SKTTK Analis Madya Pemeliharaan PLT EBT
Layanan konsultan & pendampingan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK/Serkom) resmi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Pembekalan uji baru & perpanjangan cepat 14–21 hari kerja, garansi terbit terintegrasi SIMPK ESDM.
Spesifikasi Sertifikasi Serkom
DJK ESDM- Jabatan Kerja: Analis Madya Pemeliharaan PLT EBT
- Kode Jabatan: F.43.115.01.KUALIFIKASI.5.KITEBT
- Regulasi Payung: UU No. 30/2009 & Permen ESDM 12/2021
- Masa Berlaku: 3 Tahun (Dapat Diperpanjang)
- Estimasi Waktu Uji: 14 - 21 Hari Kerja
- Validasi Keabsahan: QR Code SIMPK ESDM
Pilihan Jadwal Uji Kompetensi Analis Madya Pemeliharaan PLT EBT (4 Bulan Terdekat)
Pilih periode gelombang uji kompetensi resmi LSK DJK ESDM. Tersedia metode Online CBT & Zoom atau Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung), serta bimbingan pra-asesmen dokumen:
November 2026
Desember 2026
Januari 2027
Februari 2027
Butuh Jadwal Uji Khusus / In-House Training Perusahaan?
Tersedia pelaksanaan Uji Offline di Jakarta, Tangerang, Bandung serta In-House Training di lokasi proyek Anda (minimal 5 peserta) untuk percepatan sertifikasi tim.
Skema Okupasi Jabatan Kerja Analis Madya Pemeliharaan PLT EBT
Berikut skema okupasi dan jenjang jabatan kerja yang dapat didaftarkan untuk uji kompetensi LSK ESDM:
Supervisor senior pemeliharaan PLT Biogas
Supervisor senior pemeliharaan PLT Biogas adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 5. Pemegang okupasi ini berperan sebagai supervisor…
Supervisor senior pemeliharaan PLT Biomas
Supervisor senior pemeliharaan PLT Biomas adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLT Biomassa dengan jenjang KKNI Level 5. Pemegang okupasi ini berperan sebagai supervisor senior yang mengoordinasikan beberapa regu,…
Supervisor senior pemeliharaan PLTS - Level 5
Supervisor senior pemeliharaan PLTS adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) dengan jenjang KKNI Level 5. Pemegang okupasi ini berperan sebagai supervisor senior yang mengoordinasikan…
Supervisor senior pemeliharaan PLTB
Supervisor senior pemeliharaan PLTB adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 5. Pemegang okupasi ini berperan sebagai supervisor senior…
Supervisor senior pemeliharaan peralatan turbin angin - Level 5
Supervisor senior pemeliharaan peralatan turbin angin adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu) dengan jenjang KKNI Level 5. Pemegang okupasi ini berperan sebagai supervisor senior…
Supervisor senior pemeliharaan peralatan Listrik
Supervisor senior pemeliharaan peralatan Listrik adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 5. Pemegang okupasi ini berperan sebagai supervisor…
Supervisor senior pemeliharaan peralatan Kontrol dan Instrumen - Level 5
Supervisor senior pemeliharaan peralatan Kontrol dan Instrumen adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 5. Pemegang okupasi ini berperan…
Supervisor senior pemeliharaan Kondisi Lingkungan dan Kimia - Level 5
Supervisor senior pemeliharaan Kondisi Lingkungan dan Kimia adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 5. Pemegang okupasi ini berperan…
Lingkup Kerja, Peralatan & K2 Okupasi Analis Madya Pemeliharaan PLT EBT
Supervisor senior pemeliharaan PLT Biogas
Supervisor senior pemeliharaan PLT Biogas adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 5. Pemegang okupasi ini berperan sebagai supervisor senior yang mengoordinasikan beberapa regu, mengevaluasi kinerja teknis, dan mengambil keputusan operasional di lapangan. PLT EBT merupakan pembangkit berbasis energi terbarukan seperti surya, angin, biomassa, dan biogas yang menjadi tulang punggung transisi energi nasional.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pemeliharaan, yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Peralatan yang ditangani antara lain modul atau turbin energi terbarukan, inverter/konverter, generator, sistem penyimpanan energi, serta panel interkoneksi. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan tegangan DC dan AC, kerja di ketinggian, bagian berputar, serta bahan mudah terbakar, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan pengelolaan limbah peralatan dan penggunaan lahan. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor senior pemeliharaan PLT Biogas
Supervisor senior pemeliharaan PLT Biomas
