Resmi DJK ESDM Kode: M.71.111.01.KUALIFIKASI.4.KITLTD LSK Terakreditasi ESDM

SKTTK Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTD

Layanan konsultan & pendampingan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK/Serkom) resmi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Pembekalan uji baru & perpanjangan cepat 14–21 hari kerja, garansi terbit terintegrasi SIMPK ESDM.

100% Terdaftar SIMPK ESDM
Bimbingan Portofolio Pre-Uji
Syarat Utama SBUJPTL & Tender

Spesifikasi Sertifikasi Serkom

DJK ESDM
  • Jabatan Kerja: Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTD
  • Kode Jabatan: M.71.111.01.KUALIFIKASI.4.KITLTD
  • Regulasi Payung: UU No. 30/2009 & Permen ESDM 12/2021
  • Masa Berlaku: 3 Tahun (Dapat Diperpanjang)
  • Estimasi Waktu Uji: 14 - 21 Hari Kerja
  • Validasi Keabsahan: QR Code SIMPK ESDM
Syarat Wajib PJT & TT Syarat Kualifikasi Dokumen Tender BUMN/LPSE & Pengajuan SBUJPTL / SIUJPTL
Slot Prioritas (Online & Offline Jkt/Tgr/Bdg)

Pilihan Jadwal Uji Kompetensi Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTD (4 Bulan Terdekat)

Pilih periode gelombang uji kompetensi resmi LSK DJK ESDM. Tersedia metode Online CBT & Zoom atau Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung), serta bimbingan pra-asesmen dokumen:

🔥 Periode Bulan Ini

Oktober 2026

Batch 1 (Awal Bulan) Pendaftaran Ditutup
Pelaksanaan: 06 - 09 Oktober 2026
Online CBT & Zoom / Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung)
Expired (01 Oktober 2026)
Batch 2 (Akhir Bulan) ⚡ Sisa 5 Slot (Prioritas / In-House)
Pelaksanaan: 20 - 23 Oktober 2026
Online CBT / Offline (Jkt, Tgr, Bdg) & In-House
Batas Daftar: 15 Oktober 2026 (H-5)
⚡ Pendaftaran Dibuka

November 2026

Batch 1 (Awal Bulan) 🔥 Sisa 3 Slot (Fast-Track)
Pelaksanaan: 06 - 09 November 2026
Online CBT & Zoom / Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung)
Batas Daftar: 01 November 2026 (H-5)
Batch 2 (Akhir Bulan) ⚡ Sisa 5 Slot (Prioritas / In-House)
Pelaksanaan: 20 - 23 November 2026
Online CBT / Offline (Jkt, Tgr, Bdg) & In-House
Batas Daftar: 15 November 2026 (H-5)
⚡ Pendaftaran Dibuka

Desember 2026

Batch 1 (Awal Bulan) 🔥 Sisa 3 Slot (Fast-Track)
Pelaksanaan: 06 - 09 Desember 2026
Online CBT & Zoom / Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung)
Batas Daftar: 01 Desember 2026 (H-5)
Batch 2 (Akhir Bulan) ⚡ Sisa 5 Slot (Prioritas / In-House)
Pelaksanaan: 20 - 23 Desember 2026
Online CBT / Offline (Jkt, Tgr, Bdg) & In-House
Batas Daftar: 15 Desember 2026 (H-5)
⚡ Pendaftaran Dibuka

Januari 2027

Batch 1 (Awal Bulan) 🔥 Sisa 3 Slot (Fast-Track)
Pelaksanaan: 06 - 09 Januari 2027
Online CBT & Zoom / Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung)
Batas Daftar: 01 Januari 2027 (H-5)
Batch 2 (Akhir Bulan) ⚡ Sisa 5 Slot (Prioritas / In-House)
Pelaksanaan: 20 - 23 Januari 2027
Online CBT / Offline (Jkt, Tgr, Bdg) & In-House
Batas Daftar: 15 Januari 2027 (H-5)

Butuh Jadwal Uji Khusus / In-House Training Perusahaan?

Tersedia pelaksanaan Uji Offline di Jakarta, Tangerang, Bandung serta In-House Training di lokasi proyek Anda (minimal 5 peserta) untuk percepatan sertifikasi tim.

