Sertifikasi SKTTK Ahli Utama Distribusi Tenaga Listrik
Skema Okupasi: Direktur Distribusi Tenaga Listrik
Tingkatkan legalitas dan kredibilitas profesi Anda dengan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) resmi ber-QR Code terintegrasi SIMPK ESDM. Memenuhi kualifikasi Penanggung Jawab Teknik (PJT) & Tenaga Teknik (TT) untuk perizinan SBUJPTL, SIUJPTL, dan persyaratan lelang proyek ketenagalistrikan.
Legalitas DJK ESDM
UU No. 30/2009 & Permen ESDM- Sertifikasi: DJK Kementerian ESDM
- Metode Uji: Blended (CBT & Zoom)
- Masa Berlaku: 3 Tahun (Resmi)
- Estimasi Proses: 14 - 21 Hari Kerja
- Integrasi: QR Code SIMPK ESDM
Pilihan Jadwal Uji Kompetensi Direktur Distribusi Tenaga Listrik (4 Bulan Terdekat)
Pilih periode gelombang uji kompetensi resmi LSK DJK ESDM. Tersedia metode Online CBT & Zoom atau Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung), serta bimbingan pra-asesmen dokumen:
Oktober 2026
November 2026
Desember 2026
Januari 2027
Butuh Jadwal Uji Khusus / In-House Training Perusahaan?
Tersedia pelaksanaan Uji Offline di Jakarta, Tangerang, Bandung serta In-House Training di lokasi proyek Anda (minimal 5 peserta) untuk percepatan pemenuhan PJT SBUJPTL.
Mengapa Sertifikasi SKTTK Ini Sangat Dibutuhkan?
Memastikan kepatuhan standar keselamatan ketenagalistrikan (K3 Listrik) sekaligus membuka peluang partisipasi pada proyek infrastruktur nasional.
Legalitas Wajib
Kewajiban regulasi bagi setiap tenaga teknik yang bertanggung jawab pada instalasi ketenagalistrikan demi mematuhi UU No. 30/2009.
Syarat SBUJPTL & Tender
Syarat mutlak penunjukan Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT) untuk permohonan sertifikat badan usaha & kualifikasi LPSE/BUMN.
Standar K3 & K2
Menjamin keselamatan ketenagalistrikan, keandalan sistem operasi instalasi, serta pencegahan risiko kecelakaan kerja dan kegagalan sistem.
Kredibilitas Profesi
Pengakuan kompetensi resmi nasional yang meningkatkan nilai tawar dan integritas profesional bagi tenaga ahli di mata industri kelistrikan.
Ingin memastikan posisi dan jenjang kualifikasi Anda sudah sesuai?
Konsultasikan kebutuhan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan Anda bersama tim ahli kami.
Resmi DJK ESDM • Respon cepat < 15 menit
Profil & Tanggung Jawab Jabatan
Skema: Direktur Distribusi Tenaga Listrik
Direktur Distribusi Tenaga Listrik adalah okupasi pada bidang pekerjaan teknik Sistem Distribusi Tenaga Listrik dengan jenjang KKNI Level 9. Pemegang okupasi ini berperan sebagai ahli yang memberikan keputusan teknis tingkat tinggi, mengembangkan metode dan standar kerja, serta menjadi rujukan dalam penyelesaian masalah kompleks. Sistem Distribusi Tenaga Listrik merupakan jaringan tegangan menengah (20 kV) dan tegangan rendah (220/380 V) yang menyalurkan listrik dari gardu induk hingga ke pelanggan.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pekerjaan teknik, yang mencakup kegiatan melaksanakan pekerjaan teknik ketenagalistrikan sesuai standar. Peralatan yang ditangani antara lain SUTM/SKTM, gardu distribusi, trafo distribusi, recloser, LBS, kubikel, JTR, sambungan rumah, serta APP. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menjalankan prosedur kerja yang aman dan terdokumentasi.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan tegangan menengah dan rendah di tengah lingkungan publik, kerja di ketinggian, dan cuaca, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pekerjaan teknik yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan keselamatan masyarakat di sekitar jaringan dan limbah minyak trafo. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Jenjang Level 9 KKNI Penjelasan lengkap
Level 9 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) setara dengan jenjang ahli utama dan direktur pada sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK). Menurut deskriptor KKNI, tenaga kerja pada jenjang ini mampu mengembangkan pengetahuan dan teknologi baru di dalam bidang keilmuannya atau praktik profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji. Dari sisi pengetahuan, ia mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendekatan interdisipliner, multidisipliner, dan transdisipliner, dan dari sisi tanggung jawab, ia mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset serta pengembangan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia, dan mendapat pengakuan nasional maupun internasional.
Dalam praktik ketenagalistrikan, pemegang SKTTK Level 9 bertugas memimpin arah strategis perusahaan atau sektor ketenagalistrikan, merumuskan kebijakan, serta mewakili organisasi dalam forum teknis nasional dan internasional. Katalog SKTTK DJK ESDM memuat 8 okupasi pada jenjang ini, antara lain Ahli Utama Pembangkitan Tenaga Listrik, Direktur Pembangkitan Tenaga Listrik, dan Ahli Utama Transmisi Tenaga Listrik. Level 9 adalah jenjang tertinggi KKNI yang dipegang oleh direktur dan ahli utama ketenagalistrikan.
