Sertifikasi SKTTK Ahli Madya Pemanfaatan Tenaga Listrik
Skema Okupasi: General Manajer Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Tingkatkan legalitas dan kredibilitas profesi Anda dengan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) resmi ber-QR Code terintegrasi SIMPK ESDM. Memenuhi kualifikasi Penanggung Jawab Teknik (PJT) & Tenaga Teknik (TT) untuk perizinan SBUJPTL, SIUJPTL, dan persyaratan lelang proyek ketenagalistrikan.
Legalitas DJK ESDM
UU No. 30/2009 & Permen ESDM- Sertifikasi: DJK Kementerian ESDM
- Metode Uji: Blended (CBT & Zoom)
- Masa Berlaku: 3 Tahun (Resmi)
- Estimasi Proses: 14 - 21 Hari Kerja
- Integrasi: QR Code SIMPK ESDM
Pilihan Jadwal Uji Kompetensi General Manajer Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (4 Bulan Terdekat)
Pilih periode gelombang uji kompetensi resmi LSK DJK ESDM. Tersedia metode Online CBT & Zoom atau Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung), serta bimbingan pra-asesmen dokumen:
Oktober 2026
November 2026
Desember 2026
Januari 2027
Butuh Jadwal Uji Khusus / In-House Training Perusahaan?
Tersedia pelaksanaan Uji Offline di Jakarta, Tangerang, Bandung serta In-House Training di lokasi proyek Anda (minimal 5 peserta) untuk percepatan pemenuhan PJT SBUJPTL.
Mengapa Sertifikasi SKTTK Ini Sangat Dibutuhkan?
Memastikan kepatuhan standar keselamatan ketenagalistrikan (K3 Listrik) sekaligus membuka peluang partisipasi pada proyek infrastruktur nasional.
Legalitas Wajib
Kewajiban regulasi bagi setiap tenaga teknik yang bertanggung jawab pada instalasi ketenagalistrikan demi mematuhi UU No. 30/2009.
Syarat SBUJPTL & Tender
Syarat mutlak penunjukan Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT) untuk permohonan sertifikat badan usaha & kualifikasi LPSE/BUMN.
Standar K3 & K2
Menjamin keselamatan ketenagalistrikan, keandalan sistem operasi instalasi, serta pencegahan risiko kecelakaan kerja dan kegagalan sistem.
Kredibilitas Profesi
Pengakuan kompetensi resmi nasional yang meningkatkan nilai tawar dan integritas profesional bagi tenaga ahli di mata industri kelistrikan.
Ingin memastikan posisi dan jenjang kualifikasi Anda sudah sesuai?
Konsultasikan kebutuhan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan Anda bersama tim ahli kami.
Resmi DJK ESDM • Respon cepat < 15 menit
Profil & Tanggung Jawab Jabatan
Skema: General Manajer Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
General Manajer Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah okupasi pada bidang pekerjaan teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan jenjang KKNI Level 8. Pemegang okupasi ini berperan sebagai manajer yang merencanakan, mengorganisasi, dan mengendalikan kegiatan teknis beserta sumber dayanya, termasuk anggaran, jadwal, mutu, dan keselamatan. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik merupakan instalasi listrik di sisi konsumen pada tegangan rendah, menengah, maupun tinggi, dari rumah tinggal hingga kawasan industri.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pekerjaan teknik, yang mencakup kegiatan melaksanakan pekerjaan teknik ketenagalistrikan sesuai standar. Peralatan yang ditangani antara lain panel hubung bagi, kubikel, trafo pelanggan, kabel, proteksi, pentanahan, genset, serta peralatan pemakai listrik. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menjalankan prosedur kerja yang aman dan terdokumentasi.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan sengatan listrik, busur api, dan kebakaran akibat instalasi yang tidak memenuhi standar, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pekerjaan teknik yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan keselamatan pengguna bangunan dan efisiensi energi. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Jenjang Level 8 KKNI Penjelasan lengkap
Level 8 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) setara dengan jenjang ahli madya dan general manager pada sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK). Menurut deskriptor KKNI, tenaga kerja pada jenjang ini mampu mengembangkan pengetahuan dan teknologi di dalam bidang keilmuannya atau praktik profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji. Dari sisi pengetahuan, ia mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan interdisipliner atau multidisipliner, dan dari sisi tanggung jawab, ia mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional.