Daftar Skema Uji

Skema Okupasi Jabatan Kerja Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTD

Berikut skema okupasi dan jenjang jabatan kerja yang dapat didaftarkan untuk uji kompetensi LSK ESDM:

Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTD okupasi Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan bengkel - Level 4 Kode: M.71.111.01.KUALIFIKASI.4.KITLTD

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan bengkel - Level 4

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan bengkel adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai…

Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTD okupasi Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Balance Of Plant (BOP) - Level 4 Kode: M.71.111.01.KUALIFIKASI.4.KITLTD

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Balance Of Plant (BOP) - Level 4

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Balance Of Plant (BOP) adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi…

Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTD okupasi Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan Pemasangan Generator - Level 4 Kode: M.71.111.01.KUALIFIKASI.4.KITLTD

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan Pemasangan Generator - Level 4

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan Pemasangan Generator adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia…

Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTD okupasi Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Kontrol dan Instrumen - Level 4 Kode: M.71.111.01.KUALIFIKASI.4.KITLTD

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Kontrol dan Instrumen - Level 4

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Kontrol dan Instrumen adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini…

Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTD okupasi Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Pengolahan Limbah - Level 4 Kode: M.71.111.01.KUALIFIKASI.4.KITLTD

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Pengolahan Limbah - Level 4

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Pengolahan Limbah adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai…

Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTD okupasi Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Pemadam Kebakaran - Level 4 Kode: M.71.111.01.KUALIFIKASI.4.KITLTD

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Pemadam Kebakaran - Level 4

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Pemadam Kebakaran adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan…

Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTD okupasi Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan sistem Pendingin Kode: M.71.111.01.KUALIFIKASI.4.KITLTD

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan sistem Pendingin

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan sistem Pendingin adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai…

Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTD okupasi Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Listrik Kode: M.71.111.01.KUALIFIKASI.4.KITLTD

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Listrik

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Listrik adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai…

Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTD okupasi Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Trafo - Level 4 Kode: M.71.111.01.KUALIFIKASI.4.KITLTD

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Trafo - Level 4

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Trafo adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia…

Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTD okupasi Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan pengelolaan air limbah, kimia, dan B3 Kode: M.71.111.01.KUALIFIKASI.4.KITLTD

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan pengelolaan air limbah, kimia, dan B3

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan pengelolaan air limbah, kimia, dan B3 adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang…

Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTD okupasi Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan pengelolaan pembuangan gas buang Kode: M.71.111.01.KUALIFIKASI.4.KITLTD

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan pengelolaan pembuangan gas buang

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan pengelolaan pembuangan gas buang adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini…

Penjelasan Okupasi

Lingkup Kerja, Peralatan & K2 Okupasi Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTD

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan bengkel - Level 4

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan bengkel adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTD merupakan pembangkit bermesin diesel yang banyak dipakai di pulau-pulau kecil, daerah terpencil, serta sebagai cadangan di kawasan industri dan gedung.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah perencanaan, yang mencakup kegiatan menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Peralatan yang ditangani antara lain mesin diesel, generator sinkron, sistem bahan bakar HSD/MFO, sistem pelumas dan pendingin, panel sinkron, serta trafo step-up. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menerjemahkan kebutuhan proyek menjadi desain yang aman, efisien, dan sesuai standar SNI, PUIL, serta regulasi DJK ESDM.

Karena pekerjaan ini berhadapan dengan bahan bakar mudah terbakar, bagian mesin berputar, kebisingan tinggi, gas buang, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: perencanaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan tumpahan bahan bakar/oli, emisi gas buang, dan kebisingan. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan bengkel - Level 4

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Balance Of Plant (BOP) - Level 4

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Balance Of Plant (BOP) adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTD merupakan pembangkit bermesin diesel yang banyak dipakai di pulau-pulau kecil, daerah terpencil, serta sebagai cadangan di kawasan industri dan gedung.

Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada peralatan BOP (Balance of Plant), yaitu perencanaan yang mencakup kegiatan menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Secara teknis, BOP mencakup sistem pendukung seperti pompa, kompresor, pengolahan air, udara tekan, dan pemadam kebakaran yang menunjang operasi unit utama. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menerjemahkan kebutuhan proyek menjadi desain yang aman, efisien, dan sesuai standar SNI, PUIL, serta regulasi DJK ESDM.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan bahan bakar mudah terbakar, bagian mesin berputar, kebisingan tinggi, gas buang, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: perencanaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan tumpahan bahan bakar/oli, emisi gas buang, dan kebisingan.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Balance Of Plant (BOP) - Level 4

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan Pemasangan Generator - Level 4

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan Pemasangan Generator adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTD merupakan pembangkit bermesin diesel yang banyak dipakai di pulau-pulau kecil, daerah terpencil, serta sebagai cadangan di kawasan industri dan gedung.

Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada generator, yaitu perencanaan yang mencakup kegiatan menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Secara teknis, generator mengubah energi mekanis menjadi energi listrik dan dilengkapi sistem eksitasi, pendingin, proteksi, serta sinkronisasi ke jaringan. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menerjemahkan kebutuhan proyek menjadi desain yang aman, efisien, dan sesuai standar SNI, PUIL, serta regulasi DJK ESDM, dengan memperhatikan keterkaitan generator terhadap mesin diesel, generator sinkron, sistem bahan bakar HSD/MFO, sistem pelumas dan pendingin, panel sinkron, serta trafo step-up.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan bahan bakar mudah terbakar, bagian mesin berputar, kebisingan tinggi, gas buang, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: perencanaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan tumpahan bahan bakar/oli, emisi gas buang, dan kebisingan.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan Pemasangan Generator - Level 4

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Kontrol dan Instrumen - Level 4

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Kontrol dan Instrumen adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTD merupakan pembangkit bermesin diesel yang banyak dipakai di pulau-pulau kecil, daerah terpencil, serta sebagai cadangan di kawasan industri dan gedung.

Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada sistem kontrol dan instrumen, yaitu perencanaan yang mencakup kegiatan menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Secara teknis, sistem kontrol dan instrumen mencakup sensor, transmitter, PLC/DCS, katup kendali, dan interlock yang menjaga proses tetap dalam batas aman. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menerjemahkan kebutuhan proyek menjadi desain yang aman, efisien, dan sesuai standar SNI, PUIL, serta regulasi DJK ESDM.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan bahan bakar mudah terbakar, bagian mesin berputar, kebisingan tinggi, gas buang, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: perencanaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan tumpahan bahan bakar/oli, emisi gas buang, dan kebisingan.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Kontrol dan Instrumen - Level 4

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Pengolahan Limbah - Level 4

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Pengolahan Limbah adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTD merupakan pembangkit bermesin diesel yang banyak dipakai di pulau-pulau kecil, daerah terpencil, serta sebagai cadangan di kawasan industri dan gedung.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah perencanaan, yang mencakup kegiatan menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Peralatan yang ditangani antara lain mesin diesel, generator sinkron, sistem bahan bakar HSD/MFO, sistem pelumas dan pendingin, panel sinkron, serta trafo step-up. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menerjemahkan kebutuhan proyek menjadi desain yang aman, efisien, dan sesuai standar SNI, PUIL, serta regulasi DJK ESDM.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan bahan bakar mudah terbakar, bagian mesin berputar, kebisingan tinggi, gas buang, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: perencanaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan tumpahan bahan bakar/oli, emisi gas buang, dan kebisingan.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Pengolahan Limbah - Level 4

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Pemadam Kebakaran - Level 4

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Pemadam Kebakaran adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTD merupakan pembangkit bermesin diesel yang banyak dipakai di pulau-pulau kecil, daerah terpencil, serta sebagai cadangan di kawasan industri dan gedung.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah perencanaan, yang mencakup kegiatan menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Peralatan yang ditangani antara lain mesin diesel, generator sinkron, sistem bahan bakar HSD/MFO, sistem pelumas dan pendingin, panel sinkron, serta trafo step-up. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menerjemahkan kebutuhan proyek menjadi desain yang aman, efisien, dan sesuai standar SNI, PUIL, serta regulasi DJK ESDM.

Karena pekerjaan ini berhadapan dengan bahan bakar mudah terbakar, bagian mesin berputar, kebisingan tinggi, gas buang, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: perencanaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan tumpahan bahan bakar/oli, emisi gas buang, dan kebisingan. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Pemadam Kebakaran - Level 4

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan sistem Pendingin

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan sistem Pendingin adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTD merupakan pembangkit bermesin diesel yang banyak dipakai di pulau-pulau kecil, daerah terpencil, serta sebagai cadangan di kawasan industri dan gedung.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah perencanaan, yang mencakup kegiatan menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Peralatan yang ditangani antara lain mesin diesel, generator sinkron, sistem bahan bakar HSD/MFO, sistem pelumas dan pendingin, panel sinkron, serta trafo step-up. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menerjemahkan kebutuhan proyek menjadi desain yang aman, efisien, dan sesuai standar SNI, PUIL, serta regulasi DJK ESDM.

