Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Pelaksana Muda Konsultansi Perencanaan Distribusi Tenaga Listrik

Kode Jabatan/Profesi: M.71.131.01.KUALIFIKASI.1.DISTEL

Kami membantu registrasi dan sertifikasi perusahaan yang melakukan instalasi, pemasangan dan pembangunan pembangkit listrik, transmisi, distribusi dan pemanfaatan tenaga listrik, agar dapat memenuhi persyaratan ikut tender dan siap menjalankan proyek-proyek di Pemerintahan maupun proyek swasta dengan melakukan sertifikasi tenaga ahli perusahaan untuk jabatan kerja Pelaksana Muda Konsultansi Perencanaan Distribusi Tenaga Listrik (kode M.71.131.01.KUALIFIKASI.1.DISTEL).

Serkom Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Pelaksana Muda Konsultansi Perencanaan Distribusi Tenaga Listrik sub jabatan kerja

Usaha ketenagalistrikan saat ini berkembang pesat dikarenakan permintaan akan kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat, sehingga usaha ketenagalistrikan saat ini memerlukan sumber daya manusia yang kompeten.

SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang merupakan produk Kementrian ESDM. Kementrian Energi Sumber Daya Energi dan Mineral (KESDM) menunjuk dirjen ketenagalistrikan yang kemudian menunjuk LSK (Lembaga Sertikasi Kompetensi) untuk melakukan uji kompetensi.

Sertikasi kompetensi juga merupakan salah satu mekanisme yang ditepakan untuk mencapai keselamatan ketenagalistrikan. Guna mewujudkan kondisi isntalasi tenaga listrik yang aman, andal serta ramah lingkungan. SKTTK (Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) disusun oleh tim perumus standar kompetensi yang sudah mendapatkan aklamasi dari kementrian ESDM.

Jangan Bingung mau ambil okupasi apa yang sesuai dengan bidang usaha perusahaan Anda. Kami bantu sampai tuntas, plus Gratis konsultasi bagaimana mendapatkan sertifikasi serkom listrik Pelaksana Muda Konsultansi Perencanaan Distribusi Tenaga Listrik

Serkom Listrik adalah WAJIB untuk bekerja di bidang kelistrikan

Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi, salah satunya adalah sertifikat kompetensi dengan jabatan kerja Pelaksana Muda Konsultansi Perencanaan Distribusi Tenaga Listrik

Pelaksana Muda Konsultansi Perencanaan Distribusi Tenaga Listrik sub jabatan kerja

SKTTK merupakan hasil forum konsensus yang bisa digunakan sebagai pedoman kebijakan oleh pemangku kepentingan ketenagalistrikan. Dengan tersedianya SKTTK ini diharapkan tenaga teknik dalam bidang ketenagalistrikan akan menjadi tenaga ahli professional yang kompeten. Dari rangkaian uji kompetensi yang dilakukan itulah kemudian diterbitkan SKTTK (Sertikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan).

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi, guna mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan.

Dasar Hukum SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Pelaksana Muda Konsultansi Perencanaan Distribusi Tenaga Listrik

UU No. 39 Tahun 2009, Tentang Ketenagalistrikan, bahwa setiap pengguna genset diatas 200 KVA harus memiliki izin dari Dinas Energi & Daya Mineral (ESDM) seperti SLO - Sertifikat Layak Operasi, IO-Izin Operasional dan SKTTK - Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), tercantum juga pada Pasal 44 ayat 6 : Setiap tenaga teknis dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi

Pelaksana Muda Konsultansi Perencanaan Distribusi Tenaga Listrik sub jabatan kerja

Penerbitan Sertifikat Kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang mendapatkan akreditasi atau penunjukan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dilaksanakan secara objektif melalui penilaian yang adil, sah dan andal, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain agar memberikan keyakinan dan kepercayaan bagi pemangku kepentingan. Serkom ketenagalistrikan atau bisa di sebut juga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)

Gratis konsultasi bagaimana mendapatkan sertifikasi serkom listrik Pelaksana Muda Konsultansi Perencanaan Distribusi Tenaga Listrik

Alasan Mengapa Anda Wajib Memiliki SKTTK

Sertifikasi ini bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan regulasi, tetapi juga sebagai sarana peningkatan daya saing dan kepercayaan pasar.

Kewajiban Regulasi Nasional

Diwajibkan oleh UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, setiap tenaga teknik harus memiliki sertifikat kompetensi untuk bekerja di bidang ketenagalistrikan.

Legalitas dan Pengakuan Resmi

SKTTK dikeluarkan oleh LSP dan BNSP yang diakui negara. Ini memberi tenaga teknik legalitas bekerja secara sah dan sesuai standar nasional.

Persyaratan Tender & Proyek

Banyak proyek ketenagalistrikan, baik dari PLN maupun swasta, mensyaratkan tenaga bersertifikat dalam dokumen tender, termasuk untuk SIUJPTL dan SBUJPTL.

Meningkatkan Keselamatan Kerja

Sertifikasi memastikan tenaga teknik memahami prosedur keselamatan kerja dan sistem kelistrikan dengan benar, sehingga mengurangi potensi kecelakaan kerja.

Daya Saing Profesional

Tenaga teknik bersertifikat lebih dihargai di pasar kerja dan memiliki peluang lebih besar untuk menempati posisi strategis di perusahaan atau proyek besar.

Peluang Bisnis Ketenagalistrikan

Dengan proyeksi kebutuhan tenaga listrik yang meningkat, sektor ini membuka peluang bisnis besar bagi perusahaan yang memiliki tenaga bersertifikat.

Profesionalisme Tim Perusahaan

Perusahaan dengan SDM bersertifikat lebih dipercaya oleh mitra dan klien, serta mendukung reputasi perusahaan dalam pengawasan K3 dan mutu instalasi.

Menjangkau Proyek Internasional

SKTTK yang tersertifikasi BNSP dapat menjadi landasan untuk pengakuan kompetensi di level ASEAN dan internasional melalui skema MRA (Mutual Recognition Arrangement).

Skema Serkom/SKTTK Okupasi Jabatan kerja Pelaksana Muda Konsultansi Perencanaan Distribusi Tenaga Listrik

Berikut beberapa okupasi dan jenjang yang tersedia sesuai dengan jabatan kerja Pelaksana Muda Konsultansi Perencanaan Distribusi Tenaga Listrik

Gallery Uji Kompetensi Terbaru 2025

Uji Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan/SKTTK(Serkom Listrik) di PT. Krakatau Chandra Energi yang meliputi Bidang Pembangkit, Transmisi, Distribusi dan IPTL

Uji Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan/SKTTK(Serkom Listrik) di PT. Krakatau Chandra Energi
Uji Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan/SKTTK(Serkom Listrik) di PT. Krakatau Chandra Energi
Uji Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan/SKTTK(Serkom Listrik) di PT. Krakatau Chandra Energi
Uji Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan/SKTTK(Serkom Listrik) di PT. Krakatau Chandra Energi
Uji Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan/SKTTK(Serkom Listrik) di PT. Krakatau Chandra Energi
Uji Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan/SKTTK(Serkom Listrik) di PT. Krakatau Chandra Energi

Kosultasikan dengan Kami Serkom Listrik (Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) sebagai syarat SBU JPTL. Jangan sampai salah pilih Jabatan Kerja yang akhirnya Serkom tidak dapat digunakan sebagai syarat SBUJPTL