Supervisor senior pemeliharaan PLT Biomas adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLT Biomassa dengan jenjang KKNI Level 5. Pemegang okupasi ini berperan sebagai supervisor senior yang mengoordinasikan beberapa regu, mengevaluasi kinerja teknis, dan mengambil keputusan operasional di lapangan. PLT Biomassa merupakan pembangkit yang membakar limbah organik seperti cangkang sawit, sekam, atau serpih kayu, umumnya berada di dekat perkebunan dan industri pengolahan.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pemeliharaan, yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Peralatan yang ditangani antara lain sistem penanganan bahan bakar biomassa, boiler, turbin uap, generator, sistem pengendali emisi, serta trafo unit. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan debu biomassa yang mudah terbakar, uap bertekanan tinggi, bagian berputar, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi partikulat, abu pembakaran, dan pengelolaan stok bahan bakar. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor senior pemeliharaan PLT Biomas
Supervisor senior pemeliharaan PLTS - Level 5
Supervisor senior pemeliharaan PLTS adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) dengan jenjang KKNI Level 5. Pemegang okupasi ini berperan sebagai supervisor senior yang mengoordinasikan beberapa regu, mengevaluasi kinerja teknis, dan mengambil keputusan operasional di lapangan. PLTS merupakan pembangkit yang mengubah radiasi matahari menjadi listrik melalui modul fotovoltaik, baik skala utilitas, atap gedung, maupun sistem off-grid di daerah terpencil.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pemeliharaan, yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Peralatan yang ditangani antara lain modul surya, struktur penyangga, combiner box, inverter, baterai, sistem monitoring, serta panel dan trafo interkoneksi. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan tegangan DC tinggi yang tidak bisa dimatikan selama ada cahaya, kerja di atap atau ketinggian, serta risiko kebakaran baterai, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan pengelolaan limbah modul dan baterai serta penggunaan lahan. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor senior pemeliharaan PLTS - Level 5
Supervisor senior pemeliharaan PLTB
Supervisor senior pemeliharaan PLTB adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 5. Pemegang okupasi ini berperan sebagai supervisor senior yang mengoordinasikan beberapa regu, mengevaluasi kinerja teknis, dan mengambil keputusan operasional di lapangan. PLT EBT merupakan pembangkit berbasis energi terbarukan seperti surya, angin, biomassa, dan biogas yang menjadi tulang punggung transisi energi nasional.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pemeliharaan, yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Peralatan yang ditangani antara lain modul atau turbin energi terbarukan, inverter/konverter, generator, sistem penyimpanan energi, serta panel interkoneksi. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan tegangan DC dan AC, kerja di ketinggian, bagian berputar, serta bahan mudah terbakar, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan pengelolaan limbah peralatan dan penggunaan lahan. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor senior pemeliharaan PLTB
Supervisor senior pemeliharaan peralatan turbin angin - Level 5
Supervisor senior pemeliharaan peralatan turbin angin adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu) dengan jenjang KKNI Level 5. Pemegang okupasi ini berperan sebagai supervisor senior yang mengoordinasikan beberapa regu, mengevaluasi kinerja teknis, dan mengambil keputusan operasional di lapangan. PLTB merupakan pembangkit yang memanfaatkan energi angin melalui turbin angin, seperti ladang angin di Sidrap dan Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada turbin angin, yaitu pemeliharaan yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Secara teknis, turbin angin bekerja di atas menara tinggi dengan bilah, gearbox, dan sistem pitch/yaw yang harus disetel mengikuti kecepatan angin. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman, dengan memperhatikan keterkaitan turbin angin terhadap rotor dan bilah turbin, nacelle, gearbox, generator, menara, sistem yaw dan pitch, konverter, serta trafo kolektor.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan kerja di ketinggian puluhan meter, bagian berputar, beban mekanis besar, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan kebisingan, dampak terhadap burung, dan penggunaan lahan. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor senior pemeliharaan peralatan turbin angin - Level 5
Supervisor senior pemeliharaan peralatan Listrik
