Liquidated Damages
Liquidated Damages (LD) — dari bahasa Latin liquidare (menjernihkan, menetapkan secara pasti) melalui bahasa Inggris — adalah nilai ganti rugi yang telah ditetapkan secara pasti dalam kontrak sebagai kompensasi atas keterlambatan atau pelanggaran kontrak tertentu, tanpa perlu membuktikan kerugian aktual. Dalam sistem pengadaan pemerintah Indonesia, padanan LD adalah denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam klausul kontrak standar LKPP.
Berdasarkan ketentuan klausul kontrak LKPP, denda keterlambatan ditetapkan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan, dengan nilai maksimum 5% dari nilai kontrak. Penetapan nilai ini bersifat pre-agreed — PPK tidak perlu membuktikan besarnya kerugian aktual yang diderita akibat keterlambatan.
Perbedaan Liquidated Damages dari penalty dalam hukum Inggris: LD harus merupakan estimasi tulus atas kerugian yang mungkin timbul (genuine pre-estimate of loss), bukan hukuman yang tidak proporsional. Dalam hukum Indonesia, perbedaan ini kurang tajam karena KUH Perdata Pasal 1249 memungkinkan hakim untuk mengurangi nilai ganti rugi yang dianggap tidak proporsional — prinsip ini juga diterapkan dalam arbitrase BANI apabila kontraktor mempermasalahkan kewajaran nilai denda yang dikenakan.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
HIRA / Hazard Identification and Risk Assessment
Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA)<..
HIRA / Hazard Identification and Risk Assessment
Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA)<..
HIRA / Hazard Identification and Risk Assessment
Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA)<..