LIT (Lembaga Inspeksi Teknik) Ketenagalistrikan

LIT adalah lembaga independen yang mendapatkan akreditasi dari Menteri ESDM melalui DJK untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian (inspeksi) terhadap instalasi tenaga listrik. Tugas utama LIT adalah melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa instalasi yang dibangun oleh kontraktor telah sesuai dengan standar keselamatan (K2) dan regulasi teknis yang berlaku sebelum diterbitkan SLO.

Eksistensi dan tata kerja LIT diatur dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021. Setelah melakukan pemeriksaan, LIT berwenang menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi dasar terbitnya SLO di sistem Gatrik. LIT harus menjaga independensinya dan dilarang keras melakukan pekerjaan pemasangan (konstruksi) pada instalasi yang mereka uji guna menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) yang dapat mengompromikan standar keselamatan publik.

Bagi pemilik gedung atau industri, bekerja sama dengan LIT yang kredibel adalah keharusan untuk menjamin keamanan aset dari risiko kebakaran akibat malfungsi listrik. Praktisi teknik menyarankan koordinasi dini dengan LIT sejak tahap akhir konstruksi agar jika ditemukan ketidaksesuaian (temuan), kontraktor pelaksana dapat segera melakukan perbaikan sebelum jadwal penyambungan daya dilakukan oleh pihak PLN, sehingga jadwal 'power-on' tidak meleset.