Topic Hub & Arsip Terkurasi

Dokumen Serkom Djk

Pusat kurasi informasi teknis, standar regulasi, artikel panduan, glosarium istilah, dan program layanan resmi seputar Dokumen Serkom Djk dari tim ahli Serkom.co.id.

12 Publikasi Terkait
6 Definisi Istilah
6 FAQ Terverifikasi
Tim Editorial Serkom.co.id

Layanan Unggulan Terkait Dokumen Serkom Djk

Solusi legalitas, pelatihan kompetensi, dan pendampingan sertifikasi profesional resmi di Serkom.co.id.

Sertifikasi Resmi

Sertifikasi & Pelatihan Profesi

Program pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja terakreditasi resmi untuk perseorangan dan perusahaan.

Pelajari Selengkapnya
Layanan Utama

Perizinan Usaha & Legalitas Perusahaan

Pendampingan pemenuhan standar regulasi, perizinan berusaha, sertifikat badan usaha, dan kepatuhan hukum.

Pelajari Selengkapnya
Priority Advisory

Konsultasi Teknis & Manajemen Kepatuhan

Asistensi teknis dari tim konsultan senior untuk verifikasi dokumen, gap analysis, dan konsultasi operasional.

Pelajari Selengkapnya

Publikasi & Artikel: Dokumen Serkom Djk

Daftar pembahasan mendalam dan panduan implementasi yang relevan dengan topik ini:

Kamus & Glosarium Istilah

Definisi dan pengertian istilah teknis terkait topik Dokumen Serkom Djk:

Asesor Kompetensi Ketenagalistrikan Detail

Asesor Kompetensi adalah personel yang memiliki kualifikasi keahlian khusus dan sertifikat asesor untuk melakukan penilaian terhadap kompetensi tenaga teknik...

Asosiasi Perusahaan Penunjang Tenaga Listrik Detail

Asosiasi Perusahaan adalah wadah organisasi resmi yang menaungi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia, seperti AKLI, APEI, atau asosiasi sej...

Commissioning Test (Uji Coba Operasi) Instalasi Detail

Commissioning Test adalah rangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian fungsional secara komprehensif terhadap sistem instalasi listrik yang baru selesai dib...

DJK ESDM (Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) Detail

DJK ESDM adalah unit eselon I di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi tek...

IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) Detail

IUJPTL adalah izin operasional resmi yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan jasa penunjang tenaga listrik. Izin ini mencakup berba...

LIT (Lembaga Inspeksi Teknik) Ketenagalistrikan Detail

LIT adalah lembaga independen yang mendapatkan akreditasi dari Menteri ESDM melalui DJK untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian (inspeksi) terhadap instala...

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan yang sering diajukan mengenai Dokumen Serkom Djk:

Berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik disebutkan bahwa Untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi, pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik (LSK) atau Menteri melalui Direktur Jenderal yang dilengkapi dengan dokumen:a. daftar riwayat hidupb. penilaian mandiri atau sertifikat pelatihan yang relevanc. okupasi atau jabatan sesuai dengan jenjang Kualifikasi ketenagalistrikan dand. fotokopi kartu tanda penduduk untuk warga negara Indonesia atau paspor untuk warga negara asing.
Pemilik sertifikat dapat menginfokan ke LSK yang menerbitkan sertifikat. Pihak LSK mengirimkan surat kepada DJK yang berisi:a. Surat permohonan cetak ulang sertifikat kompetensib. Surat Keterangan Hilang dari Kantor Polisi setempatc. Pindaian sertifikat kompetensi (jika ada)d. Membayar PNBP (jika sudah diberlakukan)
Penyetaraan Sertifikat Kompetensi dapat dilakukan dengan ketentuan:- Institusi penanggung jawab penerbitan sertifikat kompetensi telah menjalin kerja sama penyetaraan sertifikat kompetensi dengan DJK- Diterbitkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyetaraan sertifikat kompetensiPenyetaraan Sertifikat Kompetensi dapat diajukan kepada LSK dengan ketentuan sebagai berikut. Pendaftar Perorangan:a. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Format P-PSKb. Daftar Lingkup Kegiatan sesuai dengan Format DLPc. Hasil Surveilend. Sertifikat Kompetensi lama yang masih berlakue. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm latar belakang merah dengan komposisi wajah 80, wajah dan tubuh menghadap ke depanf. Pindaian kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI atau Paspor bagi WNAPendaftar Institusi:a. Permohonan Institusi sesuai dengan Format PI-1.1b. Daftar Pemohon Sertifkat Kompetensi sesuai dengan Format PI-1.2c. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Format P-PSKd. Daftar Lingkup Kegiatan sesuai dengan Format DLPe. Hasil Surveilenf. Sertifikat Kompetensi lama yang masih berlakug. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm latar belakang merah dengan komposisi wajah 80, wajah dan tubuh menghadap ke depanh. Pindaian kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI atau Paspor bagi WNA
Serkom DJK ESDM adalah Sertifikat Kompetensi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM kepada perusahaan atau individu yang memiliki keahlian dan kualifikasi dalam bidang kelistrikan. Sertifikat ini penting untuk memastikan bahwa pihak yang terlibat dalam proyek kelistrikan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
SKTTK (Surat Keterangan Terampil Tenaga Kerja) adalah dokumen yang diberikan kepada tenaga listrik yang telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM. SKTTK diperlukan sebagai bukti bahwa tenaga kerja memiliki keterampilan yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan di sektor kelistrikan.
Untuk mendapatkan Serkom DJK ESDM, perusahaan atau individu harus melalui proses sertifikasi yang meliputi pengujian kompetensi dalam bidang kelistrikan. Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi online yang disediakan oleh DJK ESDM setelah memenuhi syarat administratif dan teknis.

Butuh Konsultasi Lebih Lanjut Mengenai Dokumen Serkom Djk?

Tim representatif resmi Serkom.co.id siap memberikan asistensi teknis, jadwal sertifikasi, dan persyaratan lengkap.

Chat WhatsApp Resmi