Karena pekerjaan ini berhadapan dengan bahan bakar mudah terbakar, bagian mesin berputar, kebisingan tinggi, gas buang, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: perencanaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan tumpahan bahan bakar/oli, emisi gas buang, dan kebisingan. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan sistem Pendingin

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Listrik

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Listrik adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTD merupakan pembangkit bermesin diesel yang banyak dipakai di pulau-pulau kecil, daerah terpencil, serta sebagai cadangan di kawasan industri dan gedung.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah perencanaan, yang mencakup kegiatan menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Peralatan yang ditangani antara lain mesin diesel, generator sinkron, sistem bahan bakar HSD/MFO, sistem pelumas dan pendingin, panel sinkron, serta trafo step-up. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menerjemahkan kebutuhan proyek menjadi desain yang aman, efisien, dan sesuai standar SNI, PUIL, serta regulasi DJK ESDM.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan bahan bakar mudah terbakar, bagian mesin berputar, kebisingan tinggi, gas buang, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: perencanaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan tumpahan bahan bakar/oli, emisi gas buang, dan kebisingan.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Listrik

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Trafo - Level 4

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Trafo adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTD merupakan pembangkit bermesin diesel yang banyak dipakai di pulau-pulau kecil, daerah terpencil, serta sebagai cadangan di kawasan industri dan gedung.

Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada transformator, yaitu perencanaan yang mencakup kegiatan menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Secara teknis, transformator mengubah level tegangan dan berisi minyak isolasi, belitan, tap changer, serta proteksi Buchholz dan suhu yang harus dipantau. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menerjemahkan kebutuhan proyek menjadi desain yang aman, efisien, dan sesuai standar SNI, PUIL, serta regulasi DJK ESDM, dengan memperhatikan keterkaitan transformator terhadap mesin diesel, generator sinkron, sistem bahan bakar HSD/MFO, sistem pelumas dan pendingin, panel sinkron, serta trafo step-up.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan bahan bakar mudah terbakar, bagian mesin berputar, kebisingan tinggi, gas buang, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: perencanaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan tumpahan bahan bakar/oli, emisi gas buang, dan kebisingan.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Trafo - Level 4

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan pengelolaan air limbah, kimia, dan B3

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan pengelolaan air limbah, kimia, dan B3 adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTD merupakan pembangkit bermesin diesel yang banyak dipakai di pulau-pulau kecil, daerah terpencil, serta sebagai cadangan di kawasan industri dan gedung.

Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada kimia dan lingkungan, yaitu perencanaan yang mencakup kegiatan menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Secara teknis, bidang kimia mengawasi kualitas air umpan, air pendingin, bahan bakar, dan minyak, serta mengendalikan korosi, kerak, dan pencemaran. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menerjemahkan kebutuhan proyek menjadi desain yang aman, efisien, dan sesuai standar SNI, PUIL, serta regulasi DJK ESDM.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan bahan bakar mudah terbakar, bagian mesin berputar, kebisingan tinggi, gas buang, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: perencanaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan tumpahan bahan bakar/oli, emisi gas buang, dan kebisingan.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan pengelolaan air limbah, kimia, dan B3

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan pengelolaan pembuangan gas buang

Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan pengelolaan pembuangan gas buang adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTD merupakan pembangkit bermesin diesel yang banyak dipakai di pulau-pulau kecil, daerah terpencil, serta sebagai cadangan di kawasan industri dan gedung.

Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada instalasi gas buang, yaitu perencanaan yang mencakup kegiatan menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Secara teknis, instalasi gas buang meliputi saluran, cerobong, ESP, dan FGD yang mengendalikan emisi sebelum dilepas ke udara. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menerjemahkan kebutuhan proyek menjadi desain yang aman, efisien, dan sesuai standar SNI, PUIL, serta regulasi DJK ESDM.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan bahan bakar mudah terbakar, bagian mesin berputar, kebisingan tinggi, gas buang, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: perencanaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan tumpahan bahan bakar/oli, emisi gas buang, dan kebisingan.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan pengelolaan pembuangan gas buang
Penjelasan Regulasi

Tentang Serkom Listrik Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTD

Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTD adalah skema Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) pada usaha pembangkitan tenaga listrik, bidang perencanaan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel). Skema ini berada pada jenjang Analis tingkat Muda: analis adalah tenaga teknik yang menganalisis data dan kondisi teknis, menyusun rencana serta metode kerja, dan mengevaluasi hasil pekerjaan, sedangkan Muda menandakan tingkat awal dalam jenjang tersebut, dengan pekerjaan yang umumnya masih diarahkan dan disupervisi. PLTD sendiri merupakan pembangkit bermesin diesel yang banyak dipakai di pulau-pulau kecil, daerah terpencil, serta sebagai cadangan di kawasan industri dan gedung.

