Topic Hub & Arsip Terkurasi

Ahli Keselamatan Kerja Bandung

Pusat kurasi informasi teknis, standar regulasi, artikel panduan, glosarium istilah, dan program layanan resmi seputar Ahli Keselamatan Kerja Bandung dari tim ahli Serkom.co.id.

12 Publikasi Terkait
6 Definisi Istilah
6 FAQ Terverifikasi
Tim Editorial Serkom.co.id

Layanan Unggulan Terkait Ahli Keselamatan Kerja Bandung

Solusi legalitas, pelatihan kompetensi, dan pendampingan sertifikasi profesional resmi di Serkom.co.id.

Sertifikasi Resmi

Sertifikasi & Pelatihan Profesi

Program pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja terakreditasi resmi untuk perseorangan dan perusahaan.

Pelajari Selengkapnya
Layanan Utama

Perizinan Usaha & Legalitas Perusahaan

Pendampingan pemenuhan standar regulasi, perizinan berusaha, sertifikat badan usaha, dan kepatuhan hukum.

Pelajari Selengkapnya
Priority Advisory

Konsultasi Teknis & Manajemen Kepatuhan

Asistensi teknis dari tim konsultan senior untuk verifikasi dokumen, gap analysis, dan konsultasi operasional.

Pelajari Selengkapnya

Publikasi & Artikel: Ahli Keselamatan Kerja Bandung

Daftar pembahasan mendalam dan panduan implementasi yang relevan dengan topik ini:

Kamus & Glosarium Istilah

Definisi dan pengertian istilah teknis terkait topik Ahli Keselamatan Kerja Bandung:

Asesor Kompetensi Ketenagalistrikan Detail

Asesor Kompetensi adalah personel yang memiliki kualifikasi keahlian khusus dan sertifikat asesor untuk melakukan penilaian terhadap kompetensi tenaga teknik...

Commissioning Test (Uji Coba Operasi) Instalasi Detail

Commissioning Test adalah rangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian fungsional secara komprehensif terhadap sistem instalasi listrik yang baru selesai dib...

DJK ESDM (Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) Detail

DJK ESDM adalah unit eselon I di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi tek...

IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) Detail

IUJPTL adalah izin operasional resmi yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan jasa penunjang tenaga listrik. Izin ini mencakup berba...

IUPTLS (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Sendiri) Detail

IUPTLS adalah izin yang diberikan kepada perorangan, instansi pemerintah, atau badan usaha untuk menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan operasional inte...

IUPTLU (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum) Detail

IUPTLU adalah izin operasional yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat umum, mencakup akt...

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan yang sering diajukan mengenai Ahli Keselamatan Kerja Bandung:

Dalam Pasal 48 Ayat (1) Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik disebutkan bahwa Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik, termasuk Badan Usaha lain yang memiliki Instalasi Tenaga Listrik yang tersambung dengan Instalasi Tenaga Listrik milik pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik, wajib mempekerjakan Tenaga Teknik yang memenuhi standar kompetensi Tenaga Teknik yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Klasifikasi dan Kualifikasi di bidang ketenagalistrikan yang masih berlaku.
Sesuai dengan Standar Mutu Layanan, penerbitan sertifikat kompetensi maksimal 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemohon mengajukan permohonan sertifikasi.
Berdasarkan Pasal 57 Ayat (8) Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral bahwa Besaran denda yang dikenai untuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), untuk:A. Badan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik:1. Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi pelaksana/operator2. Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi analis/teknisi3. Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi ahli dan4. Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jika merupakan warga negara asing.B. Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik:1. Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi pelaksana/operator2. Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi analis/teknisi3. Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk setiap jenjang Kualifikasi ahli4. Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jika merupakan warga negara asing.
Penyetaraan Sertifikat Kompetensi dapat dilakukan dengan ketentuan:- Institusi penanggung jawab penerbitan sertifikat kompetensi telah menjalin kerja sama penyetaraan sertifikat kompetensi dengan DJK- Diterbitkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyetaraan sertifikat kompetensiPenyetaraan Sertifikat Kompetensi dapat diajukan kepada LSK dengan ketentuan sebagai berikut. Pendaftar Perorangan:a. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Format P-PSKb. Daftar Lingkup Kegiatan sesuai dengan Format DLPc. Hasil Surveilend. Sertifikat Kompetensi lama yang masih berlakue. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm latar belakang merah dengan komposisi wajah 80, wajah dan tubuh menghadap ke depanf. Pindaian kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI atau Paspor bagi WNAPendaftar Institusi:a. Permohonan Institusi sesuai dengan Format PI-1.1b. Daftar Pemohon Sertifkat Kompetensi sesuai dengan Format PI-1.2c. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Format P-PSKd. Daftar Lingkup Kegiatan sesuai dengan Format DLPe. Hasil Surveilenf. Sertifikat Kompetensi lama yang masih berlakug. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm latar belakang merah dengan komposisi wajah 80, wajah dan tubuh menghadap ke depanh. Pindaian kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI atau Paspor bagi WNA
Serkom DJK ESDM adalah Sertifikat Kompetensi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM kepada perusahaan atau individu yang memiliki keahlian dan kualifikasi dalam bidang kelistrikan. Sertifikat ini penting untuk memastikan bahwa pihak yang terlibat dalam proyek kelistrikan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
SKTTK (Surat Keterangan Terampil Tenaga Kerja) adalah dokumen yang diberikan kepada tenaga listrik yang telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM. SKTTK diperlukan sebagai bukti bahwa tenaga kerja memiliki keterampilan yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan di sektor kelistrikan.

Butuh Konsultasi Lebih Lanjut Mengenai Ahli Keselamatan Kerja Bandung?

Tim representatif resmi Serkom.co.id siap memberikan asistensi teknis, jadwal sertifikasi, dan persyaratan lengkap.

Chat WhatsApp Resmi