Topic Hub & Arsip Terkurasi

Jasa Pengurusan Izin Konstruksi

Pusat kurasi informasi teknis, standar regulasi, artikel panduan, glosarium istilah, dan program layanan resmi seputar Jasa Pengurusan Izin Konstruksi dari tim ahli Serkom.co.id.

12 Publikasi Terkait
6 Definisi Istilah
6 FAQ Terverifikasi
Tim Editorial Serkom.co.id

Layanan Unggulan Terkait Jasa Pengurusan Izin Konstruksi

Solusi legalitas, pelatihan kompetensi, dan pendampingan sertifikasi profesional resmi di Serkom.co.id.

Layanan Utama

Perizinan Usaha & Legalitas Perusahaan

Pendampingan pemenuhan standar regulasi, perizinan berusaha, sertifikat badan usaha, dan kepatuhan hukum.

Pelajari Selengkapnya
Sertifikasi Resmi

Sertifikasi & Pelatihan Profesi

Program pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja terakreditasi resmi untuk perseorangan dan perusahaan.

Pelajari Selengkapnya
Priority Advisory

Konsultasi Teknis & Manajemen Kepatuhan

Asistensi teknis dari tim konsultan senior untuk verifikasi dokumen, gap analysis, dan konsultasi operasional.

Pelajari Selengkapnya

Publikasi & Artikel: Jasa Pengurusan Izin Konstruksi

Daftar pembahasan mendalam dan panduan implementasi yang relevan dengan topik ini:

Kamus & Glosarium Istilah

Definisi dan pengertian istilah teknis terkait topik Jasa Pengurusan Izin Konstruksi:

Asosiasi Perusahaan Penunjang Tenaga Listrik Detail

Asosiasi Perusahaan adalah wadah organisasi resmi yang menaungi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia, seperti AKLI, APEI, atau asosiasi sej...

DJK ESDM (Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) Detail

DJK ESDM adalah unit eselon I di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi tek...

Gatrik (Portal Ketenagalistrikan Online) Detail

Gatrik adalah portal sistem informasi resmi milik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan yang berfungsi sebagai pusat layanan perizinan dan pendataan sektor k...

IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) Detail

IUJPTL adalah izin operasional resmi yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan jasa penunjang tenaga listrik. Izin ini mencakup berba...

IUPTLS (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Sendiri) Detail

IUPTLS adalah izin yang diberikan kepada perorangan, instansi pemerintah, atau badan usaha untuk menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan operasional inte...

IUPTLU (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum) Detail

IUPTLU adalah izin operasional yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat umum, mencakup akt...

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan yang sering diajukan mengenai Jasa Pengurusan Izin Konstruksi:

Dalam Pasal 48 Ayat (1) Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik disebutkan bahwa Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik, termasuk Badan Usaha lain yang memiliki Instalasi Tenaga Listrik yang tersambung dengan Instalasi Tenaga Listrik milik pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik, wajib mempekerjakan Tenaga Teknik yang memenuhi standar kompetensi Tenaga Teknik yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Klasifikasi dan Kualifikasi di bidang ketenagalistrikan yang masih berlaku.
Berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik disebutkan bahwa Untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi, pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik (LSK) atau Menteri melalui Direktur Jenderal yang dilengkapi dengan dokumen:a. daftar riwayat hidupb. penilaian mandiri atau sertifikat pelatihan yang relevanc. okupasi atau jabatan sesuai dengan jenjang Kualifikasi ketenagalistrikan dand. fotokopi kartu tanda penduduk untuk warga negara Indonesia atau paspor untuk warga negara asing.
Sertifikat Kompetensi dapat diproses di Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang terakreditasi atau berizin berusaha oleh Menteri ESDM. Khusus untuk perpanjangan, Sertifikat Kompetensi wajib dalam kondisi masih belum habis masa berlakunya.
Berdasarkan Pasal 57 Ayat (8) Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral bahwa Besaran denda yang dikenai untuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), untuk:A. Badan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik:1. Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi pelaksana/operator2. Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi analis/teknisi3. Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi ahli dan4. Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jika merupakan warga negara asing.B. Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik:1. Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi pelaksana/operator2. Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi analis/teknisi3. Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk setiap jenjang Kualifikasi ahli4. Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jika merupakan warga negara asing.
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan Serkom listrik antara lain adalah dokumen identitas perusahaan, bukti kompetensi atau sertifikat pelatihan kelistrikan, laporan keuangan, dan izin usaha yang terkait dengan kegiatan kelistrikan.
Syarat untuk mendapatkan Serkom DJK ESDM bagi pengadaan jasa kelistrikan termasuk memiliki izin usaha yang sah, bukti kompetensi tenaga ahli, serta dokumentasi proyek kelistrikan yang telah dilaksanakan sesuai standar yang berlaku.

Butuh Konsultasi Lebih Lanjut Mengenai Jasa Pengurusan Izin Konstruksi?

Tim representatif resmi Serkom.co.id siap memberikan asistensi teknis, jadwal sertifikasi, dan persyaratan lengkap.

Chat WhatsApp Resmi