Topic Hub & Arsip Terkurasi

Syarat Serkom Skttk Djk

Pusat kurasi informasi teknis, standar regulasi, artikel panduan, glosarium istilah, dan program layanan resmi seputar Syarat Serkom Skttk Djk dari tim ahli Serkom.co.id.

12 Publikasi Terkait
6 Definisi Istilah
6 FAQ Terverifikasi
Tim Editorial Serkom.co.id

Layanan Unggulan Terkait Syarat Serkom Skttk Djk

Solusi legalitas, pelatihan kompetensi, dan pendampingan sertifikasi profesional resmi di Serkom.co.id.

Sertifikasi Resmi

Sertifikasi & Pelatihan Profesi

Program pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja terakreditasi resmi untuk perseorangan dan perusahaan.

Pelajari Selengkapnya
Layanan Utama

Perizinan Usaha & Legalitas Perusahaan

Pendampingan pemenuhan standar regulasi, perizinan berusaha, sertifikat badan usaha, dan kepatuhan hukum.

Pelajari Selengkapnya
Priority Advisory

Konsultasi Teknis & Manajemen Kepatuhan

Asistensi teknis dari tim konsultan senior untuk verifikasi dokumen, gap analysis, dan konsultasi operasional.

Pelajari Selengkapnya

Publikasi & Artikel: Syarat Serkom Skttk Djk

Daftar pembahasan mendalam dan panduan implementasi yang relevan dengan topik ini:

Kamus & Glosarium Istilah

Definisi dan pengertian istilah teknis terkait topik Syarat Serkom Skttk Djk:

Asesor Kompetensi Ketenagalistrikan Detail

Asesor Kompetensi adalah personel yang memiliki kualifikasi keahlian khusus dan sertifikat asesor untuk melakukan penilaian terhadap kompetensi tenaga teknik...

Asosiasi Perusahaan Penunjang Tenaga Listrik Detail

Asosiasi Perusahaan adalah wadah organisasi resmi yang menaungi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia, seperti AKLI, APEI, atau asosiasi sej...

Commissioning Test (Uji Coba Operasi) Instalasi Detail

Commissioning Test adalah rangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian fungsional secara komprehensif terhadap sistem instalasi listrik yang baru selesai dib...

DJK ESDM (Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) Detail

DJK ESDM adalah unit eselon I di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi tek...

Gatrik (Portal Ketenagalistrikan Online) Detail

Gatrik adalah portal sistem informasi resmi milik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan yang berfungsi sebagai pusat layanan perizinan dan pendataan sektor k...

IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) Detail

IUJPTL adalah izin operasional resmi yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan jasa penunjang tenaga listrik. Izin ini mencakup berba...

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan yang sering diajukan mengenai Syarat Serkom Skttk Djk:

