SLO (Sertifikat Laik Operasi)
SLO adalah sertifikat resmi yang menyatakan bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah memenuhi persyaratan teknis dan standar keselamatan untuk dioperasikan secara aman. SLO merupakan dokumen wajib bagi setiap pemilik instalasi listrik, baik rumah tinggal, gedung komersial, maupun pabrik, sebelum mendapatkan aliran daya (penyambungan) dari penyedia tenaga listrik seperti PT PLN (Persero).
Kewajiban kepemilikan SLO ditegaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pengoperasian instalasi tanpa SLO dapat dikenai sanksi administratif hingga denda pidana karena dianggap membahayakan keselamatan umum. Proses mendapatkan SLO melibatkan pemeriksaan visual, pengukuran teknis (grounding, isolasi), dan pengujian fungsi oleh asesor dari Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang terdaftar resmi di DJK ESDM.
Dalam konteks praktis, SLO sering menjadi 'bottleneck' bagi pengusaha jika instalasi yang dipasang kontraktor tidak memenuhi syarat standar PUIL. Konsultan kelistrikan menekankan bahwa SLO adalah bentuk asuransi teknis bagi pemilik aset. Kontraktor pelaksana wajib memastikan seluruh material ber-SNI agar saat inspeksi oleh LIT, instalasi langsung dinyatakan laik tanpa perlu renovasi ulang yang memicu biaya tambahan dan keterlambatan operasional bisnis bagi pelanggan.