LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Ketenagalistrikan
LSP Ketenagalistrikan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi profesi di bidang ketenagalistrikan yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP dan akreditasi khusus dari Kementerian ESDM (DJK). LSP bertugas menyelenggarakan uji kompetensi bagi tenaga teknik guna menerbitkan SKTTK yang sah secara regulasi ketenagalistrikan nasional untuk berbagai jenjang jabatan teknis.
Alur sertifikasi di LSP merujuk pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau standar internasional yang diakui kementerian. LSP memiliki asesor kompetensi yang bertugas menilai asesi (peserta uji) melalui metode observasi praktik, wawancara teknis, dan tes tertulis. Keberadaan LSP memastikan bahwa SDM yang bekerja di proyek-proyek kelistrikan memiliki standar keahlian yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional kepada regulator dan pemilik proyek.
Bagi pekerja listrik, mendapatkan SKTTK dari LSP terakreditasi ESDM adalah syarat mutlak untuk dapat diangkat sebagai PJT atau tenaga teknik di perusahaan pemegang IUJPTL. Praktisi HR di perusahaan listrik harus jeli memverifikasi status akreditasi LSP di portal DJK, karena sertifikat yang diterbitkan oleh LSP yang tidak terakreditasi ESDM (hanya BNSP saja) tidak akan diakui dalam proses pengurusan SBUJPTL di sistem SIUJANG Gatrik, sehingga menghambat perizinan perusahaan.