Lingkup kompetensinya adalah perencanaan, yaitu menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Peralatan yang menjadi objek kerja antara lain mesin diesel, generator sinkron, sistem bahan bakar HSD/MFO, sistem pelumas dan pendingin, panel sinkron, serta trafo step-up. Skema ini mencakup 11 okupasi, antara lain Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan bengkel, Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Balance Of Plant (BOP), dan Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan Pemasangan Generator, serta 8 okupasi lainnya.

Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik memiliki sertifikat kompetensi. Untuk skema ini, sertifikasi menjadi penting karena pekerjaan perencanaan PLTD bersinggungan dengan bahan bakar mudah terbakar, bagian mesin berputar, kebisingan tinggi, gas buang, serta tegangan generator. Bagi badan usaha, pemegang SKTTK skema ini dapat dicatatkan sebagai tenaga teknik untuk pemenuhan SBUJPTL dan SIUJPTL.

Kompetensi dalam skema ini berkaitan langsung dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Aspek keselamatan orang dipenuhi melalui izin kerja, LOTO, pembebasan tegangan, dan APD. Aspek keselamatan instalasi dijaga dengan perencanaan yang sesuai standar agar PLTD tetap andal. Aspek keselamatan lingkungan menuntut perhatian terhadap tumpahan bahan bakar/oli, emisi gas buang, dan kebisingan.

Kode skema: M.71.111.01.KUALIFIKASI.4.KITLTD.

Sub-bidang Perencanaan

Perencanaan pada usaha pembangkitan tenaga listrik adalah tahap awal proyek ketenagalistrikan, yaitu menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya sebelum pekerjaan fisik dimulai. Sub-bidang ini menjadi pengelompokan resmi kualifikasi SKTTK DJK ESDM, sehingga setiap skema dan okupasi di dalamnya memiliki standar kompetensi yang spesifik untuk kegiatan tersebut.

UU No. 30 Tahun 2009

Pasal 44 Ayat 6 mewajibkan setiap tenaga teknik ketenagalistrikan memiliki Sertifikat Kompetensi.

Permen ESDM No. 12/2021

Standarisasi uji kompetensi & akreditasi LSK resmi di bawah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Serkom Sertifikat Kompetensi Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTD

Syarat Utama PJT & TT SBUJPTL

Tanpa tenaga ahli bersertifikat Serkom DJK ESDM untuk kualifikasi ini, pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBUJPTL) dan Izin Usaha (SIUJPTL) perusahaan Anda tidak dapat disetujui.

Persiapan Pendaftaran

Syarat & Berkas Pendaftaran Serkom Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTD

Tim Serkom.co.id mendampingi verifikasi dan kelengkapan dokumen berikut agar siap diajukan ke LSK ESDM:

1. Identitas Diri (KTP / Paspor)

Scan KTP asli yang masih berlaku bagi Tenaga Teknik WNI, atau Paspor/KITAS untuk Tenaga Asing.

2. Ijazah Pendidikan Teknik

Ijazah pendidikan formal teknik (D3/S1/SMK Teknik Listrik/Relevan) sesuai jenjang kualifikasi yang diajukan.

3. Pasfoto Terbaru

File pasfoto resmi berwarna format digital (background merah/biru) pakaian rapi/jas.

4. CV & Pengalaman Kerja

Curriculum Vitae terbaru yang mencantumkan riwayat pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.

5. Portofolio Pekerjaan

Laporan hasil pekerjaan teknis terkait. Tim konsultan kami membantu penyusunan format portofolio ini.

Tahapan Kerja

Alur Pendampingan Sertifikasi & Pelatihan

Proses terstruktur dari pendaftaran hingga penerbitan Serkom resmi terdaftar SIMPK ESDM:

1

Konsultasi Skema

Diskusi gratis penentuan okupasi Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTD & jenjang kualifikasi yang tepat.

2

Penyusunan Berkas

Pendampingan penataan dokumen administrasi & pembekalan bimbingan pre-uji asesmen LSK.

3

Uji Asesmen LSK

Pelaksanaan ujian wawancara & kompresi bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi ESDM.

4

Terbit Serkom ESDM

Sertifikat resmi terbit dengan nomor registrasi SIMPK ESDM & pendampingan izin SBUJPTL.

