Topic Hub & Arsip Terkurasi

Notaris

Pusat kurasi informasi teknis, standar regulasi, artikel panduan, glosarium istilah, dan program layanan resmi seputar Notaris dari tim ahli Serkom.co.id.

6 Publikasi Terkait
1 Definisi Istilah
5 FAQ Terverifikasi
Tim Editorial Serkom.co.id

Layanan Unggulan Terkait Notaris

Solusi legalitas, pelatihan kompetensi, dan pendampingan sertifikasi profesional resmi di Serkom.co.id.

Sertifikasi Resmi

Sertifikasi & Pelatihan Profesi

Program pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja terakreditasi resmi untuk perseorangan dan perusahaan.

Pelajari Selengkapnya
Layanan Utama

Perizinan Usaha & Legalitas Perusahaan

Pendampingan pemenuhan standar regulasi, perizinan berusaha, sertifikat badan usaha, dan kepatuhan hukum.

Pelajari Selengkapnya
Priority Advisory

Konsultasi Teknis & Manajemen Kepatuhan

Asistensi teknis dari tim konsultan senior untuk verifikasi dokumen, gap analysis, dan konsultasi operasional.

Pelajari Selengkapnya

Publikasi & Artikel: Notaris

Menampilkan rujukan artikel terbaru untuk memperluas pemahaman Anda seputar standar industri ini:

Kamus & Glosarium Istilah

Definisi dan pengertian istilah teknis terkait topik Notaris:

NIB (Nomor Induk Berusaha) Klasifikasi Listrik Detail

NIB adalah identitas unik pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah perusahaan melakukan pendaftaran di sistem perizinan berusaha berbasis risik...

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan yang sering diajukan mengenai Notaris:

Bukti Pengakuan Formal terhadap Klasifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Kompetensi Tenaga Teknik atau Asesor di Bidang Ketenagalistrikan.
Dalam Pasal 48 Ayat (1) Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik disebutkan bahwa Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik, termasuk Badan Usaha lain yang memiliki Instalasi Tenaga Listrik yang tersambung dengan Instalasi Tenaga Listrik milik pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik, wajib mempekerjakan Tenaga Teknik yang memenuhi standar kompetensi Tenaga Teknik yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Klasifikasi dan Kualifikasi di bidang ketenagalistrikan yang masih berlaku.
Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (6)
Berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik disebutkan bahwa Untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi, pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik (LSK) atau Menteri melalui Direktur Jenderal yang dilengkapi dengan dokumen:a. daftar riwayat hidupb. penilaian mandiri atau sertifikat pelatihan yang relevanc. okupasi atau jabatan sesuai dengan jenjang Kualifikasi ketenagalistrikan dand. fotokopi kartu tanda penduduk untuk warga negara Indonesia atau paspor untuk warga negara asing.
Sertifikat Kompetensi berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang masa berlakunya

Butuh Konsultasi Lebih Lanjut Mengenai Notaris?

Tim representatif resmi Serkom.co.id siap memberikan asistensi teknis, jadwal sertifikasi, dan persyaratan lengkap.

Chat WhatsApp Resmi