Topic Hub & Arsip Terkurasi

Sertifikat K3

Pusat kurasi informasi teknis, standar regulasi, artikel panduan, glosarium istilah, dan program layanan resmi seputar Sertifikat K3 dari tim ahli Serkom.co.id.

12 Publikasi Terkait
6 Definisi Istilah
6 FAQ Terverifikasi
Tim Editorial Serkom.co.id

Layanan Unggulan Terkait Sertifikat K3

Solusi legalitas, pelatihan kompetensi, dan pendampingan sertifikasi profesional resmi di Serkom.co.id.

Priority Advisory

Konsultasi Teknis & Manajemen Kepatuhan

Asistensi teknis dari tim konsultan senior untuk verifikasi dokumen, gap analysis, dan konsultasi operasional.

Pelajari Selengkapnya
Sertifikasi Resmi

Sertifikasi & Pelatihan Profesi

Program pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja terakreditasi resmi untuk perseorangan dan perusahaan.

Pelajari Selengkapnya
Layanan Utama

Perizinan Usaha & Legalitas Perusahaan

Pendampingan pemenuhan standar regulasi, perizinan berusaha, sertifikat badan usaha, dan kepatuhan hukum.

Pelajari Selengkapnya

Publikasi & Artikel: Sertifikat K3

Daftar pembahasan mendalam dan panduan implementasi yang relevan dengan topik ini:

Kamus & Glosarium Istilah

Definisi dan pengertian istilah teknis terkait topik Sertifikat K3:

Asesor Kompetensi Ketenagalistrikan Detail

Asesor Kompetensi adalah personel yang memiliki kualifikasi keahlian khusus dan sertifikat asesor untuk melakukan penilaian terhadap kompetensi tenaga teknik...

DJK ESDM (Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) Detail

DJK ESDM adalah unit eselon I di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi tek...

IUPTLS (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Sendiri) Detail

IUPTLS adalah izin yang diberikan kepada perorangan, instansi pemerintah, atau badan usaha untuk menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan operasional inte...

LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) Ketenagalistrikan Detail

LSBU Ketenagalistrikan adalah lembaga bentukan asosiasi perusahaan penunjang tenaga listrik yang telah mendapatkan akreditasi dari Menteri ESDM melalui DJK. ...

LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Ketenagalistrikan Detail

LSP Ketenagalistrikan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi profesi di bidang ketenagalistrikan yang telah mendapatkan lisensi dar...

NIDI (Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik) Detail

NIDI adalah nomor identitas unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan untuk setiap instalasi tenaga listrik yang telah selesai dipasan...

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan yang sering diajukan mengenai Sertifikat K3:

Bukti Pengakuan Formal terhadap Klasifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Kompetensi Tenaga Teknik atau Asesor di Bidang Ketenagalistrikan.
Dalam Pasal 48 Ayat (1) Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik disebutkan bahwa Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik, termasuk Badan Usaha lain yang memiliki Instalasi Tenaga Listrik yang tersambung dengan Instalasi Tenaga Listrik milik pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik, wajib mempekerjakan Tenaga Teknik yang memenuhi standar kompetensi Tenaga Teknik yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Klasifikasi dan Kualifikasi di bidang ketenagalistrikan yang masih berlaku.
Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (6)
Berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik disebutkan bahwa Untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi, pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik (LSK) atau Menteri melalui Direktur Jenderal yang dilengkapi dengan dokumen:a. daftar riwayat hidupb. penilaian mandiri atau sertifikat pelatihan yang relevanc. okupasi atau jabatan sesuai dengan jenjang Kualifikasi ketenagalistrikan dand. fotokopi kartu tanda penduduk untuk warga negara Indonesia atau paspor untuk warga negara asing.
Sertifikat Kompetensi berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang masa berlakunya
Sertifikat Kompetensi dapat diproses di Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang terakreditasi atau berizin berusaha oleh Menteri ESDM. Khusus untuk perpanjangan, Sertifikat Kompetensi wajib dalam kondisi masih belum habis masa berlakunya.

Butuh Konsultasi Lebih Lanjut Mengenai Sertifikat K3?

Tim representatif resmi Serkom.co.id siap memberikan asistensi teknis, jadwal sertifikasi, dan persyaratan lengkap.

Chat WhatsApp Resmi