Unit Kompetensi yang Diujikan
Daftar unit kompetensi standar DJK Kementerian ESDM yang harus dikuasai untuk meraih kelulusan uji kompetensi pada skema ini.
Unit Kompetensi Wajib
1 Unit| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
| D.35.130.00.006.1 | Menetapkan Kebijakan Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner terkait Pengelolaan Kegiatan pada Distribusi Tenaga Listrik yang Bermanfaat bagi Perkembangan Teknologi Dunia Kelistrikan |
Unit Kompetensi Pilihan
5 Unit| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
| M.71.131.00.032.1 | Menerapkan Kebijakan Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner terkait Keteknikan pada Pekerjaan Pengelolaan Kegiatan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Distribusi Tenaga Listrik yang Bermanfaat bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan |
| F.43.132.00.033.1 | Menerapkan Kebijakan Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner terkait Keteknikan pada Pekerjaan Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pemasangan Distribusi Tenaga Listrik yang Bermanfaat bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan |
| M.71.133.00.034.1 | Menerapkan Kebijakan Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner terkait Keteknikan pada Pekerjaan Pengelolaan Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian Distribusi Tenaga Listrik yang Bermanfaat bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan |
| D.35.134.00.035.1 | Menerapkan Kebijakan Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner terkait Keteknikan pada Pekerjaan Pengelolaan Kegiatan Pengoperasian Distribusi Tenaga Listrik yang Bermanfaat bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan |
| F.43.135.00.036.1 | Menerapkan Kebijakan Baru dengan Pendekatan Multitransdisipliner terkait Keteknikan pada Pekerjaan Pengelolaan Kegiatan Pemeliharaan Distribusi Tenaga Listrik yang Bermanfaat bagi Perkembangan Dunia Ketenagalistrikan |
Butuh bantuan memetakan bukti portofolio terhadap unit kompetensi di atas?
Tim konsultan Serkom.co.id siap membantu review berkas dan checklist pengalaman kerja Anda sebelum asesmen resmi.
Resmi DJK ESDM • Respon cepat < 15 menit
Persyaratan Permohonan SKTTK
Dokumen yang harus disiapkan untuk proses pra-asesmen dan verifikasi Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK).
Dokumen Pribadi & Pendidikan
-
Scan KTP & NPWP Pribadi
Format file digital berwarna yang masih berlaku dan terbaca jelas.
-
Ijazah Terakhir & Transkrip Nilai
Pendidikan linear bidang Teknik Elektro / Ketenagalistrikan / Teknik Terkait.
-
Pas Foto Formal Terbaru
Latar belakang warna merah, berpakaian formal / kemeja rapi.
-
Curriculum Vitae (CV) Terkini
Menjelaskan riwayat pendidikan dan pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
Bukti Pengalaman & Portofolio Kerja
-
Surat Keterangan / Pengalaman Kerja
Surat rekomendasi atau SK pengangkatan dari perusahaan tempat bekerja.
-
Laporan Portofolio Proyek Listrik
Job description, SPK/Kontrak Kerja, atau Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan kelistrikan.
-
Dokumentasi Kerja Lapangan Ber-APD
Foto/video saat melakukan aktivitas teknis dengan APD K3 lengkap (Helm, Sepatu Safety, Rompi, Sarung Tangan).
-
Instruksi Kerja (IK) / SOP Terkait
Dokumen prosedur teknis yang pernah diterapkan saat bertugas di lapangan.
Alur Uji Kompetensi Sampai Terbit Sertifikat
Proses terstruktur dan transparan dengan pendampingan penuh dari tim konsultan profesional.
Konsultasi & Mapping
Penentuan skema okupasi yang tepat sesuai ijazah dan riwayat proyek yang pernah dikerjakan.
Pra-Asesmen Berkas
Pemeriksaan dan perapihan dokumen portofolio oleh tim asesor internal sebelum diajukan ke LSK.
Uji Kompetensi Asesor
Pelaksanaan ujian tertulis (CBT) dan asesmen wawancara/praktik bersama Asesor Resmi terakreditasi DJK ESDM.
Terbit SKTTK Resmi
Sertifikat resmi terbit dengan QR Code DJK ESDM dan terdaftar di database Kementerian ESDM.
Sudah menyiapkan berkas atau butuh asistensi penyusunan portofolio?
Hubungi konsultan kami untuk pengecekan kelayakan dokumen dan booking jadwal batch uji terdekat.
Resmi DJK ESDM • Respon cepat < 15 menit
Pertanyaan Umum Seputar SKTTK Ahli Utama Distribusi Tenaga Listrik
Siap Meraih Sertifikasi SKTTK Ahli Utama Distribusi Tenaga Listrik?
Dapatkan pendampingan komprehensif mulai dari kelengkapan checklist dokumen, bimbingan portofolio, hingga terbit sertifikat resmi dari LSK terakreditasi DJK ESDM.
Mulai Konsultasi Sertifikasi Ketenagalistrikan Anda Sekarang
Pilih konsultan kami di bawah ini untuk respon cepat via WhatsApp.
Resmi DJK ESDM • Respon cepat < 15 menit

