Apakah ada denda bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga teknik tanpa Serkom?

Apakah ada denda bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga teknik tanpa Serkom?
Novitasari
  • 3 months ago
  • Updated

Jawaban atas pertanyaan Apakah ada denda bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga teknik tanpa Serkom?

Ya, perusahaan yang mempekerjakan tenaga teknik tanpa Serkom dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pencabutan izin usaha sesuai dengan regulasi DJK ESDM.

Konsekuensi bagi perusahaan yang tidak memenuhi syarat Serkom:

  • Tidak dapat mengikuti tender proyek kelistrikan.
  • Risiko hukum jika terjadi kecelakaan kerja.
  • Kehilangan kredibilitas di industri ketenagalistrikan.

Pastikan semua tenaga teknik di perusahaan Anda memiliki Serkom yang sah. Serkom.co.id siap membantu proses sertifikasi dengan mudah dan cepat.

Apakah ada denda bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga teknik tanpa Serkom?

Serkom.co.id membantu Anda mendapatkan SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Resmi DJK Kementerian ESDM

Kenapa Memilih Jasa Sertifikasi Serkom Listrik DJK ESDM Kami?

Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam bidang kelistrikan, kami menawarkan solusi sertifikasi yang cepat dan terpercaya. Dapatkan sertifikat serkom listrik DJK ESDM untuk memastikan kelancaran proyek kelistrikan Anda dan kepercayaan dari pihak terkait.

Jasa Sertifikasi Serkom Listrik DJK ESDM
Dapatkan sertifikat serkom listrik DJK ESDM yang sah dan sesuai dengan standar nasional.
Proses Cepat
Proses sertifikasi yang cepat, mudah, dan efisien, sehingga Anda dapat segera menjalankan proyek kelistrikan.
Jaminan Keamanan
Sertifikasi yang sah dan diakui oleh DJK ESDM, memastikan bahwa proyek kelistrikan Anda berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Support 24/7
Tim kami siap membantu Anda kapan saja. Dapatkan konsultasi dan bantuan langsung untuk mempermudah proses sertifikasi Anda.

Tim kami siap membantu Anda

Artikel Pilihan untuk Anda