengeliminasi peluang bisnis dari sektor publik.
Terlebih lagi, terdapat potensi tuntutan pidana. Pasal 49 ayat (1) UU Ketenagalistrikan menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa memenuhi persyaratan keselamatan ketenagalistrikan (termasuk persyaratan kompetensi personel) dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp4 miliar. Pasal 54 UU yang sama juga mengatur bahwa badan usaha dapat dikenakan pidana denda hingga 3 kali lipat dari pidana denda yang disebutkan sebelumnya.
Serkom.co.id menyediakan layanan Compliance Audit komprehensif untuk mengidentifikasi kesenjangan antara Serkom yang dimiliki personel teknis Anda dengan persyaratan regulasi. Kami juga menawarkan program sertifikasi percepatan untuk mengatasi gap kompetensi yang teridentifikasi. Investasi dalam kepatuhan regulasi Serkom jauh lebih ekonomis dibandingkan menghadapi konsekuensi hukum yang berpotensi menghancurkan reputasi dan kelangsungan bisnis Anda. Hubungi konsultan kami untuk evaluasi risiko regulatori menyeluruh yang dapat melindungi perusahaan Anda dari liabilitas hukum yang tidak perlu.

Serkom.co.id membantu Anda mendapatkan SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Resmi DJK Kementerian ESDM
Getting started
- Bagaimana prosedur dan persyaratan khusus untuk mendapatkan Serkom di bidang usaha pembangkit listrik?
- Bagaimana cara menghindari penolakan saat mengajukan Serkom?
- Apa syarat SKTTK dalam pengadaan jasa kelistrikan?
- Berapa biaya pembuatan Serkom tenaga listrik?
- Bagaimana Serkom mendukung usaha ketenagalistrikan skala kecil?
- Apa Tantangan dan Solusi dalam Penerapan Sertifikasi Kompetensi pada Teknologi Kelistrikan Terbarukan?
- Serkom listrik untuk perusahaan penyedia tenaga listrik, apa yang perlu dipersiapkan?
- Bagaimana cara saya dapat mendapatkan Sertifikat Kompetensi?
- Apa saja kendala umum dalam pengurusan Serkom?
- Manfaat memiliki Serkom untuk kontraktor listrik?
Pertanyaan Lainnya
- Bagaimana hubungan antara SKTTK dan perizinan usaha ketenagalistrikan?
- Apakah Serkom diperlukan dalam proyek smart grid?
- Apakah ada denda bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga teknik tanpa Serkom?
- Apa perbedaan persyaratan Serkom untuk PJT dan TT Tenaga Teknik serta implikasinya terhadap SPPJT?
- Apa itu SKTTK dalam tenaga listrik?
- Apa itu Sertifikat Kompetensi (Serkom) DJK ESDM?
- Bagaimana cara mengurus SKTTK bagi tenaga teknik asing?
- Bagaimana pengaruh SKTTK terhadap keselamatan kerja?
- Bagaimana cara mengetahui status penerbitan SKTTK?
- Bagaimana peran Serkom dalam pemenuhan regulasi usaha SBUJPTL untuk usaha distribusi listrik?
- Apa itu SPPJT dan bagaimana hubungannya dengan Serkom?
- Apakah perusahaan wajib mempekerjakan tenaga teknik bersertifikat Serkom?
- Bagaimana cara mempercepat proses mendapatkan Serkom?
- Berapa biaya untuk membuat Serkom tenaga listrik?
- Bagaimana pengaruh level Serkom terhadap eligibilitas tender proyek kelistrikan pemerintah?
- Serkom listrik untuk proyek besar, apa syaratnya?
- Bagaimana cara menghindari penolakan Serkom listrik?
- Apa perbedaan antara SKTTK dan Serkom?
- Bagaimana pengaruh Serkom terhadap keselamatan kerja?
- Apa itu Serkom untuk PJT dan bagaimana cara mendapatkannya?
- Bagaimana cara menghindari penipuan dalam pengurusan Serkom?
Kenapa Memilih Jasa Sertifikasi Serkom Listrik DJK ESDM Kami?
Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam bidang kelistrikan, kami menawarkan solusi sertifikasi yang cepat dan terpercaya. Dapatkan sertifikat serkom listrik DJK ESDM untuk memastikan kelancaran proyek kelistrikan Anda dan kepercayaan dari pihak terkait.