Muhammad Syarif
1 day agoBagaimana jika saya bekerja di sektor ketenagalistrikan tanpa memiliki sertifikat kompetensi?
Berdasarkan Pasal 57 Ayat (8) Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral bahwa Besaran denda yang dikenai untuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), untuk:A. Badan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik:1. Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi pelaksana/operator2. Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi analis/teknisi3. Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi ahli dan4. Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jika merupakan warga negara asing.B. Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik:1. Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi pelaksana/operator2. Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi analis/teknisi3. Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk setiap jenjang Kualifikasi ahli4. Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jika merupakan warga negara asing.
Pertanyaan Lain yang sering ditanyakan
- Apakah Persyaratan Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi Ulang ?
- Apakah Persyaratan Pendaftaran Sertifikasi Vokasional ?
- Apakah Persyaratan Pendaftaran Penyesuaian Sertifikat Kompetensi ?
- Apakah Persyaratan Pendaftaran Penyetaraan Sertifikat Kompetensi ?
- Apakah Persyaratan Pendaftaran Perpanjangan Sertifikat Kompetensi ?
- Apakah Persyaratan Pendaftaran Uji Baru ?
About the author
Muhammad Syarif adalah seorang penulis berpengalaman di serkom.co.id, yang mengkhususkan diri dalam bidang kelistrikan. Dengan lebih dari 20 tahun pengalaman sebagai konsultan kelistrikan, Syarif telah membantu banyak perusahaan dan individu dalam mengatasi tantangan kelistrikan mereka.
"Kelistrikan adalah jantung dari teknologi modern, dan saya berkomitmen untuk memastikan setiap proyek yang saya tangani memenuhi standar tertinggi dalam kualitas dan keamanan."
Syarif memiliki pemahaman mendalam tentang berbagai aspek kelistrikan, termasuk instalasi, pemeliharaan, dan troubleshooting. Sebagai konsultan kelistrikan, ia telah bekerja dengan berbagai proyek besar, mulai dari perumahan hingga industri, memastikan sistem kelistrikan yang aman dan efisien.
Di serkom.co.id, Syarif berbagi pengetahuannya melalui artikel-artikel mendalam yang membahas berbagai topik kelistrikan. Artikel-artikelnya tidak hanya informatif, tetapi juga praktis, membantu pembaca memahami konsep-konsep kompleks dengan cara yang mudah dimengerti.
Dengan latar belakang yang kuat dan dedikasi yang tinggi, Syarif terus berkontribusi pada peningkatan kualitas pengetahuan kelistrikan di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi Syarif melalui serkom.co.id untuk konsultasi lebih lanjut atau untuk mendapatkan wawasan berharga tentang proyek kelistrikan Anda.
Artikel lain yang berkaitan dengan Bagaimana jika saya bekerja di sektor ketenagalistrikan tanpa memiliki sertifikat kompetensi?
Daftar istilah jasa konstruksi
Daftar istilah jasa konstruksi Nasional