Topic Hub & Arsip Terkurasi

Pelatihan Industri

Pusat kurasi informasi teknis, standar regulasi, artikel panduan, glosarium istilah, dan program layanan resmi seputar Pelatihan Industri dari tim ahli Serkom.co.id.

12 Publikasi Terkait
6 Definisi Istilah
6 FAQ Terverifikasi
Tim Editorial Serkom.co.id

Layanan Unggulan Terkait Pelatihan Industri

Solusi legalitas, pelatihan kompetensi, dan pendampingan sertifikasi profesional resmi di Serkom.co.id.

Sertifikasi Resmi

Sertifikasi & Pelatihan Profesi

Program pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja terakreditasi resmi untuk perseorangan dan perusahaan.

Pelajari Selengkapnya
Layanan Utama

Perizinan Usaha & Legalitas Perusahaan

Pendampingan pemenuhan standar regulasi, perizinan berusaha, sertifikat badan usaha, dan kepatuhan hukum.

Pelajari Selengkapnya
Priority Advisory

Konsultasi Teknis & Manajemen Kepatuhan

Asistensi teknis dari tim konsultan senior untuk verifikasi dokumen, gap analysis, dan konsultasi operasional.

Pelajari Selengkapnya

Publikasi & Artikel: Pelatihan Industri

Daftar pembahasan mendalam dan panduan implementasi yang relevan dengan topik ini:

Kamus & Glosarium Istilah

Definisi dan pengertian istilah teknis terkait topik Pelatihan Industri:

KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Listrik Detail

KKNI Ketenagalistrikan adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyetarakan antara bidang pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja dalam ...

LIT (Lembaga Inspeksi Teknik) Ketenagalistrikan Detail

LIT adalah lembaga independen yang mendapatkan akreditasi dari Menteri ESDM melalui DJK untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian (inspeksi) terhadap instala...

Okupasi Jabatan Ketenagalistrikan Detail

Okupasi Jabatan adalah pengelompokan jenis pekerjaan spesifik dalam sektor ketenagalistrikan yang memiliki standar kompetensi khusus (SKKNI). Setiap skema se...

SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) Detail

SBUJPTL adalah sertifikat bukti pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha jasa penunjang tenaga listrik. Sertifikat ini meru...

SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) Listrik Detail

SKKNI Ketenagalistrikan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas d...

Uji Kompetensi Tenaga Teknik Listrik Detail

Uji Kompetensi adalah proses penilaian secara sistematis dan objektif untuk menentukan apakah seorang tenaga teknik telah mencapai standar kemampuan yang dip...

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pelatihan Industri:

Berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik disebutkan bahwa Untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi, pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik (LSK) atau Menteri melalui Direktur Jenderal yang dilengkapi dengan dokumen:a. daftar riwayat hidupb. penilaian mandiri atau sertifikat pelatihan yang relevanc. okupasi atau jabatan sesuai dengan jenjang Kualifikasi ketenagalistrikan dand. fotokopi kartu tanda penduduk untuk warga negara Indonesia atau paspor untuk warga negara asing.
Sertifikasi Vokasional dilakukan penilaian portofolio terhadap peserta didik, peserta pelatihan, mahasiswa dari pendidikan dan pelatihan vokasional yang melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar menggunakan kurikulum berdasarkan Okupasi Jabatan dan SKTTK.Penanggung jawab Pendidikan atau Pelatihan Vokasi mengajukan permohonan kepada LSK dengan persyaratan berikut.a. Permohonan Portofolio Vokasional menggunakan Format PV-1.1b. Daftar pemohon Sertifikat Kompetensi portofolio menggunakan Format PV-1.2c. Permohonan Sertifikat Kompetensi Perorangan Vokasional menggunakan Format V-1.1d. Daftar Riwayat Hidup menggunakan Format V-1.2e. Okupasi Jabatan Ketenagalistrikan menggunakan Format V-1.3f. Penilaian Mandiri Vokasional menggunakan Format V-1.4.
Sertifikasi Kompetensi Ulang ditujukan untuk seseorang yang dinyatakan Belum Kompeten pada uji kompetensi dan sertifikat vokasional. Permohonan diajukan kepada LSK yang melakukan uji dengan persyaratan berikut.a. Permohonan Sertifikasi Kompetensi Ulang sesuai Format P-SKUb. Surat Pemberitahuan dari LSK mengenai rekomendasi pelatihan ketenagalistrikan sesuai dengan Okupasi Jabatan atau SKTTK yang dipersyaratkanc. Sertifikat lulus pelatihan sesuai dengan Okupasi Jabatan atau SKTTK yang direkomendasikan.
Syarat pengajuan SKTTK untuk tenaga listrik meliputi bukti pelatihan kompetensi kelistrikan, pengalaman kerja di bidang kelistrikan, serta kelengkapan administrasi yang mencakup identitas diri dan dokumen pendidikan terkait. Proses ini juga mengharuskan tenaga listrik untuk mengikuti ujian kompetensi.
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan Serkom listrik antara lain adalah dokumen identitas perusahaan, bukti kompetensi atau sertifikat pelatihan kelistrikan, laporan keuangan, dan izin usaha yang terkait dengan kegiatan kelistrikan.
Serkom sangat diperlukan untuk usaha kelistrikan sebagai bukti bahwa perusahaan atau individu memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar kelistrikan yang berlaku. Tanpa Serkom, usaha kelistrikan tidak dapat diakui secara sah dalam industri.

Butuh Konsultasi Lebih Lanjut Mengenai Pelatihan Industri?

Tim representatif resmi Serkom.co.id siap memberikan asistensi teknis, jadwal sertifikasi, dan persyaratan lengkap.

Chat WhatsApp Resmi