NIDI (Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik)

NIDI adalah nomor identitas unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan untuk setiap instalasi tenaga listrik yang telah selesai dipasang oleh badan usaha pemegang IUJPTL. NIDI berfungsi sebagai 'akta kelahiran' atau bukti legalitas instalasi yang memuat detail informasi teknis, lokasi, koordinat, dan identitas perusahaan penanggung jawab pemasangan instalasi tersebut.

Regulasi NIDI merupakan terobosan dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021 untuk meningkatkan akuntabilitas dan ketertiban administrasi instalasi listrik nasional. Sebelum mengajukan Sertifikat Laik Operasi (SLO), setiap instalasi wajib memiliki NIDI terlebih dahulu. Dokumen ini menjamin bahwa instalasi dipasang oleh badan usaha resmi yang memiliki izin, bukan oleh perorangan atau perusahaan ilegal (bodong), sehingga mempermudah pelacakan jika terjadi kegagalan teknis.

Bagi pelaku usaha pemasangan listrik, proses input data untuk mendapatkan NIDI dilakukan melalui sistem digital SIUJANG Gatrik. Praktisi lapangan harus memastikan data teknis yang diunggah, seperti spesifikasi kabel dan proteksi, akurat dan sesuai dengan kondisi as-built drawing di lokasi proyek. Ketidaksinkronan data NIDI dengan dokumen teknis lainnya dapat mengakibatkan penolakan pendaftaran SLO oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT), yang berdampak pada tertundanya penyambungan listrik oleh PLN.