Topic Hub & Arsip Terkurasi

Standar Keselamatan Kelistrikan

Pusat kurasi informasi teknis, standar regulasi, artikel panduan, glosarium istilah, dan program layanan resmi seputar Standar Keselamatan Kelistrikan dari tim ahli Serkom.co.id.

12 Publikasi Terkait
6 Definisi Istilah
6 FAQ Terverifikasi
Tim Editorial Serkom.co.id

Layanan Unggulan Terkait Standar Keselamatan Kelistrikan

Solusi legalitas, pelatihan kompetensi, dan pendampingan sertifikasi profesional resmi di Serkom.co.id.

Sertifikasi Resmi

Sertifikasi & Pelatihan Profesi

Program pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja terakreditasi resmi untuk perseorangan dan perusahaan.

Pelajari Selengkapnya
Layanan Utama

Perizinan Usaha & Legalitas Perusahaan

Pendampingan pemenuhan standar regulasi, perizinan berusaha, sertifikat badan usaha, dan kepatuhan hukum.

Pelajari Selengkapnya
Priority Advisory

Konsultasi Teknis & Manajemen Kepatuhan

Asistensi teknis dari tim konsultan senior untuk verifikasi dokumen, gap analysis, dan konsultasi operasional.

Pelajari Selengkapnya

Publikasi & Artikel: Standar Keselamatan Kelistrikan

Daftar pembahasan mendalam dan panduan implementasi yang relevan dengan topik ini:

Kamus & Glosarium Istilah

Definisi dan pengertian istilah teknis terkait topik Standar Keselamatan Kelistrikan:

Asesor Kompetensi Ketenagalistrikan Detail

Asesor Kompetensi adalah personel yang memiliki kualifikasi keahlian khusus dan sertifikat asesor untuk melakukan penilaian terhadap kompetensi tenaga teknik...

Asosiasi Perusahaan Penunjang Tenaga Listrik Detail

Asosiasi Perusahaan adalah wadah organisasi resmi yang menaungi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia, seperti AKLI, APEI, atau asosiasi sej...

DJK ESDM (Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) Detail

DJK ESDM adalah unit eselon I di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi tek...

Gatrik (Portal Ketenagalistrikan Online) Detail

Gatrik adalah portal sistem informasi resmi milik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan yang berfungsi sebagai pusat layanan perizinan dan pendataan sektor k...

IUPTLS (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Sendiri) Detail

IUPTLS adalah izin yang diberikan kepada perorangan, instansi pemerintah, atau badan usaha untuk menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan operasional inte...

IUPTLU (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum) Detail

IUPTLU adalah izin operasional yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat umum, mencakup akt...

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan yang sering diajukan mengenai Standar Keselamatan Kelistrikan:

Dalam Pasal 48 Ayat (1) Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik disebutkan bahwa Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik, termasuk Badan Usaha lain yang memiliki Instalasi Tenaga Listrik yang tersambung dengan Instalasi Tenaga Listrik milik pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik, wajib mempekerjakan Tenaga Teknik yang memenuhi standar kompetensi Tenaga Teknik yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Klasifikasi dan Kualifikasi di bidang ketenagalistrikan yang masih berlaku.
Sesuai dengan Standar Mutu Layanan, penerbitan sertifikat kompetensi maksimal 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemohon mengajukan permohonan sertifikasi.
Serkom DJK ESDM adalah Sertifikat Kompetensi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM kepada perusahaan atau individu yang memiliki keahlian dan kualifikasi dalam bidang kelistrikan. Sertifikat ini penting untuk memastikan bahwa pihak yang terlibat dalam proyek kelistrikan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
SKTTK (Surat Keterangan Terampil Tenaga Kerja) adalah dokumen yang diberikan kepada tenaga listrik yang telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM. SKTTK diperlukan sebagai bukti bahwa tenaga kerja memiliki keterampilan yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan di sektor kelistrikan.
Untuk mendapatkan Serkom DJK ESDM, perusahaan atau individu harus melalui proses sertifikasi yang meliputi pengujian kompetensi dalam bidang kelistrikan. Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi online yang disediakan oleh DJK ESDM setelah memenuhi syarat administratif dan teknis.
Syarat pengajuan SKTTK untuk tenaga listrik meliputi bukti pelatihan kompetensi kelistrikan, pengalaman kerja di bidang kelistrikan, serta kelengkapan administrasi yang mencakup identitas diri dan dokumen pendidikan terkait. Proses ini juga mengharuskan tenaga listrik untuk mengikuti ujian kompetensi.

Butuh Konsultasi Lebih Lanjut Mengenai Standar Keselamatan Kelistrikan?

Tim representatif resmi Serkom.co.id siap memberikan asistensi teknis, jadwal sertifikasi, dan persyaratan lengkap.

Chat WhatsApp Resmi