Bagaimana jika saya bekerja di sektor ketenagalistrikan tanpa memiliki sertifikat kompetensi?

Bagaimana jika saya bekerja di sektor ketenagalistrikan tanpa memiliki sertifikat kompetensi?
Novitasari
  • 3 months ago
  • Updated

Jawaban atas pertanyaan Bagaimana jika saya bekerja di sektor ketenagalistrikan tanpa memiliki sertifikat kompetensi?

Berdasarkan Pasal 57 Ayat (8) Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral bahwa Besaran denda yang dikenai untuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), untuk:A. Badan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik:1. Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi pelaksana/operator2. Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi analis/teknisi3. Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi ahli dan4. Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jika merupakan warga negara asing.B. Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik:1. Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi pelaksana/operator2. Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi analis/teknisi3. Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk setiap jenjang Kualifikasi ahli4. Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jika merupakan warga negara asing. Bagaimana jika saya bekerja di sektor ketenagalistrikan tanpa memiliki sertifikat kompetensi?

Serkom.co.id membantu Anda mendapatkan SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Resmi DJK Kementerian ESDM

Kenapa Memilih Jasa Sertifikasi Serkom Listrik DJK ESDM Kami?

Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam bidang kelistrikan, kami menawarkan solusi sertifikasi yang cepat dan terpercaya. Dapatkan sertifikat serkom listrik DJK ESDM untuk memastikan kelancaran proyek kelistrikan Anda dan kepercayaan dari pihak terkait.

Jasa Sertifikasi Serkom Listrik DJK ESDM
Dapatkan sertifikat serkom listrik DJK ESDM yang sah dan sesuai dengan standar nasional.
Proses Cepat
Proses sertifikasi yang cepat, mudah, dan efisien, sehingga Anda dapat segera menjalankan proyek kelistrikan.
Jaminan Keamanan
Sertifikasi yang sah dan diakui oleh DJK ESDM, memastikan bahwa proyek kelistrikan Anda berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Support 24/7
Tim kami siap membantu Anda kapan saja. Dapatkan konsultasi dan bantuan langsung untuk mempermudah proses sertifikasi Anda.

Tim kami siap membantu Anda

Artikel Pilihan untuk Anda