Bagaimana jika saya bekerja di sektor ketenagalistrikan tanpa memiliki sertifikat kompetensi?

Novitasari
- 3 months ago
- Updated
Jawaban atas pertanyaan Bagaimana jika saya bekerja di sektor ketenagalistrikan tanpa memiliki sertifikat kompetensi?
Berdasarkan Pasal 57 Ayat (8) Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral bahwa Besaran denda yang dikenai untuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), untuk:A. Badan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik:1. Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi pelaksana/operator2. Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi analis/teknisi3. Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi ahli dan4. Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jika merupakan warga negara asing.B. Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik:1. Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi pelaksana/operator2. Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi analis/teknisi3. Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk setiap jenjang Kualifikasi ahli4. Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jika merupakan warga negara asing.
Serkom.co.id membantu Anda mendapatkan SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Resmi DJK Kementerian ESDM
Getting started
- Apakah Serkom wajib untuk Penanggung Jawab Teknik (PJT)?
- Berapa lama masa berlaku Sertifikat Kompetensi?
- Bagaimana perbedaan antara Serkom dan SKTTK?
- Apa Tantangan dan Solusi dalam Penerapan Sertifikasi Kompetensi pada Teknologi Kelistrikan Terbarukan?
- Persyaratan Pendaftaran Uji Baru
- Bagaimana cara menghindari penipuan dalam pengurusan Serkom?
- Serkom listrik untuk proyek kelistrikan besar, apa syaratnya?
- Apakah ada batasan usia dalam mendapatkan Serkom?
- Bagaimana cara memperpanjang SKTTK?
- Apa saja manfaat Serkom DJK ESDM untuk kontraktor listrik?
Pertanyaan Lainnya
- Apa tantangan utama dalam mendapatkan Serkom dan bagaimana cara mengatasinya?
- Bagaimana cara menghindari penolakan saat mengajukan Serkom?
- Bagaimana Proses dan Persyaratan Menjadi Sertifikat Penanggung Jawab Teknik (SPPJT)?
- Apa itu SPPJT dan bagaimana relevansinya dengan Serkom DJK ESDM?
- Apa Persyaratan dan Manfaat Sertifikasi Kompetensi untuk Usaha IPTL/Pemanfaatan Listrik?
- Bagaimana Serkom berperan dalam proyek elektrifikasi pedesaan?
- Apa Peran Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) dalam Usaha Distribusi Listrik?
- Apa konsekuensi hukum bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga teknik dengan Serkom yang tidak sesuai bidang pekerjaan?
- Bagaimana cara mengetahui status penerbitan SKTTK?
- Bagaimana cara daftar Serkom untuk badan usaha kelistrikan?
- Apakah Serkom diperlukan untuk usaha kelistrikan?
- Serkom listrik untuk proyek kelistrikan besar, apakah ada syarat khusus?
- Bagaimana cara cek status Serkom DJK ESDM?
- Apa saja biaya pembuatan Serkom tenaga listrik?
- Bagaimana Serkom mendukung usaha distribusi listrik?
- Apa saja syarat pengajuan SKTTK untuk tenaga listrik?
- Bagaimana cara saya dapat mendapatkan Sertifikat Kompetensi?
- Bagaimana hubungan Serkom dengan standar keselamatan kerja?
- Apa hubungan antara Serkom dan SBUJPTL?
- Bagaimana cara menyetarakan sertifikat kompetensi dari luar negeri?
- Serkom DJK ESDM untuk badan usaha konstruksi, apa syaratnya?
Kenapa Memilih Jasa Sertifikasi Serkom Listrik DJK ESDM Kami?
Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam bidang kelistrikan, kami menawarkan solusi sertifikasi yang cepat dan terpercaya. Dapatkan sertifikat serkom listrik DJK ESDM untuk memastikan kelancaran proyek kelistrikan Anda dan kepercayaan dari pihak terkait.