Vitium Latens
Vitium Latens — dari bahasa Latin vitium (cacat) dan latens (tersembunyi) — adalah cacat tersembunyi yang tidak dapat diketahui atau dideteksi melalui pemeriksaan biasa pada saat serah terima pekerjaan, namun baru terungkap setelah pemakaian dalam jangka waktu tertentu. Konsep ini berkorelasi dengan KUH Perdata Pasal 1504–1512 yang mengatur tanggung jawab penjual atas cacat tersembunyi dalam jual beli, dan diadaptasi dalam hukum konstruksi.
Dalam konteks pekerjaan konstruksi, vitium latens paling sering terjadi pada: pekerjaan struktur bawah yang tidak sesuai spesifikasi namun tertutup oleh timbunan, instalasi mekanikal-elektrikal yang terpasang di dalam dinding, atau penggunaan bahan yang tidak memenuhi standar namun memiliki penampilan visual yang sama dengan bahan standar. Cacat jenis ini seringkali baru terdeteksi setelah FHO — bahkan setelah Masa Pemeliharaan berakhir.
Relevansi hukumnya dalam pengadaan: tanggung jawab kontraktor atas vitium latens tidak berakhir pada FHO atau pada berakhirnya Masa Pemeliharaan — berdasarkan UU No. 2/2017 Pasal 65, tanggung jawab atas kegagalan bangunan (yang mencakup cacat tersembunyi yang mengakibatkan kegagalan fungsi atau struktural) berlaku hingga 10 tahun sejak serah terima. Penyedia yang terbukti menggunakan material tidak sesuai spesifikasi yang kemudian menimbulkan vitium latens menghadapi tuntutan ganti rugi yang nilainya dapat jauh melampaui keuntungan proyek yang diperolehnya.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
Pengakalan Nilai Paket — Praktik Berisiko dalam Pengadaan
Pengakalan nilai paket adalah praktik me..
Bukti Potong — Eviden Pemotongan Pajak oleh Pengguna Jasa
Bukti Potong adalah dokumen resmi yang d..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
HIRA / Hazard Identification and Risk Assessment
Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA)<..
HIRA / Hazard Identification and Risk Assessment
Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA)<..
HIRA / Hazard Identification and Risk Assessment
Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA)<..