Bagaimana jika saya bekerja di sektor ketenagalistrikan tanpa memiliki sertifikat kompetensi?

Novitasari
- 3 months ago
- Updated
Jawaban atas pertanyaan Bagaimana jika saya bekerja di sektor ketenagalistrikan tanpa memiliki sertifikat kompetensi?
Berdasarkan Pasal 57 Ayat (8) Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral bahwa Besaran denda yang dikenai untuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), untuk:A. Badan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik:1. Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi pelaksana/operator2. Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi analis/teknisi3. Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi ahli dan4. Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jika merupakan warga negara asing.B. Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik:1. Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi pelaksana/operator2. Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi analis/teknisi3. Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk setiap jenjang Kualifikasi ahli4. Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jika merupakan warga negara asing.
Serkom.co.id membantu Anda mendapatkan SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Resmi DJK Kementerian ESDM
Getting started
- Serkom listrik bagi kontraktor tenaga listrik, bagaimana cara mendapatkannya?
- Berapa lama waktu proses penerbitan sertifikat kompetensi?
- Serkom DJK ESDM untuk badan usaha konstruksi, apa syaratnya?
- Apa saja kendala teknis dalam proses asesmen jarak jauh (remote assessment) untuk Serkom dan bagaimana mengatasinya?
- Bagaimana strategi untuk mempersiapkan Serkom level Utama bidang Proteksi dan Relay pada sistem transmisi 500kV?
- Bagaimana jika saya bekerja di sektor ketenagalistrikan tanpa memiliki sertifikat kompetensi?
- Berapa biaya untuk membuat Serkom tenaga listrik?
- Apakah Serkom diperlukan dalam proyek smart grid?
- Serkom listrik untuk proyek kelistrikan besar, apakah ada syarat khusus?
- Apa yang harus dilakukan jika SKTTK hilang atau rusak?
Pertanyaan Lainnya
- Bagaimana Serkom berperan dalam proyek elektrifikasi pedesaan?
- Bagaimana cara mendapatkan SKTTK bagi tenaga teknik yang sudah memiliki pengalaman kerja tetapi belum memiliki sertifikasi?
- Apa saja biaya pembuatan Serkom tenaga listrik?
- Apakah Serkom wajib untuk Penanggung Jawab Teknik (PJT)?
- Bagaimana cara mendapatkan Serkom untuk SBUJPTL?
- Apa perbedaan antara Serkom dan SKTTK?
- Bagaimana dampak hukum jika menjalankan proyek kelistrikan tanpa memiliki Serkom yang valid?
- Serkom listrik untuk pekerjaan instalasi listrik, apa yang perlu dipersiapkan?
- Persyaratan Pendaftaran Sertifikasi Vokasional
- Apa itu Sertifikasi Kompetensi (Serkom) untuk Penanggung Jawab Teknik (PJT)?
- Apakah Serkom diperlukan dalam proyek transmisi listrik?
- Bagaimana dampak Serkom terhadap gaji tenaga teknik?
- Apa saja syarat untuk mendapatkan Serkom?
- Apa manfaat Serkom DJK ESDM untuk kontraktor listrik?
- Berapa biaya pembuatan Serkom tenaga listrik?
- Bagaimana cara mendapatkan Serkom DJK ESDM untuk pengadaan jasa kelistrikan?
- Bagaimana perbedaan antara Serkom dan SKTTK?
- Bagaimana cara memperoleh SKTTK untuk tenaga kerja listrik?
- Bagaimana Serkom membantu tenaga teknik dalam mengikuti tender proyek kelistrikan?
- Serkom DJK ESDM untuk proyek kelistrikan di Indonesia, apa syaratnya?
- Bagaimana prosedur dan persyaratan khusus untuk mendapatkan Serkom di bidang usaha pembangkit listrik?
Kenapa Memilih Jasa Sertifikasi Serkom Listrik DJK ESDM Kami?
Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam bidang kelistrikan, kami menawarkan solusi sertifikasi yang cepat dan terpercaya. Dapatkan sertifikat serkom listrik DJK ESDM untuk memastikan kelancaran proyek kelistrikan Anda dan kepercayaan dari pihak terkait.