Apa konsekuensi hukum bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga teknik dengan Serkom yang tidak sesuai bidang pekerjaan?

Novitasari
- 3 months ago
- Updated
Jawaban atas pertanyaan Apa konsekuensi hukum bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga teknik dengan Serkom yang tidak sesuai bidang pekerjaan?
Mempekerjakan tenaga teknik dengan Serkom yang tidak sesuai bidang pekerjaan mengekspos perusahaan pada spektrum konsekuensi hukum yang luas dan serius berdasarkan regulasi ketenagalistrikan Indonesia. Kerangka hukum utama yang mengatur hal ini adalah UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, dan Peraturan Menteri ESDM No. 46 Tahun 2017 jo. Permen ESDM No. 12 Tahun 2021.
Konsekuensi hukum yang paling langsung adalah sanksi administratif berlapis. Perusahaan yang terbukti mempekerjakan tenaga teknik dengan Serkom tidak sesuai akan dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga tiga kali. Jika tidak ada perbaikan, sanksi berikutnya berupa penghentian sementara kegiatan usaha selama 3-6 bulan. Dalam kasus pelanggaran berkelanjutan, DJK ESDM berwenang mencabut Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL) atau SBU JPTL, yang secara efektif menghentikan operasional perusahaan di sektor ketenagalistrikan.
Dari aspek keperdataan, ketidaksesuaian Serkom tenaga teknik dengan bidang pekerjaan menciptakan kerentanan hukum signifikan. Jika terjadi kegagalan teknis, kecelakaan, atau kematian yang disebabkan oleh kesalahan teknis, perusahaan menghadapi risiko tuntutan perdata dengan nilai ganti rugi yang substansial. Perusahaan asuransi juga memiliki dasar kuat untuk menolak klaim asuransi proyek atau asuransi tanggung gugat profesional dengan alasan non-compliance terhadap persyaratan kompetensi legal, meninggalkan perusahaan tanpa perlindungan finansial.
Dalam konteks proyek pemerintah, konsekuensi dapat berupa pemutusan kontrak secara sepihak dan pengenaan denda keterlambatan jika ketidaksesuaian Serkom terdeteksi selama audit proyek. Perusahaan juga berisiko dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) pengadaan barang/jasa pemerintah untuk jangka waktu 2-4 tahun, yang secara efektif mengeliminasi peluang bisnis dari sektor publik.
Terlebih lagi, terdapat potensi tuntutan pidana. Pasal 49 ayat (1) UU Ketenagalistrikan menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa memenuhi persyaratan keselamatan ketenagalistrikan (termasuk persyaratan kompetensi personel) dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp4 miliar. Pasal 54 UU yang sama juga mengatur bahwa badan usaha dapat dikenakan pidana denda hingga 3 kali lipat dari pidana denda yang disebutkan sebelumnya.
Serkom.co.id menyediakan layanan Compliance Audit komprehensif untuk mengidentifikasi kesenjangan antara Serkom yang dimiliki personel teknis Anda dengan persyaratan regulasi. Kami juga menawarkan program sertifikasi percepatan untuk mengatasi gap kompetensi yang teridentifikasi. Investasi dalam kepatuhan regulasi Serkom jauh lebih ekonomis dibandingkan menghadapi konsekuensi hukum yang berpotensi menghancurkan reputasi dan kelangsungan bisnis Anda. Hubungi konsultan kami untuk evaluasi risiko regulatori menyeluruh yang dapat melindungi perusahaan Anda dari liabilitas hukum yang tidak perlu.

Serkom.co.id membantu Anda mendapatkan SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Resmi DJK Kementerian ESDM
Getting started
- Serkom DJK ESDM untuk sertifikasi ahli kelistrikan, apa syaratnya?
- Apa saja dokumen yang diperlukan untuk pengajuan Serkom listrik?
- Bagaimana cara mendapatkan SKTTK untuk tenaga listrik?
- Bagaimana cara mengajukan Serkom DJK ESDM?
- Serkom untuk pengadaan tenaga listrik, apa persyaratannya?
- Apa itu SPPJT dan bagaimana hubungannya dengan Serkom?
- Serkom listrik untuk perusahaan penyedia tenaga listrik, bagaimana cara mendapatkannya?
- Mengapa diperlukan Sertifikat Kompetensi?
- Apa itu SPPJT dan bagaimana relevansinya dengan Serkom DJK ESDM?
- Syarat pengajuan SKTTK untuk tenaga listrik?
Pertanyaan Lainnya
- Bagaimana cara membuat Serkom baru?
- Bagaimana dampak hukum jika menjalankan proyek kelistrikan tanpa memiliki Serkom yang valid?
- Bagaimana cara saya dapat mendapatkan Sertifikat Kompetensi?
- Apa itu Serkom DJK ESDM?
- Apakah Serkom dibutuhkan dalam proyek penyimpanan energi listrik?
- Berapa lama masa berlaku Sertifikat Kompetensi?
- Bagaimana jika sertifikat hilang / rusak?
- Bagaimana cara memastikan Serkom tetap berlaku dan tidak kedaluwarsa?
- Apa saja biaya yang terlibat dalam pengajuan Serkom DJK ESDM?
- Persyaratan Pendaftaran Penyesuaian Sertifikat Kompetensi
- Serkom DJK ESDM untuk proyek kelistrikan di Indonesia, apa syaratnya?
- Bagaimana Serkom mendukung usaha ketenagalistrikan skala kecil?
- Serkom listrik untuk proyek besar, apa syaratnya?
- Bagaimana cara mengecek status Serkom DJK ESDM?
- Apa kendala teknis yang sering dihadapi saat perpanjangan SKTTK dan bagaimana solusinya?
- Bagaimana prosedur dan persyaratan khusus untuk mendapatkan Serkom di bidang usaha pembangkit listrik?
- Apa itu SBUJPTL dan bagaimana kaitannya dengan Serkom?
- Bagaimana jika saya bekerja di sektor ketenagalistrikan tanpa memiliki sertifikat kompetensi?
- Apa perbedaan antara Serkom DJK ESDM dan SKTTK dalam kelistrikan?
- Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan Serkom listrik?
- Apa saja biaya pembuatan Serkom tenaga listrik?
Kenapa Memilih Jasa Sertifikasi Serkom Listrik DJK ESDM Kami?
Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam bidang kelistrikan, kami menawarkan solusi sertifikasi yang cepat dan terpercaya. Dapatkan sertifikat serkom listrik DJK ESDM untuk memastikan kelancaran proyek kelistrikan Anda dan kepercayaan dari pihak terkait.