Tanya Jawab

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ SKTTK)

Informasi seputar sertifikasi Serkom Listrik Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTD:

Serkom Listrik Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTD adalah Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) resmi Ditjen Ketenagalistrikan ESDM untuk jabatan kerja Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTD (Kode M.71.111.01.KUALIFIKASI.4.KITLTD). Sertifikat ini menjadi bukti legalitas kompetensi teknis sesuai UU No. 30 Tahun 2009.

Sertifikat ini diwajibkan oleh UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 44 ayat 6 & Permen ESDM No. 12 Tahun 2021. Serkom merupakan dokumen kualifikasi Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT) untuk penerbitan SBUJPTL, SIUJPTL, SLO, NIDI, serta syarat lelang BUMN/LPSE.

Pendaftaran dilakukan dengan konsultasi awal via WhatsApp ke tim Serkom.co.id. Setelah verifikasi berkas dan pembekalan uji, asesmen dilakukan oleh LSK ESDM. Seluruh proses hingga terbit terintegrasi SIMPK ESDM rata-rata membutuhkan 14-21 hari kerja.

Ya. Kami mendampingi perpanjangan Serkom yang sudah habis masa berlakunya (3 tahun) melalui mekanisme resertifikasi LSK ESDM dengan pembukaan berkas portofolio pengalaman terbaru.
Konsultasi Prioritas

Siap Dapatkan SKTTK Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTD?

Dapatkan bimbingan konsultan terpercaya, kemudahan verifikasi berkas, dan kepastian sertifikat Serkom terdaftar di SIMPK ESDM.

Kantor Operasional

Ruko Grand Boulevard Blok U01A No. 369, Citra Raya Tangerang, Banten 15710

Jam Operasional

Senin - Jumat: 08.30 - 17.30 WIB | Response WhatsApp Cepat

Dokumentasi & Social Proof

Suasana Pelaksanaan Uji Kompetensi SKTTK & Pelatihan 2026

Bukti kredibilitas ribuan tenaga teknik dan puluhan korporasi yang telah sukses tersertifikasi resmi LSK DJK ESDM melalui pendampingan Serkom.co.id.

Pembekalan Teori & Standardisasi K2/K3 - Serkom.co.id
Pembekalan Materi
Online Zoom / In-House

Pembekalan Teori & Standardisasi K2/K3

Sesi review kurikulum okupasi dan pemantapan portofolio teknis sebelum asesmen resmi.

Uji Tulis & Studi Kasus Ketenagalistrikan - Serkom.co.id
Asesmen CBT
Sistem CBT Terintegrasi

Uji Tulis & Studi Kasus Ketenagalistrikan

Pengerjaan soal standar LSK DJK ESDM secara transparan dan akurat.

Wawancara Eksplorasi Bersama Asesor DJK - Serkom.co.id
Uji Wawancara
1-on-1 Asesor Bersertifikat

Wawancara Eksplorasi Bersama Asesor DJK

Validasi bukti kompetensi kerja, SOP keselamatan, dan pengalaman riil tenaga teknik.

Pelaksanaan Asesmen di TUK Resmi - Serkom.co.id
Uji Offline TUK
TUK Jakarta & Bandung

Pelaksanaan Asesmen di TUK Resmi

Fasilitas Tempat Uji Kompetensi yang representatif di Jakarta, Bandung, dan sekitarnya.

Sertifikasi Kolektif & In-House Perusahaan - Serkom.co.id
In-House Training
Min. 5 Peserta / On-Site

Sertifikasi Kolektif & In-House Perusahaan

Program sertifikasi on-site khusus tim engineering BUMN, kontraktor, dan manufaktur.

Penerbitan SKTTK Terdaftar SIMPK ESDM - Serkom.co.id
Sertifikasi Sah
100% Legal & Terverifikasi

Penerbitan SKTTK Terdaftar SIMPK ESDM

Sertifikat resmi ber-QR Code ESDM untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, dan tender nasional.

100%
Resmi SIMPK DJK ESDM
1-on-1
Review Portofolio Asesmen
Fast-Track
Proses Cepat & Terstruktur
In-House
Tersedia untuk Perusahaan
Konsultasi Bebas Biaya

Amankan Jadwal Uji Kompetensi Anda Sekarang

Jangan sampai salah memilih Jabatan Kerja (Okupasi) yang mengakibatkan sertifikat tidak dapat dipakai untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, atau NIDI/SLO. Konsultasikan portofolio Anda bersama tim ahli kami.

Konsultasi via WhatsApp »