Dalam praktik ketenagalistrikan, pemegang SKTTK Level 8 bertugas memimpin organisasi atau wilayah usaha ketenagalistrikan, mengembangkan standar dan inovasi teknologi, serta mengarahkan investasi teknis jangka panjang. Katalog SKTTK DJK ESDM memuat 8 okupasi pada jenjang ini, antara lain Ahli Madya Pembangkitan Tenaga Listrik, General Manajer Pembangkitan Tenaga Listrik, dan Ahli Madya Transmisi Tenaga Listrik. Level 8 berada pada posisi pimpinan puncak teknis seperti general manager dan ahli madya.
Unit Kompetensi yang Diujikan
Daftar unit kompetensi standar DJK Kementerian ESDM yang harus dikuasai untuk meraih kelulusan uji kompetensi pada skema ini.
Unit Kompetensi Wajib
1 Unit| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
| D.35.140.00.004.1 | Menciptakan Metode Baru dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik |
Unit Kompetensi Pilihan
5 Unit| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
| M.71.141.00.055.1 | Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik |
| F.43.142.00.011.1 | Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pemasangan pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik |
| M.71.143.00.010.1 | Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik |
| D.35.144.00.011.1 | Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pengoperasian pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik |
| F.43.145.00.011.1 | Menerapkan Metode Baru Dengan Pendekatan Multidisipliner Terkait Pengelolaan Kegiatan Pemeliharaan pada Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik |
Butuh bantuan memetakan bukti portofolio terhadap unit kompetensi di atas?
Tim konsultan Serkom.co.id siap membantu review berkas dan checklist pengalaman kerja Anda sebelum asesmen resmi.
Resmi DJK ESDM • Respon cepat < 15 menit
Persyaratan Permohonan SKTTK
Dokumen yang harus disiapkan untuk proses pra-asesmen dan verifikasi Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK).
Dokumen Pribadi & Pendidikan
-
Scan KTP & NPWP Pribadi
Format file digital berwarna yang masih berlaku dan terbaca jelas.
-
Ijazah Terakhir & Transkrip Nilai
Pendidikan linear bidang Teknik Elektro / Ketenagalistrikan / Teknik Terkait.
-
Pas Foto Formal Terbaru
Latar belakang warna merah, berpakaian formal / kemeja rapi.
-
Curriculum Vitae (CV) Terkini
Menjelaskan riwayat pendidikan dan pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
Bukti Pengalaman & Portofolio Kerja
-
Surat Keterangan / Pengalaman Kerja
Surat rekomendasi atau SK pengangkatan dari perusahaan tempat bekerja.
-
Laporan Portofolio Proyek Listrik
Job description, SPK/Kontrak Kerja, atau Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan kelistrikan.
-
Dokumentasi Kerja Lapangan Ber-APD
Foto/video saat melakukan aktivitas teknis dengan APD K3 lengkap (Helm, Sepatu Safety, Rompi, Sarung Tangan).
-
Instruksi Kerja (IK) / SOP Terkait
Dokumen prosedur teknis yang pernah diterapkan saat bertugas di lapangan.
Alur Uji Kompetensi Sampai Terbit Sertifikat
Proses terstruktur dan transparan dengan pendampingan penuh dari tim konsultan profesional.
Konsultasi & Mapping
Penentuan skema okupasi yang tepat sesuai ijazah dan riwayat proyek yang pernah dikerjakan.
Pra-Asesmen Berkas
Pemeriksaan dan perapihan dokumen portofolio oleh tim asesor internal sebelum diajukan ke LSK.
Uji Kompetensi Asesor
Pelaksanaan ujian tertulis (CBT) dan asesmen wawancara/praktik bersama Asesor Resmi terakreditasi DJK ESDM.
Terbit SKTTK Resmi
Sertifikat resmi terbit dengan QR Code DJK ESDM dan terdaftar di database Kementerian ESDM.
Sudah menyiapkan berkas atau butuh asistensi penyusunan portofolio?
Hubungi konsultan kami untuk pengecekan kelayakan dokumen dan booking jadwal batch uji terdekat.
Resmi DJK ESDM • Respon cepat < 15 menit
Pertanyaan Umum Seputar SKTTK Ahli Madya Pemanfaatan Tenaga Listrik
Siap Meraih Sertifikasi SKTTK Ahli Madya Pemanfaatan Tenaga Listrik?
Dapatkan pendampingan komprehensif mulai dari kelengkapan checklist dokumen, bimbingan portofolio, hingga terbit sertifikat resmi dari LSK terakreditasi DJK ESDM.
Mulai Konsultasi Sertifikasi Ketenagalistrikan Anda Sekarang
Pilih konsultan kami di bawah ini untuk respon cepat via WhatsApp.
Resmi DJK ESDM • Respon cepat < 15 menit