Pemilik sertifikat dapat menginfokan ke LSK yang menerbitkan sertifikat. Pihak LSK mengirimkan surat kepada DJK yang berisi:a. Surat permohonan cetak ulang sertifikat kompetensib. Surat Keterangan Hilang dari Kantor Polisi setempatc. Pindaian sertifikat kompetensi (jika ada)d. Membayar PNBP (jika sudah diberlakukan)
Pendaftar Perorangan (disampaikan kepada LSK):a. Permohonan Perorangan sesuai dengan Format PP-1.1b. Daftar Riwayat Hidup dengan menggunakan Format PP-1.2c. Okupasi Jabatan dengan menggunakan Format PP-1.3 dand. Penilaian Mandiri dengan menggunakan Format PP-1.4e. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm latar belakang merah dengan komposisi wajah 80, wajah dan tubuh menghadap ke depanf. Pindaian kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI atau Paspor bagi WNAPendaftar Institusi:a. Permohonan Institusi sesuai dengan Format PI-1.1b. Daftar Pemohon Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Format PI-1.2c. Data pemohon sertifikat kompetensi untuk Pendaftar Perorangan (Format PP-1.1, PP-1.2, PP-1.3, PP-1.4, Pas Foto, dan Pindaian Kartu Identitas)
Permohonan perpanjangan Sertifikat Kompetensi dapat diajukan kepada LSK dengan ketentuan sebagai berikut.Pendaftar Perorangan:a. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Format P-PSKb. Daftar Lingkup Kegiatan sesuai dengan Format DLPc. Hasil Surveilend. Sertifikat Kompetensi lama yang masih berlakue. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm latar belakang merah dengan komposisi wajah 80, wajah dan tubuh menghadap ke depanf. Pindaian kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI atau Paspor bagi WNAg. Sertifikat Forum Konsensus (khusus untuk Asesor Kompetensi)Pendaftar Institusi:a. Permohonan Institusi sesuai dengan Format PI-1.1b. Daftar Pemohon Sertifkat Kompetensi sesuai dengan Format PI-1.2c. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Format P-PSKd. Daftar Lingkup Kegiatan sesuai dengan Format DLPe. Hasil Surveilenf. Sertifikat Kompetensi lama yang masih berlakug. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm latar belakang merah dengan komposisi wajah 80, wajah dan tubuh menghadap ke depanh. Pindaian kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI atau Paspor bagi WNAi. Sertifikat Forum Konsensus (khusus untuk Asesor Kompetensi)
Penyetaraan Sertifikat Kompetensi dapat dilakukan dengan ketentuan:- Institusi penanggung jawab penerbitan sertifikat kompetensi telah menjalin kerja sama penyetaraan sertifikat kompetensi dengan DJK- Diterbitkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyetaraan sertifikat kompetensiPenyetaraan Sertifikat Kompetensi dapat diajukan kepada LSK dengan ketentuan sebagai berikut. Pendaftar Perorangan:a. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Format P-PSKb. Daftar Lingkup Kegiatan sesuai dengan Format DLPc. Hasil Surveilend. Sertifikat Kompetensi lama yang masih berlakue. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm latar belakang merah dengan komposisi wajah 80, wajah dan tubuh menghadap ke depanf. Pindaian kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI atau Paspor bagi WNAPendaftar Institusi:a. Permohonan Institusi sesuai dengan Format PI-1.1b. Daftar Pemohon Sertifkat Kompetensi sesuai dengan Format PI-1.2c. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Format P-PSKd. Daftar Lingkup Kegiatan sesuai dengan Format DLPe. Hasil Surveilenf. Sertifikat Kompetensi lama yang masih berlakug. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm latar belakang merah dengan komposisi wajah 80, wajah dan tubuh menghadap ke depanh. Pindaian kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI atau Paspor bagi WNA
Penyesuaian Sertifikat Kompetensi diberlakukan khusus untuk Sertifikat Kompetensi berdasarkan Unit Kompetensi menjadi berdasarkan Okupasi Jabatan.Permohonan penyesuaian Sertifikat Kompetensi dapat diajukan kepada LSK dengan ketentuan sebagai berikut. Pendaftar Perorangan:a. Permohonan Penyesuaian Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Format P-YSKb. Penilaian Mandiri sesuai dengan Format PM-YSKc. Sertifikat Kompetensi lama yang masih berlakud. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm latar belakang merah dengan komposisi wajah 80, wajah dan tubuh menghadap ke depane. Pindaian kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI atau Paspor bagi WNAPendaftar Institusi:a. Permohonan Institusi sesuai dengan Format PI-1.1b. Daftar Pemohon Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Format PI-1.2c. Data pemohon sertifikat kompetensi untuk Pendaftar Perorangan (Format P-YSK, Format PM-YSK, Pas Foto, dan Pindaian Kartu Identitas)
Sertifikasi Vokasional dilakukan penilaian portofolio terhadap peserta didik, peserta pelatihan, mahasiswa dari pendidikan dan pelatihan vokasional yang melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar menggunakan kurikulum berdasarkan Okupasi Jabatan dan SKTTK.Penanggung jawab Pendidikan atau Pelatihan Vokasi mengajukan permohonan kepada LSK dengan persyaratan berikut.a. Permohonan Portofolio Vokasional menggunakan Format PV-1.1b. Daftar pemohon Sertifikat Kompetensi portofolio menggunakan Format PV-1.2c. Permohonan Sertifikat Kompetensi Perorangan Vokasional menggunakan Format V-1.1d. Daftar Riwayat Hidup menggunakan Format V-1.2e. Okupasi Jabatan Ketenagalistrikan menggunakan Format V-1.3f. Penilaian Mandiri Vokasional menggunakan Format V-1.4.

Butuh Konsultasi Lebih Lanjut Mengenai Syarat Serkom Skttk Djk?

Tim representatif resmi Serkom.co.id siap memberikan asistensi teknis, jadwal sertifikasi, dan persyaratan lengkap.

Chat WhatsApp Resmi