Supervisor senior pemeliharaan peralatan Listrik adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 5. Pemegang okupasi ini berperan sebagai supervisor senior yang mengoordinasikan beberapa regu, mengevaluasi kinerja teknis, dan mengambil keputusan operasional di lapangan. PLT EBT merupakan pembangkit berbasis energi terbarukan seperti surya, angin, biomassa, dan biogas yang menjadi tulang punggung transisi energi nasional.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pemeliharaan, yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Peralatan yang ditangani antara lain modul atau turbin energi terbarukan, inverter/konverter, generator, sistem penyimpanan energi, serta panel interkoneksi. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan tegangan DC dan AC, kerja di ketinggian, bagian berputar, serta bahan mudah terbakar, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan pengelolaan limbah peralatan dan penggunaan lahan. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor senior pemeliharaan peralatan Listrik
Supervisor senior pemeliharaan peralatan Kontrol dan Instrumen - Level 5
Supervisor senior pemeliharaan peralatan Kontrol dan Instrumen adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 5. Pemegang okupasi ini berperan sebagai supervisor senior yang mengoordinasikan beberapa regu, mengevaluasi kinerja teknis, dan mengambil keputusan operasional di lapangan. PLT EBT merupakan pembangkit berbasis energi terbarukan seperti surya, angin, biomassa, dan biogas yang menjadi tulang punggung transisi energi nasional.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada sistem kontrol dan instrumen, yaitu pemeliharaan yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Secara teknis, sistem kontrol dan instrumen mencakup sensor, transmitter, PLC/DCS, katup kendali, dan interlock yang menjaga proses tetap dalam batas aman. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman, dengan memperhatikan keterkaitan sistem kontrol dan instrumen terhadap modul atau turbin energi terbarukan, inverter/konverter, generator, sistem penyimpanan energi, serta panel interkoneksi.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan tegangan DC dan AC, kerja di ketinggian, bagian berputar, serta bahan mudah terbakar, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan pengelolaan limbah peralatan dan penggunaan lahan.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor senior pemeliharaan peralatan Kontrol dan Instrumen - Level 5
Supervisor senior pemeliharaan Kondisi Lingkungan dan Kimia - Level 5
Supervisor senior pemeliharaan Kondisi Lingkungan dan Kimia adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 5. Pemegang okupasi ini berperan sebagai supervisor senior yang mengoordinasikan beberapa regu, mengevaluasi kinerja teknis, dan mengambil keputusan operasional di lapangan. PLT EBT merupakan pembangkit berbasis energi terbarukan seperti surya, angin, biomassa, dan biogas yang menjadi tulang punggung transisi energi nasional.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada kimia dan lingkungan, yaitu pemeliharaan yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Secara teknis, bidang kimia mengawasi kualitas air umpan, air pendingin, bahan bakar, dan minyak, serta mengendalikan korosi, kerak, dan pencemaran. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman, dengan memperhatikan keterkaitan kimia dan lingkungan terhadap modul atau turbin energi terbarukan, inverter/konverter, generator, sistem penyimpanan energi, serta panel interkoneksi.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan tegangan DC dan AC, kerja di ketinggian, bagian berputar, serta bahan mudah terbakar, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan pengelolaan limbah peralatan dan penggunaan lahan. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor senior pemeliharaan Kondisi Lingkungan dan Kimia - Level 5Tentang Serkom Listrik Analis Madya Pemeliharaan PLT EBT
Usaha ketenagalistrikan di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat seiring tingginya kebutuhan pasokan energi listrik yang andal dan aman. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh tenaga kerja teknik listrik memiliki sertifikat kompetensi resmi.
SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) untuk jabatan Analis Madya Pemeliharaan PLT EBT (kode F.43.115.01.KUALIFIKASI.5.KITEBT) merupakan bukti sah kompetensi yang diuji oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) terakreditasi Ditjen Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM.
Sertifikasi ini menjadi landasan penting dalam menjamin Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), keandalan sistem instalasi, serta pencegahan risiko kecelakaan kerja teknis pada proyek-proyek ketenagalistrikan nasional.
UU No. 30 Tahun 2009
Pasal 44 Ayat 6 mewajibkan setiap tenaga teknik ketenagalistrikan memiliki Sertifikat Kompetensi.
