LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) Ketenagalistrikan

LSBU Ketenagalistrikan adalah lembaga bentukan asosiasi perusahaan penunjang tenaga listrik yang telah mendapatkan akreditasi dari Menteri ESDM melalui DJK. Tugas utama LSBU adalah melakukan evaluasi, audit, dan sertifikasi terhadap kualifikasi serta klasifikasi badan usaha yang memohon SBUJPTL, memastikan perusahaan tersebut memiliki kapabilitas teknis, modal, dan personel yang memadai.

Legalitas LSBU diatur dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021. LSBU bertanggung jawab memeriksa kelengkapan dokumen teknis seperti kepemilikan Penanggung Jawab Teknik (PJT) bersertifikat, daftar peralatan kerja yang terkalibrasi, dan laporan keuangan perusahaan. Hasil sertifikasi dari LSBU kemudian dilaporkan kepada DJK untuk mendapatkan nomor registrasi agar SBU tersebut muncul dan dapat digunakan dalam sistem OSS-RBA secara otomatis.

Bagi kontraktor listrik, pemilihan LSBU sangat menentukan kecepatan proses sertifikasi. Praktisi menyarankan pemilihan LSBU yang memiliki sistem digital terintegrasi untuk mempercepat proses verifikasi dokumen tanpa harus tatap muka secara intensif. Konsultan perizinan juga mengingatkan pelaku usaha untuk memastikan LSBU yang dipilih memiliki ruang lingkup (skema) yang sesuai dengan sub-bidang pekerjaan yang diinginkan agar tidak terjadi kesalahan klasifikasi saat sertifikat terbit.