PJT (Penanggung Jawab Teknik) Ketenagalistrikan

PJT adalah tenaga ahli yang ditunjuk secara resmi oleh badan usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk bertanggung jawab penuh atas aspek teknis dalam pelaksanaan kegiatan usaha. PJT merupakan syarat mutlak bagi sebuah perusahaan untuk mendapatkan SBUJPTL. Seorang PJT wajib memiliki SKTTK dengan level kualifikasi (KKNI) yang sesuai dengan tingkatan kualifikasi badan usahanya (Kecil, Menengah, atau Besar).

Regulasi mengenai PJT merujuk pada Permen ESDM No. 12 Tahun 2021. PJT harus terdaftar secara resmi di database DJK dan tidak diperbolehkan menjadi PJT di lebih dari satu perusahaan (single position) guna menjaga kualitas pengawasan teknis dan integritas sertifikasi. Level sertifikasi PJT (minimal Level 6 untuk kualifikasi Menengah/Besar) menentukan otoritas badan usaha dalam mengambil proyek dengan nilai kontrak atau tingkat risiko tertentu.

Dalam operasional perusahaan, PJT memiliki peran krusial dalam menandatangani laporan hasil pemeriksaan instalasi dan menjamin kepatuhan terhadap standar PUIL. Konsultan legalitas menekankan bahwa jika PJT mengundurkan diri atau masa berlaku SKTTK-nya habis, SBUJPTL perusahaan akan masuk status peringatan atau pembekuan otomatis oleh sistem. Oleh karena itu, manajemen perusahaan wajib memantau validitas dokumen PJT secara berkala untuk menghindari hambatan administratif pada kontrak kerja yang berjalan.