Permen ESDM No. 12/2021
Standarisasi uji kompetensi & akreditasi LSK resmi di bawah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Syarat Utama PJT & TT SBUJPTL
Tanpa tenaga ahli bersertifikat Serkom DJK ESDM untuk kualifikasi ini, pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBUJPTL) dan Izin Usaha (SIUJPTL) perusahaan Anda tidak dapat disetujui.
Syarat & Berkas Pendaftaran Serkom Analis Madya Pemeliharaan PLT EBT
Tim Serkom.co.id mendampingi verifikasi dan kelengkapan dokumen berikut agar siap diajukan ke LSK ESDM:
1. Identitas Diri (KTP / Paspor)
Scan KTP asli yang masih berlaku bagi Tenaga Teknik WNI, atau Paspor/KITAS untuk Tenaga Asing.
2. Ijazah Pendidikan Teknik
Ijazah pendidikan formal teknik (D3/S1/SMK Teknik Listrik/Relevan) sesuai jenjang kualifikasi yang diajukan.
3. Pasfoto Terbaru
File pasfoto resmi berwarna format digital (background merah/biru) pakaian rapi/jas.
4. CV & Pengalaman Kerja
Curriculum Vitae terbaru yang mencantumkan riwayat pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
5. Portofolio Pekerjaan
Laporan hasil pekerjaan teknis terkait. Tim konsultan kami membantu penyusunan format portofolio ini.
Alur Pendampingan Sertifikasi & Pelatihan
Proses terstruktur dari pendaftaran hingga penerbitan Serkom resmi terdaftar SIMPK ESDM:
Konsultasi Skema
Diskusi gratis penentuan okupasi Analis Madya Pemeliharaan PLT EBT & jenjang kualifikasi yang tepat.
Penyusunan Berkas
Pendampingan penataan dokumen administrasi & pembekalan bimbingan pre-uji asesmen LSK.
Uji Asesmen LSK
Pelaksanaan ujian wawancara & kompresi bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi ESDM.
Terbit Serkom ESDM
Sertifikat resmi terbit dengan nomor registrasi SIMPK ESDM & pendampingan izin SBUJPTL.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ SKTTK)
Informasi seputar sertifikasi Serkom Listrik Analis Madya Pemeliharaan PLT EBT:
Siap Dapatkan SKTTK Analis Madya Pemeliharaan PLT EBT?
Dapatkan bimbingan konsultan terpercaya, kemudahan verifikasi berkas, dan kepastian sertifikat Serkom terdaftar di SIMPK ESDM.
Kantor Operasional
Ruko Grand Boulevard Blok U01A No. 369, Citra Raya Tangerang, Banten 15710
Jam Operasional
Senin - Jumat: 08.30 - 17.30 WIB | Response WhatsApp Cepat
Suasana Pelaksanaan Uji Kompetensi SKTTK & Pelatihan 2026
Bukti kredibilitas ribuan tenaga teknik dan puluhan korporasi yang telah sukses tersertifikasi resmi LSK DJK ESDM melalui pendampingan Serkom.co.id.
Pembekalan Teori & Standardisasi K2/K3
Sesi review kurikulum okupasi dan pemantapan portofolio teknis sebelum asesmen resmi.
Uji Tulis & Studi Kasus Ketenagalistrikan
Pengerjaan soal standar LSK DJK ESDM secara transparan dan akurat.
Wawancara Eksplorasi Bersama Asesor DJK
Validasi bukti kompetensi kerja, SOP keselamatan, dan pengalaman riil tenaga teknik.
Pelaksanaan Asesmen di TUK Resmi
Fasilitas Tempat Uji Kompetensi yang representatif di Jakarta, Bandung, dan sekitarnya.
Sertifikasi Kolektif & In-House Perusahaan
Program sertifikasi on-site khusus tim engineering BUMN, kontraktor, dan manufaktur.
Penerbitan SKTTK Terdaftar SIMPK ESDM
Sertifikat resmi ber-QR Code ESDM untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, dan tender nasional.
Amankan Jadwal Uji Kompetensi Anda Sekarang
Jangan sampai salah memilih Jabatan Kerja (Okupasi) yang mengakibatkan sertifikat tidak dapat dipakai untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, atau NIDI/SLO. Konsultasikan portofolio Anda bersama